| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027290154436000 | Rp 645,657,132 | - | |
| 0412433385404000 | Rp 732,269,689 | - | |
| 0029295458407000 | Rp 629,928,629 | 1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang disampaikan untuk posisi pelaksana tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan beserta addendumnya. Yang disampaikan adalah sertifikat Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6 sedangkan yang dipersyaratkan adalah sertifikat SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TS051) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung jenjang 2 - 5 2. Spesifikasi pada bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa.untuk 1 unit Concrete Mixer/ Molen berupa faktur dari Toko Deli Jaya tidak sesuai dengan surat perjanjian sewa antara PT. Menak Pirma Persada dan CV. Belindo. Pada Perjanjian sewa peralatan spesifikasi 1 unit Concrete Mixer/ Molen menggunakan mesin Yanmar sedangkan pada bukti kepemilikan pemberi sewa spesifikasi 1 unit Concrete Mixer/ Molen tanpa mesin | |
| 0013977178021000 | Rp 647,302,282 | Kapasitas Alat Concrete Mixer pada bukti pembelian/nota dari Kurnia Teknik tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, setelah diklarifikasi ke pihak penerbit Bukti pembelian/nota (Kurnia Teknik) menyatakan bahwa concrete mixer atau molen hanya berkapasitas 230-350 liter dan tidak pernah menjual kapasitas 500 liter sehingga tidak sesuai dengan persyaratan minimal yaitu 0,5 m3 atau 500 liter | |
| 0025615212009000 | Rp 652,925,485 | 1. Bukti kepemilikan peralatan untuk 1 unit alat pemotong keramik berupa nota pembelian dari Toko Bintang Tehnik tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena setelah Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung ke toko Bintang Tehnik tidak pernah mengeluarkan nota no. 098/BT/VI/2017 dan nota no 121/BT/VIII/2018 kepada CV. Sinar Cahaya Muda. Selain itu tidak ada kasir bernama Pondang Elisabeth dan Eva Yulianti di toko Bintang Tehnik. 2. Surat Perjanjian sewa peralatan untuk 10 set scafolding antara Putra Mandiri dan CV. Sinar Cahaya muda tidak dilampirkan bukti kepemilikan peralatan/bukti penguasaan alat dari pemberi sewa | |
| 0025487877434000 | Rp 707,768,679 | Tidak menyampaikan uraian tugas (Job Description) untuk posisi pelaksana dan untuk posisi petugas K3 pada personel manajerial yang ditawarkan sehingga tidak sesuai dengan MDP Bab IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf G. Persyaratan Teknis angka 2. f Setiap personil yang ditawarkan dilengkapi dengan uraian tugas (job description). | |
| 0027403377404000 | Rp 708,674,580 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk 10 set Scaffolding antara CV. Bumi Pertiwi dan Sumber Baru tidak dilengkapi bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa, hanya dilengkapi surat pernyataan kepemilikan tidak dilampiri faktur pembelian seperti yang tertuang dalam surat pernyataan. | |
| 0769624719404000 | Rp 763,695,948 | 1. Tidak menyampaikan SBU Jasa Pelaksana konstruksi Bangunan Gedung lainnya BG009 yang masih berlaku 2. Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0964251615419000 | Rp 700,700,700 | 1. Bukti kepemilikan peralatan untuk 1 Unit Alat Alat Potong Keramik berupa nota pembelian dari Toko Kusuma Teknik tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi Toko Kusuma Teknik tidak menjual Alat Pemotong keramik merk BOSCH GDM 13-34 seperti yang ada dalam bukti pembelian. 2. Tidak menyampaikan uraian tugas (Job Description) untuk posisi pelaksana pada personel manajerial yang ditawarkan sehingga tidak sesuai dengan MDP Bab IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf G. Persyaratan Teknis angka 2. f Setiap personil yang ditawarkan dilengkapi dengan uraian tugas (job description). | |
| 0413472648405000 | Rp 629,914,962 | Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (PT. Total Cakra Alam) untuk 1 unit pemotong besi/bar Cutter berupa Faktur/invois dari Firza Jaya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung kepada Firza Jaya, menyatakan bahwa Faktur/invois pemotong besi/bar cutter tidak dikeluarkan oleh Firza Jaya. Firza jaya tidak menjual alat pemotong besi/bar cutter GQ-40 seperti yang ada dalam Faktur/invois. Selain itu, nama Firza jaya dan cap/stempel yang beralamat di Jl. Anvink No. 27 RT 03/ RW 02 Bojong kulur tidak sesuai dengan yang ada, seharusnya Firza Jaya Teknik; | |
| 0032769291009000 | Rp 629,914,962 | 1. Bukti kepemilikan peralatan untuk 1 Unit Alat Pemotong Besi/cut off dan 1 unit Mesin Potong Keramik/Cutter yang berupa bukti pembelian dari Sinar Jaya Diesel tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi ke nomor telepon 021-62317600/62317700 yang terdapat pada bukti pembelian adalah nomor telepon Toko Hasil dann Toko Hasil tidak menjual Alat Pemotong Besi/cut off dan Mesin Potong Keramik/Cutter seperti yang ada dalam bukti pembelian. Selain itu, nomor telepon 021-62317600/62317700 yang terdapat pada bukti pembelian adalah nomor telepon Toko Hasil sejak tahun 2005; 2. Bukti kepemilikan peralatan untuk Scaffolding yang berupa kwitansi dari Dimensi Scaffolding tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung ke alamat Jl. Trs. Buah Batu no. 154 D tidak terdapat ditemukan toko Dimensi Scaffolding selain itu tidak ada alamat dimaksud yang ada adalah Jl. Trs. Buah Batu no. 154 A, Jl. Trs. Buah Batu no. 154 B dan Jl. Trs. Buah Batu no. 154 C | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0600694152403000 | - | - | |
| 0028765303404000 | - | - | |
| 0715625281437000 | - | - | |
| 0766814206434000 | - | - | |
PT Cahaya Fajar Mahakarya | 06*4**0****04**0 | - | - |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0031903438027000 | - | - | |
CV Daya Abadi | 08*8**3****04**0 | - | - |
| 0539024687412000 | - | - | |
| 0011392768404000 | - | - | |
| 0015536113009000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0811408145434000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT TEKNIS
Pasal 1
UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dan perinciannya pada Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung
Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, mencakup antara lain:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN
1 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2 Pembuatan Papan Nama Proyek
3 Penyediaan Air Kerja
4 Penyediaan Listrik dan Penerangan Kerja
5 Pek. RK3K dan BPJS
6 Pek. Bongkaran Rangka kuda2 atap lama
7 Pek. Bongkaran Rangka atap lama
8 Pek. Bongkaran genteng atap lama
9 Pek. Bongkaran Plafon lama
10 Pek. Bongkaran instalasi listrik lama
11 Pek. Bongkaran dinding bata
12 Pek. Bongkaran beton bertulang
13 Pek. Bongkaran kusen pintu dan jendela
14 Pek. Bongkaran lantai keramik
B. LANTAI 1
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur Beton
4. Pekerjaan Pasangan Dinding
5. Pekerjaan Tangga
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Sanitasi
C. LANTAI 2
1. Pekerjaan Struktur Beton
2. Pekerjaan Pasangan Dinding
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Sanitasi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 1
1.2. Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan
serta tepat pada waktunya.
3. Meyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya seperti mesin pengaduk beton, mesin las, alat-alat bor,
scaffolding, alat-alat pengangkat dan peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannnya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
1.3. Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang disebut dalam
buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Kerja, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, serta mengikuti petunjuk dan keputusan Kansultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
2. Penjelasan Gambar Kerja dan RKS
2.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluk-beluk pekerjaan ini, Penyedia
diwajibkan meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis (RKS) seperti yang diuraikan dalam buku ini, termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pasal masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah sebagai
berikut :
1. AR : Arsitektur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan ini secara menyeluruh
dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika.
2. SI : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan kontruksi, bahan kontruksi utama dan spesifikasinya,
dimensioneering beton struktur.
3. PL : Plumbing
4. Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sanitasi bangunan (air bersih, air kotor, air hujan)
5. EL : Elektrikal
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan penyedia daya listrik, penerangan, penangkal petir, system
komunikasi, fire alarm dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
6. ME : Mekanikal
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan penyedia Sistem Air Bersih Air Kotor – Drainase, Sistem
Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara dan lain-lain
sesuai dengan gambar kerja.
2.3. Ukuran
1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
° as – as
° luar – luar
° dalam – dalam
° luar – dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 2
2. Ukuran yang dipergunakan semua dinyatakan dalam MM (milimeter), kecuali ukura-ukuran yang dinyatakan lain
dalam gambar.
2.4. Perbedaan Gambar
1. Pada umumnya bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS), maka yang
mengikat / berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
2. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Stuktur, maka yang berlaku adalan Gambar
Kerja Struktur.
3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal / Listrik dan Mekanikal, maka
gambar yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian didalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan-perbedaan dan atau pun ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
5. Gambar Kerja, Penyedia diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, untuk
mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
3. Peraturan Pembangunan Dan Standar Yang Digunakan
3.1. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-peryaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indinesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-
peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan termasuk segala perubahan dan tambahannya, antara lain :
1. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran-lampirannya.
2. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de
uitvoering bij Aanneming van Openbare Werken 1941 atau disingkat AV, yang disahkan oleh Pemerintah
tanggal 28 Mei 1941 Nomor 9, Lembaran Negara Nomor 14571 dan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang
diterbitkan oleh badan Penerbit Pekerja Umum, Juni 1978 9 (disingkat SU-41).
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan
Indonesia (DTPI)
4. Peraturan Beton Indonesia 1971 (NI 2, PBI 1971)
5. Standar Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 032847- 1992).
6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia. (PUB1-1982).
7. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-8 1974)
8. Bata Merah sebagai Bahan Bangunan (NI-10)
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
10. Persyaratan Cat Indonesia (NI-4)
11. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
12. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1979) dan PLN setempat.
13. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
14. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
16. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 45/KPTS/M/2007 tentang Ketentuan Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
17. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Ketentuan Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
18. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan
Tenaga Kerja dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 3
19. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan / instalasi Pemerintah setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
3.2. Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berlaku pula :
1. Gambar Bestek yang dibuat oleh Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas, termasuk juga
Gambar-gambar Kerja yang dibuat oleh Penyedia dan sudah disetujui/ disahkan oleh Pemberi Tugas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
4. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan / Kontrak
5. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya
6. Rencana kerja Pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
3.3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar tersebut di atas, maupun standar-standar
nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar / syarat teknis dari negara-negara asal bahan / material / komponen
yang bersangkutan.
3.4. Apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan dari peraturan sebagaimana tercantum di atas, maka Rencana Kerja
dan Syarat-syarat berikut tambahan dan perubahan yang telah disepakati bersama akan mengikat.
4. Tanggung Jawab Penyedia
4.1. Penyedia harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS
dan Gambar Kerja. Penyedia wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis, dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap
perkerjaan dilapangan, Penyedia wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain
menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur dan M&E, serta mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.2. Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Penyedia, demikian juga metode /
cara pelaksanaan pekerjaan, harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas
/Pemberi Tugas.
4.3. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi
nasehat tidak mengurangi tanggung jawab tersebut di atas.
4.4. Penyedia bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Penyedia wajib
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Penyedia sendiri.
4.5. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia berkewajiban
memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Penyedia bartanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
4.6. Penyedia bertanggung jawab atas tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjaga ketertiban
baik di dalam lokasi maupun di luar lokasi proyek demi kelancaran pelaksanaan.
4.7. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 4
4.8. Selama pembangunan berlangsung, Kontrktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik proyek,
konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
dengan tahap serah terima kedua.
