| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016119752444000 | Rp 2,741,124,428 | - | |
| 0650736069404000 | Rp 2,872,323,121 | - | |
| 0012417895434000 | Rp 2,939,560,715 | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
CV Empat Pilar Jaya | 00*0**5****04**0 | - | - |
| 0959264573005000 | Rp 3,058,008,116 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis dengan penawaran harga terbaik | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0013205190009000 | Rp 2,507,974,880 | Kuitansi pembelian bar cutter dan bar bender tidak sesuai | |
| 0012426078407000 | - | - | |
| 0925548919085000 | Rp 2,596,634,076 | Setelah dilakukan klarifikasi ke Dinas Perhubungan Kota Bogor paket pekerjaan yang dilampirkan yang diajukan sebagai pengalaman personil tidak dilaksanakan | |
| 0013977178021000 | Rp 3,029,443,886 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis dengan penawaran harga terbaik | |
| 0706227774444000 | - | - | |
| 0808378756407000 | Rp 3,076,537,574 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis dengan penawaran harga terbaik | |
| 0020935292451000 | Rp 2,507,975,000 | 1.Tidak melampirkan Job Description personil yang diajukan untuk paket pekerjaan ini; 2. Tidak melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan Identifikasi Bahaya dan Risiko yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0030153167009000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
PT Erajaya Bangun Sejahtera | 08*1**3****47**0 | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0027304328434000 | - | - | |
| 0819417973404000 | - | - | |
| 0027521848013000 | - | - | |
| 0317821882451000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
PT Tiosisi Prima Mandiri | 00*1**7****01**0 | - | - |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0317575637419000 | - | - | |
| 0811408145434000 | - | - | |
| 0945168912701000 | - | - | |
CV Fajar Pratama | 0019404946407000 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0768596264404000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0813654506086000 | - | - | |
| 0633312475412000 | - | - | |
| 0844368233009000 | - | - | |
PT Agrotech Mitra Utama | 07*2**6****63**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
CV Aesa Multikarya Persada | 05*2**1****42**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0027296904434000 | - | - | |
| 0718923717404000 | - | - | |
| 0027626803419000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0017847963429000 | - | - | |
| 0030969653008000 | - | - | |
| 0027629195419000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0023263270501000 | - | - | |
| 0210254348501000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0028765303404000 | - | - | |
Nindya Cakti Karya Utama | 05*7**1****03**0 | - | - |
CV Sayaga Mandraguna | 0019814748412000 | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0703656223412000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0411561277031000 | - | - | |
| 0944914563407000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | - | - |
| 0845631431404000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0317792604086000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0959301458321000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0021271655008000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(BANGUNAN GEDUNG LABKESDA) - LABKESDA (DAK 2023)
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
DINAS KESEHATAN
KOTA BOGOR
2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR (BANGUNAN GEDUNG
LABKESDA) - LABKESDA (DAK 2023)
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pandemi covid-19 yang melanda dunia dan potensi munculnya ancaman
wabah penyakit emerging, new emerging dan re-emerging mendorong
Kementerian Kesehatan untuk berinovasi, sebagaimana amanat Presiden
kepada Kementerian Kesehatan tentang :
a. Percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity;
b. Penanganan pandemi secara lebih baik dan berkelanjutan; dan
c. Transformasi sektor kesehatan.
Kunci dalam menjawab tantangan di atas adalah reformasi sistem
kesehatan nasional yang diterjemahkan oleh Kementerian Kesehatan ke
dalam transformasi kesehatan. transformasi kesehatan terdiri dari 6
(enam) pilar, yaitu;
(1) transformasi layanan primer;
(2) transformasi layanan rujukan;
(3) transformasi sistem ketahanan kesehatan;
(4) transformasi sumber daya manusia kesehatan;
(5) transformasi pembiayaan kesehatan; dan
(6) transformasi teknologi kesehatan.
Sejalan dengan transformasi ketahanan kesehatan dibutuhkan
peningkatan kuantitas dan kualitas laboratorium kesehatan yaitu
laboratorium Menuju Standar Laboratorium BSL-2.
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bogor saat ini mempunyai
bangunan yang sudah berdiri sejak tahun 2003 dengan kondisi yang
sesuai dengan laboratorium kesehatan, dalam rangka mendukung
transformasi sistem ketahanan kesehatan serta sejalan dengan
perkembabgan penyakit maka dibutuhkan ruangan yang lebih memadai
sehingga perlu dilakukan revitalisasi gedung laboratorium baik dari segi
sarana maupun prasarananya guna menuju typical laboratorium menuju
Laboratorium BSL 2.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
Tujuan berikut:
1. Mendapatkan struktur konstruksi yang kuat dengan analisa
terukur.
2. Tujuan yang ingin dicapai yaitu peningkatan pelayanan dan
kenyamanan terhadap Pengguna Laboratorium Kesehatan Daerah
Kota Bogor.
3. Sebagai petunjuk bagi penyedia jasa yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Gedung Kantor (Bangunan Gedung Labkesda) -
Labkesda (DAK 2023) sesuai spesifikasi teknis Typical Biosafety
Laboratory Level 2 dengan tekanan negatif sesuai dokumen
perencanaan.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi ini dilaksanakan di Wilayah Kota Bogor
dengan Objek Lokasi Jalan Jl. RM Tirto Adhi Soerjo No. 3, Kelurahan
Tanah Sareal Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor 16161.
Peta Lokasi seperti terlihat pada Gambar dibawah ini.
Citra Satelit BLUD UPTD Labkesda Kota Bogor
UPTD Labkesda Kota Bogor mempunyai luas tanah 725 m², dengan
kepemilikan lahan milik Pemerintah Kota Bogor. Beberapa ruang di Labkesda
Kota Bogor yang belum memenuhi syarat antara lain :
1. Lantai 1
1) Ruang Tunggu
Ruang tunggu setiap hari dipenuhi oleh pasien dengan rata-rata
kunjungan 20 sampai dengan 50 pasien per hari, karena itu pasien yang
sedang menunggu panggilan pada ruang tunggu berdesak-desakan
dengan pasien yang baru datang. Ruang tunggu luar merupakan teras
2) Ruang Pendaftaran
Ruang pendaftaran hanya memungkinkan untuk 2 petugas saja
sehingga memperpanjang antrian umum dan prioritas.
3) Ruang Laboratorium
Ruangan tidak sesuai dengan laboratorium BSL 2, ruangan yang tidak
memadai untuk sehingga pasien tidak nyaman pada saat pengambilan
darah, belum adanya ruangan BSL 2
4) Ruang Limbah Medis
Ruangan belum memadai untuk penampungan limbah, sebelum dibawa
petugas limbah yang datang.
5) Area Parkir
Area Parkir tidak ada untuk kendaraan roda 4, sehingga pasien dan
karyawan parkir di area Jalan Jl. RM Tirto Adhi Soerjo No. 3 di
depan Labkesda Kota Bogor.
2. Lantai 2
1) Gudang arsip
Ruangan gudang tidalk memadai untuk menyimpan dan mengambil
dokumen
2) Aula
Aula menyatu dengan ruang karyawan sehinga tidak memadai untuk
menampung pegawai sehingga pada saat Lokbul dan kegiatan
pertemuan lainnya.
3) Ruang Karyawan
Ruang Karyawan tidak memadai untuk kegiatan pegawai mengerjakan
administrasi seperti laporan-laporan program dan keuangan setiap
bulan.
4) Gudang alat
Gudang tidak cukup untuk menyimpan barang-barang
Mengingat bahwa, tanah bangunan Labkesda Kota Bogor tidak memenuhi
persyaratan standar sehingga menjadi tidak nyaman bagi karyawan dan
pengunjung, maka diperlukan bangunan baru di atas tanah milik Pemerintah
Kota Bogor, dengan rencana luas bangunan yang akan di bangun ± 761 m².
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Bangunan
Gedung Labkesda) - Labkesda (DAK 2023) ini dibiayai dari sumber
pendanaan:
DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-Penguatan Sistem
Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Dengan perkiraan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
Rp. 3.134.972.300,00 (Tiga Milyar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Pejabat dr. Selamat Djaya M.K.M
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja:
Dinas Kesehatan Kota Bogor
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Dokumen Perencanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor (Bangunan Gedung Labkesda) - Labkesda (DAK 2023)
(DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-Penguatan Sistem
Kesehatan Tahun Anggaran 2023) Kota Bogor yang telah disusun oleh
Konsultan Perencana dan PPK yang meliputi:
1. Gambar Perencanaan;
2. Spesifikasi Teknis;
3. Rencana Anggaran Biaya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi detail mengenai Gambar Perencanaan, Spesifikasi Teknis, dan
Bill of Quantity (BoQ) sebagaimana pada lampiran:
1. Lampiran 1 Gambar Perencanaan
2. Lampiran 2 Spesifikasi Teknis
3. Lampiran 3 Bill of Quantity (BoQ)
8. Standar Teknis Secara normatif setiap bagian proses pekerjaan ini harus menggunakan
standar teknis yang berlaku (terbaru) dan dapat
dipertanggungjawabkan seperti SNI ataupun NSPK ke-Binamarga-
an yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Ataupun
menggunakan standar teknis lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Standar ini berlaku normatif sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi.
9. Referensi Hukum 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2013 Cara
Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik.
4. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031.
6. Peraturan Daerah (PERDA) no 9 Tahun 2021 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
7. Peraturan Walikota (PERWALI) nomor 154 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
8. Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-218 Tahun 2019
Perubahan Atas Lampiran Keputusan Walikota Bogor Nomor
900.45-164 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Biaya Umum di
Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020.
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, spesifikasi teknis dan
standar teknis, dengan mempertimbangkan aspek keamanan,
keselamatan, dan kenyamanan.
Ruang lingkup Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
(Bangunan Gedung Labkesda) - Labkesda (DAK 2023) antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pembangunan ;
3. Pekerjaan Minor, dll.
4. Berkoordinasi dengan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan;
5. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.
