| 0316361575713000 | Rp 489,510,000 | |
| 0025501040713000 | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - |
| 0940717291713000 | - | |
| 0909986820713000 | - | |
| 0032205155713000 | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - |
URAIAN TEKNIK DAN METODE PELAKSANAAN
A. KETENTUAN UMUM
1. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam
RKS ini atau sebaliknya, akan tetapi menyangkut pekerjaan bangunan ini, maka
penyedia wajib menyelesaikan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan / Pihak Direksi.
2. Selain Bestek ringkas ini, semua ketentuan-ketentuan administrasi pemeriksaan
bahan dan mutu pekerjaan serta ketentuan-ketentuan lain dari pemerintah yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan pembangunan termasuk pula sebagai
pedoman penyelenggara pekerjaan yang harus ditaati oleh penyedia. Satu dan lain-
lain menurut petunjuk Unsur Teknis yang tidak bertentangan dengan uraian dan
syarat-syarat ini.
B. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Kayu Ulin
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam SNI
7973:2013. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
2. Papan Ulin
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam SNI
7973:2013, Tebal 1,5-2,0 cm dengan lebar 18-20 cm, mempunyai tekstur halus
dengan serat lurus atau sedikit berpadu Sangat tahan air dan tidak mudah lapuk.
C. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan disediakan oleh penyedia jasa, dengan jumlah dan jenis disesuaikan dengan
kebutuhan yang tercantum dalam analisa pekerjaan yaitu :
1. Peralatan K3
2. Peralatan Tukang Beton
3. Peralatan tukang cat
5. Gerobak dorong
7. Genset (bila diperlukan)
D. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Persiapan
1) Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus
telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
2) Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta
kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai
pekerjaan.
3) Demi kelancaran kegiatan sebelumnya penyedia harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
4) Situasi dan Ukuran
a. Penyedia wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
pekerjaan penawaran kontraktor.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
c. Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana
kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan ini.
d. Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan
segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidak cocokan
ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-
gambar sebelum berkonsultasian dari Direksi.
e. Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
f. Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau
sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
g. Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
h. Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi
setiap ukuran dan kedalaman.
i. Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh
pemborong dilapangan dengan alat ukur optic yang sudah diTera
kebenarannya dan harus selalu berpedoman pada titik duga patok (peil
nol).
j. Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai pekerjaan
terlebih dahulu mengambil Foto kondisi 0% nol.
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
– Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi
– Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
– Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
– Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
– Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
– Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
– Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang berguna
meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan harus sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan kerja merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu
Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3)
dalam pelaksanaannya.
3) Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
– Rambu – rambu K3.
– Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
– Pengurusan Jamsostek.
– Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
– Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
– Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan Rompi Keselamatan)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7) Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke Rumah
Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan konstruksi
berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan keselamatan
konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja
keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta
dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek
3. PEKERJAAN RANGKA BAWAH
Meliputi pekerjaan Sunduk Kayu Ulin 5/7, Kalang Ganda atau Kacapuri Ulin 5/10
dan Pekerjaan Tongkat Ulin 10/10 membutuhkan metode pelaksanaan yang tepat
agar mendapatkan hasil yang kokoh dan tahan lama sesuai dengan gambar
rencana. Pelaksanaan sebagai berikut :
1) Bahan dan Alat
– Sunduk ulin 5x7 cm
– Tongkat Ulin 10x10 cm
– Baut M 12
– Bor Listrik
– Pahat Kayu
2) Metode Pelaksanaan
– Pastikan semua material, terutama kayu ulin, sudah siap di lokasi
proyek dan memenuhi spesifikasi. Kayu ulin yang digunakan harus
kering, tidak retak, dan bebas dari cacat.
– Lakukan pengukuran dan marking di lokasi pekerjaan sesuai dengan
gambar kerja. Pastikan ukuran panjang, lebar, dan tinggi telah sesuai
dengan desain
– Tongkat kayu ulin yang berukuran 10x10 cm difungsikan sebagai tiang
atau pondasi utama pada titian. Kayu ulin ini dipasang dengan cara
dipancangkan ke dalam tanah hingga mencapai kedalaman tertentu,
tergantung pada kondisi tanah. Jika tanah lunak, kedalaman pancang
harus lebih dalam
– Tongkat dipancangkan secara vertikal dengan jarak yang telah
ditentukan berdasarkan desain, gunakan alat bantu seperti palu besar
atau mesin pancang manual jika diperlukan untuk menancapkan
tongkat secara kuat
– Sunduk ulin 5/7 selebar 50-60 cm dipasang horizontal masuk pada
tongkat ulin sesuai ketinggian yang dibutuhkan
– Kacapuri juga berukuran 5x10 cm dan berfungsi sebagai pengunci atau
penguat Tiang 10/10 agar stabil dan kokoh dalam menerima beban dari
atas.
– Pemasangannya dilakukan dengan menghubungkan Tiang ulin baik
arah memanjang atau melintang. Sunduk dan Kacapuri ini membantu
menstabilkan rangka titian.
– Pastikan sunduk ulin 5/7 dan kalang ganda ulin 5/10 terpasang kuat
dan sejajar gunakan baut M 12 untuk mengunci sambungan
4. PEKERJAAN RANGKA BADAN
Pekerjaan Sloof Kayu Ulin 10/10, Gelagar Kayu Ulin 5/10, Suai Kayu Ulin 5/10,
dan Pekerjaan Papan Ulin 2/20. Berikut adalah penjelasan singkat tentang kedua
jenis pekerjaan ini:
1) Bahan dan Alat
– Kayu Ulin 10/10
– Kayu Ulin 5/10
– Papan Ulin 2/20
– Baut M 12
– Bor Listrik
– Pahat Kayu
2) Metode Pelaksanaan
– Sloof kayu ulin berukuran 10x10 cm dipasang secara horizontal di atas
tongkat yang telah dipancangkan. Fungsi sloof adalah sebagai pengikat
atau penghubung antara tongkat satu dengan lainnya untuk menahan
gaya lateral.
– Kayu sloof dipasang pada ketinggian yang sudah diukur sebelumnya dan
diikatkan pada tongkat menggunakan baut Ø12 mm-16mm, atau pasak
dari kayu ulin agar sambungan lebih kuat
– Gelagar kayu ulin berukuran 5x10 cm dipasang di atas Sloof dengan
jarak yang sudah diatur dalam desain. Gelagar ini harus dipasang
sejajar dan diatur dengan jarak yang sama untuk mendukung beban
lantai titian
– Periksa kestabilan dan kekuatan rangka gelagar dengan memastikan
bahwa semua sambungan antara gelagar dan sloof atau elemen lainnya
sudah kuat dan terkunci dengan baik.
– Suai ulin 5/10 dipasang menyilang menghubungkan dua tongkat ulin
atau sebagai penahan dinding, gunakan baut baut M12 untuk pengunci
suai ke tongkat
– Potong papan ulin sesuai dengan ukuran yang telah direncanakan.
Pastikan pemotongan dilakukan dengan rapi dan presisi agar
pemasangan menjadi lebih mudah dan hasil akhirnya lebih rapi.
– Posisikan papan ulin dengan jarak serapat mungkin untuk menghindari
celah yang terlalu lebar antara papan satu dengan lainnya. Namun, beri
sedikit ruang ekspansi sekitar 2-3 mm untuk mengantisipasi perubahan
ukuran kayu akibat perubahan suhu dan kelembapan.
– Papan ulin harus diikat kuat ke gelagar menggunakan paku ulin atau
paku baja galvanis digunakan untuk memastikan kekuatan ikatan.
5. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Spesifikasi teknik untuk pekerjaan Pas Mur, Baut dan Pasangan Beugel U 3 mm
berfungsi untuk mengamankan papan ulin yang dipasang sebagai lantai agar tidak
bergeser atau terangkat selama digunakan dan sloof serta gelagar. Penentuan
posisi pengunci atau titik pengikatan sangat penting. Pengunci biasanya dipasang
di atas setiap gelagar yang berada di bawah papan ulin. Hal ini untuk memastikan
bahwa papan terikat langsung pada struktur penopang
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan
sebagai berikut :
1) Kayu sloof dipasang pada ketinggian yang sudah diukur sebelumnya dan
diikatkan pada tongkat menggunakan baut Ø12 mm, atau pasak dari kayu ulin
agar sambungan lebih kuat
2) Jika diperlukan, periksa dan kencangkan kembali semua paku dan baut untuk
memastikan papan ulin tidak goyah dan tetap kuat selama pemakaian.
6. LAPORAN-LAPORAN
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
2) Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
3) Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang
timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
4) Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
5) Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan fisik
setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan estimasi
kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang digunakan,
personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang
timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian
yang telah dilakukan.
6) Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
7) Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir pekerjaan
setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis / supervisi.
8) Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi.
9) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
7. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti
material yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua
kekurangan dari item pekerja yang telah dikerjakan.