| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026754606734000 | Rp 524,633,887 | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0019615129734000 | Rp 563,947,127 | 1. Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0020/BPBJ-KTB/2023 Tanggal 15 Mei 2023 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI 10. b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sedangkan CV. Anugerah Jaya tidak menyampaikan Pekerjaan sedang berjalan didalam data Kualifikasi. 2. Dalam Persyaratan Kualifikasi disyaratkan : Memiliki NPWP dan mengupload bukti kewajiban pelaporan perpajakan SPT Tahunan tahun pajak 2022 dan keterangan KSWP dengan status Valid. Untuk Bukti KSWP Valid yang diupload pada data kualifikasi CV. Anugerah Jaya tidak sesuai. | |
| 0025905829734000 | Rp 557,997,000 | Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0020/BPBJ-KTB/2023 Tanggal 15 Mei 2023 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI 10. b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sedangkan CV. D H A N I A tidak menyampaikan semua Pekerjaan sedang berjalan didalam data Kualifikasi.sehingga Tidak Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
| 0018794362732000 | Rp 480,274,186 | 1. SPT Pajak tahun 2022 berstatus kurang bayar dan tidak ada melampirkan bukti BPE Penyetoran kekurangan pajaknya. 2. Sesuai dengan Dokumen Penawaran 002/POKMIL.0020/UKBPJ-KTB/2022 Tanggal 15 Mei 2023 IKP 17 Poin b upload dokumen penawaran teknis dibuat terdiri atas : Folder Isian Peralatan berupa daftar, dan lampiran bukti kepemilikannya dibuat dalam satu file dan berurutan. Folder Isian Personil Manajerian berupa daftar, Daftar Riwayat Hidup, Curicullum Vitae, dan Sertifkat, SKA, atau SKT yang dipersyaratkan. Folder Rencana Keselamatan Konstruksi berupa Elemen SMKK dan Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | Rp 555,669,917 | 1. Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0020/BPBJ-KTB/2023 Tanggal 15 Mei 2023 BAB IV. LDP personil Pelaksana Konstruksi yang disyaratkan adalah SKT Pelaksana Bangunan Gedung TA022 atau TS051 atau Pelaksana Lapangan pekerjaan Gedung jenjang 4 . Sedangkan dokumen yang ditawarkan adalah SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung (TS022) 2. Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0020/BPBJ-KTB/2023 Tanggal 15 Mei 2023 BAB III. IKP Dokumen RKK yang ditawarkan nama paket pekerjaan tidak sesuai.. |
| 0633806690734000 | - | - | |
| 0758342976733000 | - | - | |
| 0024754327734000 | - | - | |
| 0023032741731000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0412148702726000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0706750890732000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0029412624734000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0014245500734000 | - | - |
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 PENJELASAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang dilaksanakan ialah Pembangunan Pusat Kegiatan
Kepemudaan Kabupaten Kotabaru, sebagaimana yang tersebut pada
syarat-syarat umum dan sesuai dengan:
1.1.1 Gambar, bestek dan detail konstruksi lengkap terlampir.
1.1.2 Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
1.1.3 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
1.1.4 Petunjuk dari Direksi/ Konsultan Pengawas
1.2. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku
pada saat ini: SNI-2847-2013, SNI 07-2052-2017, SNI 03-34488-1994,
dan peraturan bangunan setempat.
1.3. Bila ternyata ada perbedaan antara Bestek dan Kontrak, dengan Gambar
Bestek dan Gambar Detail, Pelaksana harus segera lapor Direksi/Konsultan
Pengawas.
1.4. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu
diserahkan.
b. Pekerjaan harus diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.
1.5. Penyedia berkewajiban menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3), mengalokasikan biaya penerapan SMK3 dan membuatkan
Rincian Biaya Penerapan SMK3 yang mengacu pada: UU Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan perubahannya, Peraturan Menteri
PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum, Surat Edaran Menteri PUPR No.
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
PASAL 2 BAHAN DAN ALAT
Untuk kelancaran pekerjaan/pelaksana diwajibkan:
2.1 Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan ini tepat
pada waktunya, dengan kualitas yang dapat diterima oleh Direksi/
Konsultan Pengawas.
2.2 Menyediakan alat-alat bantu dan pekerja/ tenaga yang diperlukan, sesuai
keahlian masing-masing.
PASAL 3 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yang dilaksanakan telah ditentukan sesuai dengan rencana
yaitu tanah yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan dimana proyek tersebut
dalam pasal 1 dari Syarat-syarat Umum.
PASAL 4 PEKERJAAN PENDAHULUAN/ PERSIAPAN
4.2. Sebelum pekerjaan pondasi/ pamancangan dimulai harus diadakan
pengukuran yang lengkap oleh pelaksana bagi bangunan yang tertera dalam
gambar papan bangunan tersebut harus dijelaskan semua garis tengah
(sumbu), tiang-tiang (dengan memakai tanda yang tidak berubah).
4.3. Pelaksanaan pengukuran harus sesuai dan bersama pihak teknis terkait.
4.4. Hasil pengukuran ini sebelum pekerjaan pondasi harus diselesaikan
bersama pihak disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
4.5. Untuk menjaga agar titik kolom tetap lurus dan siku, disarankan agar
menyiapkan alat ukur berupa Theodolit untuk memudahkan pengecekan
jarak dan posisi tegak lurus tiang pada saat proses pemancangan.
PASAL 5 PENETUAN PEIL
5.1 Elevasi lantai dasar adalah ±0.00 cm dari lantai paving block eksisting
dan peinggian elevasi dilaksanakan sesuai gambar.
5.2 Pekerjaan Uitzeet harus dilakukan dengan cermat/teliti agar sudut-
sudutnyabenar-benar siku.
5.3 Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil
lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui oleh Direksi.
5.4 Satu sama lainya yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan
ditentukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
PASAL 6 PEKERJAAN TANAH/ PONDASI
6.1. Untuk keperluan semua pondasi dan sloof, harus dilakukan penggalian
tanah, menurut ukuan-ukuran seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
disesuaikan dengan keadaan tanah setempat.
6.2. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar
atau sampai tanah keras. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya
dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.
6.3. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun
kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
6.4. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat
langsung ketempat yang direncanakan yang disetujui direksi. Sedangkan
hasil galian yang tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus
disingkirkan ketempat yang disetujui direksi.
6.5. Untuk tanah urug pengurugan halaman atau dibawah lantai digunakan
tanah urug yang tidak mengandung humus dan kotoran lain yang mudah
lapuk.
6.6. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum + 20 cm
dan dipadatkan dengan alat sederhana (stamper), disiram sampai jenuh
hingga mencapai kepadatan maksimum, baru boleh dilanjutkan dengan
lapisan berikutnya sampai mencapai ketinggian sesuai dengan gambar
rencana.
6.7. Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimal 20 cm perlapisan untukproses pemadatan.
PASAL 7 PEKERJAAN URUGAN PASIR
Urugan pasir dilaksanakan untuk:
7.1 Dibawah lantai kerja bangunan adalah 5 cm.
7.2 Urugan harus dilaksanakan selapis demi selapis dan dipadatkan.
7.3 Pasir yang digunakan adalah pasir urug yang bersih bebas dari segala
kotoran serta mempunyai gradasi yang baik dan tidak mengandung
lumpur dan zat organik.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 2
7.4 Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan dibawah pondasi, bawah
lantai dan urugan pasir lainnya.
PASAL 7 PEKERJAAN BETON
7.1 Semen
Semen yang digunakan harus semen Portland yang memenuhui
persyaratan dalam NI.8 (Normalisasi mengenai Pertland Indonesia) atau
sesuai dengan ketentuan dalam P.B.I 1971. Untuk pemakaian semen
disesuaikan dengan Tipe semen yang disarankan untuk mengatasi sulfat.
7.2 Pasir dan Kerikil
Pasir dan kerikil harus bersifat kekal, bersih serta tidak mengandung
bahan-bahan yang merusak dan mempengaruhi kekuatan dan kekalnya
konstruksi beton yang dalam segala harus memenuhi ketentuan P.B.I
1971.
Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori
dengan ukuran lebih dari 5 mm. Dimensi maksimum kerikil adalah tidak
lebih dari 3 cm. Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat
kering dan tidak mengandung zat yang dapat merusak beton seperti zat
yang reaktif alkali.
7.3 Air
Air untuk adukan batu harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusaki beton dan baja atau bercampur dengan bahan-bahan yang
mempengaruhi kekuatan daya lekat semen.
7.4 Besi Beton
Besi beton harus dari baja lunak dengan ketegangan leleh fy=400 Mpa dan
memenuhi ketentuan P.B.I. 1971. Toleransi diameter tulangan adalah 0,5
mm untuk diameter 16 mm, dan 0,4 mm untuk diameter 8
mm, 10 mm, 12 mm dan 13 mm (SNI 07-2052-2017).
7.5 Kawat pengikat harus dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm
serta tidak bersifat seng.
7.6 Cetakan dan Acuan
Cetakan harus dibuat dari papan kayu tang bermutu baik atau plywood
dengan ketebalan tergantung dari kualitas dan jarak rangka cetakan
tersebut.
Cetakan dirakitdan diberi penguat serta disangga sedemikian rupa
sehingga tidak ada perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan
dikarenakan tekanan adukan beton.
Cetakan kayu harus bersih dari segala kotoran/ serbuk gergaji kemudian
disiram dengan air.
7.7 Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah mutu beton fc’24,9 Mpa (ready
mix) untuk seluruh beton struktur. Pengujian kuat tekan beton mengacu
pada SNI 03-4810-1998 dan diuji menurut SNI 03-1974-1990.
7.8 Pengecoran
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 3
Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dlaksanakan tanpa
berhenti atau tidak boleh terputus-putus tanpa adanya persetujuan dari
Direksi.
Pelaksana tidak diperkenankan melakukan pengecoran dalam cuaca/hari
hujan, kecuali hal ini disetujui oleh Direksi bilaman pelaksana mengambil
tindakan penjegahan kerusakan yang dapat disetujui oleh Direksi
7.9 Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
(Vibrator). Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung terhadap bagian
tulangan yang sedang mengeras.
7.10 Perawatan/ Pembongkaran Cetakan
Selama beton dalam proses pengerasan, maka diadakan perlindungan
terhadap sinar matahari, angin, hingga tidak terjadi penyerapan yangcepat
dan perlindungan dari hujan. Setelah pengecoran, beton harus dibasahi
terus sekurang-kurangnya 5 (lima) hari.
Cetakan tidak diperkenankan dibongkar/dibuka sebelum beton mencapai
kekuatan kubus yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Semua
prosedur pembongkaran cetakan harus diperhatikan ketentuan dalam
P.B.I 1971.
7.11 Cacat pada Beton
Direksi berwenang menolak betonan yang cacat seperti berikut:
a. Beton yang sangat keropos.
b. Beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya yang tidak sesuai seperti rencana gambar.
c. Beton tidak tegak lurus/tidak rata seperti yang dikehendaki
d. Beton yang berisikan kayu atau benda-benda lainnya.
Semua akibat dan biaya perbaikan atau perbuatan beton kembali menjadi
tanggung jawab pelaksana/pemborong.
7.12 Manajemen mutu untuk penerimaan beton.
a. Benda uji yang digunakan untuk pengujian kuat tekan adalah
berbentuk silinder dan dirawat di laboratorium menurut SNI 03-
4810-1998 dan diuji menurut SNI 03-1974-1990.
b. Kuat beton dapat dikategorikan memenuhi syarat apabila:
1. Setiap nilai rata-rata dari tiga benda uji, kuat tekan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari fc’.
2. Tidak ada nilai uji tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata dari
dua hasil uji contoh silinder mempunyai nilai di bawah fc’ melebihi
3,5 Mpa.
c. Frekuensi pengujian mengacu pada SNI03-3847-2002.
PASAL 8 PEKERJAAN ARSITEKTUR
8.1 Pasang Kaca 5 mm, Warna Bening.
8.2 Pasang Kusen Aluminium Setara Dacon Ukuran 4inch.
8.3 Pintu Kaca Depan ( Dan Samping Kaca Tempered 12 mm, lengkap
aksesoris.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 4
8.4 Pintu Panel Double Lapis HPL, Tipe I (Lengkap) dengan engsel, bahan
Panel Multiplek tebal 9 mm dan t = 12 mm untuk rangka.
8.5 Pemasangan polycarbonate t=5mm, rangka hollow 4/4 cm kombinasu 4/2
cm.