4.9. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum, adalah
tanggung jawab Penyedia dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4.10. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia berjanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang – barang maupun
keselamatan jiwa.
4.11. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan
bangunan yang tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaan menjadi tanggungan Penyedia.
4.12. Konraktor wajib memasukan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja
pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini.
4.13. Penyedia wajib memasukan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan akan
diaksanakan, serta jadual kerja.
4.14. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga
memudahkan dan melancarkan pekerjaan di lapangan.
5. Kuasa Penyedia Di Lapangan
5.1. Dilapangan Pekerjaan, Penyedia wajib menunjukan seorang kuasa Penyedia atau biasa disebut Projek Manager /
Pelaksana yang cakap untuk memimpim pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan memdapatkan kuasa penuh dari
Penyedia, dengan kualifikasi sesuai dengan yang dianjurkan dalam Usulan Teknis. (Berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/Arsitektur atau sederajat minimal pengalaman 8 (delapan) tahun dam memiliki pengalaman
mengerjakan pekerjaan sejenis).
5.2. Dengan adanya Pelaksanaan, tidak berarti bahwa Penyedia lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajiban.
5.3. Penyedia wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Nama dan
Jabatan Pelaksana untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari, menurut pendapat Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau
tidak cukup cakap dalam memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia harus menunjuk pelaksana baru atau
Penyedia sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
6. Tempat Tinggal (Domisili) Penyedia dan Pelaksana
6.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, Penyedia dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon dan lokasi kepada Panitia
Pembangunan dan Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 5
6.2. Alamat Penyedia dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah – ubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan
alamat, Penyedia dan pelaksana wajib memberitahukan segera secara tertulis.
7. Jadwal Pelaksanaan
7.1. Sebelum memulai pekerjaan dilapangan, Penyedia wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan (Work Planing) dan
bagian – bagian pekerjaan berupa Bar-Chat dan S-Curve Bahan dan Tenaga. Penyedia harus mengusahakan
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan / Pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan rencana kerja tersebut.
7.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan tersebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan Pemberi Tugas.
7.3. Penyedia wajib memberi salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya
akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Perencana. Satu salinan kerja harus ditempel bada
dinding bangsal Penyedia dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
7.4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
7.5. Sebelum melaksanakan pembangunan / pekerjaan. Pihak Penyedia berkewajiban meneliti semua gambar kontruksi
/ struktur, dan bila terdapat kekeliruan / kesalahan yang sekiranya menurut anggapan Penyedia akan
membahayakan, maka pihak Penyedia harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan
Pelaksanaan Proyek ini bahan pertimbangan penanggulangannya.
7.6. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas
telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Pengawasan harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil
guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan.
8. Direksi keet / Los Kerja
8.1. Pada awal pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia harus menyiapkan bangunan sementara yang berfungsi
sebagai kantor proyek dan atau los kerja yang dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan
barang/ material, peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal sementara tenaga kerja.
8.2. Seluruh kelengkapan/ hal lain yang diperlukan dalam membangun dan opersional Pemberi Tugas keet/ los kerja/
gudang adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Penyedia
8.3. Bangunan sementara ini menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
8.4. Sarana Kerja
Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Kantraktor wajib :
1. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan-bahan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja. Dalam hal ini
Penyedia wajib memasukan daftar inventarisasi peralatan yang digunakan Menyediakan bahan/material dan
komponen jadi bangunan dalam kwalitas sesuai Buku Syarat-syarat Teknis ini dengan jumlah yang cukup
untuk setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 6
3. Menyediakan tempat menyimpan bahan/material dan komponen jadi bangunan di Tapak yang harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung.
4. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien
mungkin terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
8.5. Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Kerja, Gambar dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan Konsultan Pengawas/Pemberi
Tugas.
2. Jika Penyedia menunjuk supplier dan atau sub Penyedia dalam hal ini pengadaan bahan/material dan
pemasangannya, maka Penyedia wajib memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/Pemberi
Tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pelaksanaan pemasangan bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik yang bersangkutan. Dalam hal
ini Penyedia tidak dapat mengajukan “Claim“ biaya pekerjaan tambah maupun penambahan waktu
pelaksanaan.
4. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan, Penyedia wajib memperhatikan
dan melakukan koordinasi kerja antara pekerjaan Arsitektur, Struktur dan Pematangan Tanah di bawah
Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
8.6. Persiapan dilapangan
1. Lingkup Pekerjaan:
a. Pekerjaan bangsal kerja.
b. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
c. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank).
2. Pekerjaan Penyediaan air dan Daya Listrik untuk Bekerja.
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia dengan membuat sumur pompa di tapak atau
didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
4. Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Penyedia harus memasang Papan Nama Proyek
sesuai dengan peraturan Peraturan Daerah yang berlaku, biaya pembuatan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia. Papan nama proyek dibuat dalam ukuran yang memadai dan dipasang kokoh pada
tempatnya, dengan besar tulisan yang dapat terbaca pada jarak yang cukup.
5. Dokumentasi
Penyedia Kontruksi harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi proyek serta pengirimannya ke
Project Management.
Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi antara lain :
a. Laporan – laporan perkembangan proyek
b. Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dan dilengkapi dengan album
c. Surat-surat dokumen lainnya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 7
6. Foto-foto dukumentasi proyek menggambarkan kemajuan proyek dari waktu mulai dilaksanakan pekerjaan
sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Foto dokumentasi dibuat pada saat kemajuan fisik
bangunan mulai 0% dan secara berkala setiap bulan sampai dengan 100%.
7. Kebersihan :
a. Selama proyek berlangsung, Penyedia harus menjaga kebersihan dan mengatur lokasi bahan bangunan
dan alat kerja serta daerah kerja sehingga kelancaran pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat karenanya.
b. Untuk Kebersihan Lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek yang harus dibersihkan adalah
kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek.
Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Pemberi Tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yang
segala akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
c. Sesudah proyek selesai dan sebelum melakukan penyerahan pekerjaan kepada pemilik proyek, Penyedia
harus membersikan seluruh daerah kerja dari segala macam peralatan tersebut, sisa-sisa bahan
baungunan, bekas bongkaran dan bangunan-bangunan sementara, termasuk pengangkutannya ke suatu
tempat dilingkungan Pemilik Proyek tanpa tambahan biaya.
8.7. Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi
1. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja, peralatan kerja termasuk alat bantu kerja yang digunakan dalam
perencanaan maupun pelaksanaan fisik dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungakan biaya yang ditimbulkan.
2. Pada saat mempergunakan jalan umum, dalam mengadakan dan atau mengembalikan peralatan berat, baik
material / bahan, maka Penyedia harus menjaga ketertiban selama perjalanan sehingga lalu lintas tidak
terganggu demi kelancaran pengadaan yang dimaksud.
3. Menyediakan fasilitas penempatan untuk tempat tinggal para pekerja, dan gudang penyinpanan peralatan kerja
serta bahan/material, juga menempatkan petugas demi keamanan.
4. Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti terpal
plastik untuk bekerja pada saat hujan, perancah (Scaffolding) untuk bekerja pada dinding yang tinggi serta
peralatan bantu lainnya. Biaya untuk peralatan peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan pada harga
satuan yang terkait.
8.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan Pembongkaran bangunan lama yang harus dilaksanakan oleh Penyedia, Semua kegiatan
pembongkaran bangunan lama harus dilaksanakan sesuai dengan BoQ, Gambar RKS ini dan semua Petunjuk
yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Pembongkaran harus memperhatikan keadaan lingkungan yang berkaitan. Pembongkaran tidak boleh merusak
bagian lain yang tidak dibongkar. Apabila terdapat kerusakan pada bagian lain yang seharusnya tidak dibongkar,
maka Penyedia harus memperbaikinya dengan biaya sendiri.
3. Syarat Pembongkaran
a. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan merusak bagian-bagian
yang tidak diisyaratkan dibongkar;
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan orang lain, kecuali atas
rekomendasi pengawas;
c. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas persetujuan
Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat diareal proyek;
d. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian bangunan yang rusak
akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung Kontraktor;
e. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untukpekerjaan yang baru kecuali atas
persetujuan pengawa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 8
9. Pengukuran Ketinggian Permukaan Dan Posisi Bagian-Bagian Pekerjaan
9.1. Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen ini merupakan rencana membangun yang akan dilaksanakan dilokasi
yang telah ditentukan apa adanya. Data ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah, dan lain-lain yang
diterapkan pada gambar-gambar, dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan
pekerjaan ini oleh Penyedia.
9.2. Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran-ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur
yang ada dilapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar. Ukuran – ukuran tersebut pada
pasal terdahulu dimaksudkan sebagai garis besar pelaksanaan dan pegangan Penyedia.
9.3. Penyedia wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaaan lokasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran. Penawaran yang diserahkan Penyedia harus sudah meliputi semua biaya untuk
pelaksanaannya sesuai dengan ukuran-ukuran dan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada gambar-gambar.
Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan claim / tuntutan.
9.4. Penyedia harus menyediakan semua peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja termasuk juru ukur, yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pekerjaan pengukuran letak bangunan dan lantai-lantai di atasnya. Penentuan titik
ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat waterpass / theodolit. Pengukuran sudut siku-siku dengan
prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas.
9.5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia diwajibkan melakukan pengukuran kondisi tapak terhadap posisi
rencana bangunan baru. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas dan
Konsultan Perencana ketidakcocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan Keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan ke Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk diminta keputusannya.
9.6. Penyedia wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar kerja untuk
memastikan posisi.dan ketepatan dilapangan bagi setiap bagian pekerjaan. Perbedaan antara Gambar Kerja
dengan keadaan dilapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas untuk mendapatkan
pemecahan setelah berkonsultasi dengan perencana, tidak dibenarkan Penyedia mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
9.7. Penyedia bertanggung jawab atas kebenaran penetapan ketinggian dan perletakkan bangunan di lapangan dan
harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. Pencocokan peralatan ketinggian di lapangan oleh
Pengawas, bagaimana pun juga tidak melepaskan Penyedia dan tanggung jawab atas ketepatan dan penetapan
ketinggian tersebut. Penyedia juga harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank
dan benda-benda lain yang digunakan dalam penetapan letak dan ketinggian bangunan.
10. Ketentuan Dan Syarat Bahan-Bahan
10.1. Sepanjang tidak ada ketetepan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar
Industri Indonesia (SID untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku di Indonesia. Penyedia atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi
dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara termasuk segala macam barang lainnya
yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 9
10.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar,
RKS dan atau Risalah Aanwijzing, memenuhi standar spesifikai bahan tersebut, dan mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
10.3. Penyedia/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk
bangunan tersebut kepada konsultan Pengawas/Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah sebanyak 3 (tiga) buah dari
suatu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “Standard of Appearance” dan disimpan di ruang Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
10.4. Merk Bahan/Material dan Komponen Jadi.
Kecuali ditentukan lain, nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan yang disebutkan dalam Syarat Teknis ini,
ditujukan untuk maksud-maksud perbandingn kualitas, terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan
sebagainya. Dan hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merk) yang mengikat. Dalam hal dimana
disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan/pekerjaan yang sama, maka Penyedia Konstruksi
diharuskan untuk dapat menyediakan salah satunya. Disyaratkan bahwa hanya satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
10.5. Penyedia boleh mengusulkan merk-merk dagang lainnya yang dalam mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya
setelah mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana. Penggunaan bahan produk lain dengan apa yang
dipersyaratkan harus atau lebih baik, disertai data teknis bahan, atau test dan Laboratorium Lembaga Pengujian
Bahan, baik mengenai kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui Konsultan Pengawas secara
tertulis dan diketahui Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut
harus ditanggung oleh Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
10.6. Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, bahan setengah jadi dan lain-lain, penggunaan barang
produksi dalam negeri akan sangat diperhatikan/diutamakan, selama barang tersebut memenuhi syarat-syarat
minimum yang ditetapkan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana, kecuali
bila ditentukan lain dalam RKS Teknis.
10.7. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini Penyedia tidak berhak mengajukan klaim
sebagai pekerjaan tambah.
10.8. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada Penyedia selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
10.9. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai dengan persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan, dan bahan-bahan tersebut tidak rusak.
11. Pemeriksaan Bahan-Bahan
11.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dikerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 10 diatas. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus
diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang
menanyakan asal bahan dan Penyedia wajib memberitahukan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 10
11.2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Penyedia di lapangan pekerjaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat
atau kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan
harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
11.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas dan ternyata
masih dipergunakan oleh Penyedia/Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Penyedia yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Penyedia sepenuhnya disamping pihak Penyedia tetap dikenakan denda sebesar 1°/oo (satu permil)
dari harga borongan.
11.4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu untuk meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak
mengirim bahan tersebut ke laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang terdekat untuk diteliti. Biaya
pengiriman dan penelitian menjadi tanggung jawab Penyedia, apapun hasil penelitian bahan tersebut.
11.5. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka
Penyedia harus memeriksakannya ke Laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-Bahan untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas secara tertulis. Segala biaya
pemeriksaan tersebut ditanggung oleh Penyedia.
11.6. Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut.
Penyedia/Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
12. Pemeriksaan Pekerjaan
12.1. Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang
dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Penyedia harus memberi fasilitas dan membantu untuk
memasuki tempat-tempat tersebut.
12.2. Penyedia diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa setelah menyelesaikan suatu bagian
pekerjaan untuk persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan lanjutannya. Baru bila Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Penyedia dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya surat permohonan
pemeriksaan (tidak dihitung hari libur/hari raya) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas, Penyedia dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang harusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
12.4. Bila Penyedia melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
Penyedia.
12.5. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas. Penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas untuk memeriksa. Apabila
surat permohonan pemeriksaan tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas, maka
Penyedia dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian pekerjaan yang seharusnya diperiksa dianggap disutujui oleh
Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 11
12.6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia, tetapi karena bahan/material/komponen jadi,
maupun mutu hasil pekerjaan itu sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas, harus segera dihentikan
dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi
Tugas.
12.7. Apabila ada bagian pekerjaan yang dilanjutkan sebelum disetujui, tetapi karena ‘keadaan mendesak’ dilanjutkan
oleh Penyedia, maka Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan tersebut maupun akibat yang
ditimbulkan atas bagian pekerjaan sebelumnya terhadap hasil bagian pekerjaan lanjutannya. Perintah perbaikan
atas hasil pekerjaan lanjutan, yang berakibat pula pada perbaikan pekerjaan sebelumnya yang telah disetujui, tidak
dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
12.8. Bila Penyedia melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas berhak untuk membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali
menjadi tanggungan Penyedia, dan tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambahan, atau sebagai alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
13. Kualitas Pekerjaan
13.1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam
tiap jenis-jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan. Kualitas pekerjaan atau kualitas
hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang untuk diteruskan kegiatannya.
13.2. Selama pekerjaan berlangsung Pemberi Tugas berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia :
1. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-bahan/material yang dianggap
tidak sesuai dengan kontrak.
2. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai.
3. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai (terlepas dari test-test terdahulu atau pembayaran dimuka)
dari sembarang pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas secara material atau keahlian tidak cocok dengan
kontrak.
13.3. Kegagalan Konsultan Pengawas untuk menolak pekerjaan atau material tidak menutup kemungkinan Pemberi
Tugas di kemudian hari menolak suatu pekerjaan atau material yang dianggap tidak cocok dengan kontrak serta
memerintahkan untuk membongkarnya atas tanggungan Penyedia.
13.4. Pengujian Hasil Pekerjaan.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian
yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Bab RKS.
13.5. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas
persetujuan Konsultan Pengawas dari Badan/Lembaga Pengujian milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
atau Badan lain yang dianggap mempunyai objektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini,
Penyedia/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
13.6. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang disyaratkan menjadi beban Penyedia.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 12
13.7. Dalam hal dimana salah satu pihak tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Pengujian tersebut, maka
pihak tersebut berhak mengadakan pengujian tambahan pada Badan/Lembaga lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut diatas.
13.8. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang sama, maka
semua biaya untuk pengujian tambahan menjadi beban pihak yang mengusulkan.
13.9. Apabila ternyata kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda maka
dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan Lembaga Pengujian ketiga atas kesepakatan bersama.
2. Mengadakan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Pengujian pertama atau kedua dengan ketentuan
tambahan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan ulang pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia/Supplier ataupun
wakil-wakilnya.
b. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat pengujian.
c. Hasil dari pengujian harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk tidak
menganggapnya demikian.
13.10 . Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua
biaya untuk semua pengujian ulang menjadi tanggung jawab pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian
tambahan.
13.11 . Bila ternyata pihak Konsultan Pengawas yang mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan pekerjaan
akibat penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan besarnya sesuai dengan penundaan
yang terjadi.
14. Gambar Kerja (Shop Drawing)
14.1. Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Penyedia berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Penyedia wajib membuat shop
drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk membuat detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
14.2. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun
dalam buku ini.
14.3. Penyedia wajib mengajukan shop drawing tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap atas biaya Penyedia kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Persetujuan tersebut tidak
melepaskan Penyedia dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Penyedia.
14.4. Pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan berdasarkan shop drawing yang telah disetujui Konsultan Pengawas. Apabila
karena metode pelaksanaan, detail pada shop drawing berbeda dengan yang dimaksud dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak, maka untuk perbedaan tersebut akan diminta persetujuan Konsultan Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 13
15. Gambar Perubahan
15.1. Gambar Kerja/Dokumen Kontrak hanya dapat berubah atas permintaan tertulis oleh Pemberi Tugas dan dibuat oleh
Konsultan Perencana.
15.2. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan perubahan rencana.
15.3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) dan diberikan kepada
Penyedia melalui Konsultan Pengawas.
16. Gambar Sesuai Kenyataan ( As Built Drawing )
16.1. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan, baik karena penyimpangan
ataupun tidak, termasuk semua perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan Perencana/Pemberi Tugas,
dan yang tidak terdapat dalam Gambar Kerja.
16.2. Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Gambar tersebut
memperlihatkan perbedaan antara gambar rencana dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas sebanyak 3 (tiga) rangkap berikut gambar asli (kalkir) atas biaya ditanggung Penyedia.
16.3. Penyerahan gambar pelaksanaan (as built drawing) dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan.
17. Supplier dan Sub Penyedia
17.1. Jika Penyedia menunjuk supplier dan atau Penyedia bawahan (Sub-Penyedia) yang memang sudah ahli dan
terbiasa dalam melaksanakan pekerjaan yang ditawarkan dan dalam hal pengadaan bahan/material dan
pemasangannya, maka Penyedia wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
17.2 Penyedia wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan Penyedia
bawahan atau Supplier bahan.
17.3 Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan
dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
18. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
18.1. Penyedia diwajibkan menjaga lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak
ketiga yang ada di lapangan.
18.2. Untuk maksud-maksud tersebut, Penyedia harus membuat pagar pengaman dari seng dan rangka kayu atau bahan
lain yang biayanya menjadi tanggungan Penyedia.
18.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang
maupun belum adalah menjadi tanggung jawab Penyedia dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
18.4. Apabial terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik berupa barang-barang maupun
keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 14
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan dianjurkan untuk
mengasuransikan pekerjaan terhadap bahaya kebakaran.
18.5. Penyedia harus membuat jalan masuk sementara menuju lokasi pekerjaan. Lokasi dan arah jalan masuk akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas Lapangan. Penyedia juga wajib memasang rambu-rambu peringatan pada
tempat-tempat yang mudah dilihat baik oleh pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
19. Jaminan dan Keselamatan Kerja
19.1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Penyedia bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Penyedia harus bertanggung jawab memperbaikinya.
19.2. Penyedia wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala
kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku
(BPJS).
19.3. Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
19.4. Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984
dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977
Bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas Pada Penyedia Induk maupun Sub Penyedia yang melaksanakan
Proyek-Proyek Pembangunan, pihak Penyedia yang ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Pelaksana Proyek.
20. Pekerjaan Tambah Kurang
20.1. Tata cara pelaksanaan dan penilain perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan
Dokumen Kontrak.
20.2. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan tertulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas,
serta persetujuan Pemberi Tugas.
20.3. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas
atau persetujuan Pemberi Tugas.
20.4. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh
Penyedia yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
20.5. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang dimasukkan
dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Penyedia
dan persetujuan dari Pemberi Tugas.
20.6. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan,
tetapi Pemberi Tugas atas rekomendasi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 15
21. Pemeliharaan Pekerjaan
21.1. Jangka waktu pemeliharaan adalah : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung dari tanggal penyerahan
pekerjaan pertama (pekerjaan selesai 100%). Dalam jangka waktu tersebut, Penyedia wajib memperbaiki cacat-
cacat tersembunyi, hasil pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurangan-kekurangannya yang dilakukan oleh
Penyedia akibat tidak baiknya pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya Penyedia.
21.2. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah Konsultan Pengawas, Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan
perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga (Penyedia lain) untuk mengerjakannya atas
beban Penyedia.
21.3. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu pemeliharaan, dan
sampai berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
22. Penyerahan Pekerjaan
22.1. Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia wajib menyerahkan :
• 4 (empat) set Gambar As built Drawing, terdiri dari 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) copy.
• Album Photto Kegiatan Pelaksanaan.
22.2. Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan telah
dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Selain itu seluruh kewajiban Penyedia
seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah
dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
Pasal 2
PEKERJAAN GALIAN, URUGAN DAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
Pekerjaan Galian, Pengurugan, Pemadatan dan Lantai Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia harus mempelajari dengan seksama gambar Kerja, Penyedia harus
sudah memperhitungkan segala kondisi dilapangan.
2.2. Pekerjaan Galian Tanah
1. Pekerjaan galian tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian ditanah yang diperlukan untuk :
• Galian Pondasi
• Galian lain seperti yang ditujukan dalam Gambar Kerja dan atau oleh Pengawas.
2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan penandaan
sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa disetujui oleh Pengawas.
3. Galian untuk kontruksi harus sesuai dengan Gambar kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa bahan
bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 16
4. Urutan penggalian ini harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas sehingga
tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu
lebih dari 24 jam.
5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar maka bagian ini
harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan
disiram air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
6. Bila Penyedia melakukan pengalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam Gambar Kerja, maka
Penyedia wajib untuk menutup kelebihan dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air setiap ketebalan
5 cm lapis demi lapis jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
7. Biaya pekerjaan ini ditanggung oleh Penyedia tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar sesuai dengan Gambar kerja dan harus di bersihkan dari
segala macam kotoran.
9. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dan dalam Tapak Konstruksi. Area antara Papan Patok Ukur
dengan Galian harus bebas dari timbunan tanah.
10. Apabila dan atau permukaan Air Tanah tinggi, Penyedia harus menyediakan pompa Air secukupnya untuk
mengeringkan air yang menggenang galian. Di syaratkan bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai
galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pemasangan Kabel Daya,
• Pengurugan dan pemadatan.
2.3. Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan
1. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan ini untuk :
• Semua Galian sampai permukan yang ditentukan atau sebagai Gambar kerja
• Semua Tanah lantai bangunan sampai permukan yang ditentukan atau sesuai Gambar Kerja.
