| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023948334822000 | Rp 14,915,000,000 | - | |
| 0032447690832000 | - | - | |
| 0621026525822000 | Rp 14,751,726,683 | Dokumen penawaran dari CV. Permata Indah Gorut GUGUR pada tahapan Evaluasi Administrasi Penawaran dan Teknis Penawaran karena Sebagaimana Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis Penawaran terunggah, Peserta Tidak Menyampaikan Soft Copy Jaminan Penawaran, Daftar Peralatan Utama dan Dokumen Pendukung Lainnya, Daftar Peralatan Utama dan Dokumen Pendukung Lainnya, Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) . Sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 11 / POKJA / BPBJ – KK / 05 / VI / 2025 Tanggal 03 Juni 2025, BAB III IKP, 28.11. b). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1). Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran; BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis, F. 2) Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan Utama untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu: (1) Dump Truck 3 (Tiga) Unit, Kapasitas Minimal 3-4 M³; (2) Hydraulic Exavator 1 (Satu) Unit, Kapasitas 80 - 140 HP; (3) Concrete Mixer 2 (Dua) Unit, Kapasitas Minimal 0,3 M³ (300 Ltr); (4) Concrete Vibrator 1 (Satu) Unit, Kapasitas Minimal 6,5 HP; (5) Bar Binder 1 (Satu) Unit, Kapasitas ø 10 sd 22 MM; (6) Water Pump 1 (Satu) Unit, Kapasitas Minimal 2” Peralatan Utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.3.b, 3) Memiliki kemampuan menyediakan Personel Manajerial untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu Untuk Kualifikasi Usaha Kecil: a. Pelaksana 1 (Satu) Orang, memiliki Sertifikat Ketrampilan (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)/ Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Teknisi/Analis) Minimal Level KKNI 4 (Empat) Pengalaman Kerja Konstruksi Selama 2 (Dua) Tahun; b. Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi 1 (Satu) Orang, memiliki Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Pengalaman 3 (tiga) Tahun atau Ahli Madya K3Konstruksi/Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman. 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) H. Jaminan Penawaran Ketentuan Jaminan Penawaran: a) Jaminan Penawaran ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Barang /Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2025; b) Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran adalah sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);c) Masa berlaku Jaminan Penawaran: selama 35 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni sd 14 Juli 2025; d) Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu. | |
| 0019065515805000 | - | - | |
| 0964348643821000 | - | - | |
| 0536101819821000 | Rp 14,496,617,098 | Dokumen penawaran dari CV. Karunia Royal GUGUR pada tahapan Evaluasi Administrasi Penawaran karena Sebagaimana Dokumen Penawaran terunggah Peserta TidaK Menyampaikan Daftar Peralatan Utama dan Dokumen Pendukung Lainnya, Daftar Personil Manajerial dan Dokumen Pendukung Lainnya, Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) . Sebagaimana yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 11 / POKJA / BPBJ – KK / 05 / VI / 2025 Tanggal 03 Juni 2025, BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis, F. 2) Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan Utama untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu: (1) Dump Truck 3 (Tiga) Unit, Kapasitas Minimal 3-4 M³; (2) Hydraulic Exavator 1 (Satu) Unit, Kapasitas 80 - 140 HP; (3) Concrete Mixer 2 (Dua) Unit, Kapasitas Minimal 0,3 M³ (300 Ltr); (4) Concrete Vibrator 1 (Satu) Unit, Kapasitas Minimal 6,5 HP; (5) Bar Binder 1 (Satu) Unit, Kapasitas ø 10 sd 22 MM; (6) Water Pump 1 (Satu) Unit, Kapasitas Minimal 2” Peralatan Utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.3.b, 3) Memiliki kemampuan menyediakan Personel Manajerial untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu Untuk Kualifikasi Usaha Kecil: a. Pelaksana 1 (Satu) Orang, memiliki Sertifikat Ketrampilan (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)/ Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Teknisi/Analis) Minimal Level KKNI 4 (Empat) Pengalaman Kerja Konstruksi Selama 2 (Dua) Tahun; b. Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi 1 (Satu) Orang, memiliki Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Pengalaman 3 (tiga) Tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman. 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0851814277822000 | Rp 11,999,968,786 | 'Dokumen penawaran dari CV. Syahtra Jaya GUGUR pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena 1). Ketidakjelasan bukti pembelian (Nota, Invoice) 1 (Satu) Unit Concrete Vibrator, sehingga Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu Tidak Dapat Melakukan Klarifikasi terkait Keaslian dan Keabsahan bukti pembelian (Nota, Invoice) 1 (Satu) Unit Concrete Vibrator tersebut; 2). Setelah dilakukan Klarifikasi Langsung terkait Keaslian dan Keabsahan bukti pembelian (Nota/Invoice) 2 (Dua) Unit Mesin Honda Alkon 3" Komplit sebagaimana yang tertulis pada Nota Pembelian Toko Zelly Bangunan (TZB) meberikan Klarifikasi bahwa "Nota Pembelian ini Bukan Berasal dari Toko Kami" Sehingga Peserta dianggap Tidak Menyampaikan Bukti Kepemilikan/Penguasaan berupa Nota Pembelian Peralatan Utama Jenis Concrete Vibrator 1 (Satu) Unit Kapasitas Minimal 6,5 HP dan Water Pump 1 (Satu) Unit Kapasitas Minimal 2”. Sebagaimana yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 11 / POKJA / BPBJ – KK / 05 / VI / 2025 Tanggal 03 Juni 2025 dan , BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi angka 17. Dokumen Penawaran, 17.2.b. Dokumen penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan yang terdiri atas: 2. Daftar Isian Peralatan Utama beserta a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, Invoice, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis 2). Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan: Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan peralatan dalam hal ini adalah bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya, untuk itu hanya dapat diterima apabila menyertakan data atau bukti yang mendukung kepemilikan peralatan sebagaimana dimaksud mulai dari pemilik pertama yang berupa data-data transaksi jual beli yang sah. IKP. 28.12. 28.12. Evaluasi Teknis: (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, Berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan, Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, Melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan atau Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif sebagai berikut, Digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan Sanksi Daftar Hitam. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan Risiko Peserta. BAB III IKP 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.10. h) Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis; 3) Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) Adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; 5) Jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. | |
| 0602251597822000 | Rp 13,999,364,166 | Dokumen penawaran dari CV. Wira Pratama Konstruksi GUGUR pada tahapan Evaluasi Dokumen Kualifikasi karena Peserta Tidak Menyampaikan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Tahun 2024, Sebagaimana Dokumen Penawaran terunggah Peserta Menyampaikan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Tahun 2022 dan 2023. Dokumen Penawaran dari CV. Wira Pratama Konstruksi Gugur pula pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena : 1). Setelah dilakukan Klarifikasi Langsung terkait Keaslian dan Keabsahan bukti pembelian (Nota/Invoice) 2 (Dua) Unit Mesin Honda Alkon 3" Komplit sebagaimana yang tertulis pada Nota Pembelian Toko Zelly Bangunan (TZB) meberikan Klarifikasi bahwa "Nota Pembelian ini Bukan Berasal dari Toko Kami"; 2). Terdapat ketidaksesuaian antara Data pada Daftar Peralatan Utama dan pada Nota/Invoice Pembelian Peralatan Jenis Bar Bender dimana pada Daftar Peralatan Utama yang disampaikan oleh Peserta tertulis 1 (Satu) Unit Peralatan Jenis Bar Bender dengan Kapasitas diameter 10 sd 22 MM. sementara Spesifikasi Peralatan Bar Bender Jenis WIPRO Mesin Pembengkok Beton Electric (Rebar Bender) RB-50D (50 mm) pada bukti pembelian (Nota, Invoice) yang disampaikan oleh Peserta 1 (Satu) Unit Bar Bender Merk dan Type Wipro RB-40D Round Steel yaitu Diameter : Ø6-45mm Screw Rebar Diameter : Ø6-36mm, Sehingga Peserta dianggap Tidak Menyampaikan Bukti Kepemilikan/Penguasaan berupa Nota Pembelian Peralatan Utama Jenis Bar Bender 1 (Satu) Unit Kapasitas Minimal dia. 10 sd 22 MM dan Water Pump 1 (Satu) Unit Kapasitas Minimal 2”. Sebagaimana yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 11 / POKJA / BPBJ – KK / 05 / VI / 2025 Tanggal 03 Juni 2025, BAB III IKP 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.10. h). Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis; 3) Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) Adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; 5) Jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis 2). Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan: (5) Bar Binder 1 (Satu) Unit, Kapasitas ø 10 sd 22 MM, dan Water Pump 1 (Satu) Unit Kapasitas Minimal 2”.; BAB III Instruksi Kepada Peserta, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 4.1. 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a). Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; c) Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; 4.2. 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: c) Sanksi Daftar Hitam. Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan / Penyedia apabila: Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; 10. Isi Dokumen Pemilihan, 10.4. 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, Berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan, Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, Melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan atau Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif sebagai berikut, Digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan Sanksi Daftar Hitam. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan Risiko Peserta. BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi: 6) Memiliki Nomor NPWP Valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid; | |
| 0028606838832000 | Rp 12,345,678,900 | Dokumen penawaran dari CV. Lateber's GUGUR pada tahapan Evaluasi Administrasi Penawaran karena Ketidakjelasan Bukti Pengiriman Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh Peserta dimana pada Bukti Pengiriman Jaminan Penawaran Tidak Tertera dengan Jelas Tanggal Pengiriman Sebagaimana Jadwal Pengumuman Tender sd Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran pada Aplikasi SPSE Pemerintah Kota Kotamobagu yang dimulai pada tanggal 03 Juni 2025 08:30 sd 10 Juni 2025 07:30 serta Tujuan Pengiriman Jaminan Penawaran ditujukan Kepada Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 . Sebagaimana yang diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 11 / POKJA / BPBJ – KK / 05 / VI / 2025 Tanggal 03 Juni 2025, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 23. Jaminan Penawaran, 23.3. 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: c) Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d) Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta. BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) A. Identitas Pokja Pemilihan adalah 1). Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 | |
| 0931096408821000 | - | - | |
Gamma Raya | 00*6**9****22**0 | - | - |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0019147917823000 | - | - | |
CV Christa | 0030975351823000 | - | - |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0032399479823000 | - | - | |
| 0535900864822000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0719721300824000 | - | - | |
| 0022198394809000 | - | - | |
| 0018763359809000 | - | - | |
| 0023090129805000 | - | - | |
| 0029742996801000 | - | - | |
| 0406571307801000 | - | - | |
| 0028371953822000 | - | - | |
CV Fantastic Engineer | 09*3**8****22**0 | - | - |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
PT Atta Konstruksi Utama | 01*6**8****24**0 | - | - |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0608719167822000 | - | - | |
CV Cahaya Rafka Abadi | 05*1**8****21**0 | - | - |
| 0769712084823000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - |