URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan yang akan direncanakan secara garis besar adalah sebagai
berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi metodologi pekerjaan
perencanaan.
2. Mengumpulkan bahan referensi untuk menjadi dasar penyusunan dokumen
perencanaan.
3. Melaksanakan tinjau lapangan atau survey lapangan serta melakukan
pengamatan lapangan.
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Perencanaan
1. Melaksanakan pekerjaan perhitungan :
a. Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan
seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dil;
b. Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan
jalan;
c. Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dil;
d. Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan
cahaya lampu penerangan;
e. Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan
lokasi sumber listrik;
f. Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar
perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis;
g. Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah
sekitarnya;
h. Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.
2. Mengamati dan memberikan telaah teknis :
•
Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;
•
Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;
•
Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, dil;
•
Jalan-jalan berpohon;
•
Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan
lampu di bagian median;
•
Jembatan sempit/panjang;
•
Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan
jalannya.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali selama
penyusunan dokumen perencanaan.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan Perencanaan.
1. Tahap Pra - Rencana Teknis
•
Laporan Pendahuluan.
•
Gambar-gambar rencana peta tapak.
•
Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
•
Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
2. Tahap Rencana Detail
•
membuat gambar-gambar detail,
•
rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
•
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
•
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi-SNI
•
dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan- perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
3. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
•
Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal.
•
Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS)
•
Rencana Anggaran Biaya (RAB),
•
Rincian Voume pekerjaan/bill of quality (BQ).
E. Dokumentasi.
mendokumentasikan setiap pelaksaaan pekerjaan perencanaan kondisi eksisting dan
kondisi pada saat pelaksanan pekerjaan (forecast).