2. Penyedia diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Pemberi Tugas / Pengawas sebagai
titik yang ditentukan oleh pengawas.
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar tanaman,
benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
4. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pemadatan harus dikeringkan terlebih dahulu.
5. Urugan harus terbebas dari segala bahan yang membusuk, sisa bongkaran dan atau yang mempengaruhi
kepadatan urugan. Tanah urug dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut diatas atau telah disetujui Pengawas.
6. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan sampai mencapai permukaan atau
peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm. Setiap kali
penghamparan harus dapat persetujuan dari Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan dibawahnya telah
memenuhi kepadatan yang disyaratkan dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam berita acara
yang disetujui Pengawas.
7. Pelaksanaan pemadatan harus dilaksanakan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan harus dihentikan.
Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.
2.4. Pekerjaan Urugan Pasir
1. Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah pasangan pondasi batu kali atau pondasi
lainnya sesuai gambar
2. Ketebalan urugan pasir ditentukan Tebal 5 cm untuk dibawah lantai, dan dibawah pondasi batu kali ditentukan
tebal 10 cm.
3. Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara ditimbris sambil disiram air.
4. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran/humus-humus.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 17
2.5. Pekerjaan Lantai Kerja
1. Pekerjaan Lantai Kerja ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan atau sesuai Gambar kerja
• Semua Tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan atau sesuai Gambar kerja.
2. Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya menggunakan
Mixer selama 3 (tiga) menit.
3. Lantai kerja adalah campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krkl diletakan diatas dasar galian pondasi tingginya 5 cm.
4. Pekerjaan Lantai Kerja ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan
penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa disetujui oleh Pengawas.
5. Lantai kerja untuk Kontruksi harus sesuai dengan gambar kerja dan bersih dari tanah bekas serta sisa bahan
bangunan.
Pasal 3
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuaidengan gambar rencana,
termasuk juga didalamnya pengadaan bahan, tenaga kerja/Upah, Pengujian dan Peralatan pembantu. Pengadaan,
detail, pabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam
beton tidak terbatas pada :
1.1. Pek. Beton Bertulang
• Pek. Pasang Beton Sloof dan Beton Plat Lantai
• Pek. Pasang Beton Kolom
• Pek. Pasang Beton Balok
1.2. Pek. Beton tidak Bertulang
• Pek. Lantai Kerja/Rabat beton keliling bangunan
• Dan lain-lain yang tercantum dalam gambar kerja
2. Persyaratan Umum
2.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum
menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaanbeton harus sesuai dengan referensi dibawah ini:
• Peraturan Beton SKSNI
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
• American Sociaty Of Testing Materials (ASTM)
• Standar Industri Indonesia (SII)
2.2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas maka peraturan-peraturan
Indonesia yang menentukan.
2.3. Penyedia harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang tinggi menurut
persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyartan harus dibongkar dan diganti atas
biaya Penyedia sendiri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 18
2.4. Semua matrial harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Penyedia bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua matrial yang
tidak disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/Site dalam
waktu 3 x 24 jam
3. Persyaratan Bahan
3.1. Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan diantaranya :
1. Semen Portland /PC
• PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA, DYNAMIX, SEMEN GRESIK atau yang
memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau
Standard Inggris BS-12.
• Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
• Tempat penyimpenan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari kelembapan.
Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum
dipergunakan.Penyedia harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan pengawas
• Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut,semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Konsultan Pengawas,harus tidak dipergunakan/diafkir
• Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,maka Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang
telah disetujui atas beban Penyedia.
2. Pasir Beton/Agregat Halus
• Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan – bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum
dalam NI – 2 PBI 1971.
• Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak diperkenankan memakai pasir laut.
• Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yang merugikan, beratnya tidak boleh
lebih dari 5%.
• Penyedia harus menyerahkan contoh kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk
dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan bahan-bahan lain yang
tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk
menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini.
• Sebagai referensi boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Rangkas/Bangka
• Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 8 2,39 mm 80 - 100
No. 16 1,19 mm 50 - 85
No. 30 0,19 mm 25 - 65
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 19
3. Agregat Kasar/ Koral Beton
Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm.
Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
Agregat dapat dipakai agregat alami atau buatan memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4
dan 3.5 Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karat. Untuk itu Penyedia harus mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber
terlebih dahulu.
Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir
yang pipih maka jumlahnya tidak lebih dari 20 % dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan
hinggga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (LA)
Bahan harus dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang merusak beton dan tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1 “ 25,00 mm 100
3/4 “ 20,00 mm 90 - 100
3/8 “ 95,00 mm 20 - 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
Hasil “ Crushing test ” dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14
dan 21 hari harus dilaporkan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak , asam,garam alkalis serta
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat
menurut PBI 1971 (NI-2).
Apabila dipandang pertlu Pengawas dapat meminta kepada Penyedia supaya air yang dipakai diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi atas biaya Penyedia.
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan 13
dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 13, kecuali untuk diameter 13 keatas harus menggunakan U-40
(ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM Designation A-15.dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi persyaratan SKNI,
dengan tegangan leleh karateristik (Tau)= 2400kg kg/cm2 untuk baja U- 24, dan (Tau)= 4000 kg/cm2 untuk
baja U-40. Bila diperlukan pihak Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas akan melakukan Pengujian test
tegangan tarik putus dan “ Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Penyedia.
Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat , seperti serpih-
serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan
beton. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran diameter besi ulir adalah diameter dalam.
Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain harus
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan
terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Penyedia. Kawat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 20
pengikat tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng. Kualitas tulangan yang digunakan adalah sekualitas keluaran
pabrik baja Krakatau steel.
6. Bahan Campuran Tambahan/Adhitive
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture/Additives) kecuali yang disebut tegas dalam
Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas /Pemberi Tugas.
Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk
beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung
garam stearate. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS
1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan
awal.
Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh
yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas. Untuk penyambungan
kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor
dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter
calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
7. Bekisting
Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tebal minimal 2 cm dengan rangka penguat
penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan
kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.
Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak
harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang
rata dan halus.
3. Persyaratan Teknis
3.1. Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang ditentukan; semuanya dicampur
dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
3.2. Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multibeton berdasarkan mix disain sebagai
berikut :
No. Macam Perbandingan Penggunaan
1. C1 1 PC : 3 PS : 5 KR
Untuk pekerjaan beton tumbuk, rabat dan lantai kerja.
2. C2 Mutu Beton K-175
Untuk pekerjaan beton bertulang : sirip beton, kolom praktis dan Ring balk
3. C3 Mutu Beton K-250
Untuk pekerjaan beton bertulang: kolom, balok dan plat
3.3. Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut harus memenuhi syarat mutu beton BO menurut PBI 1971
3.4. Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton dan harus memperhituingkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga beton.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 21
3.5. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu)
harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan.
3.6. Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang
mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
3.7. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya)
pengujian beton akan dilakukan oleh Penyedia dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika perlu
untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Penyedia tidak berhak klaim atas perubahan-perubahan yang demikian.
3.8. Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,harus disesuaiukan dengan jenis
konstruksi yang bersangkutan,cara pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya.Kekentalan adukan beton
antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,maka factor air semen ditentukan
sebagai berikut :
1. Faktor air semen Untuk pondasi sloof,Poer,maksimum 0,65
2. Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton, dan listplank/parapet maksimum 0,60
3. Faktor air semen untuk konstruksi plat atap,dan tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,55
3.9. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang
direncanakan,maka untuk konstruksi beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer
sebagai bahan additive.Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas/Pemberi Tugas.
3.10. Pengujian beton akan dilakukan oleh konsultan pengawas pekerjaan atas biaya Penyedia pelaksana. Perbandingan
campuran beton jika dipandang perlu harus diubah untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability,
kepadatan,kekedapan,atau kekuatan. dan Penyedia tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang
demikian.
3.11. Pengujian dari Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton
1. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat
waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil
pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak diperkenankan.
2. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian
kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan
atau seperti tabel dibawah ini:
Jenis Konstruksi Slump maks ( cm ) Slump maks ( cm )
Pelat&Dinding Pondasi telapak 12,5 5,0
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaiso & Konstruksi bawah tanah 9,0 2,5
Plat diatas tanah / pergeseran jalan 7,5 5,0
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getara tinggi, maka harga tersebut diatas dapat dinaikan
sebesar 50% dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 22
4. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan silinder berukuran 15 x 30 cm atau
kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-PBI 1971.
Pengujian slump disesuaikan dengan NI-2 PBI 1971 dan Penyedia harus menyediakan fasilitas yang diperlukan
untuk mengerjakan cuntoh-contoh pemeriksaan yang representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas.
5. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-benda uji harus
memberikan ‘BK’(kekuatan tekan beton kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
4. Persyaratan Pelaksanaan
4.1. Rujukan pelaksanaan pekerjaan ini ialah gambar rencana dalam Dokumen Tender; pelaksanaan yang menyimpang
dari gambar wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan supervisi dan keputusan perubahannya harus
dinyatakan dalam Berita Acara.
4.2. Penyedia wajib mengadakan kembali pengukuran terhadap kondisi existing dengan setepatnya, perbedaan yang
ditemukan wajib dikonsultasikan dengan konsultan Pengawas.
4.3. Sebelum mendatangkan material, Penyedia harus memberikan contoh material kepada konsultan supervisi untuk
mendapatkan persetujuannya.
Material yang didatangkan tidak sesuai contoh yang telah disetujui akan ditolak dan sesegera mungkin dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
4.4. Sebelum memulai pekerjaan, baik awal pekerjaan maupun awal bagian pekerjaan, Penyedia wajib memberitahukan
paling lambat 2 hari sebelumnya kepada konsultan supervisi.
4.5. Penyedia wajib membersihkan terlebih dahulu bagian-bagian yang akan menjadi kontak material/konstruksi lama
dengan yang baru.
4.6. Penyedia wajib melaporkan kondisi kontruksi/material lama yang kemungkinan tidak mampu mendapatkan beban
tambahan karena adanya penambahan kontruksi/material baru.
4.7. Bagian pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai petunjuk konsultan supervisi, harus segera dibongkar atas resiko
Penyedia.
4.8. Penyedia wajib melaporkan dan melakukan konsultasi dengan konsultan supervisi bila menemukan hal-hal yang
akan dapat melengkapi/meningkatkan maksud dari pekerjaan ini.
4.9. Percobaan Pendahuluan :
Penyedia harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan
dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran
dari material-material harus dengan persetujuan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan seluruh operasi
harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bcth Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin
pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci
bila tidak digunakan lebih dari 30 menit. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih
besar dari 1,5 m3 dan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu
Pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 23
dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi
dan konsistensi dalam setiap adukan.
Mesin Pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Air harus dituang terlebih dahulu
untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan, tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang
berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
4.10. Persiapan Pengecoran
Sebelum Pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran-
kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus terpasang (pipa-
pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh
dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat
kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar dengan susunan
yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua bagian-bagian yang akan dicor.
Penyedia harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai izin pengecoran di berikan oleh Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan
yang akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krk setebal 5 cm.
4.11. Acuan / cetakan beton / begisting
Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan bentuk,
ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan
Multiplex.
Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi
lendutan. Sehubungan pada cetakan di usahakan lurus dan rata dalam arah Horizantal dan Vertikal, terutama
untuk permukaan beton yang tidak di “finish”(exposeconcrete).
Tiang-tiang penyangga harus di rancang sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang
dibutuhkan tanpa adanya “overstres” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunnjang berat sendiri dan beban yang ada di
atasnya selama pelasanaan.
Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,kekuatan dan tidak akan terjadi
penurunan dan pengembangan pada saat beton di tuang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala kotoran,
dan dibei “from oal” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar
tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulang.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, atau
jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok 48 jam
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
Dengan persetujuan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas,
tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Penyedia terhadap kerusakan yang timbul akibat
pembokngkaran cetakan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 24
Pembongkaran cetakan harus dilakasanakan dengan hati-hati sehingga tidak mengakibatkan cacat pada
permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak. Dalam hal terjadi
bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Penyedia wajib mengadakan perbaikan atau
pembentukan kembali.
Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang terpendam
dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurungan dilakukan. Untuk permukaan beton
yang diharuskan exposed, maka Penyedia wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
4.12. Pengangkutan dan pengecoran
Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengen cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok antar beton yang
sudah di cor dan yang akan dicor.
Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengankutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-
bahan pengahambat pengikat (retarder) dengan persetujuan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
Penyedia harus memberitahukan Pemberi Tugas atau konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari atau
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Penyedia akan
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah melampaui
1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu. Pengecoran beton harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu rapih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya
digunakan piapa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnyaterbenam dengan adukan yang baru dituang.
Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial set” atau yang telah mengeras
dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus bersamaan dalam
penuangan beton.
Semua pengecoran bagan atas konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm,
agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara
langsung. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedangkan beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
samapi pemberhentian pengecoran , adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
Semua pengecoran harus dilaksanakn siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak
dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem
penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi
kehujanan.
4.13. Pemadatan Beton
Penyedia bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan penuangan beton dengan
kekentalan secukupnya agar di dapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih. Pemadatan
beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang
berpengalaman.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 25
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over Vibaration” dan tidak di perkenakan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh
, bebas dari lubang-lubang segregasi atau keropos. Pada daerah penulangan yang rapat , penggeteran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisiian beton dan
pemadatan yang baik.
Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5. Jarum penggetar harus dimasukan
kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh
digerakan secara horizontal. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dan berkisting. Setelah
sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30
detik (maksimal).
4.14. Penyambungan konstruksi dan dilatasi
Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara menyeluruh,
termasuk persetujuan letak “Construction joints” (sambungan konstruksi). alam keadaan tertentu dan mendesak ,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak “Construction joints” tersebut.
Permukaan “Contruction joints”harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai
didapat permukaan beton yang padat. “Construction joint” harus di usahakan berbentuk garis miring.
Sedapat mungkin dihindarkan adanya construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan
persetujiuan dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
Bila “construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan
suatu struktur yang monolit.
Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan di beri lapisan “grout” segera sebelum
beton dituang. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive “Bonding Agent”
(lem beton) yang disetujui Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Dilatasi antar kolom atau balok
menggunakan Stereofon dan Sealant.
4.15. Baja tulangan
Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, tulanagn besi ulir harus bersih dari segala macam
kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan,
pembengkokan, dan pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian Konstruksi Tebal selimut beton (cm)
Pelat 2,0 cm
Balok 2,5 cm
Kolom 2,5 cm
4.16. Benda-benda Sloof dan Pondasi 3 cm yang tertanam dalam
beton
Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat dengan baik
pada cetakan sebelum pengecoran.
Benda benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain pada saat mengecor.
Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
4.17. Penyelesaian beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang membekas pada
permukaan. Ujung-ujung atau sudut sudut harus berbentuk penuh dan tajam. Bagian-bagian yang rapuh , kasar,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 26
berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya
kembali dengan adukan yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
diperlukan ,seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan lantai
tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak di benarkan untuk menaburkan semen kering pada
permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukan pesanannya yang menunjukan karakteristik
dari beton.
4.18. Perawatan dan perlindungan beton
Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus
tetap di jaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 hari.
Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum dilampaui,
harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak
langsung pada permukaan beton. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum
dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu di basahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
celah-celah pada sambungan. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus
dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
4.19. Pengujian beton
Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum memenuhi persyaratan
seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian,yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai
sejumlah 5 m^3, atau 2 benda uji.
Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu benda uji akan di tes
pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawasan,
sedangkan 3 benda uji lainnya hasil rata-rata dari 3 spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus
sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 225 kg/〖cm〗^2 untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu
benda uji yang hasil testnya lebih kecil dari = 160 kg/〖cm〗^2.
Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan, dibiarkan mengalami proses
perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup dengan kurung basah
selama 24 jam.
4.20. Suhu / temperatur
Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celcius. Bila suhu dari beton yang ditaruh berada
antara 27 derajat dan 32 derajat, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor. Bila pada saat
pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka
Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada
waktu malam hari.
4.21. Perizinan
Penyedia harus memberihtahukan pada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas minimal 1 minggu sebelum
pengecoran dimulai. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 27
5. Akhir Pekerjaan
5.1. Pekerjaan wajib diselesaikan sesuai gambar rencana dan dapat berfungsi sesuai maksudnya.
5.2. Seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai dengan perencanaan setelah mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
konsultan supervisi.
5.3. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai seluruhnya setelah seluruh sisa material, peralatan, dan bekas-bekas
pelaksanaan pekerjaan di keluarkan dari lokasi pekerjaan dan lokasi pekerjaan dikembalikan kepada kondisi seperti
awalnya serta sudah dapat difungsikan sesuai maksudnya.
5.4. Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai seluruhnya dengan baik, setelah mendapatkan pemeriksaan dari
konsultan pengawas dan dinyatakan dalam Berita Acara.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang di sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Perencana.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu yang terbaik, produk lokal dan disetujui Konsultan Pengawas/ dan harus
memenuhi NI-10
Batu bata mempunyai ukuran minimal 5 x 11 x 22 cm
2.2. PC/semen : digunakan satu jenis semen TIGA RODA, DYNAMIX, GRESIK, yang memenuhi persyaratan dalam
peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
2.3. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung maximal pasir
harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang merusak kondisi campuran dan
Pasir harus memenuhi NI-3
2.4. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis serta bahan-
bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971
(NI-2)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran I pc : 4 pasir pasangan.
3.2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 28
pada gambar menggunakan symbol aduk trasram/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran I pc : 3
pasir pasang.
3.3. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. Lokal dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukurannya 5 x
11 x 22 cm, atau yang disetujui Konsultan Pengawas /Perencana.
3.4. Sebelum digunakan batu bata harus disiram dengan air sampai benar-benar basah.
3.5. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan bersihkan dengan sapu lidi
dan kemudian disiram air.
3.6. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok
serta dibersihkan.
3.7. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis.
3.8. Bidang dinding '/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom & balok
praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beuguel diameter 6 mm jarak 20 cm.
3.9. Pembuatan lubang pasangan untuk perancah /steiger sama sekali tidak di perkenankan.
3.10. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
3.11. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% yang patah atau lebih dari 2 bagian
tidak boleh digunakan.
3.12. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1
batu finish adalah 25 cm, pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3.13. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus menerus selama paling sedikit 7 hari dan tidak
diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
3.14. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur besi beton dengan diameter 8
panjang 50 cm dan beton yang berhubungan langsung dengan dinding bata harus diketrik atau dikasarkan dulu agar
pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
3.15. Siar-siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum spesie menjadi kering sehingga membentuk
lekukan agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
3.16. Pasangan Bata dapat diterima apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 9m2 tidak lebih dari 5mm
sebelum diplester/diaci, adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 10 mm sebelum diaci.
4. Syarat-syarat Pemeliharaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 29
4.1. Penyedia wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/ cacat, perbaikan dilaksakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
4.2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka Penyedia wajib
memperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh Konsultan Pengawas/Perencana , Biaya yang timbul untuk pekerjaan
ini menjadi tanggung jawab Penyedia.
4.3. Penyedia wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari
kerusakan.
4.4. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia.
Pasal 5
PEKERJAAN PLESTERAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk
alat-alat bantu dan alat angkut di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA, DYNAMIX, SEMEN GRESIK yang memenuhi
persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-
12.
2.2. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar Lumpur yang terkandung maximal pasir
harus bersih dan tidak mengandung bahan organic/kotoran yang merusak kondisi campuran dan
Pasir harus memenuhi NI-3
2.3. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak , asam, garam alkalis serta bahan-
bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971
(NI-2)
2.4. Penggunaan adukan plesteran:
1. Adukan I pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air atau mortar DRYMIX untuk seluruh plesteran.
2. Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC atau tertentu atas pentujuk Perencana/Konsultan
Pengawas .
4. Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
kotoran, harus bersih dan diayak dengan lubang ayakan #1,6 – 2,0 mm
3. Persyaratan Pelaksanaa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 30
3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas /Perencana, dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah
disetujui oleh Konsultan pengawas /Perencana sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertera dalam spesifikasi
teknis.
3.3. Campuran aduk perekat yang di maksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer
selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan
batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, WC/Toilet dan daerah basah lainnya dipakai plesteran I pc : 3 pasir.
2. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan perbandingan bagian PC : I bagian Daily
Bond.
3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran I pc : 4 pasir.
4. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur delapan hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus
ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 300-250 gram plamix untuk setiap 50 kg semen.
5. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik
dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangnnya tidak melebihi 30 menit terutama utnuk adukan kedap air.
3.4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa, listrik dan plumbing
untuk seluruh bangunan.
3.5. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau from tie harus tertutup aduk
plester/dikamprot merata dengan adukan 1 pc ; 4ps atau dengan cara lain yang disetujui konsultan pengawas dan
sebelum plesteran beton dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester harus disiram/dibasahi dengan
air semen.
Tebal lapis plesteran beton minimal 1 cm, tebal plester yang melebihi 1 cm harusdiberi kawat ayam yang digalvanis
untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
3.6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus
(acian diatas permukaan plesterannya).
3.7. Untuk dinding tertanam didalam tanah diberapen dengan memakai spesi kedap air I pc : 3 pasir pasangan.
3.8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaanya diberi alur-alur garis horizontal atau
diketrek (scarth) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali yang menerima cat
3.9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood
setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
3.10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau
sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal peesteran maksimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
dizinkan Perencana/Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 31
3.11. Bila plesteran menggunakan mortar DRY MIX maka Penyedia wajib mengikuti semua persyaratan dari mulai
penanganan bahan, proses pengerjaan, cara kerja untuk dinding bata, selkon, dan sejenisnya maupun permukaan
beton, cara perlindungan dan cara pemeliharaan dari produsen DRYMIXtanpa terkecuali. Demikian juga untuk acian
plesteran.
3.12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat
(tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk dalam gambar atau ditentukan lain
oleh Pengawas/Konsultan Pengawas.
3.13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. jika melebihi Penyedia berkewajiban memperbaikinya dengan biaya tanggungan Penyedia.
3.14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering, selama 7 (tujuh) hari terns menerus dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
3.15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana/Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Penyedia.
Setelah acian selesai, acian harus dibasahi terus menerus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
3.16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum difinish, Penyedia wajib memelihara dan
menjaganya terhadap keresakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan menjadi tanggung jawab
Penyedia dan wajib diperbaiki.
3.17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 6
PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pada pekerjaan pemasangan ini termasuk, adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna untuk operasional.
