| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020898045734000 | Rp 138,949,800 | 89.25 | 92.48 | - | |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
| 0804189173734000 | - | - | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
CV Videa Mandiri Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0809020720731000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0020901062732000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0029412517734000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website :
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP.
KPA 19780823 201101 1 001
7. Pejabat Pembuat : a. BIDANG BINA MARGA
Komitmen (PPK)
b. AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP.
19780823 201101 1 001
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket : Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Struktur
Pekerjaan Ruas Jalan Lintang Jaya - Mulyoharjo (K18-004)
2. Uraian singkat : Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Struktur
pekerjaan Ruas Jalan Lintang Jaya - Mulyoharjo (K18-004)
3. Lokasi pekerjaan : Kec. Pamukan Utara
4. HPS : Tanggal 19 Maret 2024 Masa berlaku 28 (dua puluh
delapan) hari kerja
T.M.T 19 Maret 2024 s.d. 03 Mei 2024
5. Kontrak : Kontrak Waktu Penugasan
berdasarkan cara
pembayaran
6. Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal
berdasarkan
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
pekerjaan
9. Jangka waktu : 154 (Seratus Lima Puluh Empat) hari kalender sejak
penyelesaian SPMK.
pekerjaan
Kontrak diperkirakan mulai berlaku sejak: .....s.d......
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 7(tujuh)hari kalender terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
12. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK
a. Addendum kontrak
atau
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
PPTK/Pengawas
persetujuan PPTK/Pengawas Pekerjaan adalah:
Pekerjaan
a. penggantian tenaga ahli;
b. penggantian peralatan kerja;
c. pengambilan sampel uji pekerjaan
d. perubahan metode pelaksanaan pekerjaan
13. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan
sebagai berikut:
a. untuk penelitian dan riset dengan latar
kepentingan akademik
b. arsip
14. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tenaga teknis (PPTK dan staf teknis pengawasan),
gambar rencana dan ruang pertemuan
15. Peristiwa : Peristiwa yang dapat dimasukkan kedalam peristiwa
Kompensasi kompensasi adalah:
- Terhambatnya pekerjaan akibat permasalahan
lahan
- Kejadian yang timbul diluar kendali para pihak
dan menghalangi pelaksanaan pekerjaan
16. Sumber : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai
pembiayaan dari APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2024
17. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini tidak dapat
Muka diberikan uang muka.
18. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan: Ahli Muda K3
Kesehatan Kerja Konstruksi
Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil
19. Pembayaran :
pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Prestasi Pekerjaan
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan :
1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan sesuai dengan KAK, bukti
pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung
pengeluaran lain sesuai dengan SSKK
3. pembayaran dilakukan dengan cara bulanan,
termin, atau sekaligus sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK.
4. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila ada),
dan pajak;
5. pembayaran terakhir dilakukan setelah Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia;
6. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
7. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
8. Mata uang pembayaran : Rupiah.
25. Lainnya (apabila : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
ada) diperlukan.
Kotabaru, 19 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Bina Marga,
AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM
NIP. 19780823 201101 1 001
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data
selain lembar tanda tangan juga dibubuhkan paraf PPK.