| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029412491734000 | Rp 949,292,008 | - | |
| 0848760997734000 | Rp 987,987,311 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0914643341735000 | Rp 926,212,101 | 1. Untuk Pengalaman berupa Riwayat Hidup Personil Pelaksana Lapangan an. YADIANSYAH tidak ada yang bertandatangan yang memberi pernyataan maupun yang menerangkan sehingga tidak dapat diperhitungkan untuk keterangan pengalaman tersebut. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 002/POKMIL.0084/UKBPJ-KTB/2023 Tanggal 23 Juni 2023 LDK Bab IV LDP Poin F. Persyaratan Teknis No.3 2. Tidak ada melampirkan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4 an. YADIANSYAH dan Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi An. Asep Sopyanoor, .Md. 3. Tidak ada mengisi daftar pekerjaan sedang berjalan sesuai dengan perhitungan SKP yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya. | |
| 0420197360734000 | - | - | |
| 0809561509734000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0026754606734000 | - | - | |
| 0029412624734000 | - | - | |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | - | - |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0014245500734000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0024754327734000 | - | - | |
| 0740608799734000 | - | - |
RINGKASAN DATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Rehab Area Camping di Objek Wisata Pantai Gedambaan
(Fisik)
Data SKPD
:
1, SKPD Dinas Pariwisab Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kotabaru
2.
Alamat SKPD Jl. P. Kesuma Negara No.8, Gedung Abdi Negara Lantai 2,
Telp/Fax. (0518) 21957, Kode Pos 7211 1 - KOTABARU
3.
Telpon / Fax (0518) 219s7
4.
Website disparpora.kotabarukab. go.id
5.
Email destpar. kotabaru @gmail.com
6.
Nama dan NIP PA/ RONALD SAOIAGO, S.E.
KPA NtP. 19850822 201101 1 003
7. a.
Pejabat Pembuat Bidang Destinasi Pariwisats
Komifnen (PPK) b.
RONALD SAOIAGO, S.E.
NlP. 19850822 201101 't 003
Data Paket Pekerjaan
:
1. Rehab Area Campingn di Objek Wsata Pantai Gedambaan
Nama Paket Pekerjaan
(Fisik)
2.
Uraian singkat Pekerjaan konstruksi berupa Rehab Area Camping di
Objek WisaE PanEi Gedambaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
3.
Lokasi pekerjaan Objek Wisata Pantai Gedambaan, Kec. Pulaulaut Sigam
4.
HPS Ditetapkan pada tanggal 09 Juni 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 09 Juni 2023 s.d. 07 Juli 2023
5.
Jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) han kalender sejak tanggal mulai
penyelesaian pekerjaan kerja dalam SPMK.
6.
Masa Pemeliharaan Masa pemeliharaan berlaku selama 780 (serutus delapan
pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7.
Kontrak berdasarkan Kontrak Harga Satuan:
cara pembayaran
L
Kontrak berdasarkan Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9.
Sumber pendanaan Kontrak Pekerjaan Konsfuksi ini dibiayai dari APBD
Kabupaten Kotabaru TA. 2023
10. Jaminan Pelaksanaan berlaku selama 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Hari
Kalender.
11. Gambar As Built dan Gambar "As built" dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pedoman perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
Pengoperasian dan 14 (empat belas) hari kalender setelah Tanggal
Perawatan/- Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pemeliharaan
12. Penyesuaian Harga Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harga.
I 3. Pembayaran dilakukan pembayarannya didasrkan pada hasil pengukuran
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate)
14. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayatan tagihan angsuran adalah 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
yang
kelengkapan dokumen penunjang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari Harga Bagian Kontrak (sebelum PPN).
16. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
7. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
1
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
u ntu k penel itian/riset setelah mendapat persetujuan tertu lis
dari PPK.
18. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : inbrmasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesar 30%o
(Tiga Puluh Persr-n) dari Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristiwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakattidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan persel isi han/sengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP.
Kotabaru, 09 Juni 2023
Destinasi Pariwisata
l[tru
,\NAS
OAN
I
201101 1 003