1.2. Pekerjaan pemasangan ini meliputi keramik lantai, dinding, sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam detail
gambar atau ketentuan lain yang disyaratkan.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Lantai Keramik/Homogenious tile
1. Ukuran:
Lantai Homogeious tile 60 x 60 cm ( Ruangan dalam ) atau ditentukan lain/sesuai gambar
Lantai Keramik Kamar mandi 40 x 40 cm antislip
2. Produksi:: Homogenous Tile merk Indogress, Sandmas, Keramik merek ROMAN
3. Warna:: Ditentukan kemudian
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 32
4. Kualitas:: KW I (Kualitas terbaik)
5. Type:: Permukaan Polished, Unpolished, extruded /sesuai gambar
2.2. Keramik Dinding
1. Ukuaran : 20x 40 cm (toilet)
2. Produksi : ROMAN
3. Warna : ditentukan Kemudian
4. Kualitas : KW I (kualitas terbaik)
5. Type : Keramik dinding (wall tile)
2.3. Persyaratan lain untuk material keramik harus memiliki warna, motif yang sama, tidak ada
gumpil/retak/pecah/cacat lainnya, mempunyai lapisan keras cukup tebal, sisi-sisinya saling tegak lurus, dan
memiliki ukuran yang relatif sama (toleransi ± max. 1 mm)
2.4. Bahan Perekat
1. Bahan perekat keramik menggunakan Cement Grout ( spesial tile adhesive ) seperti yang
direkomendasikan produsen, seperti AM 30 Mortarflex, Drymix, ABA Grout. atau .
2. Bahan Pengisi Nad
Bahan pengisi nad (siar) keramik menggunakan bahan cement grout seperti yang direkomendasikan
produsen, seperti AM 50, Drymix, ABA Grout, atau
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Sebelum pekerjaan keramik ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
3.2. Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatka persetujuan Konsultan Pengawas ,
dan Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan. Shop drawing paling tidak harus memuat:
1. Pola pemasangan dan titik permulaan pemasangan yang memperlihatkan keserasian hubungan pada setiap
sudut-sudut ruang, peralihan dari satu bagian ruang ke bagian ruang yang lain.
2. Lebar naad (untuk Pemasangan Lantai dan Dinding Keramik)terhitung sehingga didapat ukuran potongan
terkecil yang serasi, termasuk keserasian terhadap dinding keramik atau finishing dinding lain yang perlu
diperhatikan keserasiannya.
3. Ukuran ruang yang dipakai sebagai dasar shop drawing adalah ukuran ruang yang aktual di lapangan/ bukan
blaad dari gambar perencanaan.
3.3. Pekerjaan Keramik Dinding
1. Sebelum keramik dipasang terlebih dulu harus direndam air sampai jenuh/sesuai dengan rekomendasi
produsen.
2. Pola keramik dinding harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan ME yang akan terpasang di
dinding seperti : sanitary & aksesoris, dll sebagaimana diterangkan dalam gambar.
3. Pada permukaan dinding beton/plesteran, keramik dapat langsung direkatkan dengan permukaan keramik
bagian belakang harus terisi padat menggunakan spesi atau perekat tile adhesive dengan type sesuai
rekomendasi produsen.
4. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis nad serapat mungkin dan harus benar-benar lurus. Nad
arah horisontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lures.
5. Keramik harus disusun menurut garis-garis lures dengan nad setiap perpotongan nad harus membentuk dua
garis tegak lurus.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 33
6. Nad keramik diisi dengan bahan cement grout dan dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
7. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi,
celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
8. Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran lainnya dilakukan langsung dengan
lap basah, atau dengan menggunakan cairan pembersih keramik yang telah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
9 Keramik Plin terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai
dan dengan ketebalan siar yang sama pula
3.4. Pekerjaan Keramik/Homogeniuos Tile
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-
lapisan pada dinding selesai dikerjakan dan apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
2. Penyedia diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya, sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang dipakai.
4. Lantai dasar terlebih dahulu haru diberi lapisan pasir urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan.
Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
5. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya. Kemudian
dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
6. Bahan keramik sebelum terpasang harus direndam dalam air bersih ( tidak mengandung asam alkali) sampai
jenuh.
7. Sewaktu keramik/ Homogeniuos Tile dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan
spesi atau tile adhesive.
8. Naad keramik/ Homogeniuos Tile diisi dengan bahan cement grout. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan
warna keramik.
9. Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
10. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi,
celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
11. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air semen.
12. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu pengecoran naad, harus
segera dibersihkan sebelum mengering /mengeras.
13. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
14. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak miring, tidak bergelombang, terpasang
dengan kuat.
15. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan--bahan pembersih keramik
yang dietujui Konsultan Pengawas
16. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan pembersih khusus,
disesuaikan dengan jenis kotorannya. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka
pada beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan
yang elastis/sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, termasuk di
dalam ketentuan ini adalah sistem delatasi.
17. Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan Mesin pemotong
18. Keramik yang sudah terpasangharus dibebaskan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain
Pasal 7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 34
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan slat-alai bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
kusen alumunium sehingga dapat tercapai basil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan kusen alumunium, termasuk engsel, daun pintu, jendela dan bovenlight
alumunium, handle pintu , aksesoris jendela dan aksesoris lain yang dibutuhkan atau seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan Kusen Alumunium
1. Profil Alumunium bermutu baik Alkasa, Aleksindo, Alcan
2. Alloy / Billet : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan scrap / sisa, standard bahan : 6063
3. Standard : SII - 0692 – 82
4. Tebal Anodising : 18 micron (minimal)
5. Ukuran Profil : minimal 50mmx100mm/4”, atau seperti dalam gambar
6. Tebal Profil : minimal 1 mm
7. Finish & warna : warna ditentukan kemudian
8. Pemakaian : sesuai gambar
2.2. Aksesoris & Perlengkapannya
1. Sekrup, hardware & parts menggunakan stainless steel
2. Tarikan / handle
3. Angkur-angkur tanam : Baja
4. Bagian yang berhubungan dengan alumunium diberi lapisan galvanized 25 micro, bagian lain diberi zinchromat
type alkid
2.3. Bahan Sealant
Sealent f Dow Corning atau G.E sealent yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan fungsinya, untuk structural
glazing, curtain wall atau fungsi lain dengan rekomendasi dari pabrik, pemakaian I tube maksimal 150 cm
2.4. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan alumunium serta
memenuhi ketentuan – ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
2.5. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam gambar rencana/detail termasu bentuk
dan ukurannya
2.6. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
2.7. Untuk keseragaman warna yang disyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat
mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela dan pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
2.8. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin pemotong harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela ataupun pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1mm, sedangkan untuk diagonal 2mm
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 35
2.9. Accesories
Skrup dari stainlessteel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan alumunium harus ditutup dengan caulking dan sealant , angkur-angkur untuk rangka/kusen
alumunium terbuat dari steel plate tebal 2 – 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat
bergeser.
2.10 Bahan Finishing
Treatmen untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang bersentuhan dengan bahan alkalin seperti beton,
adukan, plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
dengan insulating war-nish seperti asphaltic varnish atau bahan insulating lainnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada sesuai kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai gambar-gambar.
3.2. Penimbunan material kusen di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.3. Penyedia harus mengajukan contoh/ sample bahan kusen dan kaca, contoh kontruksi dan membuat shop drawing
guna mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan kusen dilakukan
dengan mesin di luar tempat pekerjaan/pemasangan
3.5. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan
3.6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan
harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk sesuai dengan gambar
3.7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval
600 mm
3.8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000
kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant
3.9. Setelah pemasanaan kusen atau daun pintu & jendela Penyedia diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian
rupa sehingga terhindar dari kerusakan ¬kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban
ataupun terkena cuaca langsung.
3.10. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, Penyedia wajib
memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan
seluruh biaya ditanggung oleh Penyedia.
3.11. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan kemungkinan sebai berikut:
Dapat menjadi kusen diding kaca mati
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 36
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll
Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless
Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara penuh yang merusak baik
lantai maupun langit-langit
Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas
3.12. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan kontak dengan besi, tembaga
atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chorium untuk menghindari kontak
korosi
3.13. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton
ringan/grout
3.14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan hendaknya
ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Pengguna ini
pada swing door dan double door
3.15. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan diding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap udara
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Alumunium
Lingkup Pekerjaan adalah menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
pembuata daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukan dalam gambar
4.1. Persyaratan Bahan
Bahan rangka
Dari bahan alumunium framing system, dari produk dalam negeri yang ex. Alcan, intalan, Alexsindo atau f dan
disetujui perencana/konsultan pengawas. Type yang dipergunakan untuk rangka kaca luar adalah jenis
frameless
Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui perencan/konsultan pengawas
Warna profil alumunium polos
Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi,
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh perencana/konsultan pengawas
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat syarat dari pekerjaan alumunium serta
memenuhi ketentuan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
Daun pintu dengan kontruksi panel kaca rangka alumunium, seperti yang ditunjukan dalam gambar, termasuk
bentuk dan ukurannya
Penjepit kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari
pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1(satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal
4.1. Syarat Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi
lapangan (ukuran dan lubang lubangnya) termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail detail sesuai gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 37
Sebelum pemasangan, penimbunaan bahan bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjag kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada cacat bekas penyetelan. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi Daun pintu. Jika
diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan perencana/konsultan pengawas tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata
dan tidak bergelombang dan tidak melintir
Pasal . 8
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehinga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
Termasuk diantaranya dan tidak terbatas pada sebagai berikut
2. Persyaratan Bahan
2.1. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumya mempunyai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tank tembus cahaya, gilas dan pengambangan
(Float Glass), memepunyai permukaan yang rata dan tidak bergelombang.
2.2. Toleransi Lebar dan Panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh produsen sesuai standard SII.
2.3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus,
toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat - Cacat.
1. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
3. Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang dapat menganggu pandangan.
4. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagaian atau seluruh tebal kaca).
5. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar atau masuk).
6. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus
padangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan menggangu padangan.
7. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca
yang bengkok). Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
8. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk
ketebalan kaca 8 dan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 38
2.5. Bahan Kaca
1. Kaca jendela/pintu dan Bouwvenlight
Produksi Asahimas, .
Tebal 5 mm atau sesuai gambar.
2. Kaca Cermin
Produksi Asahimas.
Jenis float glass
Tebal sesuai gambar.
Warna clear atau silver
Ukuran sesuai gamba rencana.
2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Perencana/Konsultan
Pengawas.
2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga
membentuk tembereng.
3. Syarat-syarat Khusus
3.1. Suspended Glass
1. Untuk bidang dinding kaca yang melebihi ketinggian 4 m bebas frame maka diharuskan menggunakan
suspended glass system dari Asahi Mas secara lengkap.
2. Ketebalan kaca suspended adalah 12 mm untuk ketinggian sampai dengan 4 m, ketinggian lebih dari 4 m harus
sesuai dengan rekomendasi dari produsen kaca yang digunakan.
3. Jenis kaca suspended adalah clear tempered glass yang terletak bersebelahan langsung dengan daun pintu,
kiri,dan kanan . Untuk bidang lainnya dapat menggunakan kaca clear biasa.
3.2. Frameless Glass Door
Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan
langsung dengan suspended glass maka ketebalan daun pintu tersebut adalah sama dengan ketebalan kaca
suspendednya.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini dan
mengikuti semua persyaratan/petunjuk dari produsen.
4.2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan
volume yang minimal sama dengan proyek ini, dan harus disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
4.3. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui,
tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan
dengan menggunakan lem aci.
4.4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
4.5. Pembersih akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan mengunakan cairan pembersih kaca merk
clear.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 39
4.6. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame/kusen harus diisi dengan lem silikon merk ABA/GE warna
transparan atau dengan warna senada denagn warna frame, cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant termasuk pemasangan setting block, alat
Bantu pemasangan dan lain-lain.
4.7. Kaca dan Cermin harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4.8. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
Konsultan Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material
dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5 mm.
4.9. Pemasangan Cermin
1. Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klos-klos di dinding, kemudian dilapisi
dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit alumunium siku atau skrup¬skrup
kaca yang memepunyai dop penutup stainless steel.atau sesuai dengan gambar detail
2. Setalah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang mengandung amoniak merk yang
di rekomendasikan oleh produsen kaca.