PASAL 10 PEKERJAAN DINDING/ PASANGAN
10.1 Pemasangan dinding bata ringan uk. 10x20x60cm, Axel.
Dinding dari pasangan bata dengan tebal 1/4 bata dipasang dan diperkuat
dengan kolom-kolom serta ringbalk dengan ukuran sesuai gambar.
Pelaksanaan:
a. Bata yang dipergunakan harus berkualitas baik, masak
pembakarannya, sama ukuran tebal, lebar dan panjangnya.
b. Bata sebelum dipasang harus disiram dengan air terlebih dahulu.
c. Pasangan bata harus dikerjakan dengan rapi, kokoh dan pada ikatan
pemasangan harus terjalin baik diseluruh pekerjaan, sehingga terdapat
siar-siar/vooeg yang dikeruk untuk kemudian diplester.
d. Pemasangan lapisan dinding dengan dilaksanakan oleh yang benar-
benar ahli agar didapat lapisan dinding yang rata/ tidak bergelombang.
10.2 Pemasangan dinding bata merah uk. 9x20x5cm.
Dinding dari pasangan bata dengan tebal 1/2 bata dipasang dan diperkuat
dengan kolom-kolom serta ringbalk dengan ukuran sesuai gambar.
Pelaksanaan:
e. Bata merah yang dipergunakan harus berkualitas baik, masak
pembakarannya, sama ukuran tebal, lebar dan panjangnya.
f. Bata merah sebelum dipasang harus disiram dengan air terlebih dahulu.
g. Pasangan bata harus dikerjakan dengan rapi, kokoh dan pada ikatan
pemasangan harus terjalin baik diseluruh pekerjaan, sehingga terdapat
siar-siar/vooeg yang dikeruk untuk kemudian diplester.
h. Pemasangan lapisan dinding dengan dilaksanakan oleh yang benar-
benar ahli agar didapat lapisan dinding yang rata/ tidak bergelombang.
10.3 Pemasangan Plesteran Dengan Mortar Siap Pakai (MSP), Setara Mortar
Utama. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan dinding baik luar
maupun didalam bangunan serta kolom teras bagian depan. Sebelum
pekerjaan plesteran dikerjakan, semua dinding yang akan diplester harus
disiram/dibasahi terlebih dahulu.
10.4 Pemasangan Acian Mortar Siap Pakai (MSP), Setara Mortar Utama.
10.5 Cat-catan
a) Cat untuk dinding tembok dan lain sebagainya harus memakai cat
emulasi berdasarkan alkyd resins, dengan cat dasar yang tahan alkali.
b) Warna-warna cat dan merk dari cat yang akan dipakai adalah untuk cat
minyak, pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan/peraturan
(PUBB) dan peraturan pabrik.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 5
c) Cat yang digunakan adalah setara Nippon Spotless untuk eksterior
dan interior.
d) Untuk cat plafond kisi-kisi sebelum dilaksanakan cat penutup harus
terlebih dulu dipasang cat anti rembes setara nodrop.
e) Untuk cat dinding area pintu bagian dalam disarankan menggunakan
warna yang berbeda, sesuai desain.
f) Warna cat yang digunakan adalah sesuai arahan Direksi.
10.6 Pekerjaan penutup lantai.
a. Granite Tile 60x60 Unpolished Merk Eleganza, Series Reef Stone,
Black.
b. Pasang Penutup Lantai Parquet Laminasi Merbau t=0,8 cm, L=19
cm Merk Vertigo.
Pelaksanaan:
a) Pemasangan Keramik dapat dimulai apabila telah terdapat jumlah
yang cukup sesuai keperluan, dan harus menunggu sampai semua
alat penggantung, pengunci pintu dan jendela dan semua pekerjaan
pemipaan atau pekerjaan lain yang terletak dibawah pasangan
keramik telah selesai dipasang.
b) Pola pemasangan alur naat dan pertemuan antar pemasangan harus
sesuai dengan gambar Kerja atau atas petunjuk Direksi Konsultan
Pengawas.
c) Pemasangan keramik harus di sesuaikan dengan gambar.
