| 0634405997805000 | Rp 275,916,172 | |
| 0741448559805000 | - | |
| 0025295668612000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
| 0032905481731000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
Borneo Karya Abadi | 03*0**3****26**0 | - |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SKPD:
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru Hilir, Kec. Pulaulaut
Sigam, Kabupaten Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website : -
5. Email : -
6. Pengguna Anggaran : a. Dr. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T.
b. NIP. 197505072003122004
7. Kuasa Pengguna : a. Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan
Anggaran
b. Dwi Handoko, S.T., M.M.
c. NIP. 197811062010011013
8. Pejabat Penandatangan : a. Hasbiyanta, S.T., M.Eng
Kontrak
b. NIP. 197810132003121004
9. Pejabat Pelaksana c. Feisal Buyung, S.T.
Teknis Kegiatan
d. NIP. 199411212019031011
Data Paket Pekerjaan:
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Desa Sungai
Bulan Kec. Pulau Laut Kepulauan
2. Uraian singkat : Pembangunan pengaman pantai dari konstruksi pasangan batu
pekerjaan sepanjang 86 m.
3. Lokasi pekerjaan : Desa Sungai Bulan Kec. Pulau Laut Selatan
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 29 Agustus 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 29 Agustus 2023 s.d. 6 Oktober 2023
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal ditandangani kedua belah
10. Tanggal Berlaku :
pihak
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pekerjaan (PHO)
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1o/ (satu perseribu) dari biaya
oo
perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu
sampai dengan penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
13. Umur Konstruksi : 5 tahun
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14
Perawatan/- (empat belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan Pertama Pekerjaan.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
Kotabaru melalui Bank Kalsel Cabang Kotabaru Nomor
Rekening: 003.00.03.00008.3
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
17. Tindakan Penyedia :
adalah :
yang Mensyaratkan
1. Merubah peralatan utama;
Persetujuan PPK atau
2. Merubah metode pelaksanaan;
Pengawas Pekerjaan
3. Merubah spesifikasi
4. Merubah ruang lingkup pekerjaan.
5. Perubahan lokasi pekerjaan.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah :
1. Menambah/Mengurangi tenaga kerja;
2. Memodifikasi metode pelaksanaan;
3. Memulai atau menghentikan tahapan pekerjaan;
4. Pengambilan sampel uji
18. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: untuk arsip Penyedia.
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa:
1. dokumen perencanaan;
2. tenaga teknis (PPTK dan Staf Pengelola Kegiatan);
3. fasilitas pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi :
Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Penyedia adalah :
1. terjadinya kondisi darurat yang bersifat bencana alam
maupun bencana non-alam;
2. terjadinya konflik sosial di lokasi pekerjaan (misal: terjadi
permasalahan lahan, penutupan akses jalan);
3. adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang
mempengaruhi pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini;
4. Kondisi cuaca yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan pekerjaan (misal: curah hujan yang
menyebabkan terganggunya akses menuju lokasi
pekerjaan)
5. Perubahan lokasi yang mengakibatkan perubahan
pekerjaan.
21. Sumber pembiayaan : APBD Kab. Kotabaru TA. 2023.
22. Pembayaran Uang : 1. Pekerjaan Jasa Konstruksi dapat diberikan uang muka.
Muka
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Ahli K3 Konstruksi yang dipersyaratkan:
Kesehatan Kerja
Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun
24. Pembayaran Prestasi :
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Pekerjaan
Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate)
Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Surat Permohonan Tertulis
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan, terdiri:
a. Back Up Volume
b. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
c. Perhitungan Kemajuan Fisik dan Keuangan
d. Dokumentasi Foto
3. Hasil Uji Mutu Beton dari Laboratorium (jika disyaratkan)
4. Gambar Pelaksanaan/ as-built drawing (di akhir pekerjaan)
5. Manual Operasi dan Pemeliharaan (jika ada)
6. Garansi Produk (jika ada)
7. Jaminan Uang Muka (untuk pengajuan uang muka)
8. Jaminan Pemeliharaan (untuk pengajuan pembayaran
retensi)
9. Dokumen lain yang ditentukan oleh Pejabat
Penandatanganan Kontrak.
25. Pembayaran Peralatan : Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
dan/atau Bahan peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
(material on site), ditetapkan sebagai berikut: Tidak ada MoS.
26. Serah Terima Sebagian : Dalam kontrak ini tidak diberlakukan serah terima pekerjaan
Pekerjaan sebagian atau secara parsial.
Penyesuaian harga tidak diberikan
27. Penyesuaian Harga :
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1‰ (satu perseribu) dari
sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum
PPN)
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan
Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN
maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi yang dikenakan kepada Penyedia yang melanggar
Kecil dan Koperasi Kecil ketentuan subkontrak adalah penghapusan besaran profit dari
pekerjaan yang disubkontrakkan.
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan
30. Penyelesaian :
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP
Perselisihan
Ditetapkan di : Kotabaru
Pada tanggal : 29 Agustus 2023
Pejabat Penandatanganan Kontrak,
Hasbiyanta, S.T., M.Eng
NIP. 197810132003121004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2023 | Konsolidasi Pemb Smpn 5 Enrekang (2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 674,478,000 |
| 9 June 2023 | Konsolidasi Pemb/Rehab Sdn 18 Kalosi (2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 415,200,000 |
| 25 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Smps Salukayu IV | Kab. Mamuju | Rp 392,232,120 |
| 3 November 2025 | Belanja Modal Jalan Kota - Pembangunan Jalan Lingkungan Paket 66 | Kota Makassar | Rp 353,148,900 |
| 21 June 2023 | Pembangunan Ruang Uks Dan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sdn 31 Tumampua V (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan | Rp 340,000,000 |