| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022054712542000 | Rp 319,935,300 | 85.25 | 88.2 | - | |
| 0017193624732000 | Rp 334,127,760 | 83.25 | 85.75 | - | |
| 0430178665542000 | Rp 341,325,000 | 75.75 | 79.35 | - | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Pengalaman Minimal: Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS. |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas persyaratan. | |
| 0955221122603000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0019573369044000 | - | - | - | - | |
| 0031251440044000 | - | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - | - | |
| 0934777665303000 | - | - | - | - | |
| 0029412624734000 | - | - | - | - | |
Mulia Dhuha | 09*4**4****34**0 | - | - | - | - |
| 0802533943512000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0903563005734000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
Data SKPD:
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru Hilir, Kec. Pulaulaut
Sigam, Kabupaten Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website : -
5. Email : -
6. Pengguna Anggaran : a. Dr. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T.
b. NIP. 197505072003122004
7. Kuasa Pengguna : a. Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan
Anggaran
b. Dwi Handoko, S.T., M.M.
c. NIP. 197811062010011013
8. Pejabat Penandatangan : a. Hasbiyanta, S.T., M.Eng
Kontrak
b. NIP. 197810132003121004
9. Pejabat Pelaksana c. Bagus Haryanto, S.T.
Teknis Kegiatan
d. NIP. 199312202019031009
Data Paket Pekerjaan:
1. Nama Paket : Inventarisasi dan Pemetaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Di
Pekerjaan Wilayah Kabupaten Kotabaru.
2. Uraian singkat : 1) Melakukan survei inventarisasi PJU di Wilayah Kabupaten
pekerjaan Kotabaru;
2) Membuat sistem informasi pengelolaan PJU Kabupaten
Kotabaru.
3. Lokasi pekerjaan : Kabupaten Kotabaru
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 4 Juni 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 4 Juni 2023 s.d. 12 Juli 2023
5. Kontrak : Kontrak Lumsum
berdasarkan cara
pembayaran
6. Kontrak : Kontrak tahun tunggal
berdasarkan
pembebanan
Tahun Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
pekerjaan
9. Jangka waktu : 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal ditandangani kedua belah
10. Tanggal Berlaku :
pihak
Kontrak
11. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK
Tagihan untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
12. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
Kotabaru melalui Bank Kalsel Cabang Kotabaru Nomor Rekening:
003.00.03.00008.3
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
13. Tindakan Penyedia :
adalah :
yang
1. Perubahan Tenaga Ahli/Tenaga Penunjang;
Mensyaratkan
2. Perubahan Lokasi.
Persetujuan PPK
14. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
Dokumen lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut: kepentingan akademik/penelitian.
15. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa:
1. dokumen survei EPAKSI sebelumnya , modul pelaksaaan
EPAKSI;
2. tenaga teknis (PPTK dan Staf Pengelola Kegiatan);
3. fasilitas pertemuan
16. Peristiwa :
Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Kompensasi
Penyedia adalah :
1. terjadinya kondisi darurat yang bersifat bencana alam maupun
bencana non-alam;
2. terjadinya konflik sosial di lokasi pekerjaan (misal: terjadi
permasalahan lahan, penutupan akses jalan);
3. adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang
mempengaruhi pelaksanaan Pekerjaan ini;
4. Kondisi cuaca yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
pekerjaan (misal: curah hujan yang menyebabkan
terganggunya akses menuju lokasi pekerjaan)
5. Perubahan lokasi yang mengakibatkan perubahan pekerjaan.
17. Sumber : APBD Kabupaten Kotabaru TA. 2023.
pembiayaan
18. Pembayaran Uang : 1. Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka.
Muka
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari nilai Kontrak.
19. Pembayaran :
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
Prestasi Pekerjaan
dengan ketentuan:
• Termin ke-1: sebesar 25% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Program Mutu
(2) Laporan Pendahuluan.
• Termin ke-2: sebesar 35% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Interim;
(2) Laporan Bulanan;
• Termin ke-3: sebesar 40% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Akhir;
(2) Laporan Penunjang;
(3) Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PJU;
20. Serah Terima : Dalam kontrak ini tidak diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian sebagian atau secara parsial.
Pekerjaan
Penyesuaian harga tidak diberikan
21. Penyesuaian :
Harga (Eskalasi/-
Deeskalasi)
22. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1‰ (satu permil) per hari dari harga
Kontrak (sebelum PPN)
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan berdasarkan
perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN
realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran,
dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima
belas persen).
23. Usaha Mikro, : Sanksi yang dikenakan kepada Penyedia yang melanggar ketentuan
Usaha Kecil dan subkontrak adalah penghapusan besaran profit dari pekerjaan yang
Koperasi Kecil disubkontrakkan.
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan melalui
24. Penyelesaian :
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP
Perselisihan
Tidak ada
25. Lainnya (apabila :
ada)
Ditetapkan di : Kotabaru
Pada tanggal : 4 Juni 2023
Pejabat Penandatanganan Kontrak,
Hasbiyanta, S.T., M.Eng
NIP. 197810132003121004