| 0030798870805000 | Rp 2,104,210,917 | |
| 0439363805807000 | Rp 2,155,002,846 | |
| 0026432955804000 | Rp 2,177,600,498 | |
| 0942133786736000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
| 0625456819731000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0024754327734000 | - | |
| 0949497069726000 | - | |
| 0908421415101000 | - |
RINGKASAN OATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Rehab Cottage WIP Beserta Fasilitasnya di Objek Wisata
Pantai Gedambaan (Fisik)
Data SKPO :
1, SKPD Dinas PariwisaE Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kotabaru
2.
Alamat SKPD Jl. P. Kesuma Negara No.8, Gedung AMi Negara Lantai 2,
Telp/Fax. (0518) 21957, Kode Pos 7211 1 - KOTABARU
3.
Telpon / Fax (0s18) 21957
4.
Website disparpora.kotabarukab.go. id
5.
Email destpar. [email protected]
6.
Nama dan NIP PA / RONALD SAOIAGO, S,E.
KPA NtP. 19850822 201101 1 003
7. a.
Pejabat Pembuat Bidang Destinasi Pariwisah
Komirnen (PPK) b.
RONALD SAOIAGO, S,E,
NlP. 19850822 201101 1 003
Data Paket Pekerlaan :
1. Rehab Cottage WIP Beserta Fasilitasnya di Obiek Wisata
Nama Paket Pekerlaan
Pantai Gedambaan (Fislk)
2. WP
Uraian singkat Pekerjaan konstruksi berupa Rehab Cottage Beserta
Fasilitasnya di Objek Wisata Gedambaan Sesuai dengan
Spesifikasi yang berlaku
3.
Lokasi pekerjaan Objek Wisab Pantai Gedambaan, Kec. Pulaulaut Sigam
4,
HPS Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 17 Oktober 2023 s.d. 14 November 2023
5.
Jangka waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja
penyelesaian pekerjaan dalam SPMK.
6. Masa Pemeliharaan Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
pekerjaan puluh) haa kalender terhitung se,lak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7.
Kontrak berdasarkan Kontrak Harga Satuan;
cara pembayaran
8.
Kontrak berdasarkan Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9.
Sumber pendanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBDP Kabupaten Kotabaru TA. 2023
10. Jaminan Pelaksanaan berlaku selama 135 (Seratls Tiga Puluh Lima) Hari
Kalender.
I i. \ramDar As Bu,it dan Gambar "As built" dan/atau pedoman pengoperasian dan
PEdoman oerawatan/Demeliharaan harus diserahkan paling lambat
:::naooerasian dan 14 GmDat belas) hari kalender s€telah Tanooal
Perawatan/- Penyerahan Penarna Ft,^-,r--,,.
Pemeliharaan
Harga
I 12. Penyesuaian i : I Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harqa I
13. Pembayaran dilakukan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang bcaTr l,rn7t tr!?h
d ilaksanakan secara bulanan (monthly ceiificate)
'14. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
yang
kelengkapan dokumen penunjang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
da/i Harga Bagian Kontrak (sebelum PPN).
'16. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disebrkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK.
18. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesat 30%o
(Tiga Puluh fursen) dati Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristrwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21 . Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrakdikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihanisengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
d i sele ng g ara kan oleh LKP P.
Kotabaru, 17 Oktober 2023
KPA Bidang Destinasi Pariwi
selaku K,
ir
:\ IUOAOA
+
2 201101 1 003