| 0730985272313000 | Rp 612,500,154 | |
| 0906006002313000 | - | |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
Langkah Pasti Konstruksi | 10*0**0****24**9 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1. URAIAN UMUM PEKERJAAN
Jenis pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Sekolah Berlokasi di Kota Prabumulih
Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Secara umum Pekerjaan tersebut meliputi ;
A. PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH
1. Pekerjaan Persiapan dan Pendahuluan
2. Pekerjaan Galian dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Struktur Beton
5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
6. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Assesories
7. Pekerjaan Rangka Atap dan Atap
8. Pekerjaan Lantai dan Keramik
9. Pekerjaan Instalasi Air Bersih, Air Kotor Dan Alat Sanitasi
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Pengecatan
12. Perkerjaan Finishing & Pelaporan
2. PERATURAN UMUM
Secara keseluruhan, seluruh pekerjaan sebagaimana tertera pada Spesifikasi Teknis serta yang
tercantum pada Gambar - gambar Kerja pada dasarnya berlaku standar - standar pengerjaan yang
berlaku di Indonesia.
II.1.Syarat-syarat umum yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Standar Industri Indonesia (SII)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI-03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan bangunan bukan
Logam)
4. SNI-03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
besi/baja)
5. SNI-03-6861.3-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari Logam
bukan besi)
6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 1971 NI-2 yang diterbitkan oleh DOMB Ditjen
Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
7. SNI 03-2834-2000, Tentang Tata cara pembuatan rencana campuran beton Normal.
8. SNI-03-3976-1995, Tentang Tata cara pengadukan pengecoran beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 1
9. SNI-03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
10. PI-T-03-2000-C, Tata Cara Pengerjaan pasangan dan Plesteran dinding.
11. SNI 03-2834-2000, Tentang Tata cara pembuatan rencana campuran beton Normal.
12. SNI-03-2410-1991, Tata Cara pengecatan dinding tembok dengan cat Emulsi.
13. SNI-03-2408-1991/SK SNI T-09-1990-F, Tata Cara pengecatan logam
14. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
15. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 45/PRT/M/2007 tgl. 27
Desember 2007. tentang pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara.
16. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
Anggaran 2019
17. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
18. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
II.2. Penyedia Jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang berlaku dan semua
syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan dari pekerjaan, sejauh tidak bertentangan
dengan peraturan/persyaratan yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja, dan Peraturan
Asuransi Tenaga Kerja.
II.3. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam Spesifikasi
Teknis ini, berarti hanya memintakan perhatian khusus dan tidak harus menghilangkan hal-hal
lainnya dari persyaratan umum dan supplemen yang ada. Tetapi apabila ada ketentuan yang
berlainan, maka yang berlaku adalah ketentuan dokumen ini.
3. URAIAN KHUSUS / LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan Pembangunan Gedung, secara teknis dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pondasi : Pondasi Pasangan Batu Bata ad. 1 Semen : 3 Pasir
Pondasi Setempat Beton bertulang, Mutu Beton K-175
2. Struktur Bangunan : Konstruksi Beton Bertulang, Mutu Beton K-175
3. Struktur Atap : Konstruksi Baja Ringan (Zincalume Truss) Profil C.75-75
4. Penutup Atap : Genteng Metal tebal = 0,30 mm, Nok Bubungan tebal = 0,30
mm
5. Dinding : Pasangan Batu bata ad, 1 semen : 4 pasir tebal 1/2 bata, finishing
Plesteran ad. 1semen : 4 pasir tebal 15 mm
6. Kusen Pintu : Pvc Panel
7. Daun Pintu : Pvc Panel
8. Lantai : Keramik uk. 30x30 (Bertekstur)
9. Instalasi Listrik : NYM 2,5 mm + Pipa Konduit 5/8”
10. Armature : Lampu Led 9 Watt, Saklar
11. Cat Dinding : Cat Tembok ex Catylax/Vinilex/setara
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 2
4. PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN & PENDAHULUAN
1.1 Penyedia Jasa/Pemborong harus membuat papan nama kegiatan yang bertuliskan
tentang nama proyek, sumber dana, nama pekerjaan/kegiatan, biaya serta lokasi dan
lain-lain yang diperlukan.
1.2 Penyedia Jasa/Pemborong juga diharuskan mengamankan terhadap semua barang-
barang yang akan digunakan pada pekerjaan ini, agar kwalitas/kwantitas barang/bahan
tersebut tetap dalam keadaan baik, yaitu dengan cara membuat/mendirikan Tim Teknis
keet dan gudang bahan, serta mendatangkan (Leveransir) pengelolaan, pengangkutan
dan pengerahan tenaga kerja, yang secara langsung atau tidak langsung mengarah
dalam usaha penyelesaian pekerjaan yang baik, lengkap dan sempurna.
1.3 Apabila dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa wajib membuat
perancah-perancah/steiger sebagai alat bantu, Listrik kerja untuk melaksanakan
pekerjaan dan mengadakan sumber air untuk kerja maupun MCK.
1.4 Untuk Pelaksanaan di lapangan Penyedia Jasa/Pemborong wajib menunjuk seorang
Kuasa Penyedia Jasa/Pemborong atau Pelaksana yang cakap dan ahli untuk menjadi
pemimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia
Jasa.
1.5 Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian- bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan
S-Curve Bahan dan Tenaga.
1.6 Melaksanakan Pengambilan dan pembuatan Foto Dokumentasi yang meliputi :
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis / Item Pekerjaan (proses dan finish)
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto Dokumentasi harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga)
Lembar disusun dalam album dan diberi keterangan.
1.7 Syarat-syarat pelaksanaan :
• Papan Nama Pekerjaan dibuat dan di cetak dengan banner ukuran 80 x 120 cm
dengan rangka kayu kasau ukuran 5x7 cm, dan ditempatkan pada posisi tidak berada
jauh dari lokasi pekerjaan.
• Air kerja yang dipergunakan untuk pelaksanaan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-masing pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 3
• Untuk penempatan dan pemasukan bahan/material harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu lalu lintas/kelancaran pekerjaan lain yang berkaitan
dengan pekerjaan ini, serta muda diambil dengan cepat dalam penggunaannya.
• Pada gudang dan tempat penimbunan bahan/matrial dan alat-alat kerja harus
dipasang lampu penerangan.
1.8 Penyedia/Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan yang baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk alat-alat bantu yang dipergunakan dan diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
1.9 Pengukuran Tata-tata Letak dan Pembuatan Patok Referensi :
Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok Beton/Bangunan
Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang terdekat.
Semua Elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang
dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
1.10 Pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk - petunjuk yang dinyatakan dalam
dokumen kontrak atau secara khusus ditentukan oleh Pemberi Tugas.
1.11 Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan setempat
bersama PPK, Pengelola Teknis dan Tim Teknis dan Pengawas Lapangan dan
Berkoordinasi dengan Staff Teknis.
1.12 Kontraktor bertanggung jawab dan melindungi terhadap patok-patok, titik-titik dan garis
referensi ketinggian terhadap kemungkinan perubahan letak atau perusakan.
4.2. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan pembersihan, Pematangan Lahan (Galian Pondasi,
dan urugan kembali kedalam Bangunan bekas galian dan Penimbunan serta pemadatan tanah
ke dalam bangunan dan daerah sekitar lokasi , termasuk pembuangan serta yang di kehendaki
beserta seluruh sarana dan teknik pelaksanaannya sesuai dengan syarat - syarat dan ketentuan -
ketentuan pada gambar - gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
2.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
2.1.1. Dalam batas daerah pekerjaan , seluruh pohon, semak, akar, sisa-sisa akar
pohon dan seluruh perintang yang berada dalam lapangan harus di singkirkan
dan dibersihkan dari lapangan , terkecuali hal - hal yang di jelaskan dalam
gambar agar di biarkan untuk tetap ada, Dalam pertimbangan Tim Teknis
perlindungan harus di berikan kepada hal-hal seperti itu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 4
2.1.2. Perbaikan kerusakan pada benda - benda milik kepentingan umum, atau pribadi
didalam atau diluar lapangan pekerjaan akibat pekerjaan Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.2. GALIAN TANAH
2.2.1. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan, Ris Rabat, dan
lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja. Penggalian harus dikerjakan
sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar baik kedalaman,
kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
2.2.2. Pengukuran bangunan harus dikerjakan dengan teliti dan sempurna serta
penentuan tinggi harus dilakukan dengan alat waterpass atau theodolith/T0.
2.2.3. Jika ukuran tidak sesuai/tidak cocok dengan keadaan di lapangan, Penyedia
Jasa harus melapor secara tertulis kepada Tim Teknis atau Pemberi Tugas yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan dicari pemecahannya secara bersama.
2.2.4. Pelaksanaan galian tanah harus memperhatikan adanya komplik dengan
pekerjaan lain misalnya adanya jaringan pipa-pipa air PAM, jaringan kabel dari
Telkom, jaringan kabel dari PLN dan lain-lain
2.2.5. Galian tanah untuk pondasi yang kedalamannya melebihi ukuran yang
ditentukan dalam gambar tidak boleh diurug kembali dengan tanah, tetapi harus
dengan pasangan atau beton tumbuk tanpa biaya tambahan. Pada galian-galian
yang dianggap mudah longsor. Penyedia Jasa harus mengadakan tindakan
pencegahan dengan memasang papan-papan penahan atau dengan cara lain
yang disetujui Tim Teknis.
2.2.6. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
keadaan kering (bebas air) dan bila dibutuhkan Penyedia Jasa wajib
menyediakan pompa-pompa air yang siap pakai dengan daya dan jumlah yang
bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
2.3. URUGAN PASIR DAN TANAH
2.3.1. Urugan pasir harus dilaksanakan dibawah semua pekerjaan pondasi batu bata
dan lantai kerja
2.3.2. Pasir urug harus bersih dari akar-akaran, lumpur dan kotoran-kotoran lainnya
yang mudah membusuk dan pasir ini harus tahan terhadap asam, ukuran
partikel maximum 20 mm, kemudian di dapatkan oleh alat pemadatan vibrator
lapis demi lapis sampai ketebalan yang ditetapkan. Sebelum pasir diurug,
Penyedia Jasa harus menyerahkan contohnya kepada Pimpinan Pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 5
2.3.3. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
pondasi dan Penimbunan Tanah kedalam Bangunan. Urugan harus dilakukan
lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih dari 25 cm untuk setiap lapisan
dan ditimbris sampai padat.
2.3.4. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, terpasang
dengan sempurna dan diperiksa oleh Tim Teknis.
4.3. PEKERJAAN BATU BATA
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau seperti
yang diperintahkan Tim Teknis Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu bata. Pekerjaan ini
meliputi pemasokan semua bahan, tenaga dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan
dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
secara tertulis oleh Tim Teknis Pekerjaan.
Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk Pondasi Menerus dan Dinding sesuai dengan
gambar. Dengan campuran adukan sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen gambar
kerja.
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti tertera pada gambar kerja
dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Tim Teknis/Pengawas.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
3.1 Persyaratan Material ;
• Semen yang digunakan harus dari mutu yang terbaik memenuhi ketentuan dalam NI-8,
terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur tanah lempung dan sebagainya.
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi lokal dan kualitas yang
baik dan dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah
(dengan toleransi 10% dari volume), bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran. Harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak
terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dan A.V. 1941
• Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh terhebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang
tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan.
• Air yang digunakan harus air tawar yang bersih/ bukan air laut dan tidak mengandung
minyak, asam atau alkali dan bahan-bahan organis /bahan-bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 6
meminta kepada Pelaksana pekerjaan supaya bahan batu belah yang dipakai diperiksa di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
3.2 Semua batu bata sebelum dipasang harus direndam (disiram) air Hingga jenuh air, batu
bata yang dipakai adalah batu bata lobang ukuran besar harus bermutu baik, berkekuatan
tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa menahan gaya
horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2. keluaran satu pabrik sehingga mutu
maupun ukurannya tetap sama. Batu bata yang patah tidak boleh dipakai yang bukan
pada tempatnya.
3.3. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahapan maksimum tinggi satu
meter perharinya.
3.4. Nat-nat (siar) pasangan batu bata baik yang mendatar maupun vertikal, tidak boleh lebih
lebar dari 2 cm.
3.5. Setelah bata terpasang dengan aduk, naat / siar-siar harus dikeruk sedalam 1cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi kemudian setelah kering permukaan pasangan perlu
disiram air.
3.6. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angker
besi begel diameter 8 mm, panjang angker minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak
± 50-80 cm.
3.7. Pemasangan batu bata yang dilaksanakan harus dipasang rata tegak dan lajur
pasanganya diukur, dapat tiang lot dan kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam
gambar gambar maka setiap jalur, bata harus putus sambungan dengan lajur
dibawahnya, Pola ikatan pemasangan harus terjaga baik diseluruh pasangan dan tidak
boleh sekali-sekali terjadi siar tegak yang menerus.
3.8. Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5cm (sebelum diaci dan diplester).
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci dan
diplester).
4.4. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
Pekerjaan Beton meliputi Pembuatan struktur Bangunan yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang diperintahkan Tim Teknis Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Beton. Pekerjaan
harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan pondasi, Rangka Struktur dan seluruh
pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Tim Teknis Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 7
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti tertera pada gambar kerja
dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Tim Teknis/Tim Teknis.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
4.1 Persyaratan Material ;
4.1.1. Agregat
• Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar
dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai
alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring, semua agregat alam
harus dicuci.
• Ukuran maximum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga perempat
ruang bebas minimum diantara batang-batang tulangan atau antara batang
tulangan dan cetakan (acuan).
• Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan hampir
seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm.
• Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organik dan
jika dimintakan demikian oleh Tim Teknis Teknik harus diadakan pengujian
kandungan organik menggunakan standar SNI 03-2816.1-1992.
• Semua agregat yang gagal pada test warna, harus ditolak.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir harus diambil
dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain seperti pasir dari
batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat Tim Teknis pasir yang
ada tidak memenuhi gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung
dan lanau tidak boleh lebih dari 3 % perbandingan berat.
4.1.2. Semen
• Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement, harus
sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Penyedia Jasa harus menyediakan
contoh semen apabila diminta oleh Tim Teknis, keduanya yaitu contoh dari
gudang Penyedia Jasa di lapangan dan dari pabrik. Portland cement yang
disimpan dalam gudang lapangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyimpanan, bilamana Portland Cement telah mengeras, maka tidak boleh
dipakai untuk campuran.
• Penyedia Jasa harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan
beton ini hanya menggunakan satu merk semen saja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 8
• Semen ini harus dibawa ketempat pekerjaan dalam kemasan standard dari
pabrik dan terlindung.
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan pada tempat yang tidak lembab
dan tidak terkena air (diberi lapisan pada bagian bawahnya dengan bahan
yang kedap air), dan penumpukannya harus sesuai dengan urut-
urutan pengiriman.
• Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang rusak atau
tercampur apapun tidak boleh dipakai
4.1.3. Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan adukan
harus dari sumber yang disetujui oleh Tim Teknis dan memenuhi standard SK
SNI T- 15 1991.
4.1.4. Zat Tambahan
Bila diperlukan untuk membantu percepatan perkerasan beton dapat
ditambahkan zat additive jenis Accelerating admixture.
4.1.5. Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
• Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang bulat dan polos,
digilas panas, sesuai dengan SK SNI T-15 1991 seperti ditunjukan dalam
gambar-gambar.
• Konstruksi harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di lapangan,
jika dibutuhkan oleh Tim Teknis. Tulangan pada waktu pengecoran beton
harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik gilingan yang lepas dan karat
lepas. Batang- batang baja yang telah menjadi bengkok, tidak boleh
diluruskan atau dibengkokan lagi untuk dipakai tanpa persetujuan Tim
Teknis.
• Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi persyaratan
dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan dengan mutu fy 240 MPa,
sesuai dengan keterangan pada gambar perencanaan.
• Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang memenuhi
persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi langsung dengan udara/
tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 9
• Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang
berukuran garis tengah minimal 1 mm.
4.1.6. Bekisting
• Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat IV
• Bekisting untuk pekerjaan ini menggunakan kayu papan dengan ketebal 3
cm ukuran lebar disesuaikan dengan kebutuhun dan diperkuat dengan kayu
balok ukuran 5/7 cm. Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat
menjamin kekokohan struktural selama proses pengecoran dan perawatan
beton.
• Sebelum pemasangan bekisting, Penyedia Jasa harus memberikan gambar
perencanaan bekisting secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan Tim
Teknis Tim Teknis Teknik
• Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing agent yang
disetujui oleh Tim Teknis/Tim Teknis Teknik (bila ada).
4.1.7. Adukan
• Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama,
perbandingan - perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus
ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03
• Penyedia Jasa harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-
bahan yang diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian
campuran percobaan yang disaksikan oleh Tim Teknis Teknik,
menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan dapat
diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran.
• Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut atau
yang disetujui Tim Teknis Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan
dan pengujian-pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam
spesifikasi ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 10
Tabel Kekuatan tekan beton minimum dan nilai slum yang diizinkan
Kuat Kekuatan Tekan Minimum, Mpa Slump Yang
Diizinkan (mm)
Tekan
Beton Kubus 15 Cm Silinder Digetar Tanpa
15 Cm X 30 Cm
r Digetar
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28
Hari
f’c 35 22,5 35,0 19,0 29,0 40 - 60 -
f’c 25 17,5 25 17,5 23,0 40 - 60 -
f’c 20 14,5 20 15 18,5 40 - 60 -
f’c 18 11,0 17,5 12 14,5 40 - 60 50 - 80
f’c 12 8,0 12,5 10 10,0 - 40 - 100
Catatan : untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan dengan contoh uji silinder, persyaratan
kekuatan harus diturunkan menjadi sekitar 83 % dan kekuatan kubus.
• Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan
dianggap di bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan,
terkecuali Tim Teknis Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton
tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.
• Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan dibawah yang
tentukan, Penyedia Jasa tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya,
sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui
dan Penyedia Jasa telah mengambil langkah- langkah demikian yang akan
meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi persyaratan spesifikasi
sehingga memuaskan Tim Teknis Teknik.
• Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan, yang
diberikan pada Tabel akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan -
pekerjaan tersebut harus diperbaiki.
• Tim Teknis Teknik akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena
kesalahan pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam
statistik, persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-
pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan
akhir.
4.1.8. Pengerjaan Bekisting
• Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari
beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan Penyedia
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 11
Jasa harus menyerahkan rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting
dan harus membuat contoh-contoh bekisting untuk mendapat pengesahan
Tim Teknis.
• Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah
defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan
harus rapat, sehingga dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan
selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan sementara harus disediakan
didalam bekisting untuk memudahkan pembersihan bekisting
• Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan
ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar,
cara pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali
kawat yang membentang pada seluruh lebar dari permukaan ke permukaan
beton tidak dibenarkan.
• Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah
hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton
yang padat. Jika dibutuhkan oleh Tim Teknis bekisting untuk permukaan
beton yang kelihatannya harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
• Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti
dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Tim Teknis
sudah memeriksa dan memberi persetujuan terhadap bekisting yang telah
dibangun.
• Untuk pembetonan dicuaca panas atau kering, Penyedia Jasa harus
membuat rencana bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-
permukan beton dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera mungkin.
• Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Tim Teknis dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan dibawah pengawasan
seorang Mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa
pada waktu membuka bekisting untuk menghindari kegoncangan atau
pembalikan tegangan beton.
• Dalam hal mana Tim Teknis berpendapat bahwa usulan Penyedia Jasa untuk
membuka bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan
cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Penyedia
Jasa untuk menunda pembukaan bekisting dan Pejabat Pembuat Komitmen
tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 12
• Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk
pembukaan bekisting harus menurut daftar dibawah ini :
Muka sisi Balok, Lantai dan dinding : 1 Hari
Bagian Bawah : 21 Hari
4.1.9. Pengerjaan Besi Tulangan
• Penyedia Jasa harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan
dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan baja yang tepat
untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin diberikan
oleh Tim Teknis kepada Penyedia Jasa harus diperiksa dan diteliti.
• Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari
belitan dan bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan dalam
keadaan dingin oleh tukang yang berpengalaman. Batang dengan garis
tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokan dengan mesin pembengkokan
yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Tim Teknis. Ukuran
pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991 kecuali jika
ditentukan lain atau diperintahkan oleh Tim Teknis. Bentuk-bentuk tulangan
baja harus sesuai dengan gambar, tidak boleh menyambung tulangan tanpa
persetujuan Tim Teknis
• Penyedia Jasa harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan
tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan harus ada
jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu pada waktu
pengecoran beton. Dalam keadaan apapun, penulangan dilarang terletak
langsung diatas acuan/cetakan. Pengelasan tempel dengan adanya
persetujuan Tim Teknis lebih dahulu dapat diijinkan untuk
menyambung tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan sudut
tegak lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan
ganjal, alat perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Tim
Teknis. Perengangan dari beton harus dibuat dari beton dengan mutu yang
sama seperti mutu beton yang akan dicor. Perenggangan tulangan dari besi
beton dan kawat harus sepadan dengan bahan tulangannya.
• Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara. Batang utama dari
tulangan anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung dengan
overlap 300 mm dan batang melintang dengan overlap 150 mm. Penyedia
Jasa tidak boleh mengecor beton menutup tulangan baja, sebelum Tim
Teknis memeriksa dan menyetujuinya.
• Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk
menjamin kondisi pengikatan yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 13
• Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan SK SNI
T- 15 1991 03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
• Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang tindihan
harus 40 kali diameter dan batang-batang harus dilengkapi dengan kait.
• Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada gambar
atau diizinkan secara tertulis oleh Tim Teknis Teknik.
• Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap kedalam beton.
• Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter
batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10 mm, dengan
minimal 30 mm, yang mana lebih besar.
• Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang,
penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan
dengan ruang bebas / jarak vertikal minimum 25 mm.
• Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut beton
minimum menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel untuk
beberapa macam kondisi.
• Tebal selimut beton minimum
Kondisi Konstruksi Tebal
penutup min,
mm
Beton yang dituang langsung diatas tanah 70
dan selalu berhubungan dengan tanah
Beton yang berhubungan dengan tanah atau
cuaca :
➢ Tulangan pokok D-19 hingga D-56 50
➢ Tulangan pokok D-16 dan yang lebih 40
kecil
Beton yang tidak langsung berhubungan
dengan cuaca atau
tanah
Pelat, dinding, pelat berusuk 40
➢ Tulangan pokok D-44 hingga D-56 20
➢ Tulangan pokok D-36 dan yang lebih 40
kecil
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 14
Balok dan kolom
4.1.10. Mengawasi dan Mencampur beton
• Penyedia Jasa harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap
kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus
ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam mesin
pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut jumlah paling kecil yang
diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air harus
menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar segara
otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke dalam
campuran dan kemudian bahan – bahan beton seluruhnya benar-
benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan dengan persetujuan
Tim Teknis lebih dahulu. Apabila pencampuran beton dengan mutu 17 MPa
diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan dan pasir harus
dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling
sedikit dua kali dalam keadaan kering dan sedikitnya tiga kali sesudah air
dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang
sama/merata.
• Penyedia Jasa harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan tempat
bahan- bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus
diserahkan untuk mendapat persetujuan Tim Teknis, sebelum alat
pencampur dan bahan-bahah ditempatkan.
4.1.11. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
• Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat
penuangan, beton masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan
yang memenuhi dan tidak terjadi penambahan atau pengurangan apapun
sejak meninggalkan tempat adukan. Penyedia Jasa harus mendapat
persetujuan Tim Teknis atas pengaturan yang direncanakan, sebelum
pekerjaan pembetonan dimulai.
• Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50
meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m, untuk
setiap kali pengecoran.
• Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat
sambungan cor yang direncanakan sebelumnya. Penyedia Jasa harus
mengingat pemadatan dari beton adalah pekerjaan penting dengan tujuan
untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan maksimum.
Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin penggetar dari jenis
tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan dan acuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 15
Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada setiap masa
pembetonan, harus dengan persetujuan Tim Teknis.
4.1.12. Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
• Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang
tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran kedap
air atau bahan kedap lainnya yang disetujui oleh Tim Teknis.
• Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
• Panitia Pembanguanan PPK tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan
deras tanpa perlindungan, Penyedia Jasa harus menyiapkan alat pelindung
terhadap hujan dan terik sinar matahari sebelum pengecoran. Apabila suhu
udara melebihi 35° C Penyedia Jasa tidak boleh mengecor tanpa
persetujuan Tim Teknis dan Tim Teknis
• mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk menjaga supaya suhu
beton pada waktu pencampuran dan penuangan kurang dari 35 °C, misalnya
dengan menjaga bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari atau
menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
4.1.13. Melindungi dan Merawat Beton
• Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang dari 7
hari, Penyedia Jasa harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin,
matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu,
pembebanan sebelum waktunya, lendutan atau tumbukan dan air tanah yang
merusak.
• Jika tidak ditentukan lain oleh Tim Teknis permukaan beton yang kelihatan
harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7 hari
untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk beton dengan
semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti itu segera setelah dibuka
bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni yang dibasahkan atau
pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui Tim Teknis. Penyedia Jasa
harus membuat perelengkapan khusus atas permintaan Tim Teknis untuk
perawatan dan pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam
sampai 24 jam sesudah pengecoran beton dengan semen yang cepat
mengeras.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 16
4.1.14. Pengendalian Mutu di Lapangan
• Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Tim Teknis Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali
disaksikan oleh Tim Teknis Pekerjaan atau wakilnya
• Pengujian Kuat Tekan
Penyedia Jasa harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat
tekan untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal
tidak kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap
jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
Setiap pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang
pertama harus diuji pembe-banan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua
sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28
hari.
Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter kubik dan
frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya menyediakan kurang
dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka pengujian harus dilaksanakan
dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah dari takaran yang dipilih secara acak
(random).
4.5. PEKERJAAN PLESTERAN
Penyedia Jasa harus mempersiapkan tenaga-tenaga pekerja serta peralatan-peralatan
perlengkapannya untuk mendapat hasil kerja yang baik.
Pekerjaan Plesteran dilaksanakan pada dinding Bangunan dan Ris Rabat sesuai dengan yang
telah ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh
Tim Teknis
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
5.1. Persyaratan Material ;
• Semen yang digunakan harus dari mutu yang terbaik memenuhi ketentuan dalam NI-
8, terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas persetujuan Tim Teknis
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur tanah lempung dan sebagainya.
• Air yang digunakan harus air tawar yang bersih/ bukan air laut dan tidak
mengandung minyak, asam atau alkali dan bahan-bahan organis /bahan-bahan lain
yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Tim Teknis dapat
meminta kepada Pelaksana pekerjaan supaya bahan batu bata yang dipakai diperiksa
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 17
di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
• Bahan yang digunakan bersih dari segala kotoran, keras, tahan terhadap cuaca
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus memberikan contoh-
contoh material batu bata, pasir untuk mendapatkan persetujuan Tim Teknis.
• Contoh-contoh yang telah disetujui Tim Teknis akan dipakai sebagai standar /
pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Pelaksana
Pekerjaan ke site.
5.2. Semua bidang yang akan diplester terlebih dahulu harus disiram air secukupnya
sehingga gelembung udara yang terdapat dalam pori-pori pasangan batu bata akan
keluar seluruhnya.
5.3. Campuran Adukan untuk tiap-tiap pekerjaan disesuaikan dengan peruntukan yang telah
ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, antara lain
- Ad. 1 semen : 3 pasir : Balok dan kolom
- Ad. 1 semen : 4 pasir : Dinding
5.4. Ketebalan rata-rata plesteran 15 mm
5.5. Proses mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga jumlah dari setiap bahan adukan
bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Tim Teknis. Buat adukan
dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/Plesteran dapat
dipakai sampai batas
5.6. Adukan/plesteran tidak dapat lagi diolah (lebih kurang 90 menit setelah adukan jadi).
Pemakaian kembali adukan tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus
dibersihkan setiap akhir dari hari kerja.
5.7. Permukaan plesteran yang dihasilkan harus rata ke segala arah bidang permukaan dapat
dicek apabila ada cahaya jatuh pada bidang plester tidak ada tempat-tempat yang ada
bayangannya
4.6. PEKERJAAN KUSEN, DAUN JENDELA ALLUMINIUM
Pekerjaan Pasangan Daun Jendela dilaksanakan sebagai Ventilasi sirkulasi udara dan
penerangan
Cahaya sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen gambar kerja.
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti tertera pada gambar kerja
dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Ketua Tim Pendiri / Tim Teknis
Pembimbing.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 18
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
7.1 Kusen Alluminium yang digunakan dalah produksi Alcan, NIKKEI, YKK,
Allumindo/Alexindo atau setara produksi dalam negeri yang baik (sesual Sll extrusi
0695 82 dan SH jendela 0649 82). Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya
(tidak terbuat dari bahan scrap/sisa). Anodizing terdiri, dari ;
• Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
• Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
7.2. Seluruh pekerjaan aluminium memiliki syarat syarat teknis sebagai berikut:
• Kusen Aluminium Natural
• Ukuran profil 4 “
• Beban angin 100 kg/m2
• Tebal profil minimal 1.35 mm
7.3. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus
dilaksanakan oleh Tukang alumunium yang ahli dalam bidangnya.
7.4. Untuk mendapat ukuran yang tepat, Tukang aluminium harus datang ke lapangan dan
melakukan pengukuran.
7.5. Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kosen alumunium harus
dilakukan di pabrik secara masimal dan dilapangan tinggal pasang.
7.6. Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “sealen" yang
elastis.
7.7. Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi karet gasket, Semua detail
pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang mempengaruhi
permukaan aluminium
7.8. Sambungan sambungan vertical maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil profil allumimum harus dipasang sempurna
7.9. Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel engsel harus terbuat dari bahan
bahan tahan karat.
7.10. Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
7.11. Kaca untuk pekerjaan ini menggunakan jenis kaca Bening tebal 5 mm produk Asahimas
atau setara yang berkwalitas baik, ukuran disesuaikan dengan gambar.
7.12. Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi karet gasket, Semua detail
pertemuan harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang mempengaruhi
permukaan aluminium Sambungan sambungan vertical maupun horizontal, sambungan
sudut maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil profil alumimum harus
dipasang sempurna
7.13. Apabila alluminium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc
chromate + bitumen.
7.14. Pemasangan daun jendela harus dilaksanakan dengan dengan rapih dan berikut
pemasangan Engsel, Akses Pengunci, Casement, Rambucis dan assesories lain yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 19
7.15. Kecuali ditentukan lain, Material yang digunakan untuk pekerjaan kunci adalah ;
• Untuk pekerjaan Engsel menggunakan adalah Casement uk. 12” produk
Solid/Dekson atau setara. Sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
• Akses Pengunci menggunakan Rambuncis produk Dekson 428 atau produk lain
sejenis yang kualitasnya sama.
4.7. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/material,
peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, agar menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan Bill Of Quantity.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
7.1. Kecuali ditentukan lain, Material yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah ;
• Untuk pekerjaan kunci menggunakan adalah model lever handle plate, Body Pelor
Mutu Sedang. Sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
• Engsel Pintu ukuran 4x3” tebal minimal 3 mm
• Assesories Standar
7.2 Semua material yang dipergunakan harus memenuhi standar yang berlaku ;
• SII-0407-80 tentang Standard Industri Indonesia Engsel Baja.
• PUBI-1982 tentang Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
7.3 Setiap daun pintu harus dilengkapi 3 buah engsel, untuk daun jendela dipasang 2 buah
engsel dan dipasang kuat ke daun pintu ke kusen kecuali ditentukan lain dalam gambar
kerja.
7.4 Sebelum memulai pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
material yang akan digunakan kepada Tim Teknis/Pemberi tugas untuk memperoleh
persetujuannya.
8.5 Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
8.6 Dan Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan
dan persyaratan untuk pekerjaan kunci dan penggantung, atau mengikuti ketentuan dan
persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 20
4.8. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/material,
peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, agar menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan Bill Of Quantity.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
8.1. Konstruksi kuda-kuda/rangka atap baja ringan. dan sebelum pemasangan terlebih
dahulu harus membuat gambar kerja (shop drawing) baik detail maupun profil
penampang yang digunakan berikut perhitungan konstruksinya dan diajukan kepada
Kepala Sekola untuk mendapat persetujuan yang dapat dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan
8.2. Untuk pemasangan rangka atap Baja ringan baik detail maupun pemasangan harus
dilaksanakan oleh spesialis ahli dibidangnya dan untuk menjamin kualitas pekerjaan
tersebut diminta kepada kontraktor pelaksana untuk membuat surat jaminan, bahwa
pekerjaan tersebut dapat dijamin baik mutu, kuantitas maupun kualitasnya.
8.3. Sedangkan untuk Listplank menggunakan Listplank GRC ex Karsiplank/setara yang
berkwalitas baik, serta ukuran 9 x 200 mm atau disesuaikan dengan gambar.
8.4 . Penutup atap menggunakan Genteng metal biasa ketebalan minimal 0.30 mm dan Nok
Bubungan Genteng Metal Biasa Ketebalan 0,30 mm, yang berkwalitas baik dan disetujui
oleh Kepala Sekolah.
8.5. Semua rangka atap/kuda-kuda dan penutup atap di atas sebelum dilaksanakan,
Penyedia Jasa diminta membawa contoh rangka, genteng metal untuk mendapat
persetujuan dari Kepala Sekolah.
8.6 Pemasangan lisplank, harus benar-benar lurus serta pada sambunganya harus benar-
benar rapat dan rata (nampak tidak nyata).
4.9. PEKERJAAN KERAMIK
Pekerjaan ini di maksudkan sebagai lapis akhir/finisihing lantai sesuai dengan gambar
pelaksanaan. Pasangan dilaksanakan pada Lantai, Roster yang penempatannya dikerjakan sesuai
dengan gambar atau menurut petunjuk Tim Teknis/pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 21
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Penyedia Jasa wajib mengadakan pengecekan
kembali lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang
sudah ditentukan.
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti tertera pada gambar kerja
dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Tim Teknis/Pengawas
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
9.1. Keramik yang digunakan untuk pekerjaan lantai uk 30x30 cm Bertekstur, dan
disesuaikan menurut gambar dan Bill Of Quantity.
9.2. Pekerjaan Finishing Lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan plafond dan
dinding selesai dikerjakan.
9.3. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang
berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera
dilaporkan kepada Tim Teknis untuk dicarikan jalan keluarnya.
9.4. Pola pemasangan Keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar keria harus
ditanyakan kepada Tim Teknis untuk mendapat penjelasan.
9.5. Nat antara pasangan dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna sama
dengan dasar keramik yang dipakai.
9.6. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang
menetes.
9.7. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
9.8. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari
setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan dilakukan tanpa
bergerigi.
9.9. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak diharuskan untuk
membasahi lantai dengan air secara terus menerus selama satu minggu dan lantai
ditutup dengan lembaran plastik untuk mendapatkan hasil yang sempurna
4.10. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan elektrikal berupa pemasangan instalasi listrik pada ruangan-ruangan yang dikerjakan
sesuai dengan gambar, berikut pelaksanaan administrasinya.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
10.1. Sebelum pelaksanaan, Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar kerja dari
pekerjaan yang dimaksud, lengkap dengan sistem/cara kerja yang dipersyaratkan dari
masing-masing peralatan yang digunakan. Gambar kerja tersebut harus ditanda tangani
oleh penanggung jawab teknik (kelistrikan) dari Penyedia Jasa, sebagai tanda menjamin
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 22
bahwa dengan pedoman pada gambar-gambar tersebut, hasil pekerjaan dapat
dipertanggung jawabkan.
10.2. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatur yang terdaftar
di PLN setempat dan telah memiliki izin ke Instalatiran dari PLN yang masih berlaku.
10.3. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain,
adalah tetap mengikat dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan PUIL dan PLN
setempat.
10.4. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan ke PLN setempat sehingga instalatir
berkewajiban menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil baik kepada Pemberi Tugas.
10.5. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasangnya dengan
pengertian semua lampu, stop kontak, proteksi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
10.6. Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berupa :
• Kabel jenis NYA ukuran 2,5 mm untuk kabel instalasi penerangan, saklar dan untuk
penghubung antara distribusi dengan panel pembagi.
• Kabel jenis NYA ukuran 4 mm untuk penghubung antara panel pembagi dengan
panel induk.
• Pipa untuk instalasi listrik penerangan dalam tembok memakai pipa PVC diameter
5/8”.
• Pixture penerangan bangunan menggunakan tegangan 220 Volt 50 Hz
menggunakan Produk philips jenis/type ;
- Lampu 9 Watt Philips
4.11. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Pengecatan dilaksanakan pada Dinding, dan Kusen/Daun Pintu sesuai dengan
yang telah ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang di
instruksikan oleh Tim Teknis/Pemeberi Tugas.
Syarat-syarat Pelaksanaan :
11.1 Pengecatan dengan Cat tembok dilaksanakan pada seluruh dinding sesuai dengan
yang telah ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of Quantity
11.2 Bahan Cat yang digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan produk Produk
Catylax/Vinilex atau setara yang disetujui oleh Tim Teknis/Pemberi Tugas, warna cat
akan ditentukan kemudian
11.3 Untuk Pengecatan Bidang Kayu dan Besi Menggunakan Cat Minyak/Kilat sesuai
dengan yang ditentukan didalam Gambar Kerja dan Bill Of Quantity Cat yang
digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan produk Nippon/Ftalit/Platone atau setara
yang disetujui oleh Tim Teknis/Pemberi Tugas, warna cat akan ditentukan kemudian
11.4. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg:
atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Tim Teknis/Pemberi
Tugas. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 23
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Penyedia Jasa bertanggung
jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS atau
yang telah ditentukan pihak Tim Teknis/Pemberi tugas.
11.5 Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, Penyedia Jasa
mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Tim Teknis/Pemberi tugas.
11.6 Penyedia Jasa menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh,
atas biaya Penyedia Jasa. Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan
warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk
pembuatan dan pencampurannya.
11.7 Semua Bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering, bersih dari segala
macam kotoran dan tidak berminyak.
11.8 Untuk pekerjaan pori-pori pada bidang kayu terlebih dahulu harus diplamur dan pada
sambungan yang tampak mata harus di plamuur. Plamuuran dikerjakan setipis
mungkin, rapih dan rata.
11.9 Bidang yang sudah di plamuur sebelum dicat harus di amplas terlebih dahulu dan
dibersihkan dari debu-debu dan bila perlu dilap dengan kain lap yang agak basah
(lembab).
11.10 Permukaan bidang tekstur kemudian dicat dengan, dengan cara roll serta kuas.
11.11 Hasil pekerjaan pengecatan harus mulus tidak menggelembung atau cacat-cacat
lainnya.
4.12. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Pembersihan akhir pekerjaan yang meliputi pembersihan seluruh sisa-sisa atau kotoran
akibat pekerjaan yang harus buang dan diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Dalam hal diperlukan pembersihan atau pembakaran terhadap sampah- sampah bekas semak,
akar-akar pohon dan kotoran kotoran lainnya , maka kontraktor harus memberitahukan kepada
penghuni disekitar lokasi proyek yang berbatasan dengan lokasi proyek paling lambat 2 x 24
jam sebelum pelaksanaan pembakaran tersebut.
Pelaksanaan pembakaran harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah
setempat yang berlaku mengenai cara pembakaran di tempat terbuka.
4.13. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Apabila ada Pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum dalam Syarat-syarat bestek ini, akan
ditentukan kemudian lebih lanjut pada waktu Aanwijzing/pelaksanaan atas dasar perintah dan
persetujuan dari Tim Teknis.
Dan apabila terdapat pekerjaan tambah/kurang, akan ditentukan lebih lanjut oleh Tim Teknis
pada waktu pelaksanaan secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT | 24