PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
&
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PPK : Suryadi, ST.,MT
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pengubahsuaian Bangunan Gedung Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Lanjutan Penataan Taman
Kota Manis
Nilai Pagu : Rp. 740.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 740.000.000,-
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
a. Secara umum taman kota merupakan taman yang terdapat di lingkungan
perkotaan dengan skala yang besar serta mampu mengantisipasi
perkembangan kota tersebut sehingga dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat. Taman kota sendiri adalah bagian dari ruang terbuka kota yang
mempunyai peran utama dalam salah satu sarana publik yang berupa bagian
dari ruang terbuka hijau.
b. Dengan memiliki fungsi yang banyak, pengunjung maupun masyarakat
sekitar memiliki persepsi mengenai fungsi taman kota bagi mereka.
Masyarakat yang sehari-hari tinggal di sekitar lokasi diasumsikan mengetahui
pengetahuan mengenai lingkungan taman kota lebih baik karena memiliki
keterikatan psikologis dengan lingkungan sekitar, daripada pengunjung yang
hanya tinggal kurang dari sehari. Namun, pengunjung mungkin dapat melihat
atau menyadari hal yang berbeda daripada masyarakat sekitar.
c. Taman kota sebagai ruang publik memiliki peran yang sangat penting bagi
masyarakat perkotaan, dengan memainkan banyak fungsi, taman kota
seringkali dimanfaatkan masyarakat perkotaan untuk melakukan berbagai
aktivitas, baik rekreasi, olahraga maupun kegiatan yang berhubungan
dengan interaksi sosial. Persepsi pengunjung dan masyarakat sekitar
mengenai fungsi taman kota akan berperan penting dalam membentuk
pengetahuan mereka terhadap lingkungan dan menentukan kepuasan dan
ketidakpuasan terhadap taman kota itu sendiri. Bahwa kepuasan merupakan
perasaan senang atau kecewa seseorang setelah membandingkan antara
persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan
harapan-harapannya.
2. Maksud Dan Tujuan
- Maksud :
Maksud dari Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung adalah melakukan Perencanaan Teknis Lanjutan
Penataan Taman Kota Manis.
- Tujuan :
Tujuan dari Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung adalah : Mendesain fasilitas yang terdapat dalam
Taman Kota Manis, sehingga memberikan manfaat yang berguna bagi
pengunjung untuk mendukung promosi wisata Taman Kota Manis
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama KPA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suryadi, ST.,MT
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pengubahsuaian Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Lanjutan Penataan
Taman Kota Manis
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 740.000.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1. Pekerjaan Persiapan
2. Papan Nama Pekerjaan
3. Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
II. PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
III. PEKERJAAN TAMAN KOTA
1) Pekerjaan Tanah
2) Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan Arsitektur
4) Pekerjaan Pengecatan
5) Pekerjaan Dryfountain
6) Pekerjaan Instalasi
7) Pekerjaan Control Dan Processor
8) Pekerjaan Gapura (Masuk & Keluar)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PER SI APAN
SPM K
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
Tidak Sesuai
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan
Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Taman Kota Manis
2. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
3. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan
berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait
lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal
ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut
sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum
dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor
Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA,
dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk dalam
kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau
masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/
gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan
Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk
dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian
Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan
konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan
dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan
pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan
audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta
penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Kecelakaan pembersihan
1 PEKERJAAN PERSIAPAN • Kecelakaan terkena alat pemukul 2
• Terluka akibat benda tajam
2 PEKERJAAN TANAH (cangkul)
2
• Terluka akibat percikan tanah/pasir
• Terluka akibat serpihan batu
3 PEKERJAAN STRