| 0813226206313000 | Rp 1,611,989,887 | |
| 0028405991609000 | - | |
CV Putri Aisyah Sejahtera | 10*0**0****72**0 | - |
| 0628541450301000 | - | |
CV Riski Wijaya | 06*6**0****13**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pemeliharaan Jaringan Listrik Rsud Kota Prabumulih
1. RUANGLINGKUP, LOKASI 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan
Jaringan Listrik Rsud Kota Prabumulih dengan item
pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Elektrikal;
4. Pekerjaan Akhir.
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
di RSUD Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (seratus dua puluh)
PELAKSANAAN hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
3. TENAGAAHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
lain:
a. Penanggung Jawab
Teknik : 1orang
Persyaratan Minimal:
• Pendidikan Minimal SMA/SMK
• Memiliki Sertifikat Pembangunan dan
Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik TM,
Level 5, Pembangunan dan Pemasangan
Distribusi Tenaga Listrik TR, Level 5
• Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
b. Petugas K3 di Bidang Listrik : 1 orang
Persyaratan Minimal:
• Pendidikan Minimal SMA/SMK
• Memiliki Sertifikat K3 konstruksi di Bidang Kelistrikan
• Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Ijazah;
2) 2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil
yang bersangkutan dan diketahui oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
3) 3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang
dipersyaratkan dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
sah mewakili Badan Usaha;
4) 4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial
dibuktikan saat Rapat
5) Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
6) 5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat
Kompetensi Kerja untuk Tenaga Terampil yang diusulkan
dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai
berikut :
7) i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan
pemenang;
8) ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) unit Mobil Pick up Kapasitas 1,5 Ton
b. 1 (satu) unit Crane tiang listrik beton
c. 1 (satu) unit Earth Tester
d. 1 (satu) unit Volt meter
e. 1 (satu) unit Ampere meter
f. 1 (satu) unit Kotrek
5. KELUARAN/PRODUK memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) unit Mobil Pick up Kapasitas 1,5 Ton
b. 1 (satu) unit Crane tiang listrik beton
c. 1 (satu) unit Earth Tester
d. 1 (satu) unit Volt meter
e. 1 (satu) unit Ampere meter
f. 1 (satu) unit Kotrek a) Jaringan Kelistrikan bangunan
gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
g. b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
h. 1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
build drawings);
i. 2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik;
j. 3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
k. 4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi, laporan akhir pengawasan dan
laporan akhir pengawasan berkala;
l. 5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
m. 6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
n. 7. Manual pemeliharaan dan perawatan Jaringan
Kelistrikan, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal- elektrikal bangunan.
6. SPESIFIKASITEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
dilelangkan, dengan ketentuan:
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
PASAL 1. URAIAN
1.1. Keterangan Umum.
a. Kegiatan yang dilaksanakan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Listrik RSUD Prabumulih
b. Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Listrik RSUD Prabumulih
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Sesuai dengan BQ ( Bill of Quantity) yang terlampir
1.3. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala kotoran
akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah
dan lain sebagainya.
1.4. Menyediakan Direksi Keet yang berupa Ruang Rapat dengan kapasitas 20 orang, ruang kerja Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas dan Los Kerja untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang akan digunakan.
1.5. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-bahan bangunan dan
peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
2.1. Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Gambar Kerja/Gambar Rencana (Bestek)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling)
d. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada).
Yang telah disyahkan oleh Pembuat Komitmen dan instansi yang berwenan/unsur terkait.
2.2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disyahkan oleh Pemerintah.
(Khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan).
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 9/KPTS/M/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017, tentang Undang-undang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2020, tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020;
f. Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko;
g. Standar Konstruksi dan Bangunan :
1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
3) SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai keramik marmer dan cara uji.
4) SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.
5) SNI Nomor : 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk Rumah dan
Gedung.
6) SNI Nomor : 03-1734-1989 tentang : Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
7) SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara Perencanaan Struktur bangunan untuk
penanggulangan bahaya kebakaran.
8) SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk Rumah dan Gedung.
9) SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang: Tata cara pembuatan rencana Campuran Beton Normal.
10) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
11) SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan Gedung.
12) SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
13) Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang: Persyaratan Teknis
Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
14) Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang: Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
15) Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 tanggal 21
Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
h. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi
yang berwenang.
2.3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100% (seratus
Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara
Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh Pembuat Komitmen.
2.4. Sistem Kontrak menggunakan Unit Price.
PASAL 3. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DILAPANGAN
3.1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia Jasa
Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, berpendidikan minimum :
a. Penanggung jawab pelaksana (Site Manager) harus seorang ahli Teknik Listrik dengan ijasah Sarjana
(S1) dengan pengalaman 3 (tiga) tahun.
b. Pelaksana Proyek seorang ahli Teknik (Elektro/Listrik) dengan ijasah Sarjana (S1) pengalaman 0 (Nol)
tahun atau dengan ijasah Diploma 3 (D3) Teknik Elektro/Listrik dengan pengalaman 3 (Tiga) tahun
3.2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3.3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya pelaksanaan
pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Teknik Proyek (PTP) berhak
mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
3.4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang antara lain
kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
PASAL 4. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
4.1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan,
untuk musibah yang terjadi.
4.2. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan
bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
4.3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi
Tenaga Kerja.
PASAL 5. TIMBANGAN DUGA (PEILHOOTGE)
5.1. Timbangan Duga (Peilhootge) ditentukan sesuai gambar rencana atau pada saat peninjauan ke lokasi
pekerjaan (dalam rangka uitzet).
5.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat patok duga, letak patok ditentukan kemudian.
PASAL 6. UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA
6.1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek dapat
ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.
6.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, apabila terjadi
ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia
Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau
pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan.
6.3. Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak
tertulis, maka gambar yang mengikat.
6.4. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tertulis sedangkan didalam gambar tidak tergambar,
maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mengikat.
6.5. Jika ada perbedaan pada gambar Bestek maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
6.6. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan meliputi lingkup (sebagaimana Gambar Kerja)
PASAL 7. PEKERJAAN PERSIAPAN
7.1. Mobilisasi Peralatan.
Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraan-kendaraan/alat-alat besar yang menunjang
pelaksanaan proyek baik yang menyewa maupun milik perusahaan.
7.2. Pengukuran.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan harus mengadakan pengukuran-pengukuran
lapangan untuk dapat menentukan patok utama bagi pelaksanaan pekerjaan. Biaya pengukuran sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
7.3. Kantor Kerja Direksi Pelaksana di Lokasi Proyek.
Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan sebuah kantor untuk Direksi dengan ukuran minimal 3x4 m
untuk Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat dengan kapasitas 15 orang atau ukuran 3 x 6 m dengan
kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white board, file direksi.
Dalam ruang tersebut dibuat rak contoh-contoh material yang akan digunakan.
7.4. Dokumentasi.
Dokumentasi dilakukan terhadap kondisi bangunan sebelum direhabilitasi. Pendokumentasian ini merupakan
perekaman bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian tertulis) dari kondisi 0%,
50%,dan 100%.
Tujuannya untuk mengetahui kondisi bangunan sebelum direhabilitasi, yang meliputi keterawatan dan
kerusakan bangunan, perubahan dan penambahan bangunan.
7.5. Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek
PASAL 8. PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
8.1. Pekerjaan Galian.
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan dan lengkungan sesuai
dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau pembatas
maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut di atas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari halaman. Penyingkiran dan
pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa atau bilamana perlu memindahkan
tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan
atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pengawas.
8.2. Persiapan Untuk Urugan
a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga kepadatannya mencapai
90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan pengurugan tanah
8.3. Pengurugan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali dengan sirtu harus dengan
persetujuan Pengawas.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan
konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
8.4. Pemadatan
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan harus dilakukan
lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm.
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin giling
(tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui Pengawas.
8.5. Pemiringan tanah
Penyedia Jasa diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-pemiringan tanah
yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul ini sampai batas periode kestabilan
dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut
di atas.
