URAIAN SINGKAT
Rehabilitasi Ruang Arsip dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bogor (HIBAH-
BRG)
1. Latar Belakang a. Kebutuhan akan gedung yang nyaman sangatlah penting guna
menunjang kinerja dalam rangka menghasilkan produktifitas kerja
dan pelayanan prima kepada masyarakat.
b. Keberadaan akan Ruang Arsip dan Barang Bukti yang ideal ang
kualitas ruangan yang baik dan dan tertata dengan sempurna sangat
diperlukan, dimana saat ini keberadaan Ruang Arsip dan Barang
Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor saat ini sudah kurang
memadai, sehingga diperlukan rehabilitasi.
c. Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran hibah untuk Rehabilitasi
Ruang Arsip dan Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor
d. Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Arsip dan Barang Bukti Kantor
Kejaksaan Negeri Kota Bogor sangat diperlukan pelaksana yang
berkompeten dalam pelaksanaannya, sehingga Badan Kesatuan
Bangsa selaku pemberi hibah perlu kerjasama dengan pihak ahli
pelaksana untuk pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Arsip dan
Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor tersebut agar
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. Maksud dan a. Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Arsip dan Barang Bukti
Tujuan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor adalah agar ruangan Fungsional
dan nilai estetika ruangan yang diinginkan, dan dibangun sesuai dengan
Rencana Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan
yang ada dengan memperhitungkan keamanan, estetika dan fungsional.
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan
kepada Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan tujuan untuk mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan
pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan pola kerja
bagi pelaksana Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja Pekerjaan
Rehabilitasi Rehabilitasi Ruang Arsip dan Barang Bukti Kantor
Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang sesuai dengan perencanaan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya pekerjaan dengan beberapa persyaratan yaitu : aman,
3. Sasaran
nyaman, indah, ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang
telah ditentukan.
4. Nama Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan
Nasional dan Penanganan Konflik Sosial
5. Nama Sub Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama
Kegiatan Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga
Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan
Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah
6. Nama Paket Rehabilitasi Ruang Arsip dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota
Pekerjaan Bogor (HIBAH-BRG)
7. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
APBD Kota Bogor Tahun 2025 dengan Pagu Anggaran Rp.
376.933.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga
Puluh Tiga Ribu Rupiah) termasuk pajak-pajak.
8. Nama dan Pengguna Anggaran,
Organisasi
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Pemberi Kerja
Nama : ADI NOVAN.,S.STP
NIP. : 197611131996021002
Proyek/Satuan Kerja: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor
Jalan Ir. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor
9. Lokasi Kegiatan