| 0925730764801000 | Rp 831,324,344 | |
| 0810093609734000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0021616552421000 | - | |
| 0033158916732000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0014244776732000 | - | |
| 0031693856734000 | - | |
| 0020512257805000 | - | |
| 0420197360734000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0809561509734000 | - | |
CV Berkah Mulia Sejati | 04*1**1****31**0 | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jalan Sisingamangaraja No.19
3. Telpon / Fax : (0518) 21015
4. Website : http://pu-kotabaru.info
5. Email : -
6. Nama dan NIP KPA : Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi
Komitmen (PPK) b. Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket : Rehab Berat Gedung Paris Barantai
Pekerjaan
2. Uraian singkat : pekerjaan konstruksi ini adalah Rehab Berat Gedung Paris
pekerjaan Barantai
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Pulau Laut Sigam
4. HPS : Nomor : 001/HPS/RHB.PARISBARANTAI/BGJK/DPUPR/2023
Tanggal 20 Oktober 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 20 Oktober s.d. 29 Nopember 2023
5. Kontrak : Kontrak Harga Satuan
berdasarkan cara
pembayaran
6. Kontrak : Kontrak tahun tunggal
berdasarkan
pembebanan
Tahun Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
pekerjaan
9. Jangka waktu : 60 (Enam puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak : …..s.d …..
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa : Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 Hari Kalender
Pemeliharaan terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat
mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: …..
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan
selama …… tahun sejak tanggal penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-
Perawatan/- lambatnya: 15 (Lima belas) hari kalender/bulan/tahun
Pemeliharaan setelah tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
awal.
15. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 ( Tujuh )
hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
yang PPK adalah:
Mensyaratkan
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
Persetujuan PPK
2. Penambahan Waktu
atau Pengawas
3. Perubahan Personil
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah:
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
2. Penambahan Waktu
3. Perubahan Personil
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut : Dokumen arsip
Penyedia
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan
20. Peristiwa : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan ganti
Kompensasi rugi adalah: sesuai dengan SSUK
21. Sumber : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
pembiayaan APBD
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstuksi ini dapat diberikan uang
Muka muka (YA).
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30 % ( Tiga puluh
persen ) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan: Petugas K3 Konstruksi
Kesehatan Kerja
24. Pembayaran : 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Prestasi Pekerjaan Berdasarkan Prestasi Pekerjaan/Termin.
1. Termin 1 Fisik 30% dibayarkan 25%
2. Termin 2 Fisik 60% dibayarkan 50%
3. Termin 3 Fisik 80% dibayarkan 75%
4. Termin 4 Fisik 100% dibayarkan 95%
5. Retensi 5%
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut : Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran secara tertulis kepada PPK
dengan dilengkapi dokumen penunjangnya.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Back up Volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
2. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan sampai dengan
tanggal pengajuan pembayaran;
3. Dokumentasi Visual;
4. Bukti Pembayaran retribusi galian C (diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pembayaran 100 %)
25. Pembayaran : Penentuan dan besaran pembayaran untuk item peralatan
Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari
dan/atau Bahan pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
berikut:
1. Tidak ada pembayaran dan untuk material yang belum
terpasang (Material on site)
26. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
Pekerjaan
1. Tidak diberlakukan serah terima parsial
Penyesuaian harga dipilih: tidak diberikan
27. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-
Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari harga/Nilai kontrak sebelum Pajak.
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan
dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN
maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Usaha Kecil dan mengenai subkontrak:
Koperasi Kecil
a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil
mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan
yang dicantumkan dalam dokumen penawaran
b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang tidak
mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan
yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.
c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang
mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan utama yang
disubkontrakkan
30. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
31. Lainnya (apabila : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila diperlukan.
ada)
Kotabaru, 20 Oktober 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi ,
Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010