KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
DAN BANGUNAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2025
Penataan Interior Ruang Paripurna dan Lantai 3
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Bogor yang dalam hal ini adalah
Sekretariat DPRD Kota Bogor yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat
Azas, Kriteria, Keluaran dan Proses.
b. Tujuan
Tujuan Pekerjaan Penataan Interior Ruang Paripurna dan Lantai 3 ini diharapkan
Kontraktor dapat menghasilkan pekerjaan yang memadai sesuai KAK.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Penataan Interior Ruang Paripurna dan
Lantai 3 meningkatkan kenyamanan dan Keamanan dalam menjalankan tugas tugas dan
fungsi DPRD Kota Bogor
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
Pengadaan Barang a. K/L/D/I : Sekretariat DPRD Kota Bogor
b. SKPD : Sekretariat DPRD Kota Bogor
c. PPK : Taufik Budi Waluyo, S.H.
: NIP. 197311262006041003
5. Sumber Dana dan a. Sumber Dana APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 132.077.200 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta
Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah)
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup paket pekerjaan Penataan Interior Ruang Paripurna dan Lantai 3
Lokasi Pekerjaan,
Fasilitas Penunjang
b. Lokasi Pengadaan Pekerjaan, Jl. Pemuda No. 125 Kel. Tanah Sareal Kecamatan Tanah
Sareal Kota Bogor
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
7. Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak SPMK
Pelaksanaan
Pekerjaan
8. Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa mempunyai kemampuan kualifikasi dengan dibuktikan syarat-syarat sebagai
Jasa berikut :
1. Mempunyai SIUP/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang masih berlaku
Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya.
2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG 009)
9. Tenaga Ahli Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (apabila
diperlukan)
a. Pelaksana konstruksi yang memiliki SKT, Pelaksanan Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung
10. Keluaran Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Penataan Interior Ruang
Paripurna dan Lantai 3 yaitu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana gedung
pemerintahan.
11. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan Penataan Interior Ruang Paripurna dan Lantai 3, meliputi :
Pekerjaan Pengadaan
Barang
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan;
12 Lain - lain Menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut apabila anggaran pada kegiatan ini
tidak terealisasi, berubah, dan atau berkurang, pengadaan barang dan jasa dapat
dibatalkan dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Bogor, Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Taufik Budi Waluyo, S.H.
NIP. 197311262006041003