8.6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Manajer Konstruksi sebelum memulai dengan
tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Manajer Konstruksi akan segera menunjukkan bagian-bagian
tanah mana yang dipadatkan yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh tanah tidak boleh
dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Pengawas.
PASAL 9. PEKERJAAN PONDASI
9.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi: pondasi batu kali pada dinding ,pagar dan pada bagian-bagian
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja; dan pondasi tapak (foot plate); sloof.
9.2. Pondasi Batu Kali
9.2.1 Ketentuan Umum pekerjaan
a. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan ketinggian
seperti tercantum pada gambar-gambar.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu pada setiap
pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10 cm, disiram dan diratakan.
9.2.2 Bahan
Batu kali pecah yang digunakan harus batu pecah berkualitas terbaik dan merupakan bahan setempat, padat,
bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
9.2.3 Adukan
a. Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 5 Pasir.
b. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1PC: 2 Pasir, setinggi 20 cm,
dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
c. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
pondasi yang berongga/tidak padat.
PASAL 10. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
10.1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
c). Standard Industri Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
f). American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum
di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji
dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
10.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton
yang sesuai dengan gambar rencana:
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan
bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan
semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
10.3. Bahan-bahan
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk.
Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh
bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen
terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi
ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
b. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat
digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat
tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
c. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat -
syarat berikut :
•
seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
•
sepertiga dari tebal pelat.
•
3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan
pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang
kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemak-
aiannya.
b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara
visual.
c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik,
dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa
sulfat (sebagai SO ) tidak lebih dari 100 ppm.
3
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna
yang dalam, atau berlapis-lapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD), dengan jarak
antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh
kurang dari 5 % diameter nominalnya.
d. Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan Ø>=13 mm memakai
BJTD 39 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yang berbeda yang akan digunakan
harus dites di Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 3 sempel.
e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang
dari baja tulangan dimaksud.
f. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 Ö B , atau d = 12.47Ö G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
g. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
Æ < 10 mm ± 7 %
10 mm < Æ <16 mm ± 6 %
16 mm < Æ < 28 mm ± 5 %
Æ > 28 mm ± 4 %
10.4. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix design dengan tujuan untuk
mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 21 Mpa atau
setara K =250. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan
Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar
: f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan Konsultan
Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk
setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi
syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan
bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton
yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 50 - 125
b. Pondasi buis beton 75 - 150
c. Kolom Pagar 75 - 150
d. Papan panel 75 - 150
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada
seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SK SNI T-15-1990-03).
10.5. Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan
dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti
ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-
aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam drum
aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang
dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
10.6. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar,
tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
10.7. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga
beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara
maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah
pojok acuan.
10.8. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam
kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam
kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK
SNI T-15-1990-03).
10.9. Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga
dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan
oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi
lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal;
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan dapat
dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang
dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak
akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih
terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk
menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur beton
telah melampaui waktu sebagai berikut :
h.1. Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
h.2. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
h.3. Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
h.4. Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
10.10. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan
sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-
alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
10.11. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh,
bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
yang telah mulai mengeras.
10.12. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Penyedia Jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan senantiasa
berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus mengikuti
ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya
harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
3
tersebut per m adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus disebutkan
pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan
ini mengikat bagi Kontraktor dan Konsultan Pengawas, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya
ready mix concrete tersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready mix concrete harus selalu
diadakan pengujian kualitas, yaitu:
3
c.1 Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m adukan, yaitu: di awal
kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi
adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan
yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat,
dan tidak boleh digunakan.
c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut:
c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder
beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di
dalam butir 4.d.
Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk
setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh
dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah
dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
c.2.3 Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap
kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3. memperlihatkan kuat tekan beton
yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas harus menghentikan
pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan Pengawas harus
segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait.
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton,
pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan
konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete.
PASAL 11. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
11.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan dengan
pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
11.2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti tertera
dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
11.3. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai
dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
11.4. Ukuran
• Sloof praktis dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
• Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
• Ring balk praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
PASAL 12. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
12.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan
memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
12.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan
secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
12.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran
listrik dalam struktur beton.
