URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia/ Kontraktor adalah melaksanakan
pekerjaan kegiatan perencanaan dalam hal ini bangunan jalan lingkungan. Penyedia/
Kontraktor berpedoman pada ketentuan yang berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan
pembangunan jalan lingkungan yang terdiri dari :
a. Persiapan melakukan inventarisasi Data dan informasi lapangan, membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah Setempat
mengenai Peraturan Daerah/Perijinan Bangunan
b. Persiapan perencanaan termasuk peninjauan lapangan/survey
c. Penyusunan Pra Perencana termasuk program dan konsep rencana tapak
d. Pengembangan rencana
e. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
f. Penyusunan Rencana Detail Gambar Kerja
g. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill of Quantity (BQ)
h. Penyusunan Dokumen Pelelangan
i. Penyusunan Laporan Akhir
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
HARIANTO, ST
NIP. 19770730 200312 1 004