| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0763564580731000 | Rp 780,450,000 | - | |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - | - |
| 0033353632429000 | Rp 767,713,550 | CV. MANDIRI JAYA ABADI menawarkan peralatan utama berupa excavator dengan spesifikasi PC78 tanpa metode pelaksanaan pekerjaan. Pada dokumen pemilihan No.002/POKMIL.0120/BPBJ-KTB/2024 tanggal 31 Juli 2024 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis,2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Excavator Mini PC45. Berdasarkan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 29.12. Evaluasi Teknis, 4 Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan. Karena CV. MANDIRI JAYA ABADI tidak menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan sehingga Pokja Pemilihan tidak dapat membandingkan produktivitas alat tersebut, maka untuk peralatan utama excavator dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub didalam dokumen pemilihan No.002/POKMIL.0120/BPBJ-KTB/2024 tanggal 31 Juli 2024 . | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - | - |
| 0922354410331000 | - | - | |
| 0719954612734000 | - | - | |
| 0722348679734000 | - | - | |
| 0763498458731000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0022431134734000 | - | - | |
CV Cahaya Sumbu Teknik | 06*9**3****32**0 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0633806690734000 | - | - | |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | - | - |
| 0744572918734000 | - | - | |
| 0844080747734000 | - | - | |
| 0026755033734000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0025905829734000 | - | - | |
| 0764594230734000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
CV Sulung Multi Abadi | 04*7**5****04**0 | - | - |
| 0903563005734000 | - | - | |
| 0019615129734000 | - | - | |
| 0630626505731000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0024208993439000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0809561509734000 | - | - | |
| 0026754606734000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
DATA SOPD :
1. SOPD : Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Kab. Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Meranti Kuning Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru
Prov. Kalimantan Selatan
3. Telpon / Fax : (0518) 6072546
4. Website : http://dprpp.kotabarukab.go.id
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA : IMILDA ERIDANUS, S.Pt
/ KPA NIP. 19770511 200801 2 018
7. Pejabat Pembuat : Bidang Perumahan Rakyat
Komitmen (PPK) IMILDA ERIDANUS, S.Pt
NIP. 19770511 200801 2 018
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket : Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Masuk
Pekerjaan
Perumahan PNS Desa Megasari Kec. Pulau Laut
Utara, Pembangunan Median Jalan dan
Pembangunan Bundaran Perumahan PNS Desa
Megasari Kec. Pulau Laut Utara, Pembukaan Jalan
Baru Dari Perumahan PNS Menuju Wilayah
Perkantoran Baru Desa Megasari Kec. Pulaulaut
Utara
2. Uraian : Lanjutan Pembangunan Jalan Masuk Perumahan
singkat
PNS Desa Megasari Kec. Pulau Laut Utara,
pekerjaan
Pembangunan Median Jalan dan Pembangunan
Bundaran Perumahan PNS Desa Megasari Kec.
Pulau Laut Utara, Pembukaan Jalan Baru Dari
Perumahan PNS Menuju Wilayah Perkantoran
Baru Desa Megasari Kec. Pulaulaut Utara
3. Lokasi pekerjaan : Desa Megasari Kec. Pulau Laut Utara
4. HPS : Nomor : 001/HPS/AMPL/DPRPP/2024 Tanggal 24
Juni 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja T.M.T.
13 Juni 2022 s.d.10 Juli 2022
5. Kontrak : Kontrak Harga Satuan
berdasarkan cara
6. pKeomntbraaky aran : Kontrak Tahun Tunggal
berdasarkan
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
9. Jpaenkgekraja wana ktu : Masa Pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari
penyelesaian kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
pekerjaan tercantum dalam SPMK.
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
12. Perbaikan Cacat : Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap
Mutu
hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu
perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu
yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh
13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi:
10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan
Berita Acara penyerahan akhir.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan
bandgituentaapnk an selama 10 (Sepuluh) tahun sejak
tanggal
penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
Pengoperasian dan
dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling
Perawatan/-
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Tanggal
Pemeliharaan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Daerah
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan
Persetujuan PPK
PPK adalah:
atau Pengawas
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
Pekerjaan
2. Penambahan Waktu
3. Perubahan Personil Tindakan lain oleh Penyedia
yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah:
1. Perubahan Pekerjaan, Volume dan Gambar
2. Penambahan Waktu
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut : sebagai dokumen arsip
penyedia
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan
data yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
20. Peristiwa : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia adalah sebagaimana tertuang dalam
SSUK
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai
dari
22. Pembayaran Uang : A1.P UBnDt uk pekerjaan Jasa Konstuksi ini dapat diberikan
Muka uang muka (YA).
2. [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar 30 %
(Tiga
23. Keselamatan dan : PePrsuolunhil )Kd3a yrianngila diiKpoernstyraarka. tkan: Minimal SLTA,
Kesehatan Kerja Sertifikat
24. Pembayaran Prestasi : 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Pekerjaan : bulanan.
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dildakeunkgaann ketentuan sebagai berikut :
Pmeennygeadjuiak an permohonan pembayaran secara
tertulis
kepada PPK dengan dilengkapi dokumen
penunjangnya. Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah
diverifikasi oleh konsultan pengawas dan atau
supervisi lapangan;
b. Back up Volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
e. Bukti Pembayaran retribusi galian C
(disseelraamhkbaant- lambatnya pada saat pembayaran 100 %)
25. Pembayaran : Penentuan dan besaran pembayaran untuk item
Peralatan dan/atau peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
Bahan
permanen dari pekerjaan utama (material on site),
ditetapkan sebagai berikut:
1. Tidak ada pembayaran dan untuk material yang
belum terpasang (Material on site)
26. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima
Sebagian Pekerjaan
pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
sebagai berikut:
1. Tidak diberlakukan serah terima parsial
27. Penyesuaian Harga : Penyesuaian harga dipilih: tidak diberikan
(Eskalasi/-
Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
untsuekt iap hari keterlambatan adalah 1/1000
(pseartsue ribu) dari total nilai kontrak.
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN
Penawaran dengan nilai TKDN realisasi
pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran,
dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15%
29. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar
Kecil dan Koperasi ketentuan mengenai subkontrak:
Kecil a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
UsaMhaik ro, Usaha Kecil dan koperasi
kmeecnils ubkontrakkan pekerjaan, maka akan
d
de
ik
n
e
d
n
a
a k a n
d idenda senilai pekerjaan yang
adkisaunb kontrakkan yang dicantumkan dalam
dokumen
penawaran
b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil
ydaenngd ati d a kd imdeenndsau b k osnetnrialakik a np e pkeekrjearajana n , myaankga a kan
adkisaunb kontrakkan yang dicantumkan dalam
dokumen
penawaran.
c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
bukmane nsubkontrakkan pekerjaan utama,maka
adkikaenn akan denda didenda senilai pekerjaan utama
yang
disubkontrakkan
30. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Ktiodnaktr adka pat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak
mdi e n ebtaawpkaahn l esmebbaaggaai p e Pneymeluetsuasia n Speenrsgekleistiah:a n
LPaeynaynealens aian Sengketa Kontrak Pengadaan
BPeamraenrgin/Jtaasha pada Lembaga Kebijakan
PBearnagnagd/aJaasna Pemerintah
31. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya
apabila diperlukan.
Kotabaru, 30 Juni
2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
IMILDA ERIDANUS, S.Pt
NIP. 19770511 200801 2
018
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar
tanda tangan juga dibubuhkan paraf PPK.