| Reason | |||
|---|---|---|---|
Wahana Konstruksi Mandiri | 05*6**9****34**0 | Rp 4,710,498,017 | - |
| 0942754276732000 | Rp 4,911,515,757 | - | |
| 0020394060722000 | Rp 5,000,000,000 | - | |
| 0023837305805000 | Rp 5,284,096,431 | Petugas K3 An. UDHIEN tidak ada melampirkan Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor: 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 BAB III IKP 17.2 Dokumen Penawaran Meliputi ; (3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; | |
| 0026432955804000 | Rp 5,064,660,711 | 1. SKK yang ditawarkan untuk personil Pelaksana An. Muhammad Hafidzi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 Lembar Data Pemilihan (LDP) Point F Peryaratan Teknis No.3 yang mengacu pada SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tanggal 22 Februari 2022 2. Personil Petugas K3 An. Hairuddin yang diajukan adalah ahli Muda K3 Konstruksi tanpa pengalaman . Mengacu pada Dokumen Pemilihan 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024, apabila mengajukan Ahli Muda K3 maka pengalaman harus 3 tahun. 3. Didalam Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi nama pokjanya 0035 sedangkan paket pekerjaan ini adalah Pokja 0066 | |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0638222216808000 | Rp 4,678,374,849 | 1. Antara Daftar peralatan dan Perjanjan sewa untuk Dumptruck berbeda Spesifikasinya 2.Personil Petugas K3 An. Fajar Siddik yang diajukan adalah ahli Muda K3 Konstruksi tanpa pengalaman . Mengacu pada Dokumen Pemilihan 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024, apabila mengajukan Ahli Muda K3 maka pengalaman harus 3 tahun. 3. Tidak melampirkan/ mengupload NIB KBLI 41019 untuk memeriksa hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 LDK Hal Persyaratan Kualifikasi 30.12 angka 2 ''apabila NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi maka peserta mengupload/menyampaikan tangkapan layar halaman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi'' | |
| 0409428455731000 | Rp 5,039,545,127 | 1. Jumlah Peralatan Genset tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 BAB IV. LDP F. Persyaratan Teknis (2) 2.Didalam Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi hanya ditandatangani oleh Wakil Direktur sehingga tidak memenuhi ketentuan Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 IKP Klausal pasal 29.12 e (2) | |
CV Berkah Usaha Kotabaru | 04*9**8****34**0 | - | - |
| 0421471574732000 | Rp 4,870,334,983 | Tidak ada melampirkan SPT pajak Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 LDK Hal. Persyaratan Kualifikasi nomor 12 yang mengacu pada BAB III. IKP Nomor 17. Dokumen Penawaran 17.2 (6 ). | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0800938128429000 | Rp 4,941,074,712 | 1. Personil K3 memakai sertfikat permen PU No 09/PRT/VI/2008 yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tanggal 23 Desember 2019 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 Tanggal 24 Mei 2022. 2. Didalam Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak menyebutkan nama pokja pemilihan 0066 , dan hanya ditandatangani oleh Direktur Cabang sehingga tidak memenuhi ketentuan Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 IKP Klausal pasal 29.12 e (2) | |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | Rp 5,185,235,041 | 1. Personil Petugas K3 An. Darmansyah memakai sertfikat permen PU No 05/PRT/VI/2014 yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tanggal 23 Desember 2019 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 Tanggal 24 Mei 2022. Pada Daftar Personil dan Daftar Riwayat Hidup nama petugas K3 nya adalah Didi Kusnadi 2. Fakta Komitmen ditandatangani oleh Wakil Direktur sehingga tidak memenuhi ketentuan Dalam Dokumen Pemilihan Nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 IKP Klausal pasal 29.12 e (2) |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | Rp 5,189,000,000 | Personil Petugas K3 An. Randav Mulya Pratama yang diajukan adalah ahli Muda K3 Konstruksi tanpa pengalaman . Mengacu pada Dokumen Pemilihan 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024, apabila mengajukan Ahli Muda K3 maka pengalaman harus 3 tahun. |
| 0014244776732000 | Rp 4,657,118,956 | 1. Sebagaimana ditetapkan dalam IKP 29.12 (b) dan LDP Hal F. Persyaratan Teknis. (2) Untuk peralatan Dumptruck tidak sesuai dengan persyaratan karena hanya melampirkan 2 bukti kepemilikan. 2. Nama Paket Pekerjaan dan Rincian RKK pada Kolom B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada RKK tidak sesuai dengan KAK dan Dokpil Nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024. 3. Surat Perjanjian Sewa pada peralatan untuk Genset tidak bertanda tangan kedua belah Pihak | |
| 0614761286732000 | Rp 4,959,060,305 | Jumlah Peralatan Genset tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan nomor 002/POKMIL.0066/BPBJ-KTB/2024 Tanggal 07 Juni 2024 BAB IV. LDP F. Persyaratan Teknis (2) | |
| 0401419965047000 | - | - | |
| 0813800224733000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0032825085732000 | - | - | |
| 0021970207722000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
CV Bahana Saijaan | 00*2**1****34**0 | - | - |
| 0025907155734000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
| 0019615970734000 | - | - | |
| 0021112826712000 | - | - | |
| 0395942949523000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0764594230734000 | - | - | |
| 0720782556731000 | - | - | |
| 0903563005734000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0715061248805000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0741402481731000 | - | - | |
| 0532022944805000 | - | - | |
CV Artha Capricornus | 0019220680711000 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jalan Sisingamangaraja No.19
3. Telpon / Fax : (0518) 21015
4. Website : http://pu-kotabaru.info
5. Email : -
6. Nama dan NIP KPA : Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi
Komitmen (PPK) b. Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket : Pembangunan Gedung Dekranasda Kotabaru
Pekerjaan
2. Uraian singkat : pekerjaan konstruksi ini adalah Pembangunan Gedung
pekerjaan Dekranasda Kotabaru
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Pulau Laut Utara
4. HPS : Nomor : 006/HPS/DEKRANASDA/BGJK/DPUPR/2024 Tanggal 27
Februari 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
5. Kontrak : Kontrak Harga Satuan
berdasarkan cara
pembayaran
6. Kontrak : Kontrak tahun tunggal
berdasarkan
pembebanan
Tahun Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
pekerjaan
9. Jangka waktu : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak : …..s.d …..
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa : Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 Hari Kalender
Pemeliharaan terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat
mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 10
tahun
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-
Perawatan/- lambatnya: 15 (Lima belas) hari kalender/bulan/tahun
Pemeliharaan setelah tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
awal.
15. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 ( Tujuh )
hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
yang PPK adalah:
Mensyaratkan
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
Persetujuan PPK
2. Penambahan Waktu
atau Pengawas
3. Perubahan Personil
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah:
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
2. Penambahan Waktu
3. Perubahan Personil
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut : Dokumen arsip
Penyedia
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan
20. Peristiwa : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan ganti
Kompensasi rugi adalah: sesuai dengan SSUK
21. Sumber : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
pembiayaan APBD tahun 2024
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstuksi ini dapat diberikan uang
Muka muka (YA).
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30 % ( Tiga puluh
persen ) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan: Petugas K3 Konstruksi
Kesehatan Kerja
24. Pembayaran : 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Prestasi Pekerjaan Berdasarkan Bulanan/MC.
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut : Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran secara tertulis kepada PPK
dengan dilengkapi dokumen penunjangnya.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Back up Volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
2. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan sampai dengan
tanggal pengajuan pembayaran;
3. Dokumentasi Visual;
4. Bukti Pembayaran retribusi galian C (diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pembayaran 100 %)
25. Pembayaran : Penentuan dan besaran pembayaran untuk item peralatan
Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari
dan/atau Bahan pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
berikut:
1. Tidak ada pembayaran untuk material yang belum
terpasang (Material on site) dikecualikan untuk Pekerjaan
Pengadaan.
26. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
Pekerjaan
1. Tidak diberlakukan serah terima parsial
Penyesuaian harga dipilih: tidak diberikan
27. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-
Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari harga/Nilai bagian kontrak sebelum Pajak.
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan
dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN
maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Usaha Kecil dan mengenai subkontrak:
Koperasi Kecil
a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil
mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan
yang dicantumkan dalam dokumen penawaran
b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang tidak
mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan
yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.
c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang
mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan utama yang
disubkontrakkan
30. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
31. Lainnya (apabila : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila diperlukan.
ada)
Kotabaru, 17 April 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi ,
Naili Shofiah,ST
NIP. 19801029 200604 2 010