Pasal . 9
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat
Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
kayu/Allumunium, seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semua "Hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis,
bila terjadi perubahan atau penggantian "Hardware" akibat dari pemilihan merek, Penyedia wajib melaporkan hal
tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat alumunium berukuan 2 x 5 cm dengan tebal
0,5 mm.
2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel Finish" yang dilengkapi dengan kait-
kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm,
dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
3.1. Untuk ketentuan perincian type dan jenis perlengkapan yang digunakan antara lain :
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockease : ex. Wilka, Dekkson, Cisa
Cylinder : ex. Wilka, Dekkson, Cisa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 40
Handle : ex. Wilka, Dekkson, Cisa
Back Plat : ex. Wilka, Dekkson, Cisa
Engsel (Butt Hinges): 4"x4"ex.Wilka,Dekkson,
b. Untuk Panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk Dekkson, Cisa / .
c. Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk Kend dengan finish serasi dengan door hardware.
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Pengawas.
2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga)
buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
b. Untuk pintu kaca menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma,Besam / , dipasang
baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel merk Dekkson /.
d. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-masing pintu.
3.2. Bahan - Bahan
Untuk ketentuan type dan jenis perlengkapan yang digunakan harus diambil dari agen resmi produsen dan harus
mendapatkan surat garansi.
3.3. Penyedia wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
4. Persyaratan Pelaksanaan
4.1. Engsel atas dipasang ± 25 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 25 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara
kedua engsel tersebut.
4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 25 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-
tengah antara kedua engsel tersebut.
4.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 1050 mm (as) dari permukaan lantai.
4.4. Pemasangan lockease, hadle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan
oleh Pengawas, apabila hal tersebut tidak tercapai, Penyedia wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
4.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.7. Penyedia wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang
telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan disetujui Perencana/Pengawas. Didalam shop drawing harus
jelas dicantu Pengawasan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasasangan atau
detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi Produsen.
Pasal 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 41
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna untuk operasional.
1.2. Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang dipersyaratkan.
1.3. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
1.4. Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton, metal (logam), kayu/teakwood, gypsum,
kalsiboard dan/atau bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana /Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb :
1. Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan eksterior pada bidang permukaan plesteran,
beton, gypsum, kalsiboard.
2. Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.
3. Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk bidang permukaan besi dan logam lainnya.
2.2. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sbb:
1. Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion untuk cat interior pada bidang permukaan plasteran, beton, gypsum,
kalsiboard, dan sejenisnya.
2. Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / Weathershield untuk cat eksterior pada bidang permukaan plesteran,
beton, atau lainnya.
3. Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya.
4. Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang permukaan besi dan logan lainnya.
2.3. Persyaratan Lain :
1. Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan pengencernya, harus merupakan produk asli
keluaran satu produsen yang sama, yaitu : ICI, Vinilex
2. Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos) atau menggunakan material yang berbeda
dengan yang telah ditentukan/disyaratkan oleh produsen.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
1. Penyedia harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada lembaran Teakwood atau papan
Gypsum ukuran 30 x 30 cm2, dan pada bidang¬bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan Perencana, jika contoh-contoh
tersebut telah disetujui secara tertulis oleh pengawas, selanjutnya Penyedia dapat membuat mock-up.
4. Pekerjaan Persiapan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 42
4.1. Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia harus membuat Mock-Up pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang¬bidang yang akan dipakai sebagai Mock-Up ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
4.2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
4.3. Pemeriksaan Kelembaban Tembok
Untuk mengetahui kelembaban tembok gunakan alat PRO TIMETER MINI yaitu alat untuk mengukur kelembaban
atau kadar air. Untuk memeriksa tembok apakah cukup kering untuk dicat, tutup permukaan tembok dengan Plastik
yang tidak bocor/sobek sebesar 30 x 30 cm dan ke empat sisinya dengan double tape adhesive. Biarkan selama 24
jam untuk membaca kadar air atau kelembaban, tusukkan jarum electrode alat PROTIMETER MINI sampai
menembus plastik tersebut.
Untuk pengecatan dengan cat dasar air, pembacaan meter harus pengecatan dengan cat dasar minyak, pembacaan
meter harus menunjukkan daerah warna hijau (kadar air kurang dari 14%). Bila tidak ada alat tersebut dapat juga
dilakukan pemeriksaan secara Visual dan dirasakan dengan telapak tangan. Jika warna permukaan tembok/dinding
masih berwarna abu-abu tua sampai hitam dan kalau dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kadar air
dalam tembok masih hangat, menunjukkan tebok telah cukup kering untuk dilakukan pengecatan.
4.4. Pemeriksaan Kadar Alkali Tembok
Cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan kertas lakmus. Gunakan kertas lakmus pH ( INDICATOR
PAPER NA TURALIT) untuk pH 5,5 – 9,0 kwalitas MERCK.
Tempelkan potongan kertas lakmus yang telah disobek sebesar 2 – 3 cm pada permukaan tembok yang telah
dibasahi dengan air bersih. Lakukan pada beberapa tempat. Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru
biruan sampai hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok siap untuk dicat. Bila kertas
lakmus berubah warna menjadi biru sampai biru tua menandakan pH lebih besar pH 8 yang berarti kadar alkali
masih tinggi. Tembok belum layak untuk dicat.
5. Pekerjaan Pengecatan Dinding
5.1. Permukaan dinding yang akan dicat harus kering minimal telah berusia 28 hari dan bebas dari kotoran, debu, minyak,
olie dengan pH max. 7. Apabila permukaan dinding kadar alkalinya masih diatas pH 7 meskipun plesteran telah
cukup lama maka bidang dinding tersebut harus dicuci terlebih dahulu menggunakan larutan Asam HCL dengan
kadar 10% kemudian bilas dengan air bersih dan biarkan dinding mengering.
5.2. Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan dengan air dan biarkan dinding mongering,
jika terdapat pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci dengan larutan WASHING
COMPOUND kemudian bilas dengan air bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering.
5.3. Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan pengencer air bersih sebanyak 10 - 20 %,
aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai tahap ini bidang
dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall
Sealer dan biarkan mengering.
5.4. Cat Dasar ini diaplikasikan 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
5.5. Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2 kali pengecatan dengan ketebalan masing-
masing ± 35 µ
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 43
6. Pekerjaan Pengecatan Kayu
6.1. Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya
dengan menggunakan material yang cocok, scaraper atau amplas, kemudian dilap dengan kain bersih.
6.2. Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan
dempul atau wood filler dan diamplas.
6.3. Aplikasikan wood primer sealer dengan alat semprot sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ±30 µ
6.4. Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion sebanyak 2 kali dengan ketebalan
masing-masing ± 30 µ atau synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
7. Pekerjaan Pengecatan Besi /Logam lainnya
7.1. Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara
mencuci dengan solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
7.2. Semua karat dan kerak yang ada dihilangkan terlebih dahulu dengan mengerok/ menggosok dengan sikat baja atau
dengan mengamplas permukaannya.
7.3. Setelah seluruh bidang metal tersebut rata, bersih, dan halus, diberi cat dasar zynchromate paint 2 kali aplikasi
secara merata sesuai yang diterangkan dalam brosur produk masing-masing dengan ketebalan ± 40 µ
7.4. Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara merata dengan menggunakan alat yang
direkomendasikan produsen dan mendapat persetujuan Pemcana/MK dengan ketebalan masing-masing ± 40 µ
7.5. Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa terkecuali.
7.6. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak disebabkan oleh pemilik atau
pemakai maka Penyedia wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana
dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Penyedia.
7.7. Penyedia harus menyerahkan material pengecatan kepada Pengawas untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemilik tiap warna dan jenis cat yang dipakai sebanyak 5% dari volume masing-masing atau atas persetujuan
Pengawas. Kaleng¬kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencatumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya, cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemilik.
7.8. Penyedia harus memberikan jaminan/garansi, untuk cat yang terpasang dari terkelupasnya cat, dan memudarnya
warna cat selama 5 tahun kepada pengguna barang.
PASAL 11
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 44
1. U M U M
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian
perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem elektikal dapat
beroperasi dengan sempuna.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Instalasi Sistem Penerangan, Stop Kontak dan Saklar
Sistem penerangan dan stop kontak.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop kontak khusus.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya,
seperti : box untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
- Sub Penyedia listrik hanya memasang lampu pada ceiling, sedangkan pekerjaan persiapan membuat kerangka
plafond dan membuat lubang pada plafond adalah lingkup pekerjaan Main Penyedia.
- Stop kontak dan saklar f merk : Broco, Panasonic
- Kabel instalasi : NYM 3x2,5mm Supreme
- Armature dan Lampu LED merek : Phillips
3. GAMBAR KERJA REFERENSI DAN STANDAR LAIN
3.1. Gambar-gambar Kerja
Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaaan-keadaan lapangan/lokasi pemakaian disetujui oleh
Pemberi Tugas Penyedia masih harus menyerahkan gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas. Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi data performance nama
badan usaha yang menyediakan spareparts dan after sales service untuk material-material tertentu.
Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat/peralatan-peralatan didalam sistem
secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari
pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah fungsi sistem.
Serta maksud dari sistem semula/sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan persetujuan yang
tepat. Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan tidak membawa akibat tambahan
biaya bagi pemilik.
3.2. Standar dan Referensi
Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1977 (PUIL).
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik
(PIL).
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978 tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
1.3. Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, perlatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan ini, Penyedia
wajib/harus menyediakan sesuai dengan peralatan yang disebutkan dengan persetujuan Perencana.
1.4. Perlindungan Pemilik
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 45
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh Penyedia.
Pemberi Tugas dijamin dan dibenarkan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.5. Galian dan Bobokan
Penyedia harus menutup dan merapihkan kembali setiap galian atau bobokan yang dilakukan pada konstruksi
bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan instalasi elektrikal.
PASAL 12
PEKERJAAN RANGKA ATAP & PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan pemasangan rangka atap dan penutup atap, lengkap dengan asesori
penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan samping dan atau sesuai Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN2.1. Bahan yang digunakan
1) Rangka kuda – kuda baja ringan merek BLUESCOPE, TASO, SPYRO
Baja Ringan Profil C 75.0,75 pjg. 6 m
Roof Bootom/Reng R.33 - 0,45 pjg 6. M
Self Driling Screw dia. 6 x 20 mm
Self Driling Screw dia. 4 x 16 mmProduk : Ditentukan kemudianWarna : Ditentukan kemudian.
2) Penutup Atap bahan yang digunakan adalah Genteng Bitumen Onduvila
3) Insulasi atap Alumunium Foil Thermaflex
4) Penutup Nok tepi Bitumen Onduvila
2.2. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar
penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup
atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
2.3. Penyedia wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertaiketerangan tertulis mengenai
spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran sertapetunjuk cara pemasangan.
2.4. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, makaPemberi Tugas berhak meminta
Penyedia agar dalam pelaksanaanpekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari
pabrikpembuat dengan dan atas biaya tanggungan Penyedia.
2.5. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabilaakan dipasang, rusuk atas lembaran
penutup atap harus menghadap sisidimana pemasangan dimulai.
2.6. Penyedia harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikanbahwa permukaan atas semua
gording atau atap sudah satu bidang. Jikabelum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian
initerhadap rangka penumbu/gording. Dalam keadaan apapun juga untukmengatur kemiringan atap, ganjal
tidak diperkenankan dipasang langsungdi bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh
olehPenyedia karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akanmengakibatkan gangguan pengikatan,
terutama jika jarak penyangga kecil.