12.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain
terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Penyedia Jasa harus mengkonsultasikan hal ini
dengan Konsultan Pengawas
12.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan tersebut dari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas
12.6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang
ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran dilaksanakan.
12.7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
12.8. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang
bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
12.9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang akan
ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain
yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
PASAL 13. PEKERJAAN BATU BATA
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar bangunan, atau seperti tertera
pada gambar, dan sesuai petunjuk Pengawas
13.2. Bahan-bahan
a. Batu bata untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu bata produksi setempat sesuai
persetujuan Pengawas
b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
c. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
d. A i r yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
13.3. Proporsi Adukan:
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Adukan waterproof (kedap 1 pc : 3 ps Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof dan
air) setinggi 150 cm pada dinding KM/WC
Plesteran waterproof 1 pc : 3 ps Untuk plesteran dinding KM/WC setinggi 150cm
dari lantai dan plesteran beton.
Pasangan 1 pc : 5 ps Untuk pasangan pasangan kedap air/transraam
Untuk pasangan dinding bata
Plesteran 1 pc : 4 ps Untuk plesteran dinding kedap air/transraam
Untuk plesteran dinding bata
13.4. Pelaksanaan
a. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
b. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi, dan kemudian disiram air.
c. Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti
cor kolom praktis.
d. Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan lagi.
PASAL 14. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
14.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok beton expose dan lain-
lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
14.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan NI 8-1974.
14.3. Bahan-bahan
a. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen
untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
b. Pasir ; Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
c. Air; Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
14.4. Campuran
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam Pekerjaan Batu bata.
14.5. Pelaksanaan
a. Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari
Pengawas
b. Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
c. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh. Plesteran dapat
dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering kembali.
d. Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran maksimum 2,5 jam
setelah proses pencampuran.
e. Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
f. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam
memulai pekerjaan plesteran harus dibuat ’kepala plesteran’.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau
bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki atas biaya Pemborong.
h. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu bata berumur 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain,
jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 15. PEKERJAAN CAT
15.1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini
b) Meliputi pengecatan tembok/dinding , kayu maupun besi bagian eksterior dan interior.
15.2. Bahan serta Syarat-syarat
Cat Dinding eksterior dan interior :
a) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggran, serta disetujui
oleh Pengawas.
b) Penggunaan bahan cat bagian luar gedung menggunakan jenis Weathershiled ( cat eksterior/luar)
setara produk Mowilex .
c) Penggunaan bahan cat bagian dalam gedung menggunakan setara produk Mowilex untuk
pengecatan dinding luar tanpa menggunakan Plamur, sedangkan dinding bagian dalam
menggunakan plamur.
d) Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam
tempat cat yang disediakan.
e) Tanpa petunjuk dari Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
f) Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), kotoran pada permukaan tersebut
harus dibersihkan hingga benar-benar bersih.
Cat besi :
a) Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie lebih dulu, juga untuk struktur baja,
dicat dengan zinkromat minimal 2 kali, merek setara Nipponpaint.
b) Untuk cat kayu menggunakan menie atau dempul dengan pengecatan minimal 2 kali, merek setara
EMCO.
c) Pekerjaan cat tidak boleh dimulai :
d) sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa oleh dan disetujui Pengawas,
e) apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu,
f) apabila keadaan cuaca lembab atau hujan.
g) Kontraktor bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus mengatur waktu
sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan pengecatan akhir
(finishing coats).
h) Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udara, dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran.
i) Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak disetujui / diterima
Pengawas karena terkelupas / cacat.
j) Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah dan
bocor serta mendapat persetujuan Pengawas.
k) Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan disetujui oleh
Pengawas.
PASAL 16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
16.1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN LISTRIK
Ø Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban
Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Ø Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan-
peraturan seperti :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN),
d. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA
USA.
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina
Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
Ø Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus
dilampirkan dalam surat penawaran.
16.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
i. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang pemasangan
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail
"finishing" instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Konsultan
Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan
instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare part instruction dan
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan pertama dalam rangkap 5
(lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
ii. Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang
lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
iii. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan gambar kerja
dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang
akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera menghubungi Direksi.
Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
iv. Testing & Commissioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang ada.
b. Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 1000 kali tegangan kerja dan Uji Beban Penuh.
c. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan
bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab Pemborong.
d. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong.
e. Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
v. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat penyerahaan
pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti segala
kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan
tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran dari
Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan
Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk
oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsultan Pengawas serta dilampir Surat Ijin
Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
h. Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke lokasi Kegiatan untuk
mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh Pemborong
harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
vi. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan,
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak
Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pemborong kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis. Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis.
vii. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
viii. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini
serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak
Konsultan Pengawas secara tertulis.
16.3. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan, pengujian-pengujian dan perbaikan-
perbaikan selama masa pemeliharaan.
Pekerjaan tersebut terdiri dari:
i. Pekerjaan listrik tegangan menengah, trafo dan sistem distribusi daya listrik
Trafo yang digunakan adalah TRANSFORMATOR INDOOR KAPASITAS DAYA 800 kVA VOLTAGE
:380/220 VAC, 50 Hz, 3 PHASA. Produksi Scheneider Transformer, Unindo, Trafindo, B&D.
ii. Pekerjaan genset
Genset yang digunakan adalah GENERATOR SET Diesel, KAPASITAS DAYA 1000 kVA VOLTAGE
:380/220 VAC, 50 Hz, 3 PHASA, lengkap dengan Panel Kontrol Generator dan Synchronizer. Genset
produksi CATERPILAR.
iii. Pekerjaan Panel
Panel Main Distribution Panel (MDP)
Panel Kapasitor Bank.
Panel Sub-distribusi (Sub-Distribution Panel/SDP)
Panel penerangan (Lighting Panel/LP)
Panel AC
Panel Pompa
iv. Pekerjaan penerangan dan kotak kontak
Armatur dan lampunya
Saklar-saklar (tunggal, seri, tukar, dimmer)
Kotak kontak biasa (KKB)
Kabel instalasi penerangan dan kotak-kontak
Pipa pelindung kabel instalasi penerangan dan kotak-kontak dengan kelengkapanya
Flexible conduit dan kotak-kontak sambung ke titik-titik lampu
v. Pekerjaan sistem pembumian
vi. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan diatas.
16.4. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
i. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel, panel, lampu dan
lainya.
ii. Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan.
16.5. GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawing). As built Drawing harus segera di serahkan kepada pengawas setelah
pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak tiga set.
16.6. STANDAR DAN PERATURAN
i. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL 2000.
ii. Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan dan hukum
setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
16.7. BAHAN-BAHAN DAN TENAGA PELAKSANAAN
i. Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus diserahkan kepada pengawas sebelum pemasangan.
ii. Kontraktor harus menempatkan di lapangan secara penuh(Life time) seorang coordinator yang ahli
dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili kontraktor dengan predikat
baik. Curriculum vitae personil tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas.
iii. Tenaga pelaksana lainya harus dipilih yang sudah berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan
instalasi ini secara kuat, aman dan rapi.
16.8. BROSUR DAN DATA TEKNIS
Kontraktor harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan dipasang, lengkap dengan data teknis
dan ukuran-ukuran fisiknya.
PASAL 17. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI DAYA LISTRIK
17.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan alat-alat, pemasangan dan perbaikan-perbaikan selama masa
pemeliharaan untuk system distribusi daya listrik.
Item pekerjaan tersebut terdiri dari :
i. Panel Cubicle Tegangan Menengah.
ii. Transformator indoor kapasitas 800 kva.
iii. Panel Cubicle Tegangan Rendah (Panel MDP /Main Distribution panel)
iv. Panel sub-distribusi (SDP)
v. Panel daya (PP)
vi. Panel penerangan (LP)
vii. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
viii. Pekerjaan lainya yang tidak disebutkan di sini yang menunjang pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas.
17.2. PANEL BAGI TEGANGAN RENDAH (SDP)
i. Tipe
SDP adalah tipe tertutup.
ii. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan lain
sebagainya.
iii. Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekwensi 50 Hz
Arus nominal busbar SDP minimal 1,5 kali kapasitas Circuit Breaker Utama.
iv. Konstruksi
a. Panel terbuat dari pelat baja setebal 2mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box panel dicat
dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu
muda. Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
b. Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan( atas dan bawah)
c. Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan dengan baik
secara elektrik ndengan busbar pentanahan.
d. Circuit breaker harus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) tiga fasa, quick make breake dan
mempunyai range yang ditunjukan dalam gambar. Circuit breaker setara merk : Merlin Gerin, Siemens
atau AEG.
e. Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar dan terminal-terminal dan lain-lain harus
silver plated dan dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung –ujung kabel harus mempunyai
sepatu kabel tipe compression.
f. Komponen-komponen lain seperti alat ukur, trafo ukur setara merk :Siemens, circutor atau AEG.
v. Kabel daya tegangan rendah 1KV (SDP)
Kabel daya jenis NYY seperti ditunjukan pada gambar setara merk : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
Tranka Kabel.
vi. Pengujian daya kabel tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
1. Test insulasi
2. Test kontinyuitas
3. Test tahan pentanahan
vii. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara elektrik
dengan baik dan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 25 mm2, dihubungkan dengan rod
tembaga berdiameter sesuai dengan gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan
pentanahan maksimum 5 Ohm.
viii. Garansi
Sertifikat dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan, sertifikat tersebut harus menunjukan bahwa kabel yang
bersangkutan adalah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila kabel tersebut mengalami kegagalan, maka
pabrik pembuat kabel bertanggung jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam
pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
ix. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini (meskipun tidak
disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang dikehendaki.
17.3. PANEL DAYA (PP)
i. Tipe
PP adalah tipe tertutup
ii. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan lain
sebagainya.
iii. Karakteristik Panel
Tegangan kerja
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekwensi 50 Hz
Arus nominal busbar PP minimal 1,5 kali kapasitas Circuit Breaker Utama.
iv. Konstruksi
a. Panel terbuat dari pelat baja setebal 1,2mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box panel dicat
dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu muda.
Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
b. Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan( atas dan bawah)
c. Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan dengan baik
secara elektrik dengan busbar pentanahan.
d. Circuit breaker harus tipe Moulded Case circuit breaker (MCCB) tiga fasa dan Miniature Circuit Breaker
(MCB) satu fasa, quick make breake dan mempunyai range yang ditunjukan dalam gambar.
e. Circuit breaker di PP harus mempunyai kemampuan hubung singkat sebesar 25 000 A maksimum dan
15 000 A minimum.Circuit breaker setara merk : Merlin Gerin, Siemens atau AEG.
f. Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar dan terminal-terminal dan lain-lain harus silver
plated dan dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung –ujung kabel harus mempunyai sepatu
kabel tipe compression.
v. Kabel daya tegangan rendah 1KV (SDP)
Kabel daya jenis NYY seperti ditunjukan pada gambar setara merk : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
Tranka Kabel.
vi. Pengujian daya kabel tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut:
1. Test insulasi
2. Test kontinyuitas
3. Test tahan pentanahan
vii. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara
elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan dan bagian metal yang disebut di
atas harus dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 25 mm2,
dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter sesuai dengan gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai
diperoleh tahanan pentanahan maksimum 5 Ohm.
viii. Garansi
Sertifikat dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan, sertifikat tersebut harus menunjukan bahwa kabel
yang bersangkutan adalah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila kabel tersebut mengalami kegagalan,
maka pabrik pembuat kabel bertanggung jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil
dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
ix. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini (meskipun tidak
disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang dikehendaki.
17.4. PANEL PENERANGAN (LP)
i. Tipe
LP adalah tipe tertutup
ii. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan lain
sebagainya.
iii. Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekwensi 50 Hz
Arus nominal busbar LP minimal 1,5 kali kapasitas Circuit Breaker Utama.
iv. Konstruksi
a. Panel terbuat dari pelat baja setebal 1,2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box panel dicat
dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu muda.
Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
b. Pintu panel harus mempunyai engsel di sebelah kanan. Di sebelah kiri dilengkapi dengan handel dan
kunci.
c. Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan dengan baik
secara elektrik dengan busbar pentanahan.
d. Circuit breaker setara merk : Merlin Gerin, Siemens atau AEG.
v. Kabel daya tegangan rendah 1KV (SDP)
Kabel daya jenis NYY seperti ditunjukan pada gambar setara merk : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
Tranka.
vi. Pengujian daya kabel tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut:
o Test insulasi
o Test kontinyuitas
o Test tahan pentanahan
vii. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara elektrik
dengan baik dan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 25 mm2, dihubungkan dengan rod
tembaga berdiameter sesuai dengan gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan
pentanahan maksimum 5 Ohm.
viii. Garansi
Sertifikat dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan, sertifikat tersebut harus menunjukan bahwa kabel yang
bersangkutan adalah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila kabel tersebut mengalami kegagalan, maka
pabrik pembuat kabel bertanggung jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam
pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
ix. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini (meskipun tidak
disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang dikehendaki.
PASAL 18. PENERANGAN DAN KOTAK-KOTAK
18.1. BAHAN DAN PERALATAN
Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail elektrikal:
a. Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal pembumian.
b. Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
c. Reflector harus mempunyai pemantul yang baik
d. Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu.
Ventilasi dalam box harus cukup.
e. Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel
pada ballast.
f. Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar tahan karat, kemudian
dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain yang disetujui.
g. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk dibuka dan diangkat.
h. Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco atau Shcwabe.
i. Tabung lampu fluorescent harus dari merk Phillips atau Osram, type TLD no 54.
j. Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.
k. Lubang-lubang untuk ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah masuknya
serangga. Diffuser terpasang dalam dudukan dengan ulir, tidak boleh memakai paku skrup.
18.2. PENGETESAN
Test penyalaan dilakukan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji mutu instalasi
18.3. JARINGAN INSTALASI
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat
dimana kabel tersebut dipasang.
b. pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20 meter, maka
penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut:
b.1. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
b.2. Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan (pedestrian)
b.3. Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus stabil, kuat,
rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak lebih dari 10 cm di
sekelilling kabel tanah tersebut.
b.4. Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan ukuran 40 cm
x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
b.4. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm) dan kabel
telekomunikasi (jarak 3 cm).
b.5. Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainya harus diambil salah satu tindakan
pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali jika salah satu kabel yang
bersilangan itu terletak dalam satu saluran pemasangan batu beton dan semacam itu yang
mempunyai tebal dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.
c. Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari lempengan atau pipa
beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sederajat.
d. Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang cukup kuat,
tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-kurangnya 0,5
meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari sisi luar kabel.
e. Kotak-kontak biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua kotak-kontak harus
memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk
pemasangan rata dinding dengan rating 250 Volt, 10 Amp. Merk yang boleh dipakai hanya Berker,
Panasonic, Clipsal dan MK.
f. Sakelar Dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai rating 250
Volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau multiple gangs(grid switch), RCS.
Merk yang boleh dipakai hanya Berker, Panasonic, Clipsal dan MK.
g. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm, kotak harus mempunyai terminal
pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam kotak dengan menggunakan
baut.pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
h. Kabel instalasi
Kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYY atau NYM). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2 seperti yang
ditunjukkan pada gambar.
Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai berikut
- Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
- Netral : biru
- Pembumian : hijau dan kuning
Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos).
Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
Kabel harus dari merk Supreme, Kabelindo, Tranka dan kabel Metal.
Lasdop harus dari merk 3 M, T & B.
i. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa,
elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan lainya.
Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature lampu.
PVC conduit setara merk: EGA, Clipsal.
18.4. PEMASANGAN
i. Pemasangan lampu-lampu
a. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti ditunjukan dalam
gambar.
b. Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam keadaan yang
baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap menyala.
Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus
diganti oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
ii. Sakelar dan kotak-kontak biasa
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm dari permukaan lantai
dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi yang sama,
maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu di atas yang lain dan
titik tengah deretan tersebut harus berada 1,45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat
pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci seperti ditunjukan dalam gambar-
gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh pengawas.
18.5. PENGUJIAN
i. Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian system terdiri
dari:
a. Pengujian sambungan-sambungan
b. Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
c. Pengujian tahanan pembumian
d. Pengujian pemberian tegangan
ii. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan
prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
iii. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
iv. Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian
ditanggung oleh kontraktor.
v. Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam
PASAL 19. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1). Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan
tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan
tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2). Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki
oleh Pengawas
3). Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
19.1. STANDART BAHAN
Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan berdasarkan PUBI 1982 dan standar yang dipakai di Indonesia
seperti dibawah ini:
1. Semen Portland (PC).
Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-81 dan sesuai dengan
SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel 1-1 dan 1-2 PUBI tahun 1982.
Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas lantai setinggi 30 cm. Kantong
semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
2. Air.
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung yang dapat dilihat secara
visual, asam-asam, zat organik dan sebagainya.
3. Pasir Pasang.
Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur maksimum 5 %, pasir harus tidak mengandung
zat-zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%, untuk pasir beton sesuai dengan
ketentuan pasal 11 PUBI tahun 1982 dan SNI-03-1756-1990.
4. Cat.
a. Cat kayu dan cat meni, cat besi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PUBI tahun 1982
tabel 53-1 dengan referensi NI 4 (empat) Peraturan Cat Indonesia dan juga SNI 03-2407-1991.
b. Cat tembok yang digunakan adalah cat emulsion dengan persyaratan sesuai tabel 54-2 PUBI tahun 1982
dan juga SNI 03-2410-1991.
5. Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri dan juga kandungan lokal.
19.2. PEMBERSIHAN AKHIR
1. U m u m
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat
adanya kegiatan program. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan
seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-
mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan program yang
akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor darurat dan
hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran
lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam
keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas dari bahan-bahan lepas dan
tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air, sehingga
dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran
dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan sesuai
dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat
dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja program tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau minyak
cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam sungai-sungai atau saluran air.
3. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah program harus tetap dijaga kebersihannya dan siap dipakai
oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan daerah program yang tidak merupakan bagian pekerjaan
untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
PASAL 20. AS BUILT DRAWING DAN BENDEL HASIL PENGUJIAN DAN PENGESAHAN
1. Sebelum pekerjaan diserahkan untuk yang pertama kalinya (Penyerahan I), Kontraktor harus menyiapkan
3 set gambar instalasi dan sistem terpasang yang telah disahkan oleh PLN untuk gambar-gambar yang
tercakup bidang elektrikal.
2. Menyerahkan hasil uji/test yang telah disahkan oleh PLN sebanyak 3 set.
3. Menyerahkan Surat Garansi/Jaminan atas pekerjaan yang dilakukan bermaterai Rp. 10.000,00 (Sepuluh
ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perusahaan yang bersangkutan.
BAB II
GAMBAR-GAMBAR
Keterangan:
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan disusun oleh panitia pengadaan secara
terinci, lengkap dan jelas.
( TERLAMPIR TERSENDIRI )
BAB III
DAFTAR KUANTITAS DAN
ANALISA HARGA SATUAN
1. Daftar kuantitas terdiri dari:
a. Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga;
b. Daftar kuantitas dan harga.
2. Analisa harga satuan terdiri dan:
1. Analisa harga satuan mata pembayaran utama;
2. Daftar upah;
3. Daftar harga bahan;
4. Daftar harga peralatan.
TERLAMPIR SENDIRI
BAB IV
PENUTUP
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini, masih terdapat kekurangan (masih terdapat kesalahan teknis maupun
administrasi) maka akan digunakan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan pemyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan
diatur oleh Pengawas dengan Pemborong dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan dan
Pengawas dalam Rapat Evaluasi Berkala.