| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0829532944821000 | Rp 464,086,700 | 84.2 | 87.36 | - | |
| 0746946003821000 | - | 76.1 | - | Dokumen Penawaran dari PT. CIPTA MANDIRI KONSULTAN Gugur pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Pengalaman Perusahaan dan Kualifikasi Tenaga Ahli KURANG dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan = (11.43) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai (15) dan Kualifikasi Tenaga Ahli = (33.17) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai = (35) HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 15 dan 35, GUGUR Jika Nilai Unsur < 15 dan 35) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). M. EVALUASI TEKNIS. UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: 1. UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN 20 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 10 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama (Kotamobagu) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. 2. UNSUR PROPOSAL TEKNIS 30 %. Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 15%. Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 5%, Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5%, 3. UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 50 %. Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 10 %, Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Lain-lain: Penguasaan bahasa inggris, bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 5 %. 5.Ambang Batas Nilai Teknis dan Masing-masing Unsur Penawaran Teknis: a. Ambang batas Nilai Teknis (passing grade) = 70. b.Unsur pengalaman perusahaan Bobot 20 (dua puluh) dengan Ambang batas nilai masing-masing Unsur 15 (lima belas). c.Unsur proposal teknis Bobot 30 (tiga puluh) dengan Ambang batas nilai masing-masing Unsur 20 (dua puluh). d.Unsur kualifikasi Tenaga Ahli Bobot 50 (lima puluh) dengan Ambang batas nilai masing-masing Unsur 35 (tiga puluh lima). 6. Peserta Seleksi dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis apabila Nilai Masing-masing Unsur diatas Ambang Batas Nilai Teknis yaitu (≥70) dan Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yaitu (Pengalaman Perusahaan ≥15, Proposal Teknis ≥20 dan Kualifikasi Tenaga Ahli ≥35) | |
| 0032211781823000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi dari CV. SPULU83, "GUGUR" pada tahapan Pembuktian Kualifikasi karena tidak dapat membuktikan (Bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan oleh peserta seleksi, Asli/Legalisir Ijazah, KTP, Sertifikat Ahli yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan, Asli Bukti setor pajak PPH Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I, atau Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta, dan atau Hasil Print Out data badan usaha tenaga kerja pada detail data badan usaha website lembaga yang mengeluarkan sertifikat badan usaha) sebagaimana yang ditetapkan didalam Dokumen Pemilihan Nomor : 03/Pokja/BPBJ – KK/05/III/2019, Tanggal 01 Maret 2019. Hal ini sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 18. Pembuktian Kualifikasi. 18.2 Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi setelah evaluasi kualifikasi selesai dilakukan dan sebelum pengumuman daftar pendek konsultan. 18.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan penerbit dokumen. BAB IX TATA CARA EVALUASI DOKUMEN KUALIFIKASI. 6. Persyaratan Tenaga Ahli Tetap bersertifikat Ahli (SKA) yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan, dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminta peserta membawa: a. Bukti setor pajak PPH Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I, atau b. Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta. c. Hasil Print Out data badan usaha tenaga kerja pada detail data badan usaha website lembaga yang mengeluarkan sertifikat badan usaha. BAB IX TATA CARA EVALUASI DOKUMEN KUALIFIKASI. D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. BAB IX TATA CARA EVALUASI DOKUMEN KUALIFIKASI. F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi: 2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, Bukti Pajak Tahun Terakhir, SKA untuk tenaga ahli tetap, Bukti Setor pajak/BPJS Ketenagakerjaan, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir dengan yang dituangkan dalam formulir isian kualifikasi, dengan ketentuan: a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur | |
| 0022819189952000 | - | 83.17 | - | Dokumen Penawaran dari PT. ARAS INTERNASIONAL KONSULTAN Gugur pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli KURANG dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = (33.17) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai = (35). HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 35, GUGUR Jika Nilai Unsur < 35) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). M. EVALUASI TEKNIS. UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: 1. UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN 20 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 10 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama (Kotamobagu) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. 2. UNSUR PROPOSAL TEKNIS 30 %. Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 15%. Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 5%, Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5%, 3. UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 50 %. Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 10 %, Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Lain-lain: Penguasaan bahasa inggris, bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 5 % | |
CV Ikbatek_04 | 0028577401831000 | - | 76.1 | - | Dokumen Penawaran dari CV. IKBATEK_04 Gugur pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Pengalaman Perusahaan KURANG dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan = (11) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai (15) HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 15, GUGUR Jika Nilai Unsur < 15) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). M. EVALUASI TEKNIS. UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: 1. UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN 20 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 10 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama (Kotamobagu) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. 2. UNSUR PROPOSAL TEKNIS 30 %. Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 15%. Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 5%, Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5%, 3. UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 50 %. Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 10 %, Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Lain-lain: Penguasaan bahasa inggris, bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 5 % |
| 0016640831821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017725292429000 | - | 80.3 | - | Dokumen Penawaran dari PT. ARYO PRIMA KONSULTAN Gugur pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Pengalaman Perusahaan KURANG dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan = (10.65) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai (15) HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 15, GUGUR Jika Nilai Unsur < 15) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). M. EVALUASI TEKNIS. UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: 1. UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN 20 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 10 %. Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama (Kotamobagu) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. 2. UNSUR PROPOSAL TEKNIS 30 %. Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 15%. Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 5%, Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 5%, 3. UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 50 %. Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 10 %, Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, Lain-lain: Penguasaan bahasa inggris, bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 5 % | |
| 0032645129823000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi dari CV. DAYA ABADI GEMILANG "GUGUR" pada tahapan Evaluasi Teknis Kualifikasi Unsur Pengalaman Perusahaan. Jumlah Unsur Pengalaman Perusahaan 56,54<70 dan Dokumen Kualifikasi Tidak dievaluasi Lebih Lanjut. Peserta dinyatakan Lulus apabila Jumlah Nilai Unsur Pengalaman di atas Ambang Batas Nilai Teknis. BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN KUALIFIKASI. 7. Isi Dokumen Kualifikasi. 7.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta. BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN KUALIFIKASI. 17. Evaluasi Kualifikasi. 17.1.b. b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) D. Persyaratan Kualifikasi. 11. Memiliki Pengalaman mengerjakan Pekerjaan Sejenis berdasarkan Sub Klasifikasi, dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan lulus apabila jumlah nilai unsur pengalaman sama dengan atau di atas nilai ambang batas minimal sebesar 70%; b. Memiliki Pengalaman pada Pekerjaan Sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 40%; c. Kesesuaian Besaran Nilai Pekerjaan Sejenis yang pernah diselesaikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35%; d. Memiliki Pengalaman Pekerjaan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot 20%; e. Domisili Perusahaan Pusat (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%; f. Total jumlah b+c+d+e = 100%. | |
| 0022839625821000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi dari CV. KELBY KONSULTAN, "GUGUR" pada tahapan Evaluasi Administrasi/Legalitas Kualifikasi dan Dokumen Kualifikasi Tidak di Evaluasi Lebih Lanjut ke Tahapan Selanjutnya karena tidak melampirkan salah satu Syarat Substansial yang diminta dalam Evaluasi Administrasi Kualifikasi yaitu (Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Sub Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dalam Bangunan (Kode RE105) sebagaimana yang ditetapkan didalam Dokumen Pemilihan Nomor : 03/Pokja/BPBJ – KK/05/III/2019, Tanggal 01 Maret 2019. BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN KUALIFIKASI 17. Evaluasi Kualifikasi. 17.1 Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri atas: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur. BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). D. Persyaratan Kualifikasi. 1. Peserta yang berbentuk badan usaha wajib memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Kualifikasi usaha Kecil. 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU): a. Kualifikasi usaha Kecil. b. Sub Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Desain Arsitektural (Kode AR102) dan Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal dalam Bangunan (Kode RE105) | |
CV Kingstom Teknitama | 0025350208822000 | - | - | - | - |
| 0031925134824000 | - | - | - | - | |
| 0032632119822000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0029393634942000 | - | - | - | - | |
CV Alhed | 0764501078821000 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
Jakarta Taylor | 0145599387824000 | - | - | - | - |
| 0022275945822000 | - | - | - | - | |
| 0719721300824000 | - | - | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2018 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fak Syariah | Kementerian Agama | Rp 25,000,000,000 |
| 20 September 2019 | Perencanaan Fisik Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara | Rp 400,000,000 |
| 2 February 2021 | Ded Gedung Perpustakaan | Kota Kotamobagu | Rp 200,000,000 |
| 24 July 2024 | Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor, Instalasi Karantina Dan Penunjang | Kementerian Kesehatan | Rp 90,970,000 |