| 0029412970734000 | Rp 344,322,000 | |
| 0728588484713000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0903563005734000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0026754606734000 | - | |
| 0926281692061000 | - | |
| 0025905829734000 | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
1. SOPD : KOTABARU
2. Alamat SOPD : JALAN. PANORAMA NO. 16 KOTABARU
3. Telpon / Fax : (0518) 21606/241334
4. Website : disdik.kotabarukab.go.id
5. Email :
6. Nama dan NIP PA / : Sumarsono, S.Pd, M.Pd/ 19680224 199512 1 005
KPA
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Komitmen (PPK) b. Sumarsono, S.Pd, M.Pd/ 19680224 199512 1 005
Connvera Dewi Hanggiyani, S.Kom
8. Wakil Sah (PPTK) : Pengawas Lapangan
Data Paket Pekerjaan :
- Penyempurnaan Kantor SDN Selaru Kec. Pulau Laut Tengah,
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan RKB SDN Selaru Kec. Pulau Laut Tengah
Penyempurnaan Kantor SDN Selaru Kec. Pulau Laut Tengah,
2. Uraian singkat : Pembangunan RKB SDN Selaru Kec. Pulau Laut Tengah
pekerjaan
Jl. Tanjung Serdang KM 32,5, Selaru, Kec. Pulau Laut
3. Lokasi pekerjaan : Tengah, Kab. Kotabaru
4. HPS : Nomor : 014/HPS/SD-KTB/2024 Tanggal 09 September 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T : -
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
10. Tanggal Berlaku : Kontrak mulai berlaku sejak : Tanggal ….. s.d. ….. 2024
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu)
dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan
cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang
diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi:
10. (Sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan
Berita Acara penyerahan akhir.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan
ditetapkan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-
Perawatan/- lambatnya: 7 (tujuh) hari kalender/bulan/tahunsetelah
Pemeliharaan tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
awal.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 15
(Lima belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru.
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK atau a. Adendum Kontrak;
Pengawas Pekerjaan b. Mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c. Tindakan lain yang diatur SSKK;
d. Hal-hal lain yang secara prinsip memerlukan
persetujuan PPK.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah:
a. Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
b. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
Dokumen arsip Penyedia
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
20. Peristiwa Kompensasi : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
ganti rugi adalah : tidak ada.
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBD.
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstruksi ini dapat diberikan
Muka uang muka (TIDAK).
2. [jika ”TIDAK”] Uang muka diberikan sebesar .....%
(................ persen) dari nilai Kontrak.
Personil K3 yang dipersyaratkan adalah : Ahli K3
23. Keselamatan dan : Konstruksi.
Kesehatan Kerja
24. Pembayaran Prestasi : 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Pekerjaan Bulanan (MC) berdasarkan volume pekerjaan yang
terpasang.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut: Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
tertulis kepada PPK dilampiri dengan dokumen
penunjangnya.
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
a. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah
diverifikasi konsultan dan atau pengawas lapangan;
b. Back up volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
c. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan;
d. Monthly Certificate (MC) / Termyn; Berita Acara
Pembayaran;
e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh yang telah
ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut;
f. Surat perjanjian kerja sama/kontrak antara PPK
dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor
rekening Bank Pihak Ketiga;
g. Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak
ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna
Anggaran;
h. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (untuk
pengajuan pembayaran 100%);
i. Foto/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian
per pekerjaan;
j. Bukti setoran retribusi bahan galian Golongan C.
3. Mata uang pembayaran : Rupiah (Rp)
25. Pembayaran Peralatan : Penentuan dan besaranpembayaran untuk item peralatan
dan/atau Bahan dan/atau bahan yangmenjadi bagian permanen dari
pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
berikut:
1. Tidak ada pembayaran dan untuk material yang belum
terpasang (material on site)
26. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian Pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
1. Tidak diberlakukan serah terima parsial.
27. Penyesuaian Harga : Penyesuaian harga: tidak diberikan
(Eskalasi/-Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari total nilai kontrak.
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan
dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai
TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Kecil dan Koperasi mengenai subkontrak:
Kecil a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan
disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen
penawaran.
b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
tidak mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan yang
akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam
dokumen penawaran.
c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
mensubkontrakkan pekerjaan utama, maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan utama yang
disubkontrakkan.
30. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus
Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat
di bawah pilihan yang dibuat di atas :
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus
menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
31. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Kotabaru, 09 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar ,
Sumarsono, S.Pd, M.Pd
NIP. 19680224 199512 1 005
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
tangan juga dibubuhkan paraf PPK.