PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BOGOR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
PEKERJAAN PEMASANGAN KANSTIN JALAN BRIGJEN SAPTADJI
PEMERINTAH KOTA BOGOR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pool Binamarga No.2A, Kayumanis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor 16169
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN BERKALA
JALAN TAHUN ANGGARAN 2025
PAKET PEKERJAAN PEMASANGAN KANSTIN JALAN BRIGJEN SAPTADJI
1. LATAR BELAKANG : a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah lingkup Kegiatan Penyelenggaraan
Jalan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Tahun
Anggaran 2025;
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Bogor yang dalam hal ini
adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bogor yang di
bebankan pada Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor
Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
yang memuat masukan azas, Kriteria, Keluaran dan Proses;
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pemasangan Kanstin Jalan Brigjen Saptadji ini diharapkan
Kontraktor dapat menghasilkan pekerjaan yang memadai sesuai KAK.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pemasangan Kanstin Jalan
Brigjen Saptadji, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dalam proses
pelayanan kepada masyarakat.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang:
a. K/L/D/I : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bogor
b. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bogor
c. PPK : Nanang Agus Setyawan, ST
NIP. 19870801 201001 1 005
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : APBDP Kota Bogor Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Kode RUP : 59190743
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.199.500.000,00
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
d. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp.199.490.489,00
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu
Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, LOKASI : a. Ruang lingkup Paket Pekerjaan Pemasangan Kanstin Jalan Brigjen Saptadji;
PEKERJAAN, FASILITAS
PENUNJANG
b. Lokasi pengadaan pekerjaan : Kel.Gunung Batu Kec.Bogor Barat;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila diperlukan).
7. JANGKA WAKTU : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender terhitung sejak SPMK.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
8. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA : Penyedia Jasa Konsultansi mempunyai kemampuan kualifikasi dengan di
buktikan dengan syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai SIUP Yang Masih Berlaku Dan NIB KBLI : 42101 KONSTRUKSI
BANGUNAN SIPIL JALAN
2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI
003) yang masih berlaku atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
(BS001).
9. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi (apabila diperlukan)
a. Pelaksana Jalan Yang Memliki SKT;
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028)
10.KELUARAN/ PRODUK YANG : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Pemasangan
DIHASILKAN Kanstin Jalan Brigjen Saptadji : meningkatkan kualitas prasarana Infrastruktur
Jalan
11.SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan Pemasangan Kanstin Jalan Brigjen Saptadji, meliputi :
PEKERJAAN PENGADAAN
BARANG
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
12.LAIN - LAIN : Menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut apabila anggaran pada
kegiatan ini tidak terrealisasi, berubah, dan atau berkurang, pengadaan barang
dan jasa dapat di batalkan dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
Bogor, 08 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Nanang Agus Setyawan, ST
NIP. 19870801 201001 1 005