| 0726762834411000 | - | |
| 0012442851401000 | - | |
| 0013207808015000 | - | |
| 0013635214017000 | - | |
| 0843189317013000 | - | |
| 0011188372424000 | - | |
| 0807755970528000 | - | |
| 0022038970429000 | - | |
| 0015399199027000 | - | |
| 0961174240526000 | - | |
| 0731682647322000 | - | |
| 0021430152016000 | - | |
| 0968935528429000 | - | |
| 0031582828015000 | - | |
| 0861119568201000 | - | |
| 0021848122017000 | - | |
| 0019777937016000 | - | |
| 0013996814061000 | - | |
PT Ruang Tiga Bidang | 09*5**9****52**0 | - |
| 0419675616504000 | - | |
| 0026240051061000 | - | |
| 0027771385619000 | - | |
| 0020733895008000 | - | |
| 0013751763017000 | - | |
| 0637597790419000 | - | |
| 0016384356061000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan
A. Kegiatan
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang terdiri dari:
1) Tahap Review :
i. Memberikan review hasil perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi, fungsi dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi fisik.
ii. Mengevaluasi hasil perencanaan, perubahan-perubahan / penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program.
iii. Menyusun Laporan kegiatan Konsultansi Manajemen Konstruksi tahap review
perencanaan dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan sampai dengan dokumen pelelangan,
membantu menyusun proses/tahapan pelelangan bersama konsultan perencana.
2) Tahap Pemilihan/Tender/Seleksi
i. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pemilihan/tender/seleksi pekerjaan konstruksi fisik.
ii. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau PokjaPemilihan dalam proses
pemilihan/tender/seleksi.
iii. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
iv. membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun harga perhitungan
sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
v. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyiapkan draft surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik. vi. menyusun laporan kegiatan hasil
tender/seleksi.
3) Tahap Pelaksanaan :
i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
iii. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis da n manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
iv. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
v. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
Menyiapkan Dokumen Persiapan untuk pemenuhan Sertifikat
Laik Fungsi bangunan gedung dan pendaftaran gedung Negara.
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
vi. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen
Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1) Persayaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komit men.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
C. PROGRAM KERJA
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan Konsultan
Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi
Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan
Manajemen Konstruksian proyek tersebut.
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan / kesepakatan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas Manajemen
Konstruksi bagi Konsultan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
D. TANGGUNG JAWAB
1) Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Manajemen Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
sebagai berikut :
i. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu
berlakunya anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
ii. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan
iii. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku
iv. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
v. Penanggung jawab profesional Manajemen Konstruksi adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional Manajemen Konstruksi yang terlibat.
10. Masukan
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang ada pada Kerangka Acuan Kerja ini.
11. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah :
A. Koordinasi, pengendalian dan Manajemen Konstruksi terhadap Pekerjaan
Revitalisasi Gedung Rumah Sakit Blok I yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima
dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah :
i. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi.
ii. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
iii. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
iv. Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait dan laporan penerapan
pelaksanaan RKK pekerjaan konstruksi. Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan
Pekerjaan sekurang- kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin kerja
yang telah ditandatangan.
v. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran/termyn.
vi. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
vii. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
viii. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan. ix. Berita Acara Penyerahan II
Pekerjaan
x. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana.
xi. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
xii. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta Net Work
Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
xiii. Menyerahkan Dokumen Persiapan untuk pemenuhan persyaratan Sertfikat Laik Fungsi
dan Dokumen Persiapan Pendaftaran Gedung Negara.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi
12. Laporan
Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen :
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Reviu Disain
3) Laporan Tahap Pelelangan
4) Laporan Bulanan
5) Laporan Akhir