| 0832269328313000 | Rp 1,411,793,771 | |
Duta Perkasa Nusantara | 02*9**8****13**0 | - |
PT Malindo Rambang Perkasa | 10*0**0****71**8 | - |
| 0702060245313000 | - | |
| 0928003144301000 | - | |
| 0652331026313000 | - | |
Punyo Aku Nian | 02*0**0****13**0 | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
| 0724180179121000 | - |
URAIAN SINGKAT
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(PEMBANGUNAN GEDUNG CITOTOXIC)
1. RUANGLINGKUP, LOKASI 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengansempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan
Gedung Citotoxic sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Gedung Cathlab
a. Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan dan
Pemadatan
b. Pekerjaan Pondasi Menerus Batu Belah
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Dinding
e. Pekerjaan Penutup Lantai
f. Pekerjaan Pintu dan Kusen
g. Pekerjaan Besi
h. Pekerjaan Langit - langit (Plafon)
i. Pekerjaan Penutup Atap
j. Pekerjaaan Pengecatan
k. Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
l. Pekerjaan Sanitarian
m. Pekerjaan Perpipaan
3. Pekerjaan Lain -lain
2. Lokasi Pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
di RSUD Kota Prabumulih
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 150 (Seratus lima
PELAKSANAAN
puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan :
180 (seratus delapan puluh) hari kalender
3. PERSONIL Personil Yang Dibutuhkan :
a. Pelaksana : 1 orang Persyaratan Minimal :
Pendidikan Minimal SMK/D3/S1
Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana Pekerjaan
Gedung
Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
b. Petugas Keselamatan K3/Ahli K3 Konstruksi : 1
orang persayaratan minimal :
Pendidikan Minimal SMK/D3/S1
Memiliki Sertifikat : Petugas Keselamatan K3 /
Ahli K3 Konstruksi
Pengalaman dalam bidangnya ± 0 - 3 tahun
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama
untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini minimal, yaitu :
a. 1 (satu) Unit Pick Up
b. 50 (lima puluh) Unit Scafolding
c. 1 (satu) Buah Tandon Air 1000 liter
d. 2 (dua) Set Safety Tool
e. 1 (satu) Unit mesin bor
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
YANG DIHASILKAN
konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan Pembangunan
Gedung Citotoxic untuk digunakan sebagai ruang pemeriksaan
penunjang pelayanan KJSU.
6. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuaidengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua minggu setelah SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa
konstruksi bawahan atau Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan LingkupPekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan
Gedung Citotoxic
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan
/penggantian personil inti dan / atau peralatan menurut
kualifikasi yangdibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personal inti:
tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
berkelakuan tidak baik; atau
mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau
khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan
air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta
mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera di
dalam Gambar Kerja.Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila
perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan
akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia
Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku / Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan
di Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing di
Lapangan yang meliputi medan kerja, cuaca ekstrim
yang mungkin terjadidan logistic untuk seluruh pekerja.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu system yang ada. Dalam
kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat
menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi
/Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran /pemindahan segala sesuatu yang ada
diLapangan
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta olehDireksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material
onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
5) dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaanharian.
c. Laporan harianberisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di Lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko
bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan
peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang
aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab PenyediaJasa| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 October 2022 | Peningkatan Jalan Desa Manunggal Makmur | Kab. Muara Enim | Rp 1,000,000,000 |
| 14 October 2022 | Peningkatan Jalan Talang Sinar Padang - Talang Toman Desa Pagar Agung | Kab. Muara Enim | Rp 750,000,000 |
| 14 October 2022 | Peningkatan Jalan Desa Baru Rambang | Kab. Muara Enim | Rp 500,000,000 |
| 10 September 2021 | Peningkatan Jalan Alai - Batas Prabumulih | Kab. Muara Enim | Rp 499,827,722 |
| 5 August 2019 | Rehab Jembatan Muara Sungai Kec.Cambai | Pemerintah Daerah Kota Prabumulih | Rp 465,000,000 |
| 14 June 2021 | Pembangunan Lanjutan Trotoar Jalan Sudirman Prabumulih Timur | Kota Prabumulih | Rp 450,000,000 |
| 13 January 2021 | Pembangunan Gedung Serba Guna Karya Mulya Unit 7 Kec. Rkt | Kota Prabumulih | Rp 360,000,000 |
| 13 January 2021 | Pembangunan Lanjutan Rumah Tahfis Al-Quran Jl. Ramayana Kel. Karang Raja | Kota Prabumulih | Rp 360,000,000 |
| 12 August 2022 | Pembangunan Jalan Menuju Kantor Bbi Cambai | Kota Prabumulih | Rp 360,000,000 |
| 22 April 2019 | Pembangunan Jalan Perumahan Palm Prabujaya Kel.Prabujaya | Pemerintah Daerah Kota Prabumulih | Rp 305,970,000 |