| 0412247454713000 | Rp 545,238,000 | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - |
| 0025498551713000 | - | |
| 0439046939713000 | - | |
CV Kenzo | 06*5**7****13**0 | - |
| 0909986820713000 | - | |
| 0029172970713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : LETUS KILAT MANTIKEI, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Anggrek
Ungu, RT. 09/RW.04 Desa Amin Jaya Kec.
Pangkalan Banteng
Nilai Pagu : Rp. 552.420.000,00
Nilai HPS : Rp. 552.420.000,00
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan
Merupakan Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna
Menunjang Fungsi Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air
Minum, Sanitasi, Pemakaman, Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana
Umum adalah Pemakaman , hal ini perlu adanya Penunjang untuk
Peningkatan PSU harus dilaksanakan agar dalam pengelolaan Prasarana ,
Sarana dan utilitas Umum agar lebih tertata. Selain itu pembangunan
prasarana , Sarana dan Utilitas sudah seharusnya disediakan oleh
pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Dengan adanya pembangunan
sarana dan prasarana PSU diharapkan agar kebutuhan akan Penunjang
Hunian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan datang
sudah tersedia, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari
tahap perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang
dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat.
Pemahaman mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada
pihak yang terlibat baik bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan
secara berkesinambungan agar penanganan Pembangunan Sarana dan
prasarana dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Anggrek Ungu, RT. 09/RW.04 Desa Amin Jaya Kec.
Pangkalan Banteng.
b. Tujuan dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan adalah :
untuk peningkatan kualitas lingkungan jalan lingkungan Kawasan
permukiman.
c. Sasaran dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan untuk
meningkatkan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama KPA : LETUS KILAT MANTIKEI, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Anggrek
Ungu, RT. 09/RW.04 Desa Amin Jaya Kec.
Pangkalan Banteng
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 552.420.000,00
Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Urusan
Penyelenggaraan PSU Perumahan terbagi menjadi beberapa sub item
pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai
berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
III. PEKERJAAN TANAH
EI-331 Penyiapan Badan Jalan
IV. PERKERASAN BERBUTIR
EI-511 Lapis Fondasi Agregat Kelas A
EI-522 Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
V. PERKERASAN ASPAL
EI-611 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
EI-633a Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
S P M K P E R S I A P A N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Mobilisasi Personil
6. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan Gambar
Rencana Justifikasi Teknis
S H O P D R A W I N G Addendum
P E L A K S A N A A N
P E K E R J A A N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan
Lain-Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
Kinerja
D O K U M E N
A D M I N I S T R A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan
program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang
berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel)
yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu
Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi
terkait lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk
kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah disebutkan
dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi
kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah
batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk
dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah
:
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan
tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan
ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi
Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD
(helm, sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata
kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta
konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama
untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada
bagian Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan
keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan
dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan
melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3 Tingkat
Resiko
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Alat terguling saat mobilisasi
(UMUM) - luka berat 4
Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
a. Mobilisasi
- luka berat
b. Papan Nama Pekerjaan
c. Pelaksanaan Sistem
Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
2 PEKERJAAN TANAH Tertabrak Dump Truck
- luka berat 6
a. Penyipan Badan Jalan
Tertabrak alat berat
- luka berat
Terkena debu material sesak napas
3 PEKERJAAN BERBUTIR Tertabrak Dump Truck
- luka berat 8
a. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Tertabrak alat berat
- luka berat
Terkena debu material sesak napas
4 PEKERJAAN ASPAL Tertabrak Dump Truck
a. Lapis Resap Pengikat - Aspal - luka berat 8
Cair/Emulsi Tertabrak alat berat
b. EI-6.1 (2a) Lapis Perekat - - luka berat
Aspal Cair Terkena debu material sesak napas
Terkena Aspal Panas
c. Menghampar dan
Memadatkan Latasir
8. Pekerjaan Tanah
a. Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian pelebaran badan jalan.
Pelaksanaan pekerjaan penyiapan badan jalan ini prosedurnya sebagai
berikut :
➢ Asumsi
▪ Menggunakan Alat Berat (Cara Mekanik)
▪ Kapasitas kerja sesuai kapasitas alat yang disyaratkan
▪ Kemiringan sesuai petunjuk Direksi Teknis
➢ Urutan Kerja/ Metode Kerja :
▪ Tanah yang sudah digali dan ditimbun dipadatkan lalu dibentuk
penampang jalan sesuai dengan elevasi jalan yang direncanakan
▪ Tanah eksisting sepanjang jalan lokasi pekerjaan diratakan
menggunakan alat motor grader dan dipadatkan menggunakan
vibratory roller dibentuk penampang jalan sesuai dengan elevasi
jalan yang direncanakan
▪ Pekerjaan ini dilakukan berulang dengan beberapa lintasan dan
overlay blade diikuti pengecekan elevasi kemiringan dan kerataan
badan jalan
▪ Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro roller.
Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu kemudian motor
grader membentuk penampang jalan. Setelah itu dipadatkan
kembali dengan vibro roller. Begitu seterusnya hingga terbentuk
kemiringan penampang yang direncanakan atau yang disyaratkan
berdsarkan spesifikasi teknis.
Gambar. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
9.Pekerjaan Berbutir
a. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah merupakan campuran agregat halus
dan kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Lapis Pondasi
Agregat Kelas A ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut
ke lokasi pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker sebelum
dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama pemadatan
sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan
dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling ) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada:
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNI M –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan Trial
Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing – masing alat
yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan sesuai dengan
Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan:
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan, maka
lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana Lapis Pondasi Agregat Kelas A akan dihampar langsung di
atas permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan
penggarukan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal
lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Lapis Pondasi Agregat Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan:
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material dapat
langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-anginkan)
sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang diijinkan,
material dihampar dan disiram dengan air untuk menaikkan kadar air
5) Approval Material Lapis Pondasi Agregat Kelas A
6) Penghamparan Material Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor Grader.
Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan adalah:
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan yang
rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu banyak
pengaturan untuk penambahan atau pengurangan sesuai tebal
rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah memanjang. Pada
bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian
yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih
tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
Tebal padat minimum untuk pelaksanakan setiap lapisan harus dua kali
ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak
boleh melebihi 15 cm, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction ) dilaksanakan dengan menggunakan Vibro
Roller/Smooth drum , dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah. Setelah
pemadatan satu pas selesai, alat pemadat dipindahkan ke sebelahnya
dengan overlapping 1/8 lebar drum dan seterusnya hingga mencakup
seluruh area pemadatan. Langkah tersebut diulang kembali hingga
jumlah passing pemadatan setiap lintasan mencapai jumlah passing
tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah:
- Lapis pondasi agregate paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki
kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan agar air hujan
cepat terbuang keluar area timbunan pilihan dan tidak
meninggalkan genangan yang dapat mengganggu pekerjaan pada
lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan cara
menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang
disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregate, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregate dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi agregate
yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk
memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregate yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan lain-
lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregate harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut dapat
menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan Lapangan dengan alat Konus Pasir < 200 m
.
9. Perkerasan Aspal
a. EI-611 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan
Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal
dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap
Perekat ini dilaksanakan diatas Beton badan jalan sebelum pemasangan
lapisan beraspal berikutnya serta dibersihkan dengan compressor baru
disemprot Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi . Lapis Resap
Pengikat - Aspal Cair/Emulsi adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan
di atas Aggregat A badan jalan. Hal pertama yang dilakukan adalah
memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah
dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu
panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan
kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan Aggregat A
badan jalan sehingga merata. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
harus disemprot pada permukaan yang kering atau mendekati kering
dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh dilaksanakan pada saat angin
kencang, hujan, atau akan turun hujan. Sebelum aspal disiramkan,
permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan Semprotan
Angin (Compressor)
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk
pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas
permukaan yang bukan beraspal.
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
Asphalt Sprayer
Air Compresor
Asphalt Distributor
Dump Truck
Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
Aspal
Kerosin / Minyak Tanah
Bahan Lainnya
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3
kertas uji
b. 6.1 (2a). Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran. Di
semprotkan dengan merata pada badan jalan yang akan dipasang Latasir.
Lapis perekat berfungsi untuk memberikan daya ikat antara aspal lama
dengan aspal baru dan disemprotkan pada permukaan beraspal yang
kering dan bersih. Bahan lapis perekat adalah aspal cair yang cepat
menyerap atau aspal keras pen 80/100 atau pen 60/70 yang dicairkan
dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal.
Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai 0,15 liter/m2. Lebih
tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap pengikat.
Campuran aspal cair disemprotkan ke atas permukaan yang akan dilapis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang
beraspal.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi secara manual
Penyemprotan Campuran
dengan alat bantu
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Dump Truck
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana.
c. K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
Agregat dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara
manual untuk dimuat langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut
kelokasi pekerjaan Campuran panas Latasir dihampar oleh pekerja
dengan cara manual dan dipadatkan dengan Pedestrian Roller. Selama
pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparaan
dengan menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan dan
diaduk secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran dihampar
secara manual dan dipadatkan Pemadatan menggunakan Pedestrian
Roller. Selama pemadatan sekelompok pekerja melakukan perapian,
sehingga kokoh serta rata permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke
Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 28 Juli 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
LETUS KILAT MANTIKEI, S.H., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19700910 199603 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2024 | Lanjutan Pembangunan Gedung Olahraga Di Lingkungan Gsg | Kab. Sukamara | Rp 1,500,000,000 |
| 28 August 2024 | Lanjutan Pematangan Lahan Lokasi Ipa | Kab. Sukamara | Rp 1,107,360,000 |
| 8 September 2022 | Pembangunan Bundaran Jalan Tjilik Riwut Km.12 Sukamara Tahun 2022 | Kab. Sukamara | Rp 927,951,800 |
| 28 March 2023 | Pematangan Lahan Lokasi Ipa Jelai Desa Sungai Baru | Kab. Sukamara | Rp 923,680,000 |
| 12 June 2025 | Peningkatan Psu Jalan Lingkungan Jl. Suka Baru RT. 01 Sampai Jalan M. Sopyan RT. 02 Desa Umpang Kec. Arut Selatan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 783,060,000 |
| 12 June 2025 | Peningkatan Psu Jalan Lingkungan Jl. Graha Mas Raya RT. 23, 24,25 Kab. Kotawaringin Barat | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 462,616,822 |
| 15 July 2025 | Peningkatan Psu Jalan Lingkungan RT. 06 Dan RT. 10 Desa Marga Mulya Kec. Pangkalan Banteng | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 460,350,000 |