| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0848760997734000 | Rp 324,714,787 | - | |
| 0420197360734000 | Rp 350,490,425 | Tidak meupload Bukti Valid KSWP Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0067/UKBPJ-KTB/2023 LDK Nomor 12 Tanggal 6 Juli 2023 | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0024208993439000 | - | - | |
| 0837212273734000 | - | - | |
| 0029412491734000 | - | - | |
| 0011423266805000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0019573369044000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0024754327734000 | - | - | |
Mulia Dhuha | 09*4**4****34**0 | - | - |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AIGN DILETANG
-Perbaikan Drainase di Objek Wisata Hutan Meranti ( Fisik ) -
Data SOPD :
1.
SOPD DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
2. lll
Alamat SOPD Jalan P. Kesuma Negara ( Gedung Abdi Negara Lantai lll )
3. Telpon,/ Fax (0518) 2L9s7
4.
Website
5.
Email [email protected]
6. Nama dan NIP KPA RONALD SAOTAGO, SE/Nlp. 19850822 20{{01 I 003
7.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
Data Paket Pekerjaan :
1.
Nama Paket Pekerjaan Perbaikan Drainase di Objek Wisata Hutan Meranti (Fisik)
2. Uraian singkat pekerjaan Pekerjaan Konstruski Perbaikan Drainase di Objek Wsata
Hutan Meranti
3.
Lokasipekerjaan Kec. Pulau Laut Utara
4. Tanggal
HPS Mei 2O23
Masa berlaku 30 (ti$a puluh) hari kerja
T.M.T .............s.d. ............ 2O23
5.
NilaiTotal HPS
6.
Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari IAPBD]
7.
Kontrak berdasarkan Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
8.
Kontrak berdasarkan Kontra k Ta hun Tungigial
pembebanan Tahun
Anggaran
9.
Kontrak berdasarkan Kontrak Pen$adaan Tun*lal
sumber pendanaan
1 0. Jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian pekerjaan
Kontrak diperkirakan mulai berlaku sejak: .....s.d......
1 1. Tanggal Berlaku Kontrak
'1. 2. Masa Pemeliharaa n Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan;
a.
13. Umur Konstruksi Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 5 (lima) tahun
sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
akhir.
b.
Pertanglgungan terhadap kegagalan konstruksi ditetapkan
selama S(lima) tahun sejak tanggal penyerahan akhir.
14. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Destinasi pariwisata untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Destinasi pariwisata.Batas akhir
waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Destinasi pariwisata untuk
pembayaran tagahan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Destinasi pariwisata.
15. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
16. Pembayaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini diberikan uang muka, sebesar
Muka maksimum 30 %.
17. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Pembayaran Prestasi
(Bulanan).
Pekerjaan
18. Denda meng,acu pada SSUK nomor 65, men!,enai Pembayaran.
besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1)
L/AOOO (satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat
berfungsi untuk setiap item pekerjaan (apabila
output dapat dipecah-pecah (bukan satu
kesatuan sistem) dan dapat bertungsl secara
sendiri-sendiri); ata u
2) 7/7OOO (satu perseribu) darl harEa kontrak,
apabila baglan pekerjaan yan{
sudah
dilaksanakan belum berfungsl. (apabila output
ttdak dapat dlpecah-pecah karena satu
kesatuan slstem dan tldak dapat bertun$sl
secara send irt-sendi ri)
19. Dalam hal terjadi perselisihan/sengketa diantara para pihak,
Penyelesaian
para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut
Perselislhan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tldak tercapai, maka para
pihak sepakat menyelesalkan perselisihan/seng[<eta melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa PenEFdaan Ll(PPf, l.
Kotabaru, Mei
2023
Ditetapkan Oleh
:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Destinasi Pariwisata
PPK,
NIP. 201101 1 003