| 0867481160313000 | Rp 585,662,042 | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0020844742313000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
':
.,. j:l !,.rt_..i.;j
.' i.| ", .!-
Wwffifueffig*eeffi
ffiwmmry
ffiw.&m, w' ffimrm
&effi
ffiffi ffim$m
ffi,m,mfuwffi, ffi&ffih
ffiL#ffiffiffiffi ffi&ru&
&ffiffiffi ffiffi-f,e
ffiBffi&ffit$ffi
ffi tB#"#
..:
KONSI.ILTAN PERENEANA
*f,&.fl-&
ffi*SffiYy'&
ffi%*F.
,
jfl"" Kasneriaruuyatr i{*, }693 R?" g}
Kel.fr3y*,9*X,*ffitrH
Kon,sttltan Perencano - CV" Tata P' Setva
I
RENCANA I{ERJA DAN SYARAT*SYARA? (RKS}
SPESIFIKASI TEKNTS
--*:ir.r.-l:_.
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan:
1.
Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak
menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
2.
Semaksimal mungkin diupayakao menggunakan standar nasional;
3.
Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4.
Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5.
Harus mencantumkan macdm, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6.
Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerj aan;
7.
Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8.
Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output perfarmance) yang
diinginkan;
9.
Harus mencantumkan tata carapengukuran dart tatacara pembayaran.
1.
PASAL I}RAIAN
1.1.
Keterangan Umum.
a.
Kegiatan yang dilaksanakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 85 Prabumulih
b.
Pekerjaan Pembanguran Ruang Kelas Baru SDN 85 Prabumulih
12.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan
:
Sesuai dengan BQ (Bill of Quantity) yang terlampir
13.
Pada akhir kerj4 Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala
kotoran akibat kegiatan pembangunarq termasuk sisa-sisa material bangunan serta gund*an
tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
1.4.
Menyediakan Direksi Keet yang berupa Ruang Rapat dengan kapasitas 20 orang ruang kerja
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Los Kerja untuk menyimpan bahan-bahan bangunan
yang akan digunakan.
1.5.
Dalam metraksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-bahan
bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup unhrk pelaksana:m pekerjaan.
2.
PASAL PEKERJAAI\I YA}TG IL{RUS DILAKSANAKAN
2.1.
Menurut Dokurnen Pengadaan BaranglJasa antara lain :
a.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b.
Gambar KerjalGambar Rencana
@estek)
c.
Borita Acara Penjelasan Pekdaan (Aanvoelling)
d.
Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada).
Yang telah disyahkan oleh Pembuat Komihnen dan instansi yang berwenan/unsur terkait.
Menurut symat dan ketentuan sebagai berikut
:
a.
Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangrman di Indonesia yang disyahkan oleh
Pemerintah. (Khususnya pasal-pasal yang masih betlaku/relevan).
b.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : SIKPTS/Ir4/2006 tentang Persyaratan Teknis
danBangunan..
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru SD/V 85 Frabumulih
Konsultan Perencaruo - CV. Tata P' Setya
c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, tentang
Undang-undang Jasa Konstruksi.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor : 28 T ahun 2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
e. ff:m;emerintah Nomon zg f;hu, 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstnrksi;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Jasa
Konstruksi;
g.
Standar Konstmksi dan Bangunan :
1)
Undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2)
PUPI (Peraturan {Jmum Pembebanan lndonesia) tahun 1987.
3)
SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai kerarnik marrner dan cara
uji.
. 4)
SNINomor :'03-3527-1994 terrt*lg : Mutu Kayu bnngunun.
5)
SM Nomor :03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk Rurnah
dan Gedung.
6) :
SNI Nomor A3-fi34-1989 tentang : Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan
Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
7)
SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara Perencanaan Struktur bangunan untuk
penanggulangan bahaya kebakaran.
8)
SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk Rumah dan
Gedung.
9)
SNI Nomor : 03-2834'1992 tcntang: Tata cara pembuatan rencana Calrpuran Betofi
Normal.
10)
SNI Nomor : 0255-I987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik:
11) :
SNI Nomor 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan
Gedung.
LZ) :
SNI Nomor 03-2847-1992 tentang: Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
13)
Keputusan Menteri PU Nomor: 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang:
Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan umum dan Lingkungan.
14) Keputusan Menteri PU Nomor : l0lKPTS/2000 tentang: Ketentuan
Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
15)
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: lSZXpfSmlZbaZ
tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pembangunan dari instansi yang berwenang.
2-3" Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100%
(seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jas4 Surat perjanjian
Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh
Pembuat Komitmen.
2.4, Sistem Kontrak menggunakan Unit Price.
3.
PASAL KUASA PE}TYEDIA JASA PEMBORONGA}{ DAI\[ KEAMANAN DILAPANGAIY
3.I.
Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa penyedia Jasa
Pernborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang c.akap untuk memimpin p*luL*ruuo
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan.
. 3.2.
Meskipun dernikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3.3.
Apabila pelaksana yang ada kurang milmpu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya
pelaksanaan pekerjaarL maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas berhak mengusulkan untuk
disediakan penggantinya
3.4.
Penyedia Jasa Pemborongan bertanggungjawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang
antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa),
*
RKS Pernbanguna:n Ruang Kelas Baru SDlrl 85 Praburnutih
Konsultan Perencona - CV. Tata P' Seea
4.
PASAL JAMINAN KESELAMATAI\ KERJA
4.1.
Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
terjadi. ,
digunakan di lapangaq.wtuk rnusibah yang , ,,., , ,,..{ :., ::,.
4.2.
Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat
kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
4.3.
Penyedia Jasa Pemborongan waii$ mengasuransikan semua petugas yang terkait-aan peterja
pada Asuransi Tenaga Kerja.
5,
PASAL TIMBAITGAN DUGA ( PEILHOOTGE )
5.1.
Iimqng9 Duga (Peilhootge) ditentukan sesuai gambar rencana atau pada saat peninjauan ke
lokasi pekerjaan (dalam rangka uitzet).
5.2.
Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat patok duga, letak patok ditentukan komudian.
6.
PASAL UKURAN POKOK DAII BATAS DAERAII KERJA
6.1.
Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar
bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau penyedla
Jasa
Konsultan Pengawas.
6.2.
Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambax,
apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa KJnsultan
Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi
kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan pingawa, itu1,
Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi tanggungiawab fenyeaia
Jaoa
Pemborongan.
6.3"
Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
tidak tertulis, maka gambar yang mengikat.
6.4.
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tertulis sedangkan didalam gambar tidak
tergambar,'maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mengikat.
6.5.
Jika ada perbedaan pada gambar Bestek maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
6.6"
Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan melitriuti iingkup witayan piruntukan
SDN 29 Prabumulih luas area 50 x 60 m2.
7.
PASAL PEKERJAAN PERSIAPAIY
7.1.
MobilisasiPeralatan.
Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraan-kendaraan/alat-alat besar yang
menunjang pelaksanaan proyek baik yang menyewa maupun milik perusahaan.
72.
Pengukuran.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan harus mengadakan pengukuran-
pengukuran lapangan u:rtuk dapat menentukan patok utama bagi pelaksanaan pekerjaan. Biaya
peagukuran sepenuhnya menjadi tauggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
7.3.
Kantor Kerja Direksi Pelaksana di Lokasi Proyek.
Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan sebuah kantor untuk Direksi dengan ukuran
minim*l 3x4 m mtuk Konsultan Pengawas dan Ruaug Rapat dengan kapasitas 15 lrang atau
ukuran 3 x 6 m dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white boar-cl, file
direksi.
Dalam ruang tersebut dibuat rak contoh-contoh material yang akan digunakan.
7,4.
Dokumentasi.
I)okumentasi dilakukan terhedap kondisi bangunan scbelum direhabilitasi. Pendokune,tnsian ini
merupakan perekaman bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian
tertulis) dari kondisi AYo, S}Yadan 100%.
Tujuannya untuk mengetahui kondisi bangunan sebelum direhabilitasi, yang meliputi keterawatan
dan kerusakan bangunan, perubahan dan penambahan bangunan.
7.5.
Membuat/MendirikanPapanNamaProyek
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru SDAI Bs Prabumulih
Konsultan Perencane - CY. Tata P' Setya
PASAL 8. PEI(ERJAAI\I TANAII (GALIAN DAIY URUGAI$
8.1.
Pekerjaan Galian.
''.''
a.'*-Segala'pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang,, rlalam,.pemtringart;i.dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar.
b.
Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau
pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut di ut
s.
. c.
Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari halaman.
Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab pelyerliu Jasa atau
-atau
bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai kelebihan-
kelebihan tanah yang digunakan untuk umgan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh
Pengawas,
8.2.
Persiapan Untuk Urugal
a.
Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga kepadatannya
mencapai 90Yo darikepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm.
b.
Di atas permukaan tanah yang telah dipadatka,n tersebut, baru dapat dilakukan pengurugan
tanah
8.3.
Pengurugan
a.
Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali dengan sirtu
harus dengan persetujuan Pengawas.
b.
Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana
dibutuhkan konstnrksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja"
8.4.
Pemadatan
a.
Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan harus
dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm.
b.
Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin
giling (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui Pengawas.
8.5.
Pemiringan tanah
Penyedia Jasa diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-pemiringan
tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul ini sampai ba'tas
periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas tanggungan sendiri untuk
rnenjaga terfiadap hal tersebut di atas.
8.6.
Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
a.
Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Manajer Konstruksi sebelum memulai
dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Manajer Konstruksi akan ,"g"*
menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap dilaksanaian
pengujian pemadatannya.
b.
Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh tanah
tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Pengarvas.
9.
PASAL PSKERJAAI\I PONI}ASI
9.1.
Lingkup Pekerjaan
Linglrup Pekerjaan Pondasi meliputi: pondasi batu kali dan batu bata pada dinding pagar dan
pada bagian-bagian sebagaimana dituqiukkan dalarn gambar kerja; dan pondasi tapat aetin
6oot
plate);stoof.
9,2.
Pondasi Batu Kali/Botu Bata
9.2.1 Ketentuan Umum pekgrjaan
a-
Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
ketinggian seperti tercantum pada gambar-gambar.
b.
Sebelum pondasi dipasang terlebih dtrlu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu
pada setiap pojok galim yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
c.
Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebai minimal l0 em, disiram
dan diratakan.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN BS prabumLrtit]
Konsultafi Perertcanil * C['.'. T$td F' Setj',3
9.2.2
Bahan
Batu kali pecah yang digunakan harus batu pecah berkualitas terbaik dan merupakan bahan
setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan lain yang mimpengaruhi
. . , ,
..kualitas.
' i : .,',q,, r:ir'''r::rr: '':r'i rr:"."
g,2.3
Adukan
a.
Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 PC: 5 pasir.
b.
Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan qlmpuran lpC:2 pasir,
setinggi
2A cm, dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
c.
Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
10.
PASAL PfiKSRJAAN BETOIY KOII{STRUKSI
10.1.
Ketentuan IJrnum
a.
Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton seczu'a umultl menjadi satu kesatuau dalam persyaratan teknis ini. Di dalam
segala halyang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-
standard yang berlaku, yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBf, I9g2),
c). Standard lnduski Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa untuk Gedung (pprGUG, 19g3),
f).
American Society of Testing Material (ASTM).
b
Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana
tereantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencan4 ban atau instruksi-irstruksi
yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. di
Semua material yang digunakan d{am pekerjaan ini harus merupakan material yang
kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d.
Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
e'
Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
10.2.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/skuktur beton yang sesuai dengan gambarreflcana
:
a.
Pekerjaan beton/stnrktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaarn
tersebut.
b.
Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanarn di dalam beton.
c.
Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton,
dan semua jenis pekerjaan iain yang menunjang pekeriaan beton.
10.3.
Bahan-bahan
a.
Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri
satu merk. Semen harus disimpafl sedemikian rupa hengga mencegah te{adinya kerusakan bahan
atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan sernen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab ter3i1n;n tiAat
tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjan.
b"
Agtegat ft*rSAr
Agregat untuk beton harus rnelmsnuhi seiuruh ketentrxan berikut ini
*
RKS Pembangunan Ruang Ke/as Earu sDru 8s Prabuffiuiih
Konsultan Perencafia - CV. Tata P' Setya
a.
Agregat beton harus memenuhi kgtentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat
-
tersebut harus rnemenuhi ketentuan ASTM C23 "Specificationfor Concrete Aggregates;,.
b.
Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir
a.,
dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian
nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan,
dan
ketahanannya memenuhi syarat.
c. Di
dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi syarat - syarat berikut
:
' scpcrlima jarak terkecil ontore bidong samping dori cctakan bcton.
.
sepertiga dari tebal pelat.
' 314 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang fulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga Ai3amin tiaat
akan terjadi sarang kerikil atau rongga
c" Air
Airyang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
a.
Jika mutunya meragukan harus dianalisis secma kimia dan dievaluasi mutunya menurut
tujuan pemakaiannya.
b.
Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat
dilihat secara visual.
c.
Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dan2 gram/riter-
d'
Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat
organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500
ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO:) tidak lebih dari 100 ppm.
e'
Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan
kekuatan adukan beton dengan airyangdigunakan tidak lebih darifiyo"
d"
Baja Tulangap
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
a.
Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang,
cerna-cerna yang dalam, atau berlapisJapis.
b.
Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja
c. .
Untuk tulangan utama (tarildtekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD),
dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diarniter nominalnya, dan
tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
d.
Tulangan dengan A < B mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan @>:13
mm memakai BJTD 39 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yang
berbeda yang akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui teganga;
luluhnya masing-masing 3 sempel.
e.
Kualitas dan diameter ncminal dari b*ja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan
sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan
berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
f.
Diameter nominal baja tulangan (baik deformlBJTD) yang digunakan harus ditentukan dari
sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dar-i rumus
:
d - 4.*29 B, atau d-12"4
G
dimana
:
d - diarneter ncrninal dalalx ffiffi,
B -_ berat baja tulangai? O{/mffi}
G - bcrat baja tulangen {k#rn}
g.
Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut
*
RKS Pernbangunan Ruang Kelas Baru SDN 8s praburnutih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Set7,a
DIAMETER TT]LANGA}{ TOLERANSIBERAT
BAJA T{JLANIGAN YANGDIIJINKAN
A < 10mm *7 o/o
10 mrn < Z <16 mm *60A
*5Ya
A> *4%
28mm
1$.4. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraft;tor harus membuat trial mix design dengan
tujuan untuk mendapatkan proporsi c&mpuron yang mcnghasilkan kuat tckat target betuil
seperti yang isyarafkan.
d
b,, Kuat tek+rn targut betun yurg disyaraLkau di tlalarn pekerjaan ini (fc) tidak holeh krrrang 4ari
25 Mpa atau K :300. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujiai dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan pengawas.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (fcr)
:
minimal sebesar : fcr fc + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji
yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
j'dhdLAH
BENIIA FAKTORPENGALI
T]JI
<
15 dikonsultasikan dengan Konsultan
15 1.16
2A 1.08
25 1.03
>30
1
d.
Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300
mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda
uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam
standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK M-62-
S1q1
1990-03).
e.
Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan
tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapai digunakan,
dan Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi c-ampuran
yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beto; yangdisyaratkan Oapaiaicapai.
f.
Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design
dengan bahan-bahaq tersebut, dan melakukan pengujian labaratorium untuk memastikan
bah,,rra
kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
E Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Niiai (mm)
-
a. Pelat Fondasi/Poer s0 12s
b. Kolorn Struktur 75 - 150
e. Balok-balok 75 - 150
d" Pelat l-antai 75 - 150
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru sDru BS Prabumulih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Setya
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, pelaksana
harus
mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Carapembuatan Rencana
Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
1{}.5. Pengadukan dan Alat-aduk.
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan .dp p"rt""gkapan yang memiliki ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh
petalatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus dikonhoVdiawasi secara kontinyu oleh Ko,sultan
Pengawas
c" Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous
mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih
dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d.
Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangarl harus
mengikuti ketentuan berikut ini
:
o
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan
Pengawas
o
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pab,rik
pembuat mesin-aduk tersebut.
o
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 rnenit setelah semua material dimasukkan ke
dalam drum adulg kecuali jika dapat dibuktikarldituqiukkan bahwa dengan wakru
pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
memenuhi syarat.
1{},6" Pengangkutan Adukan
a" Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang),
harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b" Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat p"nii*p*un akhir
dengan lincar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telatr dicampur'dan
tanpa
hambatan yang dapat rnengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan
.
LS.7, Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah
terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b" Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan
sedemikiau hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir iengan'mudah
ke
dalam rongga di antara tulangan.
L /r . a Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh
dituang ke dalarn cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna <ian harus
diusahakan secara maksimal agar dapatmengisi sepenuhnya dierah sekitar tulangan dan barang
yangtertanam dan ke daerah pojok acuan.
Lg,g" Perarvatan Beton
a" Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di
dalam kondisi lembab paling sedikit 72 iam, keeuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
"brton
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang iinggi, mu[u
harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika
dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam purui 5'., Tata C,,,a
Pembuatan Rencana campuran Beton Normal (sK sNI T-15-1990-03).
Beton ,
{.#.9" Cetakan
&. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian
rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-
gayayang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru sDtJ Bs prabumulih
Konswltan Perencana - CV. Tata P' Setya
b.
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelongsoran dari penyangga.
'.
'G.,-'Permukaan.cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang*lubarag,,i..i;;j.
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal
maupun vertikal; terutama untuk perrnukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d.
Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
e.
Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh
cetakan dapat dicegah.
f.
Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat paOa Ueterapa
bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjangberat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
g.
Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya
dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada. saat beton dituang permukaan
cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya
beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnyaform oil pada bajatulangan, makapemberian
form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut
:
h.1. balok jam
Bagian sisi 48 (setara dengan 35 % f c)
h.2. Baloktanpabebankonstruksi 7 hari (setaradengan 7A%?c)
h.3. konstruksi
Balok dengan beban 2l hari (setara dengan 95 % p c)
h.4. Pelat lantai/atap/tangga 2lhat'. (setara dengan 95 % f c)
g di
Pada bagian konstruksi yang terletak dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum
pengurugan dilakukan.
10.10. Pengangkutan dan Pengecoran
a.
Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan
dalam pelaksanaan pengeaoran
.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari l jam. Pengecoran harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahar
letak tulangan.
c.
Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas
d.
Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
10.11. Pemadatan Beton
a.
Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanislmechanical vibrator dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. ini
Pemadatan harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan
massa yang utuh, bebas dari lubangJubang, segregasi atau keropos
c.
Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d.
Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk
pada beton yang telah mulai mengeras.
l$.12. Beton Siap Pakai (Reaoy Mix Concrete)
Penyedia Jasa boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrele) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Volume penggunaan ready mix concrele harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan
senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b.
Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah {additive) rnaka selain
harus mengikuti ketentuan di dalarn Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-
1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan
jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut p". *3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDIU 85 Praburnulih
Konsultan Perencena - CV. Tata P' Setva
psnggunaan bahan tambah ini, hmus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu
toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor
dan Konsultan Pengawas, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknfa ready mix
digunakan.
" ;':".4-,;i....., i ,_.,, ."""^t\ c ,,* . ii ..iqgll.pJe!!-tersebut -",r:: rn,,:ii.rii,.r:ii;, i..: ,:iri.
jika
Kecuali disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ,roay mix concrete
harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
c.l
Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan,
yaitu: di awal kedatangan,.di tengah-tengah, dan di akhir penuang*. Nit* slump yanj
digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yan[
diperoleh tidak sesuai 9:g* ketentuan yang terdapat di dalam butir a.e, makl
adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
c-2
Pengujian kuat tekan beton, yang dilalfl*an secara acak dengan ketentuJn
sebagai
berikut:
c.2.1
Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2buah benda uji
berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, ,"p"rii
ketentuan yang tercantum di dalam butir 4.d.
Di
dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan
dengan
sepengetahuan Konsultan Pengawas.
c-2.2
Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi,
untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan
beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di
dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuai tekan beton
umur 28 hari.
c-2-3
Konsultan Pengawas harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik
terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku d'i datam
Tata cara Pembuatan Rencana campuran Beton Normal (sK sNI T_i5_1990-
c 2,4
*lL ;:i:i"#;'Hh,*fuf;':"ffi*-1"&:ff*," :*^?Hff#ffi#
harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam lial ini
Konsultan Pengawas harus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang
terkait.
d.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan
beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton,
dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready ii,
"on"r"tr.
Xl"
PAS,&L PEKERJAAN BETON PRAKTIS
Ii.tr " Lingkup Pekerjaan
Bluan ini
meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
Iain
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar
dan
persyaratan te.knis ini.
13."2" Pengendal ian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton hams mengikuti
ketentuan-ketentuan
seperti tertera dalam: ASTM c150, ASTM c 33, sII - 0051 - 74, sII - oot: - g1, dan sII - 0136 _
*,A
44 .' Bahan-bahan
€ E **1o
/
Bahan-bahan material yang digunakan berupa a.qegat kqar, agregat halus, pC, dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga rnengenai cara-penyimpaian.
{f j..4a*" Ukuran
E
o
Sloof praktis dengan ukuran 15120 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mmlarak 20 cm
c
Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter l0 mrn
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 20 cm
*
FKS Pembangunan Ruang Kelas Baru sDff 8s prabumulih
Konsultan Perencana - CV, Tata P' Seea
13.4.
Pelaksanaan
a.
Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
b.
Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam I cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi, dan kemudia0 disiram air.
rll.,1 c. .
Pemasangan batu bata dilakukii"bertahad'ftap tfiup terairi dari (maksimal) 20 lapis setiap
hari, diikuti cor kolom praktis.
d.
Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh
digunakan lagi.
14.,
PASAL PEKERJAAN PLESTERAN DAi\T ACIAN
14.1.
LingkupPekerjaan
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding bata, kolom beton, balok beton
expose dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
14.2.
PengendalianPekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - M.2-1971, NI 3-1970, dan M g-
1974.
14.3.
Bahan-bahan
a.
Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti
semen untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. g.
b.
Pasir ; Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan pUBB - N.I. 3.
c.
Air; Air yang digunakan unfuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
14.4.
Campuran
Komposisi campuran unhrk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam pekerjaan Bafu
bata.
14.5.
Pelaksanaan
a.
Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai- Mernbuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat diiaksanakan bill
ada ijin"dari Pengawas
b.
Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
c.
Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh. plesteran
dapat dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering kembali.
d-
Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, pen"mp"lan cumpurun maksimum 2,5
jam
setelah proses pencampuran
e.
Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
f.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan,
maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat 'kepala plesteran,.
g'
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
atau bergelombang, adanya pecah alu retak, keropos, maka bagian tersebut harus dfbongkar
kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong
h.
Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimai seteiah pasangan batu bata berumur 2 (dua)
minggu.
i.
Pemborong harus memperhatikg s9rt1 menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan
jika
pekerjaan lain, terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong t arol mergginti
tanpabiayatambahan.
T5"
FASAL PEKERJAAN LATTTAT
35"3.
Li*gkup Fekerjaan
a-
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta petunjuk
Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang befmutu baik dan ,**pr.nu.
b.
Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar perencan&m.
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru SDru Bs prabumulih
Konsultan Perencana - CV. Tata P'
t5.2"
Pekerjaan Kerarnik
&.
Spesifikasi bahan
:
Jenis r :Keramik 30130 dan 20/20 (kamar mandi) dengan kualitas KW
r
I,
Keramik Stepnosing 10/20 dengan kualitas KWI,
warna
,:l*ffii:i3f,l-
. Merk
: Keramik setara Roman.
. siar
Bahan pengisi : grout semen berwarnq sewarna keramiknya
b.
Contoh-contoh:
.
Sebelum diadakan pemasangan, pemborong harus memberikan contoh bahan-bahan atau
mock-up yang akan digunakan, untuk disetujui Pengawas
.
Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh pembororrg k"
lapangan.
c.
Persyaratanbahan:
.
Semen protland harus memenuhi PUBB-NI.8.
.
Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (M-3) dan PUBI -1982.
.
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagia.n ini, harus baru dan jenis dari kualitas
terbaik serta disetujui Pengawas
d.
Pelaksanaan
:
.
Sebelum Keramik dipasang terlebih dulu harus direndam dalam'air hingga jenuh.
.
Permukaan lantai yang akan dipasang Keramik harus bersih dan cukup kering,
.
Bidang lantai keramik yang. terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai gambar atau menurut petuqiuk
Pengawas.
.
Adukan semen untuk pemasangan Keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun
dibadan belakang Keramik.
.
Pola pemasangan granitetile harus sesuai dengan gambar detail, atau pelunjuk Pengawas
.
Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3. mm, membentuk garis lurus,
sesuai dengan gambar, atau sesuai petuqiuk Pengawas Siar-siar harus diisi bahan pengisi
berwarna (grout semen berwarna) satu warna dengan warna Keramik.
.
Pemotongan Keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai petunjuk pabrik.
.
Pelubangan-pelubangan untuk toileUsparing ME pada pekerjaan Keramik
merupakan
bagian dari scope pekerjaan Keramik.
.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih, warna keramik tidak.kusam/buram.
.
Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
jika
pekerjaan lain, terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong tersebut harus '
mengganti tanpa biaya tambahan.
.
Perbandingan adukan untuk pemasangan Keramik adaiah : ipc : 4psr dengan ketebalan
rata-rata2 - 4 cm.
Tfi.
PASAL PEKERJAAI{ CAT
16.1.
LingkupPekerjaan
a)
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-b4han, peralatan dar alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini
b)
Meliputi pengecatan tembok/dinding , kayu maupun besi bagian eksterior dan interior.
S.3.
Bahan serta Syarat*syarat
E
{at fiiwdi*g eksteri*r d*rc tntert*r :
RKS - Pembangunan Ruang Keias Earu SDru 85 Prabumulih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Setya
a) Semua bahan cat harus dari penyalu yang disetujui oleh Kuasa pengguna Anggran,
serta disetujui oleh Pengawas.
b) Penggunaan bahan cat bagian luar gedung menggunakan jenis Weathershiled ( cat
Dulux.
eksteriorfiuar) setara prodvk Mowilex atatt
. * . ,iriij ::{
c) Penggunaan bahan cat bagian dalam gedung penggunakan setara produk Mowilex
atau Dulux untuk pengecatan dinding luar tanpa menggunakan plamur,
sedangkan
dinding bagian dalam menggunakan plamur.
d) Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik
yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baii
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
e) Tanpa petuqiuk dari Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan.
0 Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), kotoran pada
permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-benar bersih.
Cat besi :
a) Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie lebih dulu, juga untuk
struktur bala dicat dengan zinkromat minimal 2kali,merek setaraNipponpaint
b) Untuk cat kayu menggunakan menie atau dempul dengan pengecatan minimal 2kali,
merek setaraEMCo.
C,\ Pekerjaan cat tidak boleh dimulai :
d) sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa oleh dan disetujui pengawas,
e) apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu,
0 apabila keadaan cuaca lembab atau hujan.
s) Kontraktor bertanggungiawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus mengatur
waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan
pengecatan akhir (finishing coats).
h) Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung udar4 dan
bidang cX dijaga terhadap pengotoran.
i) Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak disetujui /
diterima Pengawas karena terkelupas / caeat.
j)
cat yang akan dipergunakan harus berada daiam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah dan bocor serta mendapat persetujuan Pengawas.
k) Wama cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan
disetujui oleh Pengawas.
17.
PASAL PEKERJAAN PINTU DA}T JEI\IDELA
17.1.
LingkupPekerjaan
a.
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, pengadaan, penyimpanan, pengilmanan bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bants untuk melaksanakan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekedam
yang baik.
b.
Semua pekerjaan kosen, rargka daun pintu kac4 rangka daun jendela kaca, datrn pintu panel luar
dan dalam bangunan atau seperti yang dinyatakan dalam gambar serta petuqiuk Pengawas.
17.2.
Bahan-bahan dan persyaratan
a)
Kosen Pintu dan Jendela menggunakan bahan aluminium ukurar 4 inchi cm dengan kadar lapisan
anodisenya minimal 13 micron, produk setara Al*indo atau lndal, dengan warna coklat tua (
Brown glossy)
b)
Partisi menggrmakan dobel teakwood tebal 4 mm finish polyur dengan rangka alluminium.
c)
Pintu panil kaca rangfta allurninium.
d)
Kosen pintu dan jendela alluminium.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDru 85 Prabumulih
Konsultan Perencana - Ct/. Tata F' Sety*
18.
PASAL PEKERJAAI\I KAYU HALUS
18.1 UMUM
I.
Lingkuppekerjaan
''.':r.'.&IGtr1y€diakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu .*ai*mya,wrtuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antxa lain : Pintu berikut rangka.
2.
Pekerjaan yang berhubungan
a.
Pekerjaan Kayu Kasar
, b.
Pekerjaan Pengecatarlpolyturan/melamine
c.
Pekerjaan atap.
3.
Standard
a.
PeraturanKonskuksiKayuIndonesia(pKKI)
1961.
I8.2 tsAHAN
1.
Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah plywood. Jcnis
Plywood yang digunakan adalah Plywood kayu Sungkai, dengan muka berkualitas baik untuk
bidang tampak. Tiap lembar plywood yang drpakai hanrs mempunyai tanda/cap dari pabrik
yang dikenal.
2.
Bahan untuk konstruksi joglo menggunakan kayu jati kualitas I, dengan mata kayu maksimal
5% dari luas bidang kayu, tidak retak, melengkung atau cacat kayu yang dapat menyebabkan
jati
perlemahan pada suatu konstruksi. Kayu yang digunakan haruslrtr t ry" yang tua (inti
kayu/galeh) dan tidak ada kayu muda (koal), hal ini berkaitan dengan diameter kayu yang alan
digunakan harus lebih dari diameter 50cm.
3.
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lainlainnya harus digalvanisasikan
sesuai dengan M-5.
4. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di
satu
tempaVruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
harus dilindungi dari kerusakan.
I8.3 PELAKSANAAN
I Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap
di-finish).
Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contohjadi untuk bagian detail tertentu
pada Konsultan Management Konstruksi/?Tp untuk mendapatkan pers*t6uao.
2" Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa
kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat perrr^*gao
3 Bahan kayr halus tidak diperkenankan dipasang-dengan cara memaku tetapi hanrs disekrup
atau cara lainnya yang disetujui Konsultan Management Konstruksilp'i?, seperti cove
lampu, cove tirai, plint dan lainlain.
A Permukaan kayu yang terlihat harus diketam
Lt lr - halus sedemikian nrpa sehingga siap
menerima finish.
Penggunaan meni sama sekali tidak disehrjui termasuk memberi lapisan dernpul
atau
sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan pengawas/perencana.
5" Jika diperlukan bahan pereka! maka Kontraklor harus mengajukan terlebih dahulu baik
kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru Soru ss prabumalih
Konsultan Perencnna - CY" Tats F' Setya
6. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persefujuan dari
Konsultan
Management Konskuksi/PTP. Jika ada yang tidak memenuhi syara! maka Kontraktor harus
jawabnya.
mengganti atas tanggung .;:,,,. ;,j
; r i,*,T i:,;. l'?.i-i 'i{..,i-it'a t . ...,**ir.*iia".;::**Ep.r
7. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan
NI-5.
8. Setelah dipasang Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan
benda lain dan keruskan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
9 Kayu plint yang digunakan adalah kayu Sungkai dan yang melekat langsung pada dinding
pasangan bata, partisi dan beton harus diberi lapisen meni kayu 2lapis.
10. Untuk konstruksi joglo, semua bahan harus diketam hingga halus dan siap dipolyfur, semus
sambungan harus terpasang rapi dan rapat, jenis sambungan disesuaikan dengan kebutuhan
konstruksi, baik unftrk konstnrksi tekan maupun tarih dan
sebelum" polaksanaan
kontraktor/sub kontraktor diharuskan mengajukan shop drawing, dan dimintak#persetujuan
dari Konsultan managemen konstruksi atau pengguna.
11. Semua pemasangan konstruksi harus diukur baik ketegakan maupun kedatarannya, sehingga
konstruksi tersebut betul-betul terlihat siku dan bagus. Jika ada kons*uksi yu"g idut
sesuai,
maka kontraktor wajib membetulkan konstruksi tersebut hingga dapat diterimu-ol"h ur"r.
L2. Semua konstruksi yang sudah terpasang dilapisi dengan polytur dengan warna dan finishing
melamin yang akan ditentukan kemudian.oleh pengguna. Polyturan yan - g kurang rata dan
sewarna, maka kontraktor harus memperbaiki atas tanggun g jawabnya.-
13 Ukuran-ukuran kayu yang akan dipergunakan akan ditentukan kemudian, dan
harus
mendapatkan persetujuan dari pengguna.
t4
Cacat-cacat dikarenakan rylaksanaal-dan kelalaian kontraktor harus diperbaiki atau diganti,
sehingga pekerjaan dapat diterima oleh pengguna.
PASAL7q.
PEI(ERJAAN KACA
19.1.
Lingkup PekerjaaEl
a)
Baslan ini rneliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dam alat-alat bantu lainnya
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, r"rtu p"tor3-ut
Pengawaso sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurra.
b)
Pekerjaan ini meliputi antara lain pintu-pintu danjendela.
19.2.
Bahan-bahan
a)
Kaca bening tebal 5 mm, produk setara Asahi untuk tridang pintu panel kaca,.iendela kaca dan
bouvenlight
b)
Dunpul kaca untuk pemasangan kaca pada kusen harus dari penyalur yang disetujui seria masih
bailq tidak bergumpal dan belum mengeras didalam kaleng.
19.3.
Pelaksanaan
a)
Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar.
b)
Ukuran, tebal dan jenis kaca harus sesuai peturrjuk gambar, serta petunjuk dari pengawas.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDA/ BS prabumulih
Konsultan Perencane - CY. Tata P' Setya
c)
Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit
toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan dempul pengifat oin
oipertritunskan
pemuaiannya.
d)
Bahan yang terpasang hendaknyu dirindungi dari
kerusakan,
;...'i':l{.'.':4rili',,j:-:i,;:j1.:.. j'-SSrtj;i lig+..!,"1g"ro-uung.,,,-.4'q,4,,h+ru!
benturan sena diberi tanda agar mudah diketahui.
e)
Potongan kaca harus rapi, Iurus dan diharuskan menggunakan alat-alatpemotong
kaca khusus.
0
Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit klet di seikeliling tepi kaca
yang terpasang pada kosen-kosen tersebut.
g)
Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara
luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan i'ari pabrik. bisyaralkan tebal
sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka
19.4.
Pengujian Mutu Pekerjaan
a)
Mutu bahan harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
b)
Semua kaca terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
9) Kaca yang terpasang harus terkunci dengan sempurna aan tiaat Uerleser dari sponing.
d) tiqf
Semua kaca pada saat te{pasang boleh bergelombang, ,fuuitu -urih teriihat
adanya
gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya pemborong.
20.
PASAL PEKERJAAI{ PENGGAIITUNG DAN PENGUNCI
20.1.
LingkupPekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan dan_ bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan alat
penggantung lain seperti tercantum dalam gambar dan RKS, hingga dicapaihasil yang Uaik Oan
rapi. Bila terjadi perubahan/penggantian 'hsrdware' akibat tepemititan kegiatan, fort j.to, *r.iiU
melapor pada owner/I(onsultan Perencana/ pengawas.
