| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Anindya Karya Konstruksi | 09*8**6****24**0 | Rp 357,357,000 | Peserta Tidak Dapat Menunjukan Berita Acara Serah Terima Kedua atau Akhir Final Hand Over (FHO). Final Hand Over (FHO) Serah Terima Kedua atau Serah terima Akhir Pekerjaan adalah proses penyerahan akhir suatu pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai. Ini adalah tahap terakhir dalam siklus pekerjaan, di mana penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan secara resmi kepada pihak yang menerima, dan memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sesuai kontrak. Final Hand Over (FHO) bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang telah diselesaikan berada dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Selain itu, Final Hand Over (FHO) juga menandai berakhirnya masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa |
| 0023860513824000 | Rp 389,545,128 | - | |
CV Adil Perkasa | 03*0**9****22**0 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
CV Artha Mahardika Utama | 09*8**0****24**0 | - | - |
| 0029199585823000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | - | - |
| 0028018349824000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR POLSEK KOTAMOBAGU
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA KOTAMOBAGU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Pagar Polsek Kotamobagu
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum
yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Addendum Kontrak (apabila ada)
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara
RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Supervisi lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Supervisi.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/
melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Supervisi
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan ini adalah meliputi Pembangunan Pagar Polsek
Kotamobagu, secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan akhir dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan Adapun lingkup pekerjaan ini adalah ;
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Struktur Beton
e. Pekerjaan Pasangan Dinding
f. Pekerjaan Pintu Besi
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan
aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas,
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Supervisi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart Kurva S yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Bersamaan dengan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi) sebelum
pekerjaan dimulai.
c. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-
bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Supervisi yang akan
diajukan kepada User untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Supervisi / Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x
24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Supervisi ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Supervisi memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Supervisi berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan- bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal -pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi tidak
diperlukan rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu
satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
memenuhi syarat.
• Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara
0,075 sampai 1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
• Kerikil
Kerikil yang digunakan adalah kerikil Sungai yang bersih dari kotoran dan
lumpur serta kuat dan bentuk yang tidak lonjong atau pipih.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek berada di Kompleks Polsek Kotamobagu Kelurahan Mogolaing
Kec Kotamobagu Barat. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung
tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
• Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan, bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman
untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Pemasangan sistem listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
membahayakan para pekerja di lapangan.
3.3. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut minimal 1 m2 dipasang dengan tiang setinggi 200 cm atau sesuai dengan
petunjuk owner. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame
dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi
Tugas.
3.4. PEMBERSIHAN HALAMAN
Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus
dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-
barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
3.5. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus
lurus dan diketam halus pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Supervisi.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau
dahulu oleh tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan
dalam gambar, kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan
Supervisi secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil,pemasangan
patok batas pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek
Konsultan Pengawas akan menunjukkan / menentukan Benchmark ( BM ) sebagai
acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan
dilapangan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan
elevasi pekerjaan dan pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada
umumnya adalah gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan
antara ukuran dan gambar, maka kontraktor harus segera meminta penjelasan dari
Konsultan Supervisi untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Supervisi seperti peta-peta, sketsa-
sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain- lain harus diperiksa di lapangan.
Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan
selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk melakukan
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh
Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak
harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia
Barang/Jasa harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang
dipatok tersebut. Konsultan Supervisi akan membubuhkan tandatangan persetujuan
dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
Kontraktor Penyedia Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau
dahulu oleh tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan
dan keadaan seperti yang ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera
menyampaikan kepada Konsultan Supervisi secara tertulis untuk mendapatkan
penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet,
dan sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas
pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas
yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain
yang tertera didalam syarat-syarat khusus dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm
dan ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan
pembayaran kepada Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat
Pembuat Komitmen dan persetujuan dari Konsultan Supervisi.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa
pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka
pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia
barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak
merusak pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon,
akar dan sebagainya harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki
oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil
penebangan, Kontraktor jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan
dengan pekerjaan minimal 48 jam. Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan
undang undang yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
setiap patok pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk
pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa
dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar,
panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan.
Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Supervisi mengenai cara
pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan
air konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Supervisi sebelum mulai
mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat
dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua
pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa
seijin dari Konsultan Supervisi. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil
yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Supervisi, galian
tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai
pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil
dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap
bersifat pasti. Konsultan Supervisi dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai
pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Batu- batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam
galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan
Supervisi akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar
pondasi dan melaksanakan lantai pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan
kedalaman galian material- material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan
dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk,
lapisan- lapisan yang tipis harus dibuang.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
4. Galian Tanah Pondasi Batu Kali
Untuk Pekerjan galian tanah pondasi batu kali dapat dilakukan dengan menggunakan alat
atau secara manual. Tanah sisa galian digunakan untuk urugan tanah Kembali sisa galian
pondasi.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus
dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan
dan penyelesaian tanah halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan
kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari segala pengotoran-pengotoran
seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras
dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan
jenisjenis material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan
dari Konsultan Supervisi.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan
dipadatkan. Tebal dari tiap lapis diambil 20 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi
dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan
yang besar sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan,
misalnya dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain.
Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai
nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan
sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada
pengurugan dengan tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan
sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih,
bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur
dalam keadaan asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
dipadatkan pada pekerjaan urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
bidang-bidang, sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik
terendah dari pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang
dasar pondasi atau dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah,
pemancangan, longsor, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan
dan perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan
pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar
tersendiri, yaitu untuk volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air
tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara
dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata
pembiayaan yang akan disebut dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua
pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya.
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Sloof
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Ring Balok
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen yang memenuhi persyaratan dalam
peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard
Inggris BS- 12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan
untuk digunakan.
b. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen
bebas dari kelembapan
c. Konsultan Supervisi dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Supervisi Pekerjaan untuk pengambilan
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Supervisi, harus diafkir
d. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Konsultan Supervisi dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
kontraktor.
e. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan - bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir
dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
f. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang
digunakan ukuran 2/3 cm
g. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
h. Apabila dipandang perlu Konsultan Supervisi dapat meminta kepada pemborong
supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi atas
biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai adalah U-24 untuk baja diameter lebih kecil atau sama
dengan diameter 12, dan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
b. Konsultan Supervisi berhak meminta kepada kontraktor, surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk
persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian
konstruksi seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-
cacat seperti serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat
mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.
e. sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain harus dengan
persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi. Segala biaya yang diakibatkan oleh
penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja
adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan
diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua
macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan
Supervisi.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai.
Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
bahan kedap air yang mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS
1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan
penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda
uji / contoh- contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
/ Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai
bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya
harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm
dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7,
5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai
papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm
atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih
kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3.3.3 Mutu Beton
Jenis Mutu beton yang digunakan K 175 Untuk sloof, kolom dan ring balok.
3.3.4. Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan
harus menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai
kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dan dijalankan dengan kecepatan
sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel
terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang
berlebihan.
3.3.8 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Supervisi
memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur- angkur dan lainnya dimana beton
akan di cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan
beton harus diangkut tanpa terjadi segregasi komponen- komponennya.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong,
metoda pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari
Direksi dan harus tepat mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut.
Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci
setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan
dalam waktu 40 menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh
dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu
memerlukan agar beton dijatuhkan dari tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga
mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus
atau hingga mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak
boleh diganggu dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali
jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun tidak boleh dimulai
jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari Konsultan
Supervisi untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan diberikan jika penyedia
barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi
lapangan. Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk
diperiksa oleh Konsultan Supervisi.
3.3.9 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh
tenaga ahli, berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang
lebah (honey comb) memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan
mempunyai kepadatan yang mendekati kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi
tidak kurang dari 8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69
pada beton yang disentuhnya. Harus diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi
tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada
beton yang sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran
harus sesuai dengan laju pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya
1 vibrator cadangan untuk dipakai bila terjadi kerusakan.
3.3.10 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan
lain, maka harus dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton
ditempatkan.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
3.3.11 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang
ditetapkan dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang
konsistensinya plastisnya disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan
dan setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30
menit tidak boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh
diolah lagi untuk dipakai.
3.3.12 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga
tetap lembab dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan
diberikan menutupi dengan pasir basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-
kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain yang dapat merusak permukaan yang lunak
sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang
intansitasnya dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan
yang terlalu dini atau pembebanan berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri
hingga memuaskan Konsultan Supervisi.
3.3.13 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang
dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan
pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu
untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan
beton yang terbuka.
3.3.14 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus
berakhir pada bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati
penulangan. Bila pengecoran ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap
terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar
berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan
jika diperlukan dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka
untuk menjamin penampilan siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada
beton yang sudah mengeras, permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan
seluruhnya dari benda-benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan
seluruhnya, tetapi jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan
tersebut harus dicetak secara ringan atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk
memperlihatkan agregat.
Setelah permukaan tersebut dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Supervisi bekisting
akan diperiksa dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana
ditetapkan pada gambar atau spesifikasi.
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
3.3.15 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi.
Penyedia barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka
waktu yang cukup sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup
jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan
mengeras. Bekisting dari kayu dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan
baik, semua sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran.
Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau dipakai, bagian
dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus
berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul
akibat pengikat atau pengantara yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka
dengan spesi semen yang campuran serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi
dengan triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Supervisi lebih dari
3 kali sebelum memasang kayu bekisting, Konsultan Supervisi akan memilih panil kayu yang
boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan
Supervisi sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan akhir setelah
memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus
diberi alur (1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Supervisi. Kolom dan dinding
harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan sebelum beton
dituangkan.
3.3.16 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat
lainnya yang dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika
diinstruksikan oleh Konsultan Supervisi ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai.
Beton tidak boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
1. Bahan-Bahan
Diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar kerja
2. Penyimpangan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka
tanah atau air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
3. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending
schedule) untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi. Semua baja tulangan harus ditekuk
secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan ses uai
dengan British Standard 4466:1969 atau yang setara yang dipasang pada posisi yang
ditetapkan dapat dipenuhi semua tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah
disetujui oleh Konsultan Supervisi. Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan
cara yang dapat menimbulkan kerusakan, tulangan yang mempunyai lengkungan atau
tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai.Bila diperlukan suatu radius
untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang mempunyai
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
4. Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan
harus ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam
menurut kebutuhan dan pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan
diameter tidak kurang dari 2.6 mm, ujung- ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh
utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking
sekurangkurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang
ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan harus sekecil mungkin. Block- block ini harus
dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan harus dicelupkan dalam air
sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi
atau lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan
dari Konsultan Supervisi.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah
mongering atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya.
Sebelum pengecoran tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh
Direksi. Pemberitahuan kepada Direksi untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan
dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal dari permukaan suatu batang termasuk
sengkang kepermukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
3.3.17 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-
batas toleransi 1 cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain
pada potongan-potongan balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.18 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum
0,3 cm untuk bagian struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi
0,1 cm dan perbedaan garis sepada (alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1%
akumulasi toleransi tidak diperbolehkan.
3.3.19 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada
kolom. Sebelum mulai pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai
blok-blok batas yang dicor pada pondasi, semuanya harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Posisi kolom yang tepat selama pengerasan spesi dijaga dengan penopang-penopang yang
didesain dengan baik dan diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi
tidak boleh kurang dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Supervisi berhak untuk
menolak kolom yang mengalami kerusakan.
