| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0716235601823000 | Rp 1,559,357,764 | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | |
| 0033169533824000 | Rp 1,331,521,596 | Bukti kepemilikan yang diunggah berupa bukti pembelian peralatan utama Mesin Genset Yamamoto 5.000 watt setelah dilakukan klarifikasi kepada pemilik toko diperoleh informasi bahwa toko tidak pernah melakukan penjualan alat tersebut kepada peserta. Dengan demikian Bukti kepemilikan peralatan utama tersebut dianggap tidak valid dan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam dokumen Pemilihan BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Huruf F. Persyaratan Teknis, Nomor 2., Nomor 4). sebagaimana penjelasan dalam Instruksi Kepada Penyedia Nomor 28.12 huruf b, nomor 2) huruf b) nomor (1) huruf (a); | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0702682675824000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0748146693824000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
CV Alkana Bangun Persada | 01*6**9****24**0 | - | - |
| 0824367759824000 | - | - | |
| 0031125388824000 | - | - | |
| 0023948334822000 | - | - | |
| 0030689061116000 | - | - | |
| 0964348643821000 | - | - | |
PT Atta Konstruksi Utama | 01*6**8****24**0 | - | - |
CV Shinar Konstruksi Perkasa | 05*5**3****23**0 | - | - |
| 0026411520824000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
Perpipaan.
Pekerjaan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan - Pengembangan
Jaringan Distribusidan Sambungan Rumah (SR) SPAM Kobo
Kecil
TAHUN ANGGARAN 2025
I . BAGIAN UMUM
Pasal 1
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis ini merupakan Pedoman dalam pelaksaan pekerjaan – pekerjaan (yang
disebut kegiatan) termasuk seluruh konstruksi dan pekerjaan - pekerjaan lainnya sebagai
suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
untukseluruh konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kegiatan ini, disesuaikan dengan
gambar -gambar, keterangan - keterangan tambahan tertulis dan perintah – peritah
Direksi/Pengawas.
3. Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dukumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan StandardNasional Indonesia (SNI), StandarKonsep Standard Nasional Indonesia
(SK SNI), serta peraturan – peraturanNasionalInternasional lainyang ada hubungannya
dangan pekerjaan ini.
4. Standard-standard utama yang dipakai adalah standard-standard yang dibuat danberlaku
resmi dinegara ini, apabila tidak terdapat standard yang dapat diberlakukanterhadap
pekerjaan tersebut, maka harus digunakanstandard internasional yangberlaku atas
pekerjaan-pekerjaantersebut atau setidak-tidaknya standard dari Negaraprodusen bahan
yang menyangkut pekerjaan tersebuat yang dibelakukan.
5. Gambar denah, potongan-potongan dinyatakan dalam gambar rencana dan dijelaskanpula
dalam gambar detail lengakap dengan ukurannya. Dan apabila terdapat ketidakjelasan
dalam ukuran pada gambar, makaPelaksanawajib meminta penjelasan danpetunjuk kepada
Direksi/Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dikerjakan.
Pasal 2
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini tersebar di Kecamatan Kotamobagu Selatan SPAM Kobo Kecil
Pasal 3
PEKERJAAN PENUNJANG KEGIATAN
1. Kantor Lapangan dan Gedung
2. Izin-izin
3. Mobilisasi/Penyediaan Peralatan
4. Sarana/Kelengkapan Penunjang Lain-lain
Pasal 4
GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada Pelaksana dan gambar
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar
tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan –
perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi-
spesifikasi yang berhubungan dengan hal itu. Tidak dibenarkan menarik keuntungan dari
kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan
antara gambar dan isi spesifikasi-spesifikasi.
3. Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan, Pelaksana harus
mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan
gambar–gambar rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam
spesifikasi.
4. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan selanjutnya
oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada Pelaksana secara tertulis. Pelaksana harus
menyiapkan gambar-gambar yang mengajukan perbedaan antara gambar-gambar kontak
dan gambar-gambar pelaksanaan, semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan
ditanggung oleh Pelaksana.
5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, Pelaksana harus membuat gambar lengkap
sesuai pelaksaan dilapangan atau As Built drawing termasuk gambar –gambar setelah
terjadi perubahan dan harus diserahkan kepada pihak Pekerjaan sebelum megajukan termin
terakhir.
Pasal 5
RENCANA KERJA
Pelaksana harus menyiapkan suatu rencana kerja dan harus disampaikan kepada Direksi.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
1. Tanggal mulai, serta selesainya pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan. Instruksi dari
berbagai bagian termasuk pengujiannya.
2. Jam kerja bagi tenaga –tanaga yang disediakan oleh Pelaksana.
3. Jumlah dari tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan disertai dengan latar
belakang pendidikan serta pengalamannya.
4. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yang dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
5. Cara pelaksanaan pekerjaan
Pasal 6
PENGADAAN MATERIAL
1. Pengadaan bahan/material harus berpedoman pada Sysrat-Syarat Teknis dan Gambar
Rencana, baik ditinjau dari segi kualitas, kualitas atau pun ukuran-ukuran sebagaimana
yang disyaratkan, dimana Direksi/Pengawas Teknik berhak menolak bahan bagunan yang
tidak sesuai dan Pelaksana berkewajiban segera menyingkirkan bahan yang tidak sesuai
tersebut dari lokasi pekerjaan.
2. Cara penyimpanan/penimbunan/penumpukan bahan bangunan harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan masing -masing jenis bahan atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka dapat diganti dengan
bahan lain yang sejenis dan setara, dimana sebelumnya Pelaksana harus mengkonsultasikan
terlebih dahulu dengan Direksi/Pangawas Teknik.
Pasal 7
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Semua bahan yang dipakai harus berkualitas baik.
2. Semen yang digunakan adalah Portland Cemen (PC) type 1 yang berkualitas baik dalam
artian belum mengeras/membatu.
3. Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung pecah ukuran 10-30 cm, terdiri dari batuan
keras dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak dan bebas dari kotoran lumpur.
4. Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan lolos
saringan No. 200 tidak boleh melebihi 6% dari berat pasir.
5. Agregat keras (kerikil) adalah kerikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi
menerus dengan diameter maksimum 3 cm. Butirannya harus bersih dengan kandungan
lumpur maksimim 1%.
6. Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, miyak, asam, garam
dan unsur organik.
7. Bahan Baja Ringan yang digunakan harus bermutu tinggi atau HigH Tension Steel dan
terbebas dari retak dan cacat. Baja ringan yang digunakan harus memenuhi standar dan
bahan-bahan PBI 1970. ketebalan material untuk kuda-kuda dan web berkisar 0,7-1 mm
dan ketebalan untuk reng 0,4-0,7 mm. Panjang standar baja ringan adalah 6 meter, untuk
lebar Kanal C75 memiliki lebar 75 mm, dengan kaki yang bervariasi antara 28 mm – 30
mm. Untuk merek digunakan sesuai dengan yang dipasaran antara lain TASO, KENCANA,
atau SAJARA STEEK atau sesuai SNI dengan ketentuan yang tersebut diatas.
8. Bahan Atap Spandek merupakan baja lembaran lapis logam paduan dengan komposisi 55%
Alluminium dan 45% seng. Baja High Tension Steel Galvalum dengan ketebalan 0,30 mm –
0,35 mm, panjang standar sesuai pasaran atau sesuai kebutuhan dengan lebar 600 mm –
1060 mm. Untuk merek digunakan sesuai SNI dan yang beredar dipasaran dengan
ketentuan yang telah disebutkan diatas.
Pasal 8
PENYEDIAAN PERALATAN DAN TENAGA
1. Peralatan dan Tenaga Kerja yang diperlukan bagi pelaksaan pekerjaan harus
disediakan/disiapkan sendiri oleh Pelaksana dengan jumlah dan kapasitas/kemampuan
yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Teknik.
2. Pelaksana harus mengajukan daftar peralatan secara terperinci, yang akan digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui oleh Direksi dalam hal
pembuatanya, nomor pengenal, kondisi dan rencana waktu tiba dilokasi pekerjaan.
3. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruan alat-alat tersebut yamg akan
menggagu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti, sehingga Direksi
menganggap pekerjaan segera dimula
Pasal 9
PENJELASAN UMUM
1. Semua uraian yang tercantum dalam persyaratan ini termasuk gambar kerja adalah
mengikat dan akan dinyatakan lebih lanjut dalam masing -masing bagian pada pasal-pasal
berikut dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
2. Apabila ada bagian yang tidak disebutkan dalam uraiyan ini, pelaksanaannya disesuaikan
dengan gambar.
3. Jika terdapat perbedaan gambar dengan uraian ini, Pelaksana diwajibkan menghubungi
Direksi guna mendapatkan pemecahanya.
4. Jika terdapat kekurangan pada gambar kerja dan penjelasan, Pelaksana dapat
melengkapinya dengan petunjuk Direksi.
Pasal 10
PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lapangan harus dibersihkan dari semak-semak, dan sisa -sisa bongkaran/sampah dan lain-
lain.
2. Pohon-pohon kayu yang menggangu kelancaran harus ditebang, dan hasil penebangannya
dibuang sesuai tempat yang ditentukan Direksi.
Pasal 11
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 80 x 120
cm sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang akan
dilaksanakan, pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan, nama Konsultan pengawas (apabila ada)
dan Kontaktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai dan seluruh biaya yang timbul manjadi beban dan kewajiban Pelaksana.
Pasal 13
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
1. Administrasi
a. Pelaksana wajib menyediakan buku Direksi dan buku tamu yang ditemukan pada
kantor Direksi.
b. Membuat Reques Sheet untuk meminta persetujuan Direksi/Pemngawas tantang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
c. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan
d. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang mengakibatkan
terjadinya perubahan kontrak(Addendum)dalam vriasi volume pekerjaan, maka
Pelaksanawajib membuata perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh
persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus
diperiksa oleh konsultan pengawas.
2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman/dokumentasi pekerjaan pada kondisi awal 0 % (nol
persen), 50 % (lima puluh persen), dan 100 % (seratus persen) dan selama pelaksanaan
II. PEKERJAAN SIPIL
II.1. PEKERJAAN TANAH
Ruang Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan tanah yang meliputi penggalian, penimbunan dan pemadatan harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar bestek dan menurut dokumen kontrak Ketentuan dan
syarat-syarat yang diajukan disini mengikat sepenuhnya kecuali jika dirubah secara
khusus dan secara tertulis oleh direksi untuk suatu item pekerjaan tertentu.
Semua daerah disekitar jalur pekerjaan harus dibersihkan seperti ditentukan
direksi/pengawas lapangan dan hasil pembersihan harus dibuang, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi.
Kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan dari Penyedia Jasa yang
merusak/merugikan masyarakat atau pemerintah akan diperbaiki/diganti atas biaya
Penyedia Jasa.
Penggalian.
Penggalian dimaksud yaitu galian tanah yang menggunakan tenaga manusia untuk
pekerjaan Broncaptering, reservoir, rumah pompa dan jaringan pipa.
a. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan gambar bestek atau jika ada
perubahan harus ditentukan oleh Direksi.
b. Setelah dibersihkan, maka Penyedia Jasa berkewajiban memasang patok-patok sebagai
dasar pekerjaan galian sesuai dengan rencana gambar dan pemasangan patok-patok
ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi atau Pengawas Lapangan.
c. Pekerjaan galian tanah pada bangunan dan jaringan perpipaan harus memenuhi luas
galian minimum menurut ketentuan yang ditentukan pada gambar bestek, yang
ditandai pada patok-patok dengan kedalaman yang telah sesuai dengan elevasi galian
rencana sesuai instruksi Direksi/Pengawas Lapangan.
d. Pekerjaan galian tanah harus memperhatikan ketentuan dimensi yang tercantum
dalam gambar bestek yang meliputi elevasi dasar galian, lebar galian dan kealaman
galian.
e. Tanah hasil galian jika menurut direksi dipandang tidak memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai bahan timbunan, harus ditempatkan pada lokasi yang ditentukan
oleh Direksi atau dibuang pada tempat yang sudah disetujui oleh direksi.
f. Lokasi pembuangan bahan hasil galian harus mendapat petunjuk dan persetujuan
dari direksi pekerjaan dan untuk hasil galian pada jaringan pipa harus ditempatkan
pada bagian yang tidak mengganggu.
g. Pekerjaan galian harus memperhatikan terhadap keselamatan pekerja, keselamatan
bangunan yang berdekatan, atau yang dapat membahayakan atau merugikan pihak
lain. Apabila hal ini tidak diperhatikan, maka segala kerugian yang diakibatkan adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Perapihan Tanah Hasil Galian.
Tanah hasil galian harus dirapihkan dan membentuk penampang yang rata, homogen
dengan lebar atas dan kemiringan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
Tanah yang tidak dimanfaatkan harus ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh direksi
dan dibentuk / diatur kerapihannya sampai mendapat persetujuan direksi pekerjaan.
Pekerjaan Timbunan Tanah/Timbrisan Tanah
Di dalam pekerjaan timbunan tanah / timbrisan tanah terdiri dari dua item pekerjaan,
yaitu :
i) Pekerjaan timbunan kembali dari hasil galian atau galian setempat.
ii) Timbunan dari borrow area.
Timbunan/timbrisan dari hasil galian atau galian setempat merupakan pekerjaan
timbunan tanah dengan menggunakan meterial hasil galian setempat dengan jarak angkut
< 1 km, atau timbunan dengan menggunakan material dari galian setempat yang ada
disekitar lokasi timbunan yang tidak memerlukan kualitas material khusus (material untuk
timbunan berupa tanah sembarang disekitar lokasi timbunan)
Timbunan tanah dari borrow area adalah pekerjaan timbunan tanah yang memerlukan
kualitas khusus dan lokasi pengambilan material > 1km dari lokasi pekerjaan.
Bila tidak ada instruksi lain dari Direksi, maka dalam hal pekerjaan timbunan di dalam
satu ruas pekerjaan yang telah ditentukan oleh Direksi , Penyedia Jasa wajib menggunakan
terlebih dahulu material timbunan yang berasal dari hasil galian terdekat, apabila material
timbunan dari hasil galian sudah habis maka prioritas berikutnya adalah tanah diambil
dari borrow.
Semua material timbunan, baik dari hasil galian atau dari stockpile harus memenuhi syarat
kualitas dan bebas dari bahan-bahan organik seperti tonggak-tonggak kayu, semak
belukar, rerumputan, akar-akaran dan sejenisnya, disamping itu juga harus bebas dari
bongkahan batu cadas dengan diameter lebih dari 15 cm atau bahan-bahan lain yang oleh
direksi dianggap akan membahayakan konstruksi.
Sebelum mulai menimbun permukaan tanah harus digaruk sampai kedalaman yang lebih
besar dari retak-retak tanah yang ada dan paling tidak sampai kedalaman 0.15 m, dan
kadar air dari tanah yang digaruk harus selalu dijaga secara baik. Bila oleh karena sesuatu
sebab pelaksanaan penghamparan dan pemadatan terhenti, permukaan dari timbunan
harus digaruk kembali dan kadar airnya diperiksa kembali sebelum pelaksanaan
pemadatan dilanjutkan.
Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis dengan ketebalan maksimum hamparan
material sebelum dipadatkan 30 cm. Penghamparan dan pemadatan material pada sisi
kemiringan luar atau dalam supaya dilebihkan minimal 30 cm dari garis rencana agar
pada saat setelah perapian didapat kepadatan yang sama di seluruh bidang rencana. Bila
dianggap perlu, Direksi bisa meminta pada Penyedia Jasa untuk melaksanakan pemadatan
khusus di tempat-tempat tertentu tanpa mengubah harga satuan.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan
Penyedia Jasa harus memperhitungkan tambahan timbunan untuk mengatasi penurunan
akibat beban sendiri (settlement) atau penurunan akibat proses berlangsungnya pekerjaan
sedemikian rupa sehingga lebar dan ukuran permukaan yang telah selesai pada akhir masa
pemeliharaan harus sesuai dengan tinggi, dan ukuran yang terdapat dalam gambar atau
sesuai dengan perintah Direksi.
Semua biaya yang menyangkut pekerjaan untuk tambahan timbunan ini sudah termasuk
dalam biaya tidak langsung yang ada didalam daftar kuantitas dan harga.
Apabila pekerjaan pemadatan timbunan sudah selesai maka harus diikuti dengan
pembentukan dan perapihan timbunan sesuai garis rencana atau sesuai dengan perintah
Direksi. Pekerjaan timbunan dianggap sudah selesai dan layak dibayar jika sudah dibentuk
dan dirapihkan.
Biaya pekerjaan pembentukan dan perapihan timbunan harus sudah diperhitungkan
dalam harga satuan pekerjaan timbunan.
II.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. Pekerjaan Pasangan menggunakan batu belah / batu kali
2. Pekerjaan menggunakan spesi (adukan) 1 PC : 4 Pasir atau sesuai dengan petunjuk
direksi pekerjaan menurut kebutuhan dilapangan.
3. Pencampuran spesi harus diaduk sampai benar-benar homogen dengan
perbandingan campuran sesuai butir 2.
4. Adukan (spesi) selambat-lambatnya 30 menit setelah dicampur dengan air sudah
harus digunakan.
5. Adukan (spesi) yang telah mengering tidak boleh digunakan lagi.
6. Pemasangan diusahakan terlindung dari hujan atau air demikian juga pasangan yang
belum mengeras harus dilindungi dari hujan atau air.
7. Apabila diperlukan pengempangan untuk menghindari pasangan batu dari air, maka
Penyedia Jasa harus mengusahakan cara-cara untuk menjaga agar pasangan batu
terlindung dari air sampai pada umur pasangan minimal 21 hari.
8. Pasangan tidak boleh berongga, tebal spesi sekurang-kurangnya 2 cm.
9. Pelaksanaan pasangan tidak boleh sebagai timbunan batu yang ditutupi spesi.
10. Permukaan pasangan harus rata.
11. Pada jarak-jarak tertentu dibuat lubang rembesan agar air di belakang pasangan tidak
tertahan.
12. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi / Pengawas Lapangan dan harus mendapat persetujuan.
II.3. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada bagian luar bangunan yang tidak bertemu
langsung dengan tanah.
2. Plesteran dikerjakan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir atau 1 PC : 4 Pasir, bentuk
permukaan plesteran diusahakan rata dan berpenampilan rapi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, permulaan bangunan yang akan diplester harus terlebih
dahulu dibersihkan dari macam kotoran kemudian disiram dengan air.
4. Plesteran yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan.
5. Pekerjaan pencampuran, sebagaimana pencampuran adukan yang dikerjakan pada
pekerjaan adukan pada pasangan batu
II.4. PEKERJAAN ACIAN DAN PENGECETAN
1. Bahan yang digunakan adalah semen Portland (sesuai dengan spesifikasi semen
protland diatas) yang dicampur dengan air yang secukupnya.
2. Acian semen Portland dikerjakan dipermukaan beton bertulang dan dinding yang
sudah diplester.
3. Seluruh bagian dalam bak yang berhubung dicat dengan cat anti lumut, sedangkan
bagian luar semua bagian bangunan yang kelihatan dicat dengan cat tembok / cat
minyak.
II.5. BETON STRUKTUR DAN NON STRUKTUR
• Ukuran, Tulangan, bentuk dan penampang dari Pekerjaan Beton Bertulang ini
disesuaikan dengan gambar bestek.
• Spesifikasi Beton bertulang struktur adalah beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump
(12 ± 20) cm, w/c = 0,66.
• Spesifikasi Beton bertulang non struktur adalah beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175),
slump (12 ± 20) cm, w/c = 0,66.
• Spesifikasi beton lantai kerja adalah beton mutu f’c = 7,4 MPa (K 100)
• Material pasir beton, besi dan Split/betu pecah harus sesuai dengan PBI-1971/N-3
• Material kayu harus memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961 dengan mutu kayu sesuai dengan gambar bestek
• Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan
tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh penyedia jasa.
• Mutu beton harus K. 300penyedia jasa harus membuat mixed design untuk ditujukan
dan disetujui Direksi pekerjan sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap
perubahan sumber pengambilan agregat.
• Pekerjaan pengecoran beton harus menggunakan vibrator penggerak adukan dan
beton mollen pada saat pencampuran.
• Bekisting dibuka pada saat proses pengerasan telah memenuhi syarat-syarat (minimal
28 hari).
• Setelah bekisting dibuka, maka pasangan beton tersebut harus disiram air untuk
menjaga keseimbangan beton pada saat mengeras. Pekerjaan ini dilakukan secara
terus menerus sampai beton tersebut jenuh terhadap air.
• Beton yang belum mengeras harus dilindungi dari air hujan kemudian juga pada saat
pengecorannya.
• Semua bahan dan material yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku. (Uraian selanjutnya lihat : Bahan-Bahan).
• Sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, harus mendapat ijin dari Direksi / Pengawas
Lapangan.
• Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1) Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
2) Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. NI-2.
3) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961,NI-5.
4) Peraturan Semen Portland Indonesia Daerah setempat.
5) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
6) Umum (AV) No. 9.
7) Petunjuk dan peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan oleh Direksi
Teknik.
II.6. Pekerjaan Perpipaan
1. Pipa HDPE dan GIP
a. Pipa yang digunakan adalah Pipa HDPEsesuai Standar SNIdan Pipa GIP Medium
A sesuai standar SNI.
b. Pemasangan Pipa harus dilakukan sesuai dengan gambar dalam kontrak.
c. Penyedia jasa harus menyediakan pengadaan material yang diperlukan untuk
pekerjaan pipa dan pengadaan material untuk fitting dan valve, serta harus
mendapatkan persetujuan Direksi.
d. Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan pipa secara hati-hati sehingga tidak
terjadi penyumbatan. Bila ada pipa yang tersumbat atau terhalang oleh sesuatu
sebelum penyerahan pekerjaan, maka harus dibersihkan sesuai pengarahan dari
Direksi atau diganti biayanya ditanggung oleh penyedia jasa.
e. Teknik Pemasangan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam
pekerjaan pipa.
f. Penyediaa jasa bersama pengguna jasa harus melakukan pengujian pipa HDPE
secara independen / terhadap pipa yang akan digunakan.
2. Penyambungan Pipa HDPE dan GIP
a. Cara Penyambungan Pipa HDPE menggunakan cara Butt Fusion ( Memanaskan
permukaan kedua ujung pipa ). Sistim penyambungan dengan Butt Fusion adalah
penyambunagan dengan cara memanaskan permukaan kedua ujung pipa yang
akan disambung sesuai temperatur yang dibutuhkan menggunakan plat pemanas
(heating plat). Kemudian kedua ujung pipa yang sudah dipanaskan sampai
mencapai titik leleh disambungkan secara ditekan.
b. Sebelum pipa dipanaskan kedua ujung pipa harus diratakan dengan alat
pemotong / perata elektrik sampai kedua pipa benar-benar rata dan bersih.
c. Lebar Titik leleh pada penyambungan Pipa HDPE minimal 3 mm yang bisa terlihat
pada permukaan pipa yang di sambung.
d. Cara penyambungan pipa GIP (Galvanis Iron Pipe) dengan menggunakan
pengelasan pada kedua ujung pipa baik untuk pipa transmisi, pipa pada
bangunan penunjang maupun pipa distribusi dan penyeberangan jembatan atau
gorong - gorong
3. Valve (Katup)
Semua valve (katup) yang dipakai adalah sesuai dengan ukuran pipa, dari jenis Cast
Iron (CI) flat body PN.10.Valve yang harus disediakan adalah Gate valve.
4. Ball Valve (Stop Kran)
Semua Ball Valve (Stop Kran) yang di pakai adalah sesuai dengan ukuran pipa, dari
jenis material Brass, Rating 400 Connection NSPT (drat)
5. Accesories Pipa Lainnya Lihat daftar dibawah :
Jenis Accesoreis Material Joint Sistem Ukuran
Tee Reducer HDPE HDPE Sesuai dengan Compression Joint Sesuai kebutuhan
SNI atau Welded Joint
(Dipasanaskan)
Tee HDPE HDPE Sesuai dengan Compression Joint Sesuai kebutuhan
SNI atau Welded Joint
(Dipasanaskan)
DOP HDPE HDPE Sesuai dengan Compression Joint Sesuai kebutuhan
SNI atau Welded Joint
(Dipasanaskan)
Reducer HDPE HDPE Sesuai dengan Butt FusionWelded Sesuai kebutuhan
SNI Joint
(Dipasanaskan)
Stub Flange Stub End : HDPE Butt FusionWelded Sesuai kebutuhan
Sesuai dengan SNI Joint
(Dipasanaskan dan
Flange : Steel
Sambungan
Galvanized atau
Menggunakan
Cast Iron PN 10/JIS
Baut Muur
Packing Karet Rubber Sheet (Karet - Tebal 5 – 10 mm
Sintesis)
Meter Air Cast Iron, material Drat (coupling) Sesuai kebutuhan
Brass Rating 400
NSPT (drat)
Check Valve Brass, Rating 400 Drat Sesuai kebutuhan
NSPT (darat)
Single Air Vent Cast Iron (CI) PN 16 Flanged PN 16 Sesuai Kebutuhan
Mata Kran Cast iron Drat Sesuai kebutuhan
Clamp Sadle Cast Iron Baut Sesuai kebutuhan
6. Air untuk pengujian dan pembersihan pipa
a. Air untuk menguji dan membersihkan pipa dan fitting adalah air tawar (jernih
secara visual), bebas dari garam, mineral, larutan alkali, lumpur dan lain-lain.
b. Penyedia Jasa wajib mengusahakan sendiri air untuk pekerjaan dengan cara
mendatangkan/ membuat sumber-sumber air yang memenuhi syarat dengan
mematuhi peraturan yang berlaku di daerah setempat.
c. Air harus diambil dari sumber yang disetujui oleh Direksi atau pengawas
lapangan.
7. Pasir Urug
Jika tidak ditentukan lain, timbunan pasir di sekeliling pipa minimal ketebalannya
adalah 10 cm atau seperti ditentukan dalam gambar.
8. Tanah Untuk Timbunan
Tanah timbunan diatas timbunan pasir pada pekerjaan pemasangan pipa, harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bahan untuk pekerjaan tanggul/timbunan harus dipilih bahan-bahan yang
homogen, bersih dan bebas dari lumpur, akar-akar dan bahan organic. Bahan
yang berkualitas baik biasanya berwarna coklat, sedangkan yang berkualitas
kurang baik biasanya berwarna gelap atau kurang terang.
b. Tanah tidak mengandung kerikil atau batu sehingga dapat dibentuk menjadi
tanggul atau bahan timbunan penyangga bangunan yang kuat.
c. Bahan untuk pekerjaan tersebut harus diambil dari daerah galian yang
diperlukan. Apabila bahan yang baik tidak cukup diperoleh dari galian-galian
yang diperlukan, atau apabila tidak ada pekerjaan galian yang diperlukan,
Penyedia Jasa memperoleh bahan-bahan yang baik tersebut dari bahan yang
direncanakan dan/ atau daerah yang diusulkan Penyedia Jasa setelah disetujui
Direksi atau menurut petunjuk-petunjuk Pengawas Utama.
d. Rencana daerah bahan harus dibersihkan, dikupas dan bahan-bahan yang tidak
berguna harus dibuang.
e. Tanah yang digunakan harus memiliki sifat saling mengikat sehingga setelah
dibentuk, rembesan yang terjadi sangat kecil.
II.7. PEKERJAAN AKHIR
1. Mutual Check Akhir
a. Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengukuran situasi dan penampang yang
terpasang sebagai dasar mutual check akhir.
b. Dokumen Mutual Check Akhir wajib diadakan dan diserahkan pada pemberi
tugas.
Dokumen yang dimaksud antara lain :
▪ Dokumen Mutual Check Akhir Volume Pekerjaan.
▪ Amandemen/Addendum Kontrak Akhir
▪ Buck Up Data
▪ Gambar terlaksana
▪ Foto Dokumentasi
II.8. PROPORSIONAL HAND OVER
a. Pihak Proyek bersama-sama dengan Penyedia Jasa mengadakan pemeriksaan
pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta Berita
Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PPHP).
b. Pihak Penyedia Jasa memasukan seluruh dokumentasi yang ada dan seluruh
laporan.
c. Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan penggambaran terhadap bangunan
yang terpasang dilapangan yang disetujui oleh direksi dan pemilik / pengguna
jasa atas biaya Penyedia Jasa.
d. As Built Drawing ini, diserahkan kepemilik/pemberi tugas paling lambat pada
waktu penyerahan kedua pekerjaan yang merupakan salah satu syarat
penyerahan kedua pekerjaan dan diserahkan 3 rangkap ( 1 asli dan 2 fotocopy).
II.9. PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.
II.10. FINAL HAND OVER
a. Pihak Pengguna Jasa bersama-sama dengan Penyedia Jasa mengadakan
pemeriksaan kedua pekerjaan setelah selesai masa pemeliharaan dan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta Berita Acara Penyerahan Kedua
(FHO).
b. Berita Acara Penyerahan kedua dibuat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan
dan hasil pemeriksaan lapangan menyatakan layak untuk diserahkan.
III. PERSONIL MANAJERIAL, PERALATAN DAN KOMPETENSI PENYEDIA
1. PERSONIL MANAJERIAL
a. Pelaksana Lapangan :
Klasifikasi : Klasifikasi Tata Lingkungan
Sub Klasifikasi : Teknik Perpipaan
Jabatan Kerja : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan
Jenjang Jabatan Kerja : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan Muda atau Madya
Kualifikasi : Teknis/Analis
Jenjang KKNI : Jenjang 4 atau 5 SKKNI 28-2023
Pengalaman Kerja : Minimal 2 (dua) Tahun
b. Petugas Keselamatan Konstruksi :
Klasifikasi : Manajemen Pelaksanaan
Sub Klasifikasi : Keselamatan Konstruksi
Jabatan Kerja : Ahli Keselatan Konstruksi atau Ahli K3 Konstruki atau Personil
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Petugas Keselamatan Konstruksi
Jenjang Jabatan Kerja : Ahli Muda Keselamatan Konstruksi atau Ahli Muda K3
Konstuksi atau Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Petugas Keselamatan
Konstruksi
Kualifikasi : Ahli atau Teknis/Analis
Jenjang KKNI : Jenjang 7 untuk Ahli SKKNI 60-2022 atau SKKNI 350-2014 atau
Jenjang 4 atau 3 SKKNI 038 – 2019 atau SKKNI 60 – 2022
2. PERALATAN UTAMA
Syarat Pemilihan :
a. Dump Truck , 1 Unit Kapasitas 3-4 M3 (Milik/Sewa).
b. Alat sambung Pipa HDPE lengkap, 1 (satu) Unit, Kapasitas Ø1,5" s/d Ø6"
(Milik/Sewa).
c. Mesin Potong Besi/Mesin Cut Off, 1 (satu) unit, Kapasitas 1500-2000 watt
(Milik/Sewa).
d. Generator Set, 1 (satu) unit, Kapasitas minimal 3000 watt (Milik/Sewa).
Syarat Berkontrak :
a. Dump Truck , 1 Unit Kapasitas 3-4 M3 (Milik/Sewa).
b. Alat sambung Pipa HDPE lengkap, 1 (satu) Unit, Kapasitas Ø1,5" s/d Ø6"
(Milik/Sewa).
c. Mesin Potong Besi/Mesin Cut Off, 1 (satu) unit, Kapasitas 1500-2000 watt
(Milik/Sewa).
d. Generator Set, 1 (satu) unit, Kapasitas minimal 3000 watt (Milik/Sewa).
e. Argo/Gerobak Dorong, 2 (dua) unit
f. Alat pertukangan lengkap
2. KOMPETENSI PENYEDIA JASA
Kualifikasi Penyedia : Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi Bidang : Bidang Sipil/KBLI 42202 Konstruksi Bangunan Sipil
Usaha SBU/Klasifikasi Pengolahan Air Bersih
KBLI 2021
Sub Bidang Usaha/Sub : Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih/Kode
Klasifikasi SBU KBLI Sub Klasifikasi BS005
2021
Pengalaman kerja : Penyedia jasa harus memiliki pengalaman kerja dibidang
konstruksi pada pemerintah atau swasta
Kotamobagu, 09 April 2025
Untuk dan atas nama
Dinas PUPR Kota Kotamobagu
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku,
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)
TTD.
WINAWIRAN MALAH, ST
Nip. 19810606 200902 1 003