11. Keluaran Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Bangunan
Gedung Labkesda) - Labkesda (DAK 2023) sesuai dengan Gambar
Perencanaan yang sudah dibuat Pihak Konsultan Perencana. (Gambar,
RAB, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) terlampir).
12. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen memberikan fasilitas berupa bantuan dalam
Personel dan pengumpulan data-data sekunder yang ada serta dibantu Tim teknis
Fasilitas dari untuk memberikan masukan serta saran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Material dan Penyedia Jasa wajib menyediakan Material dan Perlengkapan Kerja
Perlengkapan Kerja yang sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang ditetapkan.
dari Penyedia Jasa
14. Lingkup 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Kewenangan tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
Penyedia Jasa 2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang telah
ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang tertera
dalam kontrak;
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak serta pembebanan
biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa; dan
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrumen dan standar lain yang
relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang dipersyaratkan.
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 180 (Seratus
Penyelesaian delapan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Pekerjaan Mulai Kerja (SPMK).
16. Personel Kebutuhan Personil sebagai berikut:
Tenaga Ahli
1. Pelaksana Pekerjaan (TS 051): 1 Orang
Manajer Pelaksana
Kualifikasi : SMA/Sederajat
Sertifikat Keahlian : SKT Pelaksana Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
Pengalaman (bidang): 2 Tahun pengalaman kontruksi
Melampirkan : Ijazah, SKA, Daftar Riwayat Hidup, KTP,
NPWP, Job Desk dan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas.
2. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli Muda K3 Kontruksi :1 Orang
HSE Officer
Kualifikasi : SMA/Sederajat
Sertifikat Keahlian : Sertifikat Petugas Keselamatan Kontruksi/
Ahli Muda K3 Kontruksi
Melampirkan : Ijazah, SKA, Daftar Riwayat Hidup, KTP,
NPWP dan Job Desk dan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas.
17. Peralatan Utama Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Kepemilikan/
No. Jenis Kapasitas Jumlah
Status
1 Concrete Mixer 0,6 m3 1 unit Milik / Sewa
2 Concrete Vibrator 10 hp 1 unit Milik / Sewa
3 Theodolite - 2 unit Milik / Sewa
4 Bar cutter 42 mm 2 unit Milik / Sewa
5 Bar bender 42 mm 2 unit Milik / Sewa
Keterangan:
a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK,
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli,
atau bukti kepemilikan lainnya;
b. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat
perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka,
angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa
beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi
sewa berupa:
1 ) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK,
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual
beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a ) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi
sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa;
18. Bagian Pekerjaan Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
yang disubkontrakkan Tidak ada
19. Rencana Calon Penyedia Jasa harus menyampaikan dokumen rencana
Keselamatan keselamatan konstruksi yang memuat hal-hal sebagai berikut :
Konstruksi
a. Menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang
memenuhi ketentuan:
1) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi; dan
2) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan
yang ditenderkan.
b. Menyampaikan Identifikasi bahaya, Penilaian risiko,
Pengendalian dan Peluang, Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) yang memenuhi ketentuan:
1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya; dan
2) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib
diisi.
c. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi atau menyampaikan tabel
Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi;
d. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi atau tabel Analisis Keselamatan
Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi; dan
e. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi atau tabel Jadwal Inspeksi
dan Audit yang telah diisi.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penetapan Pengendalian Resiko K3
No. Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Struktur Terjatuh
20. Pembayaran Uang Pembayaran Uang Muka :
Muka Tidak ada uang muka.
HAL-HAL LAIN
21. Persyaratan 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
Kualifikasi dan bidang Jasa Konstruksi;
Klasifikasi/
2) Mempunyai izin dan kelengkapan perusahaan yang terdiri dari
Subklasifikasi
Sertifikasi Badan Usaha Jasa konstruksi (SBUJK) Kualifikasi Kecil
Klasifikasi Bangunan Gedung Sub klasifikasi jasa pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG 008) yang masih berlaku atau
klasifikasi Konstruksi Gedung Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung
Kesehatan (BG005) yang masih berlaku;
3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban per
pajakan (SPT Tahunan) dua tahun terakhir;
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
22. Persyaratan 1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
Pengalaman dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak yang
dibuktikan dengan kontrak (surat perjanjian / SPK) dan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan;
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama,
untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
23. Jenis Kontrak Jenis Kontrak:
Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan.
24. Produksi Dalam Peserta menyampaikan formulir penyampaian TKDN untuk semua item
Negeri barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan ini maka Penyedia Jasa harus sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
26. Lain-lain Apabila anggaran pada kegiatan ini tidak terealisasi, berubah, dan atau
berkurarg, maka pengadaan barang dan jasa dapat dibatalkan dean peserta
tidak dapat menuntut gand rugi dalam bentuk apapun.
Bogor, 20 Maret 2023
Pejabat Pembuat komitmen
dr, Selamat Djaya M.K.M
NIP. 197208072006041016