| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022417919441000 | Rp 37,147,798,569 | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | Rp 31,635,000,000 | 1. Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran (Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi Penawaran) sebagaimana dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf I. Jaminan Penawaran; 2. Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis dan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). |
| 0032242018008000 | - | - | |
| 0011249042711000 | Rp 31,857,952,790 | 1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Excavator yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pasal 180 bahwa Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud (Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) harus dilaporkan kepimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 dan wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan (dalam hal ini adalah Instansi Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan) atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan pada Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan; 2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian peralatan Concrate Pump yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pasal 180 bahwa Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud (Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) harus dilaporkan kepada pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 dan wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan (dalam hal ini adalah Instansi Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan) atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan pada Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan; 3. Peserta tidak memenuhi syarat kemampuan untuk menyediakan peralatan utama yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama. Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan kepada Pemberi Sewa Peralatan PT. MEGA PROSPER ABADI, pemberi sewa peralatan menyatakan peralatan Concrete Pump Sany Super Long Boom 37 M tahun 2020 sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan sedang disewa / digunakan pada pekerjaan / proyek lain dan kemungkinan masih akan diperpanjang waktu sewanya untuk jangka waktu yang tidak dapat dipastikan. | |
| 0021254057086000 | Rp 35,000,000,000 | 1. Sertifikat Keahlian (SKA) Personel Manajerial Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 2 Personel Manajerial. Yang dipersyaratkan SKA Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung dengan kode (201) dari LPJK, yang disampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dari BNSP. Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 027/05/Pokja 1-TA 2023/Revit.Blok I Poliklinik/RSUD/IV/2023 tgl. 5 April 2023 bahwa SKA Personel Manajerial Manajer Proyek dan Manager Teknis tetap sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (tidak ada perubahan). SKA Personel Manajerial sesuai dengan yang ditetapkan dalam persyaratan/dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan/MDP, terkecuali sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, angka 3.5.4 Unsur-unsur Penilaian Teknis Pekerjaan Konstruksi); 2. Peserta menyampaikan dokumen yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Surat Keputusan (SK) tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Vibro Roller yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2023 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor registrasi SK tidak sesuai dan nama instansi yang mengeluarkan SK tidak benar, seharusnya nama instansi yang mengeluarkan adalah Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat; 3. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang, Rencana Tindakan (Sasaran Khusus dan Program Khusus) yang disampaikan pada Kolom Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 4 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0015784580008000 | Rp 37,034,870,127 | 1. Personel Manajerial Manajer Keuangan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Bukti Potong Pajak (Pajak SPT Tahunan Pribadi Tenaga Ahli) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 2 Personel Manajerial; 2. Surat Keterangan Kepemilikan Alat dari Pemberi Sewa PT. TOP PONDASI INDONESIA yang disampaikan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung (invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya yang menjelaskan adanya asal usul peralatan) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama; 3. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang, Rencana Tindakan (Sasaran Khusus dan Program Khusus) yang disampaikan pada Kolom Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP (Uraian Pekerjaan adalah Pekerjaan Struktur dan Identifikasi Bahaya adalah Tertimpa, sebagaimana Dokumen Pemilihan MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 4 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). | |
PT Brantas Adhi Perkasa | 09*1**1****11**0 | Rp 35,327,441,371 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan (Kuitansi Pembelian Vibratorry Roller dari PT. Berca Mandiri Perkasa) yang disampaikan dalam Lampiran Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara CV. TAMAN ASRI dan PT. BRANTAS ADHI PERKASA tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung kepada perusahaan penjual alat berat, PT. Berca Mandiri Perkasa menyatakan bahwa Kuitansi Pembelian 1 (satu) unit Vibratorry Roller Merek Bomag adalah tidak benar, tidak dikeluarkan oleh PT. Berca Mandiri Perkasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. PT. Berca Mandiri Perkasa tidak menjual alat berat Vibratorry Roller Merek Bomag, PT. Berca Mandiri Perkasa hanya menjual Vibratorry Roller Merek LONKING; 2. Surat ijin/keterangan pemeriksaan dan pengujian (kelayakan peralatan) Mobile Crane dari instansi terkait yang disampaikan telah habis masa berlakunya pada April 2016 sebagaimana Surat Keputusan (SK) tentang Ijin Pemakaian/Penggunaan Mobile Crane yang disampaikan atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama); 3. Surat Keterangan tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian peralatan Excavator yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, nama Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Excavator tidak sesuai (pada surat yang mengeluarkan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta seharusnya adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta); 4. Usulan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama yang disampaikan oleh Peserta PT. BRANTAS ADHI PERKASA tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 3 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan). yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama adalah Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang yang disampaikan Pekerjaan Pondasi Bore Pile, untuk Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama adalah Pekerjaan Pemasangan dan Instalasi Air Conditioning yang disampaikan Pekerjaan Pagar dan Saluran; 5. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Rencana Tindakan (Sasaran Khusus dan Program Khusus) yang disampaikan pada Kolom Uraian Kegiatan/Pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP (Uraian Kegiatan/Pekerjaan adalah Pekerjaan Struktur, yang disampaikan Pemasangan Rangka Besi Hollow), MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 4 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). |
| 0025895004034000 | Rp 34,585,824,000 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan (Kuitansi Pembelian Excavator dan Vibratorry Roller dari PT. Berca Mandiri Perkasa) yang disampaikan dalam Lampiran Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara CV. TAMAN ASRI dan PT. TRI MUSTIKA ABADI tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung kepada perusahaan penjual alat berat, PT. Berca Mandiri Perkasa menyatakan bahwa Kuitansi Pembelian 2 (dua) unit Excavator Merek Komatsu dan 1 (satu) unit Vibratorry Roller Merek Bomag adalah tidak benar, tidak dikeluarkan oleh PT. Berca Mandiri Perkasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. PT. Berca Mandiri Perkasa tidak menjual alat berat Excavator Merek Komatsu dan Vibratorry Roller Merek Bomag, PT. Berca Mandiri Perkasa hanya menjual Excavator dan Vibratorry Roller Merek LONKING; 2. Peserta menyampaikan dokumen yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Surat Keterangan tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Truck Concrete Pump yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan tidak sesuai, nama Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Truck Concrete Pump) tidak sesuai (pada surat yang mengeluarkan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta seharusnya adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta). | |
| 0012014189441000 | Rp 38,305,620,383 | Peserta tidak memenuhi syarat kemampuan untuk menyediakan peralatan utama yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 2 Peralatan Utama. Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan kepada Pemberi Sewa Peralatan PT. PRIMA PONDASI PERKASA, pemberi sewa peralatan menyatakan tidak bisa mensupport / mendukung kebutuhan peralatan Alat Pancang untuk kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan dikarenakan alat tidak ada atau digunakan dan disewa oleh perusahan lain. | |
| 0315580563009000 | - | - | |
| 0013220157009000 | Rp 33,940,000,000 | 1. Surat Keterangan tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Crawler Crane yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, nama Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Crawler Crane) tidak sesuai (pada surat yang mengeluarkan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta seharusnya adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta); 2. Surat Keterangan Pemeriksaan dan Pengujian (Kelayakan Peralatan) Excavator dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan telah habis masa berlakunya (diterbitkan tgl. 14 Oktober 2021, habis pada bulan Oktober 2022). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pasal 174 jo. Pasal 175 jo. Pasal 176, Pemeriksaan dan pengujian berkala untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama (setelah pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, perbaikan dan/atau perubahan atau modifikasi dan yang belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, yang akan digunakan atau baru, yang diimpor dan/atau yang disewakan) dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali (untuk pemakaian/pengoperasian). Pemeriksaan dan pengujian pertama adalah setelah pembelian dan pembuatan/perakitan tgl. 8 Desember 2017 (Desember 2017 s/d Desember 2019), selajutnya pemeriksaan dan pengujian dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali (Oktober 2021, maka habis pada bulan Oktober 2022) atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama). | |