2.7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakanplat kait. Jarak perletakan pertama
maupun terakhir dari plat kait terhadapujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 46
2.8. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untukmencegah pergeseran. Untuk
memperbaiki kelurusan, lembaran dapatdisetel 2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke
arah
lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah platkait bergeser ke bawah, harus
dipergunakan pengikat positif yaitu sekrupatau baut pada plat kait tersebut.
2.9. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harusditekuk ke bawah. Penekukan
dilakukan dengan alat yang disediakanpabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk
mencegahmasuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelumataupun sesudah
lembaran dipasang.
2.10. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebutharus ditekuk ke bawah untuk mencegah
air mengalir melalui sisi bawahlembaran kedalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat
yangdisediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
2.11. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkanpemasangan ke samping dengan arah
tetap dari bawah ke atas danseterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembaratau
lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhirharus memenuhi persyaratan pabrik.
2.12. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Penyedia harus sudahmenyediakan lubang pada ujung atas
penutup bubungan (capping)untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet.
2.13. Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
2.14. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakiksesuai dengan bentuk dan jarak
rusuk lembaran setelah penutup bubunganterpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh
pabrik
khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepipenutup bubungan (capping) ditekuk
ke bawah dengan alat penekuk yangdisediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup
sampailembah antara 2 (dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping)disekrupkan pada setiap rusuk
lembaran.
2.15. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukanoleh Penyedia sesuai dengan
persyaratan teknis dari pabrik pembuatwalaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja
maupun
Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar darikemungkinan kebocoran. Dalam kasus
ini, Penyedia tidak dapat menuntutsebagai pekerjaan tambah.
2.16. Penyedia harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapidan lurus, garis-garis rusuk lembaran
sejajar, lurus, tidak bergelombang kearah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
2.17. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
PASAL 13
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan langit-langit rua luar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 47
2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi bahan penutup plafon :
menggunakan bahan jenis Gypsum waterresist merek : Jayaboard, A Plus, Elephamt
Ukuran 1,2 x 2,4 m dengan tebal 9mm
Finishing plamur dan cat jatashield
Sekrup Drywall Screw
Sekrup gypsum 3/4"
Rangka plafond hollow modul 40 x 40 d a n 2 0 x 4 0
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia diwajibkan meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran
lapangan. Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam Gambar
Kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail, dan lain-lain. Sebelum pekerjaan
dimulai, Penyedia diwajibkan membuka “shop-drawing” dan mambuat contoh jadi (“mock-up”) detail
hubungan bagian tertentu yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan
petunjuk sebagai berikut:
1) Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4 x 4 cm dan 2 x 4 cm Panjang 4 m.
2) Langit-langit gypsum
Panel gypsum yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Panel grc dipasang dengan cara pemasangan sesuai standar yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk panel gypsum, dan pola pemasangan sesuai
Gambar Kerja.
Setelah selesai pemasangan, bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan
tidak bergelombang; sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 m.
Panel gypsum yang terpasang harus memiliki sifat kedap udara.
Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku hingga tertanam, setiap jarak tertentu (maksimal
30cm) sedemikian rupa sehingga lis langit-langit menempel kuat, lurus dan rata.
Setiap sambungan sudut harus merupakan sambungan adu-manis.
Pada setiap sambungan harus memakai lem putih sebelum pemakuan.
3) Pada pekerjaan ini, Penyedia harus mengadakan koordinasi antara pekerjaanpekerjaan dari berbagai
disiplin lain untuk dapat mengkoordinasikan peralatan - peralatan yang harus terpasang pada panel
langit- langit tersebut, seperti Armature lampu, grill AC, titik pengindraan Kebakaran, Sprinkler dan
lainnya.
Pasal 13
PEKERJAAN TALANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;Pekerjaan talang pada keseluruhan bangunan dan atau seperti
tercantumdalam Gambar Kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 48
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Talang.Semua pipa dan pipa penyambung/joint/fitting, adalah pipa PVC tipe AW untuk bagian yang
ditampakkan dan bagian yang ditanamkan ke kolom.Pipa PVC dan fitting harus berasal dari pabrik yang
sama kelas Heavy Duty (AW-1), produk WAVIN, RUCIKA. Bentuk dan ukuran sesuai dengan GambarKerja.
2.2. Pipa “Sparing”.Pipa sparing dibuat dari pipa GIP.Ukuran dan diameter sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Saringan Talang.Saringan talang dibuat dari stainless steel, produk lokal dengan mutu terbaik.
2.4. Lem PVC.Lem PVC harus sesuai dengan lem PVC yang dispesifikasikan pabrik pembuat pipa PVC yang
dipakai.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia harus meneliti danmempelajari dengan seksama Gambar
Kerja khususnya sanitasi.
3.2. Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yangdisyaratkan pabrik khususnya pada
sambungan.
3.3. Khusus untuk sambungan antara pipa sparing dengan pipa talang memakai sistim ulir yaitu pipa talang di-
ulir pada bagian / sisi dalam sesuai dengan ulir pada bagian / sisi luar pipa sparing seperti tercantum dalam
Gambar Kerja. Seluruh pipa sparing untuk talang vertikal harus dilengkapi dengan waterstop, dibuat dari plat
besi yang dilas ke pipa sparing sehingga berbentuk piringan dengan titik pusat sama dengan titik pusat pipa
sparing, radius piringan waterstop adalah 3 kali radius pipa sparing.
3.4. Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan plat beton. Bagian talang yang
miring dengan sudut tertentu harus sesuai dengan Gambar Kerja.
3.5. Semua talang pada saat terpasang harus rapi, tidak boleh ada retak, pecah, goresan, cacat lain, kotor
maupun noda. Apabila terlihat adanya cacat tersebut di atas, maka talang tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki /diganti hingga disetujui Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Penyedia
dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 14
PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITASI
14.1 Lingkup Pekerjaan :
1). Yang dimaksud disini dengan pekerjaan plumbing adalah pengadaan dan pemasangan
peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai
dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh
instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan.
2). Pekerjaan Air Bersih.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 49
Pengadaan dan pemasangan system pemimpaan beserta perlengkapan instalasi pemipaan
distribusi pada setiap titik pengeluaran. Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary
seperti halnya kloset dan lain-lain.
3). Pekerjaan Air Kotor.
Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam system
pembuangan air kotor.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, floor drain dan
lain-lain.
4). Testing dan Commisioning.
Mengadakan testing dan commissioning semua system pekerjaan yang terpasang agar
memperoleh system yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dari Jawatan Keselamatan Kerja.
14.2 Referensi:
Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkwalitas baik, dalam
keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkirafgekeurd) sesuai dengan mutu dan standart
yang berlaku atau standart internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SIÉ dan yang setaraf.
14.3 Bahan-Bahan Pengganti :
1). Kontraktor bertanggung jawab atau mutu dan kwalitas material yang akan dipakai, setelah
mendapat persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
2). Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas dan biaya pengujian bahan/ peralatan/ fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik)
ditanggung oleh Kontraktor. Apabila diperlukan pengujian atau bahan peralatan/fixtures harus
dilakukan oleh badanbadan atau lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan
cara-cara standart yang berlaku. Apabila cara-cara standart tidak ada, pemilik berhak
menentukan prosedur pengujian.
3). Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya. Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas
tanggung jawab Kontraktor.
14.4 Syarat-syarat Bahan :
1). Alat-alat sanitair.
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek setara :
Closed Jongkok : Ex. TOTO
Kran dinding : Ex. TOTO
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 50
Floor drain : Stainles
2). Sistim Air Bersih
2.1 Pemipaan air bersih disini dipergunakan bahan-bahan sbb :
Untuk pipa digunakan pipa PVC AW R dan Fitting merk Rucika klas AWdengan
sambungan lem.
Clean Out dia. 3 – 6“ dari merk TOTO atau setaraf yang disetujui Konsultan
Pengawas.
3). Sistim Pembuangan air kotor, air bekas.
Pemipaan air kotor, air bekas dan vent disini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut :
Untuk pipa dipergunakan pipa PVC merk Wavin, klas AW dengan
sambungan lem.
Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding sesuai dengan merk pipa AW
Rucika. Belokan pada saluran utama harus mempergunakan long radius bend dan
cabang pada saluran utama harus mempergunakan 45 derajat Y dan 45 derajat
Bend. Jenis lem yang dipergunakan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
14.5 Syarat-syarat Penyambungan :
1). Pipa PVC dan Fitting
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan
diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid.
Pipa harus masuk sepenuhnya difitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus.
Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus
mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
2). Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair/atau peralatan lain yang karena sesuatu
hal perlu dilepas dari pipa yang menghubungkannya antara lain :
Antara lavatory fauced dan supply valve
Antara fluse valve dan urinal
Antara supply valve dan floated di closed
Pada faste fitting dan siphon
Pada peralatan lain yang memerlukan
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal shreat.
Sambungan jenis ini antara lain union, fleng atau yang sejenis lainnya.
14.6 Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 51
1). Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada area
horizontal maupun vertikal.
2). Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90 dan 45 derajat.
3). Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang untuk dalam keadaan sempurna.
4). Sebelum dipasang support harus dicat dengann ICI zinkcromate primer paint.
5). Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
6). Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
7). Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum disambung harus ditutup dengan plug atau
dop.
8). Pipa dan fitting harus bebas tegangan yang di akibatkan dari bahan yang dipaksakan.
9). Semua pemasangan yang berhubungan dengan menggantung / menembus pada konstruksi
bangunan, kontraktor ini harus menghubungi Konsultan Pengawas untuk minta persetujuan.
10). Pipa air kotor bekas secara umum harus mempunyai kemiringan 1 % kearah aliran atau
seperti yang ditentukan pada gambar.
11). Pipa air kotor dari bangunan menuju septick tank mempunyai kemiringan tidak lebih dari 1%
kearah aliran.
12). Pemasangan alat-alat sanitair termaksud diatas dilakukan seperti lazimnya memperhatikan
pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh pabriknya.
13). Klos-klos kayu harus kayu yang sudah tua dan kering serta dimeni, baut-baut serta murmurnya
seyogyanya dari bahan logam yang tidak berkarat.
14). Dempul karet (seal) dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah kebocoran
dan perembesan.
14.7 Pengujian dan DisInspeksi :
1). Pengujian pipa air bersih
1.1 Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran
atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga system dapat berfungsi dengan baik.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh system distribusi air harus diuji dengan
tekanan 8 kg/cm untuk pipa sanitary dan 12 kg/cm. secara terus menerus dengan
penurunan maksimal sebesar 5 % dari harga tersebut diatas. Kebocoran/ kerusakan
yang timbul harus diperbaiki oleh Kontraktor ini tanpa tambahan biaya.
1.2 Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang
pipa maximum 100 meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor / Kontraktor.
1.3 Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi
Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita
Acaranya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 52
2). Pengujian pipa-pipa sanitasi.
2.1 Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran
atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistim dapat berfungsi dengan baik.
Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang/lubang yang dapat ditutup
(plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang
vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut diatas,
minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari
10 cm, atau dengan pengujian hydrostatic sebesar 4 kg/cm untuk pipa cabang
dan 6
Pasal 15
PEKERJAAN PEMBONGKARAN,
PENGAMAN DAN PEMBERSIHAN SETELAH PEMBANGUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Penyedia .
1.2. Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan sebagainya,harus dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.
1.3. Selama pembangunan berlangsung,Penyedia harus menjaga keamanan bahan / material ,barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima
1.4. Sebelum penyerahan pertama,Penyedia wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna,dan harus
segera diperbaiki,semua ruangan harus bersih,halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
Pasal 16
PENUTUP
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Selama pemeliharaan, Penyedia wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul,
sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna
1.2. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan
(Aanwiijzing), dan akan dituangkan /dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Page 53