| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033094111323000 | Rp 5,819,944,803 | - | |
| 0661713222608000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | Rp 4,990,000,000 | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
CV Nidia Cipta Contraktor | 00*1**2****05**0 | - | - |
| 0020512257805000 | - | - | |
CV Cipta Sebatung | 03*6**9****34**0 | - | - |
| 0963299763804000 | - | - | |
CV Nyir Gading | 0026747774913000 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0949497069726000 | - | - | |
| 0021721972106000 | - | - | |
| 0503311508734000 | - | - |
RINGKASAN DATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Peningkatan Elevasi Area Landing Paralayang dan Gantole
(Fisik)
Data SKPD :
1. SKPD : Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SKPD : Jl. P. Kesuma Negara No.8, Gedung Abdi Negara Lantai 2,
Telp/Fax. (0518) 21957, Kode Pos 72111 - KOTABARU
3. Telpon / Fax : (0518) 21957
4. Website : disparpora.kotabarukab.go.id
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : RONALD SAOIAGO, S.E.
KPA NIP. 19850822 201101 1 003
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Destinasi Pariwisata
Komitmen (PPK)
b. RONALD SAOIAGO, S.E.
NIP. 19850822 201101 1 003
Data Paket Pekerjaan :
Peningkatan Elevasi Area Landing Paralayang dan Gantole
1. Nama Paket Pekerjaan :
(Fisik)
2. Uraian singkat : Pekerjaan konstruksi berupa Peningkatan Elevasi Area
Landing Paralayang dan Gantole Sesuai dengan Spesifikasi
yang berlaku
3. Lokasi pekerjaan : Objek Wisata Pantai Gedambaan, Kec. Pulaulaut Sigam
4. HPS : Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 13 Oktober 2023 s.d. 10 Nopemeber 2023
5. Jangka waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja
penyelesaian pekerjaan dalam SPMK.
6. Masa Pemeliharaan : Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan;
cara pembayaran
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9. Sumber pendanaan : Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBDP Kabupaten Kotabaru TA. 2023
10. Jaminan Pelaksanaan : berlaku selama 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Hari
Kalender.
11. Gambar As Built dan : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pedoman perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
Pengoperasian dan 14 (empat belas) hari kalender setelah Tanggal
Perawatan/- Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pemeliharaan
12. Penyesuaian Harga : Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harga.
13. Pembayaran dilakukan : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate)
14. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari Harga Bagian Kontrak (sebelum PPN).
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK.
18. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka : Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesar 30%
(Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi : Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristiwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21. Sanksi : Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian : Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP.
Kotabaru, 13 Oktober 2023
KPA Bidang Destinasi Pariwisata
selaku PPK,
RONALD SAOIAGO, S.E.
NIP. 19850822 201101 1 003