3.3.20 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron,
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
non metalic floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
3.3.21 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Supervisi tetap berhak untuk menolak
yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan
spesi semen yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton
yang harus dikerjakan hingga mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
3.3.22 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing
untuk permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala
tiang menurut petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan
dalam spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton
dan/atau rencana bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan
standar beton muka halus yang disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka
waktu yang cukup lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.23 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau
kotoran yang berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta agar
dilakukan uji kimiawi setiap saat dan biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
satu sisi pada masing- masing konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Didalam tanah = 4 - 5 cm
b. Diatas tanah = 2,5 - 3 cm
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini. Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton
atap, plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan
pekerjaan yang baru baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural;
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk
ukuran sedang keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi
Proyek.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata;
2. Adukan;
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM);
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran kurang lebih 4,5 - 5 x 10
- 12 x 18- 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin
tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang;
• Kualitas bata harus baik dan kuat. Kontraktor harus menunjukkan contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat
pekerjaan;
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3
pasir untuk trasraam;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
Semen Padang, Tiga Roda, Conch, Tonasa atau produk daerah setempat yang
mempunyai kualitas standar konstruksi);
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali;
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk;
• Komposisi bahan beton rangka penguat ada beton deng mutu K 175
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2
cm dan atau 2-3 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI
1971.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing- masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
1. Sloof, kolom dan ringbalk
• Ukuran Sloof Kolom dan Ring Balok mengikuti gambar kerja. Bekisting terbuat dari
kayu dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin;
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk).
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus;
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat
balok latey . Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
aduk.
3. Perawatan dan Perlindungan
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Concrete Institute (ACI);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air,
dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran
pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
• Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C
150- 1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau
yang setara;
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
• Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak;
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai
pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
• Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement,
Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai
• Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen,
pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU- 300 buatan PT Cipta
Mortar Utama.
• Acian Khusus
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan
semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata
dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air
• Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
bersifat merusak;
• Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai,
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan
beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja;
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas;
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk
penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran
• Umum
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali;
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian;
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
• Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu;
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran
telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah
berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan
a) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai;
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos
sementara dari bambu;
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang;
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
tidak kepingan- kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran;
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain;
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar
Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang
telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian
diplester;
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat
dengan penyiraman air;
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul;
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang- kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan;
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari
Pemilik Proyek.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
IV. PEKERJAAN PINTU BESI
4.1. BAHAN-BAHAN
• Besi Hollow 4 x 4
• Besi Hollow 2 x 4
• Rel Besi Siku, L 75.75.5
• Besi Roller Dorong
• Engel Pintu Besi
• Besi Plat Tebal 2 mm
• Grendel
• Gembok Besar
4.2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas;
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan
dan contoh untuk pemasangan berikutnya;
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan
tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus
diterimanya;
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan;
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, harus dilengkapi dengan angkur
e) Semua bagian yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi anti
karat ;
f) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain;
g) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan ;
h) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
memenuhi ketentuan;
i) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan;
j) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun;
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
k) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan;
l) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan- goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan;
m) Pekerjaan Finishing untuk pintu besi di lakukan dengan pengecatan cat Besi dengan
pengecatanya menggunakan Compressor..
V. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Eksterior minimal setara dengan Dulux Catilac
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
▪ Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja
yaitu cat Catilac ;
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat
pada posisinya;
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai
bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang
dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah
semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
11.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar / Alkali Killer dan 2 (dua) kali cat akhir.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas
2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh
lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
11.3 BAHAN-BAHAN
a) Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Jenis cat yang digunakan adalah minimal menggunakan cat Exterior untuk dinding
Luar dan Cat Interior untuk dinding bagian dalam dan plafond.
b) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat;
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
11.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1. Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai;
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis;
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja
a. Besi/Baja Baru
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2;
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih;
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis
ini;
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi;
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk;
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat
kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali
(touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud
tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan- persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan
1. Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang
sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gypsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium
Silikat Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based
sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-
corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
4. Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan
dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
BAB VI
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaannya adalah Administrasi / dokumentasi, Biaya kemananan / jaga malam,
obatan –obatan / P3K, papan nama proyek dan direksi keet lengkap.
Administrasi / dokumentasi yang dimaksud adalah kegitan untuk membuat segala administrasi
proyek, yaitu membuat buku harian, mingguan, bulanan dan, as built drawing, foto - foto
proyek dan lain - lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan. As built drawing adalah
gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan dan harus diselesaikan 4 minggu
setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
2. Obat – obatan / P3K minimum disediakan dilapangan untuk keperluan 20 orang pekerja.
1. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tesebut harus
diaksanakan.
2. Laporan yang harus disediakan oleh kontraktor pelaksana terdiri dari :
▪ Laporan Harian;
▪ Laporan Minguan;
▪ Laporan Bulanan;
▪ Buck Up Data;
▪ As Build Drawing
3. Rencana kerja dan syarat - syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
BAB VII
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di
suati tempat yang telah ditentukan.
2. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
3. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan peralatan dan Bahan penunjang K3 yang
tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya.
4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
5. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor/Pemborong harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
6. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 4(empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor/Pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
BAB VI
DAFTAR PERALATAN UTAMA, PERSONIL MANAJERIAL DAN KUALIFIKASI
PENYEDIA JASA
a. Daftar Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
1 Dump Truck 3-4 M3 1 Unit
2 Beton Molen 350 Ltr 1 Unit
3 Pompa Air Min 2 ” 1 Unit
4 Genset 3000 Watt 1 Unit
b. Daftar Personil Manajerial
No Jabatan Pengalaman SKK Ket
1 Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Lapangan Minimal Level SKKNI 4 atau SKT
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA.022/TS.051)
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 Petugas K3 0 Tahun
(K3) Konstruksi Dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengakui
kompetensi tenaga kerja di bidang K3
konstruksi.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar
Polsek Kotamobagu TA 2025
c. Daftar Kualifikasi Penyedia Jasa
Kualifikasi Penyedia : Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi Bidang Usaha : Klasifikasi Bangunan Gedung/KBLI 41019 Konstruksi
SBU/Klasifikasi KBLI 2021 Gedung Lainnya
Sub Bidang Usaha/Sub : Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya/Kode Sub
Klasifikasi SBU KBLI 2021 Klasifikasi BG009
Pengalaman kerja : Penyedia Jasa harus memiliki pengalaman kerja
dibidang konstruksi pada pemerintah atau swasta
Demikian spesifikasi Ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku, Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
CV. TUJUH DIMENSI
WINAWIRAWAN MALAH, ST QADRI DJ THALANI,ST, IAI
NIP. 19810606 200902 1 003 Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 June 2021 | Pembangunan Gedung Puskesmas Bilalang | Kab. Bolaang Mongondow | Rp 4,615,513,354 |
| 20 February 2018 | Pembangunan Talud Sungai Agoan (Kampung Baru) | Kota Kotamobagu | Rp 3,000,000,000 |
| 4 May 2016 | Pembangunan Gedung Operasi (Ok) Rsud Kab.Bolaang Mongondow | Bagian Layanan Pengadaan | Rp 2,450,000,000 |
| 24 February 2015 | Rehabilitasi Dan Up Grading D.I. Nunuk | Pemkab. Bolsel | Rp 2,200,000,000 |
| 18 July 2019 | Pasangan Talud Dan Normalisasi Sungai Desa Kosio Barat | Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow | Rp 1,848,000,000 |
| 15 June 2020 | Rekonstruksi Tebing Dan Saluran Sungai Desa Poopo | Kab. Bolaang Mongondow | Rp 1,517,420,000 |
| 10 May 2022 | Pembangunan Talud Sungai Desa Pontodon Timur | Kota Kotamobagu | Rp 1,500,000,000 |
| 8 March 2017 | Rehabilitasi Berat Kolam Renang Gelora Ambang | Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu | Rp 1,350,000,000 |
| 15 July 2019 | Pembangunan Masjid Al_muhlisin (Tahap III) | Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow | Rp 1,300,000,000 |
| 25 June 2018 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja | Kab. Bolaang Mongondow | Rp 1,000,000,000 |