PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Hasanudin, Sidorejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Kode Pos 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan
Desa Pasir Panjang
Lokasi : Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 137.079.065,00
Nilai HPS : Rp. 137.079.065,00
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan
Desa Pasir Panjang
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawas berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Jalan, Pekerjaan
Pengawasan, Pembangunan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Pekerjaan perancangan ini meliputi sebagai berikut :
a. Survey dan pengukuran lapangan
b. Penilaian kapasitas
c. Perumusan konsep perancangan
d. Mengkonsultasikan perancangan dengan KPA dan Tim Pendukung serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan ketentuan dalam
KAK ini.
2. KELUARAN
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Konsultan Pengawas adalah
Dokumen Pengawas yang diperhitungkan secara profesional dan mengakomodir
semua ketentuan teknis mengenai Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Desa Pasir Panjang.
Keluaran atau Produk Dokumen untuk Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan
Lingkungan Desa Pasir Panjang Berupa:
Uraian Keluaran Jumlah Satuan Volume Banyaknya
1. Laporan Bulanan 3 Buku 3 9
2. Laporan Akhir 3 Buku - 3
3. Dokumentasi 3 Buku - 3
4. Hardisk 1 Tb 1 Buah - 1
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI KPA
Selain yang tercantum dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, KPA akan
memberikan peralatan/ material/ personil dan fasilitas berupa ruang
konsultasi/presentasi dan infocus.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio tempat membuat
perancangan, peralatan perancangan dan bahan yang sesuai untuk
mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana
mutu desain.
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Menentukan personil Managerial dan Peralatan Minimal serta waktu
pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan hasil
perencanaan nantinya.
b. Menentukan desain jalan berdasarkan keahlian sehingga menghasilkan
konstruksi jalan yang komplit sesuai dengan kebutuhan yang jadi target
kegiatan.
c. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
membuat perancangan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KPA.
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK
7. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya harus berbentuk
badan usaha yang memiliki NIB dan SBU; Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku. Persyaratan lainya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta aturan turunannya.
8. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak Waktu Penugasan.
9. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawasan
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Pengawasan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam Uraian Singkat Pekerjan ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
JML PENGALAMAN
No. JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKA
(ORG) MINIMAL
SI
A. TENAGA AHLI
1. Ahli Teknik Jalan (Ahli Muda Jalan Sipil 1 S1 2 Tahun
Pengalaman 2 Thn Pend. S1 Sipil)
Team Leader
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector (Pengalaman 1 Thn Pend. Sipil 2 S1 1 Tahun
S1 Sipil)
a. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli adalah person yang mempunyai kemampuan teknis
secara profesional di bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan
perancangan. Penugasan tenaga ahli oleh konsultan didasarkan pada
masa dan jadwal yang telah ditetapkan dan apabila tenaga ahli yang
dipekerjakan konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya
oleh KPA, maka pimpinan atau pemilik konsultan wajib mencari
personil pengganti dalam kurun waktu 5 (lima) hari kalender. Untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan beberapa tenaga ahli sebagai berikut :
1) Ahli Teknik Jalan (Team Leader) Ahli Muda Teknik Jalan (Ahli Muda
Pengalaman 2 Thn Pend. S1 Sipil) 1 (Satu) orang dengan waktu penugasan
selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender dengan pendidikan Sarjana
Teknik Sipil yang berpengalaman selama minimal 2 (dua) tahun di bidang
Jalan. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi hal seperti diuraikan dibawah
ini tetapi tidak terbatas antara lain :
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Muda
adalah sebagai berikut :
1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya
perencanaan dan pengawasan Jalan.
2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan
pengawasan Jalan.
3. Mampu Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat
kesulitan tinggi dan kompleks.
4. Mampu Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan dengan sifat
kesulitan sedang hingga rumit.
5. Mampu Menguasai pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan dengan
tingkat kesulitan agak rumit dan kompleks.
6. Mengawasi semua tenaga / personil yang terlibat dalam pekerjaan
pengumpulan data leger jalan dimaksud tepat waktu.
7. Memeriksa hasil olahan semua data survei sekunder dan data
primer yang berada di bawah tanggung jawabnya.
8. Bertanggung jawab atas kualitas pengumpulan data mencakup
kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan hasil survei
yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
9. Bertanggung jawab atas kualitas hasil pengolahan data leger jalan
dalam witayah pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
10. Bertanggung jawab atas laporan hasil perencanaan yang
diserahkan kepada pengguna jasa
11. Memiliki inisiatif, inofatif, tanggung jawab dan profesional dalam
menyelesaikan hasil rancangannya
12. Mendiskusikan penjadwalan, pentahapan serta hasil lainnya
dengan pengguna jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan
13. Mengkoordinir semua anggota tim dalam menyelesaikan pekerjaan
serta menghubungi instansi-instansi lain yang terkait dalam
menyelesaikan pekerjaan
b. Tenaga Pendukung
1) Inspector
Inspector 2 (satu) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil) yang
berpengalaman dalam bidangnya minimal 1 (satu) tahun dengan waktu
penugasan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
Tugas dan Tanggung Jawab Inpector Meliputi :
1. Melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan, fasilitas, atau
pekerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas
atau keselamatan.
2. Mencatat dan melaporkan temuan hasil inspeksi, termasuk
kekurangan, kerusakan, atau pelanggaran.
3. Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan masalah atau
ketidaksesuaian.
4. Memastikan dokumentasi dan prosedur operasional dijalankan
dengan benar.
5. Berkoordinasi dengan tim terkait untuk menindaklanjuti hasil
inspeksi.
6. Mengikuti pelatihan dan perkembangan terbaru terkait regulasi,
teknologi, atau metode inspeksi baru.
21. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan
BULAN KE
No. Uraian Pekerjaan BULAN 6 BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9
Minggu Ke :
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pengawasan
2 Laporan Bulanan
3 Laporan Akhir
22. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dalam angka 4 Uraian Singkat Pekerjaan dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka persyaratan berikut harus
dipatuhui : Tidak ada kerja sama
24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus mengikuti Pedoman Umum dan
Peraturan Tentang Pengumpulan Data.
25. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja.
26. PENUTUP
A. Setelah Uraian Singkat Pekerjaan ini diterima, maka konsultan hendaknya
merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah :
1. Harus dilaksanakan di indonesia
2. Tidak boleh disub kontrakan
3. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan harus
memperhatikan ketersedian produk dalam negeri
Pangkalan Bun, 23 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
( KPA )
LETUS KILAT MANTIKEI, S.H.,M.Si
NIP. 19700910 199603 1 005