| 0902793728403000 | Rp 36,160,315,677 | 1. Kualifikasi Usaha untuk Calon Penyedia Jasa Subkon (PT. DENKINO SARANA MANDIRI) yang disampaikan oleh peserta untuk Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (Pekerjaan Pemasangan dan Instalasi Air Conditioning) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 3 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan). Yang dipersyaratkan adalah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yang disampaikan Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Menengah; 2. Peserta tidak memenuhi syarat kemampuan untuk menyediakan peralatan utama yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama. Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Peralatan kepada Pemberi Sewa Peralatan PT. PANDAWA PUTRA MAKASAR, pemberi sewa peralatan menyatakan peralatan Vibro Roller sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan belum bisa dipastikan ketersediaanya karena masih di sewa dan digunakan pada pengerjaan proyek lain yang masih diperpanjang waktunya. | |
| 0025559600025000 | Rp 33,449,894,837 | 1. Seluruh Personel Manajerial yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Bukti Potong Pajak (Pajak SPT Tahunan Pribadi Tenaga Ahli) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 2 Personel Manajerial; 2. Seluruh Personel Manajerial yang disampaikan tidak menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditugaskan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 2 Personel Manajerial; 3. Kapasitas/spesifikasi peralatan Alat Pancang (Jacking Pile) yang disampaikan kurang dari yang dibutuhkan dalam pekerjaan atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama), yang dipersyaratkan Alat Pancang (Jacking Pile) kapasitas 320 Ton yang disampaikan kapasitas/spesifikasi 240 Ton dan sesuai dengan Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 027/05/Pokja 1-TA 2023/Revit.Blok I Poliklinik/RSUD/IV/2023 tgl. 5 April 2023 bahwa Kapasitas Alat Pancang tetap, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (tidak ada perubahan) spesifikasi / kapasitas Alat Pancang adalah berdasarkan hasil analisa struktur yang merekomendasikan Mesin Pancang Hydrolic Static Pile Driver (HSDP) dengan capaian pemancangan sebesar minimal 320 Ton; 4. Peralatan Utama Excavator dan Concrete Pump yang disampaikan tidak dilengkapi dengan surat ijin/keterangan pemeriksaan dan pengujian (kelayakan peralatan) atau SILO K3 dari instansi terkait yang masih berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama); 5. Surat Keterangan Pemeriksaan dan Pengujian peralatan Mobile Crane yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (MDP BAB. IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf G. Persyaratan Teknis, angka 1 Peralatan Utama). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pasal 180 bahwa Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud (Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) harus dilaporkan kepada pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 dan wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan (dalam hal ini adalah Instansi Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan) atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan pada Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan. | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
Grha Kea | 06*9**3****29**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0027521848013000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0012415832404000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0013383641045000 | - | - | |
| 0317374999411000 | - | - | |
| 0025875253441000 | - | - | |
| 0012413076404000 | - | - | |
| 0024432486434000 | - | - | |
| 0421421272427000 | - | - | |
| 0011393808403000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0013089800003000 | - | - | |
| 0027152164331000 | - | - | |
CV Mandiri Tata Usaha | 08*2**2****03**0 | - | - |
| 0434442653513000 | - | - | |
| 0033224320002000 | - | - | |
| 0713797512125000 | - | - | |
| 0021102058061000 | - | - | |
| 0718923717404000 | - | - | |
| 0027296904434000 | - | - | |
| 0023980923542000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0017847963429000 | - | - | |
| 0025914110437000 | - | - | |
| 0021809017301000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0315119206002000 | - | - | |
PT Lestari Siboan Tua | 0818512030427000 | - | - |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0015125636908000 | - | - | |
| 0725302533728000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0848656583214000 | - | - | |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0028765303404000 | - | - | |
Nindya Cakti Karya Utama | 05*7**1****03**0 | - | - |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0317792604086000 | - | - | |
CV Safaraz Konstruksi | 08*4**6****01**0 | - | - |
| 0027555556451000 | - | - | |
| 0703656223412000 | - | - | |
PT Agrotech Mitra Utama | 07*2**6****63**0 | - | - |
| 0032339467804000 | - | - | |
| 0014415731404000 | - | - | |
PT Kanafa Putri Indonesia | 06*5**6****05**0 | - | - |
| 0013223912007000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
PT Anugrah Mandiri Teknik | 07*0**3****43**0 | - | - |
PT Manikam Mega Persada | 00*8**0****05**0 | - | - |
| 0750905267443000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0742281074043000 | - | - | |
| 0019225911606000 | - | - | |
| 0021704622434000 | - | - | |
| 0857363394445000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0845631431404000 | - | - | |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - | - |
| 0813654506086000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0025191115403000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0019049337728000 | - | - | |
| 0024675985722000 | - | - | |
| 0312470651411000 | - | - | |
| 0411561277031000 | - | - | |
CV Empat Pilar Jaya | 00*0**5****04**0 | - | - |
| 0661154351953000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |