| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024208993439000 | Rp 777,000,000 | Tidak dapat menunjukkan cetak dokumen penawaran asli peralatan utama dan akta pendirian perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi. | |
| 0420197360734000 | Rp 906,359,470 | - | |
| 0439363805807000 | Rp 771,220,141 | Nama paket pekerjaan pada dokumen RKK tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan, sebagaimana pada Dokumen Pemilihan No. 002/POKMIL.0027/BPBJ-KTB/2024 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf D, pasal 28.12 | |
| 0806811220531000 | Rp 854,943,086 | Personel atas nama Wahyu Widodo tidak memenuhi persyaratan teknis (Subklasifikasi SKK berbeda dengan yang tercantum di KAK/Dokumen Pemilihan No. 002/POKMIL.0027/BPBJ-KTB/2024 BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf D, pasal 28.12 | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Zhafira Agung | 00*0**0****33**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0024754327734000 | - | - | |
| 0026755033734000 | - | - | |
CV Tamara | 08*8**3****34**0 | - | - |
| 0903563005734000 | - | - | |
| 0026754606734000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0861324838524000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0395942949523000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru Hilir, Kec. Pulaulaut
Sigam, Kabupaten Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website : -
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / KPA : Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T.
7. Kuasa Pengguna : a. Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan
Anggaran
b. Hasbiyanta, S.T., M.Eng
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Unit Air Baku IKK Sungai Durian
2. Uraian singkat : • Pembuatan retaining wall
pekerjaan • Pembuatan bendung
3. Lokasi pekerjaan : Desa Rantau Buda Kec. Sungai Durian
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal Maret 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T Maret 2024 s.d. April 2024
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal ditandangani kedua belah
10. Tanggal Berlaku :
pihak sampai dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan
Kontrak
(FHO)
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama : 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan
pertama (PHO) pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1o/ (satu perseribu) dari biaya
oo
perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu
sampai dengan penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
13. Umur Konstruksi :
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi : 10
tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO).
a. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14
Perawatan/- (empat belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan Pertama Pekerjaan.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pengguna Jasa.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
Kotabaru melalui Bank Kalsel Cabang Kotabaru
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
17. Tindakan Penyedia :
Pengguna Jasa adalah :
yang Mensyaratkan
1. Perubahan peralatan utama;
Persetujuan PPK atau
2. Perubahan personel manajerial;
Pengawas Pekerjaan
3. Perubahan metode pelaksanaan;
4. Perubahan spesifikasi
5. Perubahan ruang lingkup pekerjaan
6. Perubahan lokasi pekerjaan.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah :
1. Memulai atau menghentikan tahapan pekerjaan;
2. Pengambilan sampel uji
18. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: untuk arsip Penyedia.
19. Fasilitas : KPA akan memberikan fasilitas berupa :
1. dokumen perencanaan;
2. tenaga teknis (PPTK dan Staf Pengelola Kegiatan);
3. fasilitas pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi :
Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Penyedia adalah :
1. terjadinya kondisi darurat yang bersifat bencana alam
maupun bencana non-alam;
2. terjadinya konflik sosial di lokasi pekerjaan (misal:
terjadi permasalahan lahan, penutupan akses jalan);
3. adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang
mempengaruhi pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini;
4. Pejabat Penandatanganan Kontrak terlambat
menyerahkan lokasi pekerjaan;
5. Perubahan lokasi yang mengakibatkan perubahan
pekerjaan
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBD Kab. Kotabaru TA. 2024.
22. Pembayaran Uang : 1. Pekerjaan Jasa Konstruksi dapat diberikan uang muka.
Muka
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Ahli K3 Konstruksi yang dipersyaratkan:
Kesehatan Kerja
Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun
24. Pembayaran Prestasi :
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Pekerjaan
Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate)
Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan, terdiri:
a. Back Up Volume
b. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
c. Perhitungan Kemajuan Fisik dan Keuangan
d. Dokumentasi Foto
3. Laporan Hasil Uji Mutu Beton dari Laboratorium;
4. Laporan Hasil Tes Uji dan Comissioning;
5. Gambar Pelaksanaan/ as-built drawing;
6. Manual Operasi dan Pemeliharaan;
7. Garansi Produk;
8. Jaminan Uang Muka;
9. Jaminan Pemeliharaan;
10. Dokumen lain yang ditentukan oleh Pejabat
Penandatanganan Kontrak.
25. Pembayaran Peralatan :
Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
dan/atau Bahan
peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
(material on site), ditetapkan sebagai berikut:
Tidak ada pembayaran material on site
26. Serah Terima Sebagian : Dalam kontrak ini tidak diberlakukan serah terima pekerjaan
Pekerjaan sebagian atau secara parsial.
Penyesuaian harga tidak diberikan
27. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1o/ (satu perseribu) dari
oo
sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum
PPN).
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan
Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN
maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, Usaha : Tidak ada sanksi kepada penyedia apabila melanggar
Kecil dan Koperasi Kecil ketentuan mengenai subkontrak karena pekerjaan ini tidak ada
yang disubkontrakkan.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para
30. Penyelesaian :
pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui :
Perselisihan
LPSK LKPP.
Kotabaru, Maret 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 July 2022 | Pembangunan Jembatan Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan | Kab. Kotabaru | Rp 1,591,812,100 |
| 20 March 2023 | Pembangunan Jembatan Banjarsari - Basuang 4 (63.02.K15-002.04) Kecamatan Sampanahan | Kab. Kotabaru | Rp 1,123,880,758 |
| 13 March 2023 | Pembangunan Jembatan Banjarsari - Basuang 7 (63.02.K15-002.07) Kecamatan Sampanahan | Kab. Kotabaru | Rp 1,123,880,758 |
| 29 May 2023 | Rehab Dermaga Lontar Utara RT.4 | Kab. Kotabaru | Rp 382,000,000 |