20,2. Bahan'.
a)
Kunci dan grendel
:
o
Kunei tanam untuk pintu tipe frameless dengan pengunci di bawah setaraAlpha
o
Selot tanam untuk pintu produk setara SES
o
Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu w.c.flavatory.
o
Grendel pegas mtukjendela jungkit/BV
o
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari lantai atau
sesuai petunjuk Pengawas.
b)
Engsel
t
Engsel untuk pintu frarneless menggunakan engsel tanarn setaraAlpha
o
Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan i engsel produk setara
ARCH
C Untuk jendela BV junekit dipakai engsel khusus untuk itu
maksud ( enssel nivnf)
dengan ukuran yang ses'Jai unt'"lk masing-masifig ukuran jendela" \'*--Cl--- fzr-s-'i
e) Merk
o
Untuk kunci tanem dipakai setara merkAlphatipe double turn kunci silinder.
' Untuk grendel putar, grendel tanarn dan grendel pegas dan engsel pivot dipakai produksi
Dalarr-r Negeri dan telah rlistandardisasi dalam SII.
o
Semua alat penggartung dan pengunci hanrs kualitas baik sesuai persetujuan Direksi.
o
Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat penggantunglpenguncl
kepada Direksi
sebelum melakukan pesanan.
203.
Perlindungan
Semua bahan tersebut di atas harus dicopat dan dibungkus dalam plastik atau dalam pembungkus
aslinya setelah disetel- Pemasangan terakhir dilakukan setelah pintu ataujendela selesai Ou' ii"ut.
*
RKS Pembangunan Ruang Ketas Baru SDJ1t' gs prabuffiulih
Konsultan Perencana - CY. Tata P',Setjta
24.4.
PekerjaanPelaksanaan
a)
Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang jangan rnemukul sekrup, cara
mengokohkannya hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak sewaktu dipasang harus
dicabut kembali dan diganti.
b)
Engsel untuk pintu t<ayu oipasang :o "#''iitii''ffii atas dan bawah, sedangkan engsel ke tiga
dipasang di tengah-tengah.
c)
Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
105
cm dari lantai.
d)
Pemasangan lockage, handle dan blok plate hanrs rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh Pengawas apabila hal tersebut tidak tercapai, KontraktJ wajib mempe.Uuif.l
tanpa tambahan biaya.
e)
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
D
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g)
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar Oetait peiat<sanaan) berdasarkan Gambar
Dokumen Kontraktor yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop
jelas
dravting harus dicanfrnkan semua data yang diperlukan termasuk^ketlran** proaut
"*I
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap Oi aafam Gambar
Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standard Spesifikasi pabrik.
h)
Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh PengawasA(onsultan perencana.
PASA.Y,aL.
PEKBRJAAF{ PLAFONT}
21..1, Lingkurp Pekerjaam
a)
Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan plafond
sesuai gambar.
b)
Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang. Untgk warna dan texture akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas dan pemberi tugas.
c)
Langit-langlt harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan horizontalnya
harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat atau sesuai disain. Jika
terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib memperbaiki, jika f"nga*;,
memerintahkan dibongkar, Pemborong harus melaksanakannya atas biaya pemboroirg.
21.2.
Langit-IangitDatar
a)
Plafond Gipsam Board Rangka Hollow 4x4 cm
b)
Gypsum Board tebal g mm produk setara Dinogips, Knauf, Jaya Board,wfiuk
c)
Asbes plat menggunakan Kqlstbsatd.tebat 4 mm paduk sitaru Grisik Harfl*
atau untuk
Plafond ekspose tanpa rangka pada tritisan.
d)
Sebelurn memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk
tumpuan
pemasangan telah sesuai dengan garnbar, baik letak, bentuk maupun ukurannla
e)
pda
Semua bahan saat akan dipasang hmus dalam keadaan bersih dan tanpa caca! kerusakan
akibat pengangkutar/penyisipan sepenuhnya me4iadi tanggungan kontraktor.
0
Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh strukrur atap (kuda-
kuda) dan dinding sesuai ukuran dalam gambar rencana
g)
Langit-langit harus ditrengkapi dengan rnanhole ukuran 60x100 cm atau menyesuaikan keadaan.
Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong aan trarus mendapat
persetujuan Pengawas.
h)
Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangutrffi, dilakukan penggantian
sesuai
dengan garnbar.
i)
List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, nrenggunakan list profil
srpsump
sesuai gambar detail.
21.3.
Contoh-contoh
a)
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru sD/v 85 prabumulih
Konsultan Perencana - CV" Tatrs P' Setya
b)
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, akan digunakan sebagai standard / pedoman
untuk memeriksa / menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
21.4. Pelaksanaan
-
a) Pada pekerjaan langit-langit ini perlu drperhatikan adanya pekedaan lain yang mempunyai
hubungan erat dengan pelaksanaannya. Sebelum pemasangan langit-langit
dilaksanakan,
pekerjaan lain yang terletak di atas langit-langit harus sudah terlaksana.
b)
Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal, berikut perlengkapan
instalasi yang diperlukan.
c)
Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana langit-langit, harus diteliti dulu
pada gambar-gambar instalasi yang lain (elektrikal, Plambing, AC dll). Untuk detail pemasangan
harus berkonsultasi dulu dengan pihak Perencana.
d)
Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola, garnbar denah dan agar
diperhatikan benar-benar pengikat (fitttng) dan peilnya
e)
Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan garnbar detail arsitektur.
0
Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaannya
dan
harus sesuai dengan gambar.
g)
Hubungan rangka utama dengan baja-baja stnrktural dilakukan dengan baut dan mur.
PASALaa"
FEI(ERJAAH PEN{TTLIP ATAF hf,ETAL
22"L.UMT]M
Linekup Pekerjaan
1
Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya,
pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik.
2. Pekerj aA* yAr g berhubun gag
&,
Pekerjaan Logam Stnuktural
b"
Pekerj &&{\ Logam Non Struktural
.
e Pekerj &efi Waterprccfing T'atrang tsetcn
3 Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan material
yang digunakan lengkap dengan brosur.
22.2 BAHAN/PRODUK
"
1 Bahan dasar Atap Aluminium dari perpaduan 43,5olo zinc,55Yo Aluminium dan 1,5 silikon
sebagai pelapis pelindung yang tahan terhadap korosi.
a. Dasar :
Total Bahan 0,40 mm
b. Totai :
Tebal 0,45 mm
c. Berat :
4,53 kg/rnz
d. Berat per satuan panjang : 3,17 kg/ m
e.
Pewarnaan dengan sistem lapisan Primer yang bermutu tinggi.
tsahan yang digui-rakan adaiah Zincalun-re Produk dari PT. BLUESCOPE Steel Buii<iing
Product Indonesia.
.}
a Standard :
Memenuhi Standard Nasional Indonesia BJTTAS - 40
22"3- FET,AKSANAAN
I Pemasangan atap aluminium ini agar dilaksanakan tanpa sambungan, dengan kemiringan
minimal
5o.
2.
Setiap lembman atap aluminium dibutuhkan 4 buah sekrup untuk setiap gording.
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDtr 85 Prabumulih
Konsultan Perencfrna - CY, Tata P' Setya
3.
Letak sekrup pada gording pada puncak gelombang.
4.
Pihak Kontraktor agar menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan, dan memasangnya
sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik.
'''':
",;,;"
PASAL25- PEKERJA,4N ELEKTRTKAL
23.1"
PERSYARAT'AN UIUTM{ PEIffiRJAAN LISTRIK
Pemborong harus menawar seluruh lingftup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifrkasi ini. Bila ternyata terjapal
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau.peral{an yang dipakai dengan spesifikasi yang
dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa?anya
ketentuan
tambahan biaya.
Pada dasamya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketenfuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti :
a.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b.
Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c.
Syarat-SyaratPenyambungan Listrik (SPLN),
d.
Standard L.ain : AVE Belanda, VDEIDIN Jerman, IEC standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA.
e.
Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f.
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti TELKOM,
\ Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
F Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi
dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerj akannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
23.2.
PERSYARATAN TEKMS PEKERJAAI{ ELEKTRIKAL
i.
Gambar-gambar
4-
Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b.
Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c'
Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemboroug harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. nengan
mengajukan gariibar-gambar tersebut, Pemborong dianggap teiah mempela=iari situasi jari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e.
Pemborong instalasi ini harus mempy{ gambar-gambar instalasi teqpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, techniial initruction,
spare
port instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat p"nveruh*,
pertama daiam rangkap 5 (limai. (Construction detail, electrical wiring diagrai, control
diagram dll).
ii.
Koordinasi
a-
Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkai.
b.
Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak **n!hul*gi
kemajuan
instalasi yang lain.
RKs -, Pembangunan Ruang Kelas Baru scfd 8s prabumulih
Konsultsn Perencnna - CV. Tata P' SeQa
c.
Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibafirya
menjadi tanggung jawab pemborong.
iii.
Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengdwas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
b.
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera
menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan yang
salah akan menjadi tanggung jawab pemborong.
iv.
Testing & Commissioning
a.
Pernborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
b.
Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 1000 kali tegangan kerja dan tdi Beban
Penuh.
c.
Test elektrikal beban penuh selama 3 x24jam, harus disaksikan oleh DireksiA(onsultan
Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungiawab
Pemborong.
d.
Semua bahan dan perlengkapaonya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung iawab Pemborong
e.
Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
v.
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
b. ini
Masa. pemeliharaan untuk instalasi adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahaan pertama.
c.
Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti
segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung j awab Pemborong sepenuhnya.
e.
Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran
dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka
Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/penggantiadpenyetelan tersebut
kepada pihak lain atasbiaya Pemborong instalasi ini.
f.
Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
g- Serah terima perta.ma dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsuitan
Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
h.
Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke lokasi
Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
yang ditunjuk oieh Pernborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelair dihubungi
oleh Pemberi Tugas.
vi.
Penambahan/PenguranganlPerubahan Instalasi
a.
Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru SOIU B5 Prabumulih
p,
Karusultan Perencsna - Cy. Tata Setya
iii'
Di
samping standar dan peraturan-peraturan
tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan
hukurn setempat yangadahubunganya dan
dengan pekerjaan-peke{aan
tersebut diatas.
23.7.
BAHAN-BAHAN
DAN TENAGA PELAKSANAAN
i'
semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus;;il
keadaan lxIyobarudalam
dan sesuai dengan yang dimaksud' contoh bahan harus diserahkan kepada penga k w e a a s d a s a e n b e b lu a m ik
pemasangan-
ii'
a K h o l n i t d ra ib k id to a r n g h n a y ru a s , m be e r n p e e m ng p a a l t a k m an a n d i d ,l u ap lg a " n gan secara penuh(Life time) seorang coordinator yang
lekerjaan fang serupa dan dapat mewakili kontraktor
dengan predikat baik' curriculum vitae persJnil tJo"u",
trarus aise'raitan
kepada konsultan
pengawas.
iii'
p T e e k n e a r g ja a a p n e i l n a s k t s a a l n a a s i l i a n i i n s y e a c a h r a a r u ku s a d t, i - p a i m lih a n y d T a s i r s a u{ p ah i . b e--rprengaraman dan sudah biasa menangani
23.8.
BROSUR DAII DATA TEKMS
Kontraktor harus memberikan brosur peralatan-peralatan
yang akan dipasang, lengkap dengan
data teknis dan ukurzur-ukuran fisiknya"
24-
PASAL
PENER.dNGAN DAN KOTAK-K*TAK
24"1,
BAE{AN I}AN PERALATAN
a La ' mpu dan armatur harus sesuai lengan yang dimaksud dalam gambar detail elektrikal:
semua armatur yang terbuat dari bahan h*r, *"r"p*yui
b. terminal pembumian.
^"tul
semua lampu flourecent dan lampu dischargediil;;nslJi
c. d"rrgun kapasitor
Reflector harus mempunyai pemantul yang baik
d'
Box tempat ballas! starter, terminal ta{.n1*.
rupa sehihgga panas yang ditimbulkan,tidak cukup besar dan harus dibuat sedemikian
*"nggulrggu
kelangsungan kerja dan umur
e' lgknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus;;[u;"
Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saturan ,o" [i"*-Hem tersendiri
sehingga tidak
rnenempel pada ballast.
f'
Box
g' kemud te ia rb n u d a i t c d a a t r a i k p h la ir t d b e a n j g a a d n e n cu g t a n o r k e e , t e w b a a r la n n a m pu in fi i h m a u t m au 0 w ,5 a m m a m r a d in ic a ya t n w g a r d n is a e d fu a j s u a i r . tahan karat,
Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat d"l; i;;;,
diangkat. retapi mudah untuk dibuka dan
h.
Ballast harus dari satu rnerk yang setara phiilips,
i. {e1sa,, Nais, Atco atau shcwabe.
Tabung lampu fruorescent h*ur a*i mert rlirip, uiir'o..u*,
j type TLD no 54.
k' ,{1mature lampu pijar terdiri dari dudukan dan dififuser
Lubang-lubang untuk ventilasi harus ada dan dffi de-dn"goagnu 6k asa nyron untuk mencegah
masuknya serangga. Diffirser terpasang dalam dudukan ulir, tidak boleh memakai
paku skr.rp.
L lampu
Armature philips,
dari merk Artolite, Artori4
Creation.
24.2"
FH*'GETESAI{
}f,:l,fir"'aan dilakukan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji muru
24.3.
JARIiYGANINSTALASI
Proses pemasangan jaringan
dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
*
ffKS Pemb angunan Ruang Keras Baru sDfu gs praburnurih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' SeQa
a.
pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin
timbul pada tempat dimana kabel tersebut dipasang.
b.
pelaksanaan pemasang€n ka-bel yryrg tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20 meter, maka
penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut:
b.1. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
b-2- Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan
(pedestrian)
b.3. Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah haluq galian tanah tersebut harus
stabil, kuat rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak
lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
b.4.
Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan
ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
b.4. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel pLN 6arak 30
cm) dan kabel telekomunikasi (iarak 3 cm).
b'5. Pada persilangan dirnana terdapat kabel tanah dan kabel lanyahanrs diambil salah
satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali
jika
salah satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pemasangan
batu beton dan semacarn itu yang mempunyai tebal dindirg yung sekuraig-
kurangnya 6 cm.
c. Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari
lempengan atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yung tut ul lama atau
yang sederajat.
d.
Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang
cukup kuat tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluai
sekurang-kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur d*i risi luu,
kabel.
e.
Kotak-kontak biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua kotak-
kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari
satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding dengan raling 250 Volt, 10 Amp. Merk
yang boleh dipakai hanya Berker, Panasonic, Clipsal Oan Uff.
f.
Sakelar Dinding
Sakelar harus dmi satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
mempunyai rating 250Yolt,l0 Amp dari jenis single atau double gurgr ut u- multiple
gangs(grid switch), RCS.
Merk yang boleh dipakai hanya Berker, Panasonic, Clipsal dan MK.
g.
Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal35 mm, kotak harus mempunyai
terminal pertanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam kotak O"ng*
menggunakan baut.pemasangan dengan cakar yang me.ngembang tidak diperbolehkan.
h.
Kabel instalasi
Kabel instalasi kotak-ko:rtak-dan penerangan harus kabel inti tembaga dengan insulasi
PY9" quq lti alau lebih (NYY atau NyM). Kaber harus mempunyai penampang
minimum 2,5 mm2 seperti yang dituqiukkan pada gambar.
Kode warna i*sulasi kab,el harus rrellrenuhi ketentuan qiaiam PUIL sebagai berikut
:
- Fasa & S, T : merah, kuning, hitam
Netral :
- biru
Pembumian :
- hijau dan kuning
di
Sambungan kabel harus buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui p"rgu*ui.
sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos).
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDA, 85 Prabumutih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Setya
Di dalarn pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
Kabel harus dari merk Supreme, Kabelindo, Tranka dan kabel Metal.
Lasdop harus dari merk 3 M, T & B.
Pipa instalasi p_e-[nd_ung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi '
listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapad lainnya harus sesuai antara satu dan
laimya.
Diameteryang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
Iampu.
PVC conduit setara merk: EGA, Clipsal.
24.4 PEMASANGAN
I. Pemasangan lampu-lampu
a.
Semua fixture peneftmgan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh plrgawas dan sepeii
ditur{ukan dalarn gambar.
b.
Pada waktu diselesaikan pemasimgan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari
semua cacatlkekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap' menyala.
semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan
akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
1r" Sakelar dan kotak-kontak biasa
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm dari
permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biisa ditempatkan pada lokasi
yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu
di atas yang lain dan titik leqsahderetan tersebut harus berada 1,45 cm di atas permukaan
lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen
dari sisi kunci seperti ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali aiiunlikan lain
oleh pengawas.
24.5"
PENGUJIAN
I. Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. pengujian
system terdiri dari
:
a.
Pengujian sambungan-sambungan
b.
Pengqiian tahanan isolasi tiap sikrit
c.
Pengujian tahanan pembumian
d.
Pengujian pemberian tegangan
ii. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor huus
sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
,taIaII. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
iv. Konkaktor harus membuat catatan hasil pengujian. segala biaya
untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
V Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x24 jam
RKs - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDru 8s prab urllulih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Setya
25.
PASAL PEKERJAAI{ MEKANIKAL PLUMBING
25.1. Lingkup pekerjaan plumbing
Yang dirnaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-bahan,
tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pernbantu
6u6,,161q-
Iainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikdn disini, sehinlga
diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunatan. Spesiffii
ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksgaal fekerjaan plumbing, sebagaimanayang dituqiukkan
pada gambar rencana, yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada
1. :
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih sesuai dengan gambar rencana dan
buku spesifikasi ini.
