URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
SUB KEGIATAN PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR PENGAMANAN BMD DI KECAMATAN
BOGOR BARAT 03
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Berdasarkan Pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana dinyatakan bahwa Pengamanan fisik tanah
dilakukan dengan antara lain memasang tanda letak tanah dengan
membangun pagar batas.
2. Adapun pemasangan Pagar Batas tanah Pemerintah Kota Bogor
pada Aset Tetap/Harta Tidak Bergerak dimaksudkan agar di
kemudian hari tidak ada perselisihan atau saling klaim kepemilikan
Aset yang dimaksud.
3. Kejelasan kepemilikan atas aset dimaksud ditandai dengan tanda
kepemilikan tanah Pemerintah Kota Bogor, yang dalam
perkembangan nantinya dimaksudkan untuk memperlancar dalam
penggunaan/pemanfaatannya, sehingga tidak menimbulkan
sengketa kepemilikan atas tanah tersebut.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1) Sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam
penyusunan rencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pelaksanaan.
2) Dalam penugasannya diharapkan Penyedia Jasa (Kontraktor)
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. TUJUAN
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini adalah panduan
untuk Penyedia Jasa (Kontraktor) untuk menghasilkan suatu
rencana yang memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan
dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur dan fungsional.
a. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
lingkup Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sub Kegiatan
Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025 pada
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, berupa Pelaksanaan
Belanja Modal Pagar.
2. Untuk penyelenggaraan Kegiatan dimaksud, dibentuk Organisasi
Pengelola Kegiatan sebagai berikut :
1) Pejabat Pembuat Komitmen;
2) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;