10.7 Pasangan Batu
a) Batu yang digunakan adalah batu kali/ gunung yang dibelah dan
keras dan tidak porous dan bersih dan besarnya tidak lebih sari
30 cm.
b) Tidak diperkenankan menggunakan batu kali bulat/ batu endapan.
c) Pemecahan batu dilakukan diluar batas bouwplank bangunan.
d) Semen, pasir dan air yang digunakan adalah sama dengan
ketentuan untuk pekerjaan beton.
e) Pondasi bangunan pada kolom digunakan jenis pondasi batu kali
menerus dengan campuran 1:4.
f) Batu kali yang telah dibasahi, dipasang dengan adukan yang telah
ditentukan.
g) Batu kali terpasang padat dan diantara batu kali harus dilapisi oleh
adukan, tetapi bagian atas dari pondasi batu kali harus datar.
h) Untuk pondasi batu kaliyang menumpu kolom beton bertulang
harus dilengkapi dengan stek-stek berdiameter sama dengan
tulangan kolom yang akan ditumpunya.
i) Untuk ukuran-ukuran baik lebar, tinggi pondasi sesuai dengan
gambar rencana.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 6
PASAL 11 PEKERJAAN PENGGANTUNG
11.1 Rangka Hollow Plafond, 40.40 mm. Dengan toleransi ukuran bersih 3,6
mm dan t=2,5 mm.
11.2 Plafond Gypsum t=9 mm.
11.3 Plafond GRC T=3 cm.
11.4 Cat-catan eksterior dan interior menggunakan Nippon Spotles 2 (dua)
lapis.
11.5 Penutup Atap Bitumen merk Bardoline.
11.6 Pekerjaan Baja
a) Toleransi ukuran penampang profil IWF adalah:
Lebar sayap, dengan toleransi ± 3mm untuk 100≤B≤200 mm.
Lebar sayap, dengan toleransi ± 2 mm untuk B≤100 mm.
Tinggi badan, dengan toleransi ± 2 mm untuk 100≤H≤200 mm.
Tinggi badan, dengan toleransi ± 3 mm untuk 200≤H≤400 mm.
Tebal, dengan toleransi ±0,8 mm untuk 6.3≤t≤10 mm.
b) Plate banyak dipakai sebagai simpul, sambungan, stifener. Ukuran
plate dan ketebalan serta titik lobang baut menyesuaikan dengan
gambar kerja. Ukuran plate dan titik lobang baut harus benar
presisi dengan menggunakan mal/penggaris supaya potongan
plate lebih akurat
c) Plate baja dipotong dengan menggunakan mesin gerinda potong,
untuk ukuran baja IWF yang besar sebaiknya menggunakan mesin
gerinda potong duduk dengan diameter piring hingga 20″ atau lase
cutting.
d) Setelah pemotongan dan pembuatan lobang baut selesai bersihkan
plate dan haluskan dengan digrinda atau diamplas bagian sisa
potongan plate sehingga tidak tajam.
e) Rafter / kolom
Ukuran WF dipasaran biasanya berbeda dengan panjang
bentangan atau tinggi kolom pada kontruksi baja yang akan
dipasang nantinya. baja yang ada harus dipotong sehingga sesuai
dengan ukuran dari gambar kerja. Bagian yang akan dipotong
diukur dengan mal/jangkar secara akurat dan presisi sehingga
tidak mengalami kesalahan setelah dipotong. Jika terjadi
kesalahan mengakibatkan kerugian biaya yang cukup besar
Bagian batang baja dan plate yang sudah disiapkan dari proses
sebelumnya, selanjutnya sambungkan dan setting bagian-bagian
tersebut sehingga hasilnya sesuai bentuk, jarak dan ukuran pada
gambar kerja.
f) Yang harus diperhatikan saat pemasangan dan settingan:
1. Tidak boleh ada kemiringan/sudut, panjang melebihi atau
kurang.
2. Dudukan plate, gordeng dan maupun balok anak tidak miring.
g) Cara pengelasan :
Bersihkan bagian yang akan dilas dari kotoran atau debu.
Tebal las disesuaikan dengan beban kontruksi
Setelah pengelasan bersihkan sisa lasan dan dihaluskan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 7
h) Untuk material kasau dan reng kombinasi menggunakan baja
ringan ukuran dan jarak sesuai gambar.
i) Erection (pengangkatan)
Adalah proses pengangkatan bagian rangka baja seperti kuda-
kuda/rafter, kolom yang sudah disambung dan disetting diangkat
untuk dipasang dibagian atas kontruksi untuk difitting dengan
bagian lainnya (kolom-rafter-kuda-kuda, dll).
j) Fitting atau penyambungan diatas rangka
Setelah rangka kuda-kuda/rafter diangkat keatas pakai catrol atau
crane dan sampai diposisi nya pasang baut dan kencangkan sampai
plate simpul rafter rapat dengan kolom. Selajutnya ujung rafter
diikat pakai seling (12 mm) dan tarik ujung seling bagian bawah
ke pedestal/batok, Begitu seterusnya sehingga semua bagian rafter
dan gording sudah naik dan terpasang diatas kolom.
Selanjutnya pasang braching/ tie rod sebagai pengikat rafter
k) Finishing
Finishing adalah proses pembersihan, pengecekan dan pengecatan
dari kontruksi baja yang sudah disambungkan pengecatan mulai
dari cat dasar dan cat vanishing. Sebaiknya pengecetan dilakukan
dilantai kerja sebelum proses erection (pengangkatan) karena
dilakukannya lebih mudah dan lebih aman.
l) Untuk sambungan-sambungan dilakukan dengan proses
pengelasan. Dan untuk sambungan dari portal ke kolom (pedestal)
dengan proses pengangkuran dengan angkur M22 p = 600 mm dan
dilas.
m) Untuk penutup bangunan/ atap dipasang Penutup atap Bitumen.
PASAL 12 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
12.1 Penambahan Daya listrik dari 10600 VA ke 41500 VA, sudah termasuk
SLO Dan Jildak.
12.2 Instalasi listrik direncanakan sesuai Denah ME
a. Instalasi titik lampu dan stop kontak
b. Instalasi lampu downlight
c. Instalasi AC lama
d. Exhaust Fan ukuran 30x30 cm, sudah termasuk instalasi.
12.3 Sakelar tunggal setara Broco.
12.4 Sakelar Ganda setara Broco.
12.5 Stop kontak setara Broco.
12.6 MCB digunakan untuk AC lama.
12.7 Box panel pembagi + isi.
12.8 Lampu LED 20 watt setara Philips.
12.9 Lampu downlight setara Philips, 10 watt.
12.10 Instalasi penangkal petir (lengkap).
12.11 Pasang AC 2 PK, setara Panasonic ECO Smart (termasuk Instalasi).
PASAL 13 PEKERJAAN SANITARY
13.1 Penyambungan dan pemasangan PDAM.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 8
13.2 Instalasi air bersih, termasuk instalasi dari sumber eksisiting.
13.3 Instalasi air kotor.
13.4 Pembuatan septik tank dan peresapan, detail dan struktur sesuai gambar.
13.5 Pemasangan closed duduk, setara TOTO sudah termasuk shower.
13.6 Wastafle keramik pabrikasi sudah dilengkapi dengan meja dan rak serta
kaca cermin.
13.7 Floor drain setara TOTO.
13.8 Stop kran bahan stainles.
13.9 Pengadaan tandon 5500 L Setara GRAND.
13.10 Mesin pompa air otomatis, 200 watt setara shimizu.
PASAL 14 PEKERJAAN MEUBELAIR
12.1 Pekerjaan Meubelair dilaksanakan sesuai dengan desain/ gambar. Dan
apabila terdapat perubahan harus sesuai dengan arahan Konsultan
pengawas/ Direksi.
PASAL 15 PEKERJAAN PENUTUP
15.1 Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pada uraian
pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan bahan-bahan yang
harus disediakan, dipasang, atau dibuat oleh pelaksana, tetapi menjadi
bagian dari pekerjaan pembangunan, kalimat-kalimat tersebut diatas tetap
dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
15.2 Pekerjaan yang secara nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan,
yang tidak diuraikan, dimuat, tetapi diselenggarakan dan disesuaikan oleh
pelaksana, hal tersebut dianggap seakan-akan dimuat kata demi kata
dalam RKS ini, untuk menuju penyerahan yang lengkap dan sempurna,
sesuai menurut pertimbangan Direksi/ Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan:
Pembangunan Pusat Kegiatan Kepemudaan Page 9