| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713788800733000 | Rp 6,000,000,000 | - | |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | Rp 6,237,333,849 | - |
| 0838966588732000 | Rp 6,432,444,000 | - | |
| 0756728051733000 | Rp 6,161,193,151 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB. VI huruf J dan Permen PUPR 10 Tahun 2021 | |
| 0941337925435000 | Rp 6,249,075,602 | Personil Manajerial Jabatan Pelaksana Lapangan an. Arif Wibisono memiliki SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan Jenjang 9, SKK tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana didalam Dokumen Pemilihan BAB. LDP | |
| 0024898397731000 | - | - | |
| 0017005067711000 | - | - | |
| 0722655404731000 | - | - | |
| 0014741052731000 | - | - | |
| 0030625602731000 | - | - | |
| 0427576343731000 | - | - | |
| 0031349178711000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0839327533125000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0417230448122000 | - | - | |
| 0825506157733000 | - | - | |
| 0633806690734000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0840520142733000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
| 0944253137805000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAANYANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas PekerjaanUmumdanPenataanRuang
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website :
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : AGUS TRI PRASETIAWAN, SE., MM/ NIP. 19780823
KPA 201101 1 001
7. Pejabat Pembuat : a. BIDANG BINA MARGA
Komitmen (PPK) b. AGUS TRI PRASETIAWAN, SE., MM / NIP. 19780823
201101 1 001
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kalian Kecamatan
Pamukan Utara
2. Uraian singkat : Pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Jembatan
pekerjaan Gantung Pejalan Kaki
3. Lokasi pekerjaan : Kec. Pamukan Utara
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 31 Mei 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T .............s.d. ............2023
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak HargaSatuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 150 (Seratus Lima Puluh)hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak diperkirakan mulai berlaku sejak: .....s.d......
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari
kalenderterhitung sejak tanggal penyerahan pertama
(PHO) pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu)
dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu
perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu
yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh
PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 20
(duapuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan
Berita Acara penyerahan akhir.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan konstruksi
ditetapkan selama 20(duapuluh) tahun sejak tanggal
penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar pelaksanaan (As built drawing) harus
Pengoperasian dan diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas) hari
Perawatan/- kalendersetelah tanggal penandatanganan Berita Acara
Pemeliharaan penyerahan awal.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
7(tujuh)hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK atau
a. Addendum kontrak
PPTK/Pengawas
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
persetujuan PPTK/Pengawas Pekerjaan adalah:
a. penggantian tenaga ahli;
b. penggantian peralatan kerja;
c. pengambilan sampel uji pekerjaan
d. perubahan metode pelaksanaan pekerjaan
18. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
a. untuk penelitian dan riset dengan latar kepentingan
akademik
b. arsip
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tenaga teknis (PPTK dan staf teknis pengawasan), gambar
rencana dan ruang pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi : Selain seperti yang tercantum dalam SSUK (62.1 huruf h),
yang dapat dimasukkan kedalam peristiwa kompensasi adalah:
- Terhambatnya pekerjaan akibat permasalahan lahan
- Kejadian yang timbul diluar kendali para pihak dan
menghalangi pelaksanaan pekerjaan
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2023
22. PembayaranUangMuk : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstruksi ini dapat diberikan
a uang muka.
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 20%
(duapuluh persen) dari nilai Kontrak.
3. Uang muka diberikan setelah penyedia melengkapi
syarat pemberian uang muka, yaitu:
a. Mengajukan permohonan tertulis permintaan
uang muka disertai rencana penggunaan uang
muka;
b. Menyampaikan jaminan uang muka asli dari bank
pemerintah/bank umum;
c. Jaminan uang muka bersifat tanpa syarat
(unconditional) dalam pengajuan klaimnya.
Besarnya nilai jaminan tidak kurang dari besarnya
permintaan uang muka yang diajukan;
d. Masa berlaku uang muka adalah selama masa
pelaksanaan pekerjaan ditambah 14 hari kerja;
e. Menyerahkan hasil job mix design/job mix
formula dari laboratorium
independen/pemerintah yang menunjukkan
material dan komposisi campuran material yang
akan digunakan telah memenuhi ketentuan seperti
dalam Kontrak
23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan:Ahli K3 Konstruksi
Kesehatan Kerja
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
24. PembayaranPrestasiPe :
MC (monthly certificate) sebagai berikut :
kerjaan
a. Penyedia mengajukan permohonan tertulis untuk
pembayaran bulanan dilengkapi dokumen
pendukung yang telah diverifikasi faktual oleh
konsultan pengawas dan direksi pekerjaan;
b. Dokumen pendukung meliputi:
i. Perhitungan volume (back up kuantitas)
hasil pekerjaan;
ii. Laporan harian, mingguan dan bulanan;
iii. Perhitungan tagihan bulanan (monthly
certificate);
iv. Hasil uji laboratorium atas hasil pekerjaan;
v. Dokumentasi visual pelaksanaan (foto atau
video);
vi. Perhitungan pajak galian C.
2. Mata uang pembayaran : Rupiah.
3. Pembayaran Peralatan : Material on site dari pekerjaan utama yang belum
dan/atau Bahan terpasang di lapangan dan tidak fungsional tidak dapat
ditagihkan dalam pembayaran.
4. Serah Terima Sebagian : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Pekerjaan untuk keseluruhan pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan dapat difungsikan.
Penyesuaian harga tidak diberikan dalam pekerjaan ini
5. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-Deeskalasi)
6. Denda : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) daribagian kontak yang terlambat (sebelum
PPN) sepanjang bagian pekerjaan yang selesai sudah
dapat difungsikan dengan baik.
7. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Kecil dan Koperasi mengenai subkontrak:
Kecil
Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan
dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
8. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturana
dministrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus
menunjuk seorang arbitrator dankedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”
9. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Kotabaru, 31 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
AGUS TRI PRASETIAWAN, SE , MM
NIP. 19780823 201101 1 001
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
tangan juga dibubuhkan paraf PPK.