KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG GEDUNG KANTOR
ATAU BANGUNAN LAINNYA
DAN BANGUNAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2025
Penataan Interior Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Sekwan, Ruang Rapat Sekwan dan Ruang Tunggu Sekwan
1. Latar Belakang a. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan
Daerah Kota Bogor diperlukan Sarana dan Prasarana yang memadai, berupa Penataan
Interior Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Sekwan, Ruang Rapat Sekwan dan Ruang
Tunggu Sekwan untuk meningkatkan efektivitas serta memberikan keamanan dan
kenyamanan kerja Pimpinan, Anggota DPRD, Perangkat Kerja dan ASN dalam
menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Bogor yang dalam hal ini adalah
Sekretariat DPRD Kota Bogor yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBDP) Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan sarana kerja yang sesuai dengan
kebutuhan kerja.
b. Tujuan
Meningkatkan produktivitas kerja dan memberikan kenyamanan dan keamanan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal.
3. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini meliputi Penataan Interior Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang
Kegiatan Kerja Sekwan, Ruang Rapat Sekwan dan Ruang Tunggu Sekwan pada proses pengadaan
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
Pengadaan Barang a. K/L/D/I : Sekretariat DPRD Kota Bogor
b. SKPD : Sekretariat DPRD Kota Bogor
c. PPK : Taufik Budi Waluyo, S.H.
: NIP. 197311262006041003
5. Sumber Dana dan a. Sumber Dana APBDP Kota Bogor Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 398.396.800,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup Penataan Interior Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Sekwan, Ruang
Lokasi Pekerjaan, Rapat Sekwan dan Ruang Tunggu Sekwan
Fasilitas Penunjang
b. Lokasi Pengadaan Pekerjaan, Jl. Pemuda No. 25-29 Kel. Tanah Sareal Kecamatan Tanah
Sareal Kota Bogor
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
7. Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak SPMK
Pelaksanaan
Pekerjaan
8. Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa mempunyai kemampuan kualifikasi dengan dibuktikan syarat-syarat sebagai
Jasa berikut :
1. Mempunyai SIUP/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang masih berlaku
Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya.
2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG 009)
9. Tenaga Ahli Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (apabila
diperlukan)
a. Pelaksana konstruksi yang memiliki SKT, Pelaksanan Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung
10. Keluaran Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Penataan Interior Ruang
Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Sekwan, Ruang Rapat Sekwan dan Ruang Tunggu Sekwan
yaitu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana gedung pemerintahan.
11. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan Penataan Interior Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja
Pekerjaan Pengadaan Sekwan, Ruang Rapat Sekwan dan Ruang Tunggu Sekwan, meliputi :
Barang
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan;
12 Lain - lain Menyampaikan surat pernyataan tidak akan menuntut apabila anggaran pada kegiatan ini
tidak terealisasi, berubah, dan atau berkurang, pengadaan barang dan jasa dapat
dibatalkan dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Bogor, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Taufik Budi Waluyo, S.H.
NIP. 197311262006041003