| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0724773734824000 | Rp 491,066,462 | - | |
PT Maharani Persada Konstruksi | 04*7**1****22**0 | - | - |
Artha Pratama Mandiri | 02*1**2****24**0 | - | - |
| 0433251378824000 | Rp 419,588,603 | Personel Manajerial Atas Nama Andra Dondo yang diusulkan dalam jabatan pelaksana lapangan terklarifikasi sedang bekerja sebagai pelaksana lapangan dalam pekerjaan pembangunan/rehabilitasi drainase desa kopandakan I yang dilaksanakan oleh CV. Artha Mahardika Utama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu dengan nomor Kontrak 05/SPK/PUPR-KK/PPK.CK-1/D.KPDKN I/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025. Dengan demikian Personel manajerial tersebut dianggap tidak ada | |
| 0702682675824000 | - | - | |
Acil Budi Oktavan Taulama | 71*1**2****20**1 | - | - |
CV Baris Sejahtera Konstruksi | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0023860513824000 | - | - | |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0941555401823000 | - | - | |
| 0902541028824000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
CV Anugerah Putra Pratama | 0029357514823000 | - | - |
CV Artha Mahardika Utama | 09*8**0****24**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
Pekerjaan : Rehabilitasi drainase Upai-Sia
TAHUN ANGGARAN 2025
I . BAGIAN UMUM
Pasal 1
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis ini merupakan Pedoman dalam pelaksaan pekerjaan – pekerjaan (yang
disebut kegiatan) termasuk seluruh konstruksi dan pekerjaan - pekerjaan lainnya sebagai
suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
untukseluruh konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kegiatan ini, disesuaikan dengan
gambar -gambar, keterangan - keterangan tambahan tertulis dan perintah – peritah
Direksi/Pengawas.
3. Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dukumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan StandardNasional Indonesia (SNI), StandarKonsep Standard Nasional Indonesia (SK
SNI), serta peraturan – peraturanNasionalInternasional lainyang ada hubungannya dangan
pekerjaan ini.
4. Standard-standard utama yang dipakai adalah standard-standard yang dibuat danberlaku resmi
dinegara ini, apabila tidak terdapat standard yang dapat diberlakukanterhadap pekerjaan
tersebut, maka harus digunakanstandard internasional yangberlaku atas pekerjaan-
pekerjaantersebut atau setidak-tidaknya standard dari Negaraprodusen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebuat yang dibelakukan.
5. Gambar denah, potongan-potongan dinyatakan dalam gambar rencana dan dijelaskanpula
dalam gambar detail lengakap dengan ukurannya. Dan apabila terdapat ketidakjelasan dalam
ukuran pada gambar, makaPelaksanawajib meminta penjelasan danpetunjuk kepada
Direksi/Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dikerjakan.
.
Pasal 2
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini tersebar sebagaimana yang ditunjukan pada gambar situasi.
Pasal 3
PEKERJAAN PENUNJANG KEGIATAN
1. Kantor Lapangan dan Gedung
a. Pelaksana harus menyediakan kantor lapangan sebagai Kantor direksi dan Kantor Pelaksana
termasuk perlengkapannya yang cukup memadai sebagai ruang kerja/ruang rapat lapangan
(site meeting).
b. Pelaksana harus pula menyediakan gudang penyimpanan material di lokasi Kegiatan yang
ditempatkan pada posisi yang aman dan strategi ssehingga tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
c. Biaya pembuatan bagunan sederhana atau biaya sewa bangunan dan perlengkapan untuk
maksud tersebut pada poin a dan b diatas, menjadi beban Pelaksana
2. Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sampai
selesai biaya-biaya yang timbul karenanya jadi beban Pelaksanaan dan harus sudah
diperhitungkan sebelumnya.
3. Mobilisasi/Penyediaan Peralatan
Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan/alat-alat berat atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaanPekerjaan, maka hal ini
menjadi kewajiban Pelaksana untuk menyediakannya, danseluruh biaya yang timbul menjadi
beban dan kewajiban Pelaksana.