2.
Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air panas sesuai dengan gambar rencana dan
buku spesifikasi ini
3.
Pengadaan dan pemasangan'peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
4.
Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing
5.
Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh pemberi Tugas (3
bulan).
6.
Pembuatan shop drawing bagr instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built
drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
25.2. Koordinasi
1 -l. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan
secara detail berbagai item pekerj*" 9*i peralatan-peralatan dan penyambungan-
penyambungannya. Pemborong harus meleng - k api dan memasang selurul
perala:tan-
peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.
)
k. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut a yffig
sebagairnan
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sernpurna dan peralatan-
peralatan tersebut.
3.
Setiai pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan
dalam
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
4.
Kontraktor pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus bekerja
sama dengan pemborong bidang lainnyq agff seluruh pekerjaan dapat berjalan dengin
Iancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5.
Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
menghalangi pekerjaan yang lainnya.
25.3 . Kualilikasi Pekerjaan
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalarn bidangnya.
Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai
bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengaiaman.
25.4. Bahan I)an Contoh Material
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan Shop drawing
yang
menunjukkan secara detail pekeriaan-peketjaan / pemasangan peralatan dan p"*lp*n]
- 'sulit
penyambungan dengan pekerjaan pekerjaan lain atau
pekeqf aan-pekerjaan yang
dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang air*rlkun ierhadap
lambar
rencana.
1 Sebelum pekerjaan ini dimulai pernborong harus menyerahkan kepada Direksi daftar
bahan-bahan yang dipakai dalarn rangkap 4 (empat).
2 Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahau-bahan yang dipakai
dan
semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian conlh-contoh ini
adalah tanggungan kontraldor.
RKs - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 8s praburnufih
Konsul.tan Perencane - CY. Tats P' Setya
J-.1 Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala ukuran-ukuran/ kapasitas
equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi
Direksi.
4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yEqg tElif.u akan menjadi
:i.'i ;; ,i.;. I:'r"..'..", ;-;,' - tanggung jawab kontraktor. Untuk itu pemilihan equipment dan'material.harus mendipat
persetujuan dari Direksi
5" Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkualitas baik,
dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan
standard yang berlaku atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang
setaraf.
6" Kontraktor bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material yang akan dipakai, setelah
mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan pengawas.
25"5. Review
I Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pemborong
dan memberi komentar atas hal tersebut.
/
2. Pemborong harus memodifikasi merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar
Konsultan pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.
25.6. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-
peraturan sebagai berikut:
1.
Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
2.
Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung
Departemen PU.
3.
Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah setempat.
4.
Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia: Plumbing 2000.
5.
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang dipasang.
6.
Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa mengerjakan
pemasangan sistem ini.
25.7. Gambar - Gambar Instalasi Terpasang dan petunjuk Operasi
1)
Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
(working drawing) serta harus diajukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
2)
Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui oleh Direksi, dianggap
pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instaiaii
Iainnya.
3)
Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan y,ang
tidak dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
4)
Gambar-gambar sistim ini rnenunjukan se€ara umum tata letak dari peralatan instalasi,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Apabila
ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam .salah satu gambar perencanaan
atau spesifikasi perencanaan saja, kcntraktor harus tetap melalisanakan tanpa ada biaya
tambahan. Gambar:gambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
5)
Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama, pemborong
wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan
1 (satu) set transparant.
6) Pernborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi dan
maintenance dari sistem yang dipasang.
RKS - Pernbangunan Ruang Ke{as Baru SOru 85 Prabumulih
Konsultan Perencana - CV. T'ata P' Setya
25.8. Sistem Distribusi Air
l.
Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari suplai PDAM. Sumber air tersebut ditampung dalam suatu water
reservoirk kemudian dipompakan menjuju Rootalk.,.selanjutnya' dij'istribusikan
secara
gravitasi ke fixture-fixture plumbing, baik'secara langsung maupun dengan bantuan booster
pump.
2.
AirKotor
Pada dasarnya semua air bekas, air kotor dan air limbah dialirkan ke instalasi IPAL.
25.9. Spesilikasi Material
a.
Alat-alat
Ketentuan pemakaian bahan*bahan sesuai dengan spesifikasi dan Gambar
1' :
Untuk instalasi air bersih dengan pipa GIP kelas Medium, dipakai diameter y2,,,
T*,,,
dan 1" produksi setara PPI, Bakrie,.
2.
Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 3 ,, dan 4
,r.
3.
Kran air dia. %",%", produk setara SAN EI
4.
Stop kranKITZdia l,', produk setara TOTO
5.
Unit Water Heater menggunakan sistem Solar Water Heater. pemasangan unit seperti
yang diterangkan pada dokumen gambar dan spesifikasi teknis produk. produk
ex.
Wika Sanken, setara.
6.
Pompa-pompamenggunakan produk Ebara,Grundfos.
b. Pemipaan air bersih
' Untuk instalasi air bersih dengan pipa PPR PN 1o produksi Wafin, \vestpex, Genova.
' Khusus untuk instalasi air bersih panas, menggunakan pipa ppR nNZil proOutsi
Agrusan, Westpex, SD, ATP Toro.
' Qtltuk instalasi air kotor, air bekas dan vent dengan PVC kelas AW, produksi Wavin,
Vinilon, Pralon dengan sambungan lem yang sesuai dengan spesifrkasi'elari pabrik.
' Untuk fitting dipergunakan bahan Malleable Iron Screwid Fiiting (galvanized)
d. Sistem Pembuangan air hujan.
1.
Pemipaan air lrjan disini dipergunakan PVC class AW produksi Wavin, Vinilon, pralon.
2.
Roof drain dari pipa air hujan memakai jenis cast iron roof drain dari meshroom.
rype
25.10. Bahan - Bahan Pergganti
l)
Semua bahan, peralatan, atau fixtures yarg akan digunakan dan tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
dan
biaya pengujian bahan/peralatan/fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik) ditang&ng
oleh Kontraktor.
2)
Apatrila diperlrlkan pngujian atas baharlperalatanlfixtures harus dilahrkan oleh badan-badan
atau lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standard yang
berlaku. Apabila cara-cara standard tidak ad4 pernilik
Uertrat menentukan pros"Aul
pengujian.
3)
Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting fixtures dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi ini, harus mernpunyai tanda-ianda merk y#g jelas dl;i;-t.it
pembuafirya
4)
Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung
jawab
Kontraktor.
25.11. Persyaratan Penyambungan
i.Pipa Galvanis dan fitting.
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru sDfd gs prabumutih
Konsultan Perencsna - CI/" Tata P' Setl,a
1-
Penyambungan antxa pipa dan fittings mempergunakan sambungan ulir ukuran
menyesuaikan
2.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputartangan sebanyak 3 ulit
-
3.
Semua sambungan ulir sampar dengatA)" harus menggunakan seal tape.
4-
Semua sambungan ufu @ 2Yz" keatas boleh memakai henep dan zinlavite dengan
campuran minyak cat.
5.
semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
6.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
7.
Setiap pipa sesudah valve harus dipasang union untuk pipa sampai dengan @ Zy;' dan
flens untuk pipa @ 3" keatas.
8'
Pada jaringan pipa harus dipasang union atau flens pada jarak minimal 60 m untuk
memudahkan pemasangan dan perbaikan.
9-
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapatan sambungan.
ii.Pipa PPR dan fitting.
1-
Penyambungan antara pipa d-aq-fittings mernpergunakan metode sambungan yang
sesuai dengan rekomendasi pabrik.
2.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda khusus pipa
PPR.
iii.Pipa PVC dan Fitting
1-
Penyambungan antara pipa da.n fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan
diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu denganlleaning ngIA I
amplas-
2-
Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus.
3-
Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa
.dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
4-
Cata penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa yang bersangkutan.
iv.Sambungan yang mudah dibuka"
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair atau peralatan lain yang karena sesuatu
hal perlu dilepas dari pipa yang menghubungkannya antaralain:
- Antara lavatory faucet dan supply valve
- Antara flush valve dan urinal
- Antara flush valve dan closet duduk
- Pada faste fitting dan siphon
- Pada peralatan lain yang memerlukan
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanyapaking dan bukan seal threat.
sambungan jenis ini antara lain union, flens atau yang sejenis lainnya.
v-Pelaksanaan Pemasangan INSTALASI PIPA AIR BERSIH
1)
Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus membuat rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan rencana kerja Pemborong pekerjaan lain yang teidahuliyang berkaid
rJengan peke{aan plambing. Apabila terjadi suatu perubahan, pemlorong
wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan mengajukan saran-saran
perubaharlperbaikan.
2)
Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, unfuk itu pemborong
harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara detail sebelum
melaksanakan pekerj aan tersebut.
3)
Sebelum memulai pekerjaannya, Pernborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan-
pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat mempengu*hi il;ftr,
pekerjaan Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu keadaan di mana pelborong tidak
*
RKS Pernbangunan Ruang Kelas Baru SDN 8s prabumulih
Konsultaru Perencana - CV, Tata P' Setya
mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan terbaik, Pemborong wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan mengajukan
saran-saran
perbaikanlperubahan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan.
4) Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain, pipa-
pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gamtar
perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang
diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
s) Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembong karan
bagian-bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari
Konsultan pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi secara mendetail harus dibuat
oleh Pemborong sementara penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar
dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang
diperlukan untuk lewatnya pipa-pipa. Pemborong bertanggungiawab atas ukuran (dimensi)
dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus
melakukan
pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
6) Pada setiap cabang trtama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft
untuk setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang
dari keseluruhan sistern, agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk fixture
pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.
7) Pernborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat.
Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plumbing.
8) Insert (tempat penyekerupan) harus ditanarn dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata
dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut dan setelah alat-alat
tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan.
e) Semua baut, mur sekrup yang kelihatan (eksposed) harus dibuat dengan dilapis chromium
atau nickel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
t0) Galian pipa - pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
tepat.
ti
l Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak i
tertumpu dengan baik.
12) Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (exposed) harus diberi lapisan (cat)
finish dengan wlrna yang ditentukan kemudian.
13) Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih l0 cm di
sekelilingnya, dengan pasir urug yang bebas batu.
t4)
Selama Konsultan pengawasan berkala, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, dan kotoran lain.
1s) Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat
dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan mempunyai kemiringan
minimal
lolo.
I6) Pada instalasi pemasangafl floor drain, harus dilengkapi dengan leher angsa.
1 L t '7 ) \ Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke salur-an utama di iuar
bangunan dengan bak kontrol (iunction box) dari beton.
18) Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan pelaksanaan
konstruksi bangunannya. Pemborong harus memberikan informasi tentang lubang-lubang
pipa pada dinding da-q lantai kepada Pembarong Struktur apabiia diperlukarr. Semua pipa
dan fiuing yang harus ditanam dalam beton harus dibersihkan benm-benar dan bebas dari
karat dan cat.
1q) Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa
mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
2*) Semua sarnbungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis
Long Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat
tidak memungkinkan digunakan belokan jenis Long Radius dan Pemborong haius
*
RKS Pembangunan Ruang Ke/as Baru SD,V 85 PrabilmulilT
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Sefua
memberitahukan hal ini kepada Konsultan pengawas Fitting dan alat-alat lain yang akan
rnenimbulkan tahanan aliran yang tidak wajartidak boleh digunakan.
2l)
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
beton.
konstruksi
. , i. .:..
22)
Sleeve's harus mernpunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm
dan
memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun
isolasinya.
23) Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.
24)
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
(water proofing) harus dari jenis flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus meniadi
satu atau diberi klem yang akan mengikat Flashing Sleeves.
25\
Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena akan diisi dengan gasket atau media
lain yang secara umum dipakai (timah pakal).
26)
Semua pipa harus diikaVditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang
dipergunakan harus cukup kokoh Gigrd). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk
agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya " g r" e " t . a ;u ra g n a ,
dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa
oleh perubahan temperatm.
27)
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantungyangdapat diatur (adjustable) dengan
jarak antara tidak lebih dari2 meter.
28) dari
Pemborong harus mengajukan konstruksi penggantungnya untuk disetujui oleh
Konsultan pengawas Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip
tidak boleh digunakan.
29)
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan
dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan
baut tembok (Ramset Bolt).
30)
Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak
antara dua lantai (tingkat).
31)
Penggantung/ penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh
tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi dulu dengan cat menie atiu cat
penahan karat, jenis Zink Chromateyangdilaksanakan dalam 2bagian(2 lapis).
32)
Semua pipa dari besi/baja yang dilapisi dengan tar (tar coated) harus dicat dengan dua
lapis shellac dan dua lapis cat minyak (oil paint).
33)
Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapisi chromium atau nickel harus
dapat dikenali dengan memberi cat yang warnanya berbeda-beda, seperti yang diminta
perencana.
26,
PASAL CACAT-CACAT PEKERJAAIY
t).
Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian
pekerjaan tidak memenuhi perqyaratan-persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis,
malea bagian pekerjaan tersebut harus digolonglan sebagai cacat pekerjaan.
2). Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki oleh Pengawas
3); Seluruh pembonglaran dan pemulihan pekedaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua
biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya rnenjadi beban pemborong.
26.1
Standart bahan
.
Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan budasmkan PIIBI 1982 dan standar yang dipakai di
Indonesia seperti dibawah ini:
1.1.
Semen Portland (PC).
Semen portland (PC) yans digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-g1 dan
sesuai dengan SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel l-l dan
l-2 P{.IBI tahun 1982.
*
RKS Pembangunan Ruang Kelas Baru SD/v 85 Prabumulih
Konsultan Perencana - CV. Tata P' Serya
Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli
dari pabrik.
. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas lantai setinggi 30
cm. Kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10lapis.
1.2. Air.
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung yang dapat
dilihat secara visual, asatrn-as,lm, zat organik dan sebagainya.
1.3. Pasir Pasang.
Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur maksimum 5 yo, pasir harus tidak
mengandungzat'zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal l5olo, untuk
pasir beton sesuai dengan ketentuan pasal 11 PLIBI tahun 1982 dan SNI-03- 1756-1990.
1,4. Cat.
a.
Cat kayu dan cat meni, cat besi harus-memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pUBI
tahun 1982 tabel 53-l dengan referensi M 4 (empat) Peraturan Cai tndonesia danjuga SM
a3-2407-1991.
b.
Cat tembok yang digunakan adalah cat emulsion dengan persyaratan sesuai tabel54-2pUBI
tahun 1982 dan juga SNI 03-2410 -1991.
1.5.
Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri dan juga kandungan
lokal
26.2 Pembersihan akhir
Umum
2.1.
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak KontrakIor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotor* i*
sampah-sarnpah yang
dihasilkan sebagai akibat adarrya kegiatan program. Pada saat selesainya pete4aan, pina[
Kontraklor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan
hasil penanganan harus terlihat bersih dan prograrn yang akan diserahkan haru-s sudah dalarn
keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh pengawas.
2.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a.
Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor
darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas
dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkandari operasi pekerjaan Iapangan dan harus tetap
,
memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b.
Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas dari
bahan_
bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c'
Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan
air, sehingga dapat dicegah debu atau pasiryang tertiup angin.
d. di
Siapkan daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa,
kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e'
Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturanlperundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f-
Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di i'aerah t*:4u p*gru*
tanpa persetujuan
Pengawas.
g.
Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
h.
Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa t e dalam sungai-sungai atau
saluran air.
A (1 -J4 Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah program harus tetap dijaga kebersihannya dan
siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan au"rutr-p.og.u* yang tidak
RKS - Pembangunan Ruang Kelas Baru sD,v 8s prabumulih
p'
Konsultsn Perencana - CY, Tsta Setya
yerynakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokurnen kontrak sesuai
keadaan aslinya.
PASAL 27. AS BUILT DRAWING DAII BEI\DEL I{ASIL TTXCUNAN NAN
PENGESAIIAN, SERTA SURAT GARANSI /"JAMINA}[
1'
Sebelum pekerjaan diserahkan untuk yang pertama kalinya (penyerahan I), Kontraktor
harus
menyiapkan 3 set gambar instalasi dan sistem terpasang yang telah disahkan oleh pLN, pT. TELKOM
.
atau Depnaker untuk gambar-gambar yang tercakup bidang elektrikal.
2. Menyerahkan hasil uji / test yang telah disahkan oleh PLN dan Depnaker sebanyak 3 set.
3'
Menyerahkan Surat Garansil Jaminan atas pekerjaan yang dilakukan bermaterai Rp.
10.000,00
(Sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan.
*
RKs Pembangunan Ruang Kelas Baru sDru gs prabumutih
p'
Konsultan Perencana - CY. Tsta Setya
PENUTUP
Apabila dalam Syarat-syarat Administrasi, Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat Teknis dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, masih terdapat kekurangan (masitr terauput t"*iurran tet<ni, maupun
administrasi) maka akan digunakan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan p"-y"ilraian di lapangan akan dibicarakan
dan
diatur oleh Pengawas dengan Pemborong dan bila diperiukan akan dibicarakai
bersama Konsultan
dan
Pengawas dalam Rapat Evaluasi Berkala.
Palembang,
Juni Z*23
Diperiksa,
Dibuat
:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Konsultan Perencama
P'SETYA
'cv.
KqR.NIA PRAT$MA. S. Pd...M? qi.
I.{IP. 19700721 t994t} I
003
Direktur
Fle n geta h u iA{e uryetuj u i,
Kepala Ilinas Pendidikan dan Kebudayaaxr
Prabumulih
*
,o
+
4
U
IJI
NIP. I 9660g2g 199003 1 007
*
Rr(s Pembangunan Ruang Kelas Baru sD/v gs prabumutitt