4. Sarana/Kelengkapan Penunjang Lain-lain
a. Pelaksana harus memperitungkan adanya fasilitas penerangan dan penyediaan air bersih
yang cukup pada saat penyediaan pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyediakan lampu-lampu penerangan apabila pekerjaan tersebut
dilaksanakan pada malam hari, termasuk pula kabel-kabel serta alat yang diperlukan lampu-
lampu penerangan yang akan menjamin lancarnya pekerjaan.
c. Pelaksana harus menyediakan rambu-rambu untuk keperluan lalulintas melewati jalan
dan rambu tersebut cukup jelas untuk menjamin lancarnya pekerjaan.
d. Kotak obat-obatan lengkap dengan isinya pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalau tersedia selama masa pelaksanaan pekerjaan.
e. Pelaksana harus mengusahakan atas tanggungannya sendiri, langkah-langkah dan peralatan
yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak
dan berkurangnya mutu karena pengaruh cuaca.
Pasal 4
GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada Pelaksana dan gambar
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar
tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan – perubahan dan
merupakan patokan bagi pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi-
spesifikasi yang berhubungan dengan hal itu. Tidak dibenarkan menarik keuntungan dari
kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan
antara gambar dan isi spesifikasi-spesifikasi.
3. Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan, Pelaksana harus
mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan
gambar–gambar rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam
spesifikasi.
4. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan selanjutnya
oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada Pelaksana secara tertulis. Pelaksana harus
menyiapkan gambar-gambar yang mengajukan perbedaan antara gambar-gambar kontak
dan gambar-gambar pelaksanaan, semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan
ditanggung oleh Pelaksana.
5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, Pelaksana harus membuat gambar lengkap sesuai
pelaksaan dilapangan atau As Built drawing termasuk gambar –gambar setelah terjadi
perubahan dan harus diserahkan kepada pihak Pekerjaan sebelum megajukan termin
terakhir.
6.
Pasal 5
RENCANA KERJA
Pelaksana harus menyiapkan suatu rencana kerja dan harus disampaikan kepada Direksi.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
1. Tanggal mulai, serta selesainya pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan. Instruksi dari
berbagai bagian termasuk pengujiannya.
2. Jam kerja bagi tenaga –tanaga yang disediakan oleh Pelaksana.
3. Jumlah dari tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan disertai dengan latar
belakang pendidikan serta pengalamannya.
4. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yang dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
5. Cara pelaksanaan pekerjaan
Pasal 6
PENGADAAN MATERIAL
1. Pengadaan bahan/material harus berpedoman pada Sysrat-Syarat Teknis dan Gambar
Rencana, baik ditinjau dari segi kualitas, kualitas atau pun ukuran-ukuran sebagaimana yang
disyaratkan, dimana Direksi/Pengawas Teknik berhak menolak bahan bagunan yang tidak
sesuai dan Pelaksana berkewajiban segera menyingkirkan bahan yang tidak sesuai tersebut
dari lokasi pekerjaan.
2. Cara penyimpanan/penimbunan/penumpukan bahan bangunan harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan masing -masing jenis bahan atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka dapat diganti dengan
bahan lain yang sejenis dan setara, dimana sebelumnya Pelaksana harus mengkonsultasikan
terlebih dahulu dengan Direksi/Pangawas Teknik.
Pasal 7
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Semua bahan yang dipakai harus berkualitas baik.
2. Semen yang digunakan adalah Portland Cemen (PC) type 1 yang berkualitas baik dalam
artian belum mengeras/membatu.
3. Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung pecah ukuran 10-30 cm, terdiri dari batuan keras
dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak dan bebas dari kotoran lumpur.
4. Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan lolos
saringan No. 200 tidak boleh melebihi 6% dari berat pasir.
5. Agregat keras (kerikil) adalah kerikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi
menerus dengan diameter maksimum 3 cm. Butirannya harus bersih dengan kandungan
lumpur maksimim 1%.
6. Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, miyak, asam, garam dan
unsur organik.
Pasal 8
PENYEDIAAN PERALATAN DAN TENAGA
1. Peralatan dan Tenaga Kerja yang diperlukan bagi pelaksaan pekerjaan harus
disediakan/disiapkan sendiri oleh Pelaksana dengan jumlah dan kapasitas/kemampuan yang
memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Teknik.
2. Pelaksana harus mengajukan daftar peralatan secara terperinci, yang akan digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui oleh Direksi dalam hal pembuatanya,
nomor pengenal, kondisi dan rencana waktu tiba dilokasi pekerjaan.
3. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruan alat-alat tersebut yamg akan menggagu
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti, sehingga Direksi menganggap
pekerjaan segera dimula
Pasal 9
PENJELASAN UMUM
1. Semua uraian yang tercantum dalam persyaratan ini termasuk gambar kerja adalah mengikat
dan akan dinyatakan lebih lanjut dalam masing -masing bagian pada pasal-pasal berikut dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
2. Apabila ada bagian yang tidak disebutkan dalam uraiyan ini, pelaksanaannya disesuaikan
dengan gambar.
3. Jika terdapat perbedaan gambar dengan uraian ini, Pelaksana diwajibkan menghubungi Direksi
guna mendapatkan pemecahanya.
4. Jika terdapat kekurangan pada gambar kerja dan penjelasan, Pelaksana dapat melengkapinya
dengan petunjuk Direksi.
Pasal 10
PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lapangan harus dibersihkan dari semak-semak, dan sisa -sisa bongkaran/sampah dan lain-
lain.
2. Pohon-pohon kayu yang menggangu kelancaran harus ditebang, dan hasil penebangannya
dibuang sesuai tempat yang ditentukan Direksi.
Pasal 11
PENGUKURAN, PEMOTONGAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Semua pekerjaan pengukuran dan pematokan yang berkaitan dengan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Pelaksana dilaksanakan dengan alat ukur yang baik atau sesuai kebutuhan
seperti : Water Pas dan Roll Meter.
2. Pelaksana harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk menentukan kedudukan dasar
konstruksi sesuai dangan gambar rencana. Pelaksanaan ini harus seluruhnya telah di setujui oleh
Direksi sebelum memulai pekerjaan sebelumnya
3. Pelaksana harus menaati dan meneliti ukuran-ukuran yang tertera pada gambar, dan apabila
ada perbedaan pada gambar harus dilaporkan dan dibicarakan dengan Direksi/Pengawas
untuk pemecahanya.
4. Direksi harus melaksanakan revisi pemasangan patok tersebut apabila dipandang perlu dan
Pelaksanaharus mengerjakan revisi tersebut dengan petunjuk Direksi.
5. Sebelum melalui pekerjaan pemasangan patok tersebut, Pelaksana harus memberikan
informasi pada Direksidalam waktu tidak kurang dari 2 x 24 jam sebelumnya, sehingga
direksi dapat menyiapkan peralatan yang perlu untuk melakukan pengawasan.
6. Pekerjaan mematok yang sudah sesuai diukur oleh Pelaksana untuk kemudian disetujui oleh
Direksi. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar
pembayaran.
7. Seluruh biaya yang diperlukan pekerjaan yang dimaksud dalam pasal ini manjadi beban
pihak Pelaksana
Pasal 12
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 80 x 120
cm sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan,
pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan, nama Konsultan pengawas (apabila ada) dan Kontaktor
pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh
biaya yang timbul manjadi beban dan kewajiban Pelaksana.
Pasal 13
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASi
1. Administrasi
a. Pelaksana wajib menyediakan buku Direksi dan buku tamu yang ditemukan pada kantor
Direksi.
b. Membuat Reques Sheet untuk meminta persetujuan Direksi/Pemngawas tantang kesiapan
untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
c. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan
d. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang mengakibatkan terjadinya
perubahan kontrak(Addendum)dalam vriasi volume pekerjaan, maka Pelaksanawajib
membuata perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak
pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan
pengawas.
2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman/dokumentasi pekerjaan pada kondisi awal 0 % (nol
persen), 50 % (lima puluh persen), dan 100 % (seratus persen) dan selama pelaksanaan
II. PEKERJAAN SIPIL
II.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI 1 PC : 4 PP
Sebelum Pekerjaan Pasangan Batu dilaksanakan maka perlu diadakan pemeriksanan
pekerjaan sebelumnya, apakah galian tanah sudah sesuai dengan gambar bestek /
Spesifikasi teknis dan pekerjaan urugan pasir dibawah Pasangan batu serta timbrisan batu
kosong sudah selesai dikerjakan dengan baik dan benar. Kemudian dilanjutkan dengan
pekerjaan pasangan batu kali. Untuk mendapatkan Dimensi yang sesuai dengan
perencanaan maka material yang akan digunakan haruslah material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis. Tata cara pencampuran dan perbandingan material pengikat juga sangat
berpengaruh dalam hasil akhir nanti. Mortar/campuran harus dengan komposisi adukan
adalah 1 Semen Portland : 4 Pasir Pasang dengan adukan yang homogen menggunakan
batu kali/belah sesuai dengan spesifikasi material diatas serta menggunakan air yang
bersih.
II.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Pekerjaan Plesteran SP. 1:4
Plesteran berfungsi sebagai pelindung tembok/lantai dan beton akibat pengaruh
oksidasi dari luar, disamping itu juga berfungsi sebagai penutup untuk menampilkan
keidahan, kerapihan dan estetika bangunan. Sebagian besar fungsi dari plesteran itu
ditentukan oleh campuran antara semen, pasir dan air. Sebagai contoh : untuk daerah
yang lembab dan basah disyaratkan untuk menggunakan plesteran dengan
perbandingan campuran material antara 1Pc :4Psr. Sampai 1Pc:3Psr (syarat-syarat
dan mutu material dilampirkan).
b. Pekerjaan Acian
Pengacian ditujukan untuk lebih memperhalus atau menutup pori - pori permukaan
tembok/pasangan batu yang teleh diplester. Untuk pekerjaan
pengacian ini dilakukan ketika plesteran tembok/pasangan batu masih dalam keadaan
basah atau belum kering agar mempermudah proses pengacian. Dalam pekerjaan
pengacian tidak dianjurkan menggunakan kuas.
II.3. PEKERJAAN FINISHING( PENUTUP)
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagai tahap akhir dalam proses pembangunan, biasanya
pekerjaan ini mencakup tentang Pekerjaan Pembersihan Akhir (dilaksanakan setelah semua
pekerjaan selesai dikerjakan).
III. PERSONIL MANAJERIAL, PERALATAN DAN KOMPETENSI PENYEDIA
1. PERSONIL MANAJERIAL
a. Pelaksana Lapangan 1 (Satu) Orang memiliki sertifikat Kompetensi kerja (SKK)
Tekni/Analis Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan (Minim Jenjang 4) atau
SKTK Pelaksana saluran irigasi (TS-031) Pengalaman minimal 2 (dua) Tahun
b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (Satu) Orang memiliki SKK Petugas Keselamatan
Kontruksi/Ahli K3 / Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman
2. PERALATAN UTAMA
Syarat Pemilihan :
a. Pick Up , 2 Unit Kapasitas minimal 3-4 M3 (Milik/Sewa)
b. Exavator 1 Unit Kapasitas 37- 60 HP
c. Concrete Mixer Kapasitas 0,3 - 0,5 M3
d. Theodolite/TotalStation 1 (Unit) Akurasi min 5 detik
Syarat Berkontrak :
a. Pick Up , 2 Unit Kapasitas minimal 3-4 M3 (Milik/Sewa)
b. Exavator 1 Unit Kapasitas 37- 60 HP
c. Concrete Mixer Kapasitas 0,3 - 0,5 M3
e. Theodolite/TotalStation 1 (Unit) Akurasi min 5 detik
LAMPIRAN TENTANG SYARAT DAN KUALITAS BAHAN BANGUNAN
1. BAHAN PEMBUAT BETON DAN TULANGAN BETON.
a. Air.
Syarat umum air :
Menurut SK SNI S-04-1989 F, Spesifikasi bahan bangunan bagian A. Air yang
sebaiknya digunakan sebagai campuran beton adalah sebagai berikut :
3. Air harus bersih
4. Tidak mengandung Lumpur, minyak, dan benda melayang lainnya, yang dapat dilihat
secara visual. Benda-benda tersuspensi ini tidak boleh lebih dari 2 gram per liter.
5. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(Asam, zat organik dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
6. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter. Khusus untuk beton
prategang kandungan khlorida tidak boleh lebih dari 0,05 gram per liter.
7. Tidak mengandung senyawa sulfat (sebagai SO3) lebih dari 1 gram/liter.
Menurut SK SNI 03-2847-2002, Air yang dapat digunakan dalam proses pencampuran
beton adalah sebagai berikut :
1. Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan- bahan
merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau bahan-bahan
lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
2. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang
didalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
3. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali
ketentuan berikut terpenuhi:
a) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton yang
menggunakan air dari sumber yang sama.
b) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat
dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
dengan air yang dapat diminum. Perbandingan uji kekuatan tersebut harus
dilakukan pada adukan serupa, terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan
diuji sesuai dengan “Metode uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis
(Menggunakan spesimen kubus dengan ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
b. Semen
Semen harus memenuni ketentuan SNI 15-2049-1994, semen Portland.
Semen dipakai sebagai petunjuk sekelompok bahan ikat hidrolik untuk semua
pembuatan beton. Hidrolik berarti:
- Semen dapat bereaksi dengan air dan membentuk suatu batuan massa.
- Semen produksi keras (batuan semen) yang kedap air
Semen dapat dibedakan dalam 2 kelompok utama yakni :
1. Semen dari bahan Klinker (semen Portland)
- semen Portland
- semen Portland abu terbang
- semen Portland berkadar besi
- semen tanur tinggi (Hoogoven cement)
- semen Portlandtras / puzzolan
- semen Portland putih
2. Semen–semen lain
- Aluminium semen
- semen bersulfat.
Perbedaan kedua diatas berdasarkan karakter dari reaksi pengerasan kimiawi.
c. Pasir ( Agregat Halus )
Pasir adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan berlubang
persegi 5mm dan tertinggal diayakan berlubang persegi 0,075 mm. Syarat–syarat
pasir yang dapat digunakan dalam campuran adukan pasangan, plesteran dan beton
adalah sebagai berikut:
➢ Butiran-butiran pasir harus tajam da nkeras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari.
➢ Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5%, apabila kadar Lumpur melebih 5%
maka pasir harus dicuci.
➢ Pasir laut atau pasir yang mengadung garam tidak boleh digunakan.
d. Tras
Tras adalah lapukan batu-batuan berasal dari gunung berapi yang banyak mengandung
silica, dalam keadaan halus bila dicampur dengan kapur dan air, setelah beberapa
waktu dapat mengeras pada suhu kamar, membentuk massa yang padat dan sukar laur
dalam air
e. Kerikil dan batu pecah(Agregat Kasar)
Kerikil adalah butiran mineral yang dapat melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertahan
pada ayakan 5 mm. sedangkan batu pecah adalah butiran-butiran mineral, dipecah dari
batu alam, yang dapat melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertinggal pada ayakan
berlubang persegi 2 mm. Agregat harus terdiri dari butiran – butiran keras, tidak berpori.
Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur melebihi 1 % (ditentukanterhadap berat
kering). Dan apabila kadarlumpur melampaui 1% maka agregat harus dicuci bersih.
Agregat tidak boleh mengandung Zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat – zat
yang relative alkali dan lain-lain.
f. Batu
Batu harus Cukup keras, bersih, sesuai besarnya, dan tidak boleh memperlihatkan tanda
–tanda lapuk. Batu Belah harus kuat dan padat dan bergantung pada peruntukannya,
harus cukup bersih dan sesuai bentuk dan besarnya.
g. Besi
Acuan normative untuk besi adalah SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan bangunan
bagian B (bahan bangunan dari besi/baja). Besi yang di gunakan pada pekerjaan
pengecoran beton bertulang dimensinya harus sesuai dengan gambar atau sesuai
petunjuk direksi pekerjaan.
Kotamobagu, 08 Juli 2025
Untuk dan atas nama
Dinas PUPR Kota Kotamobagu
KPA Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen
(PPK)
TTD
WINAWIRAWAN MALAH, ST
NIP.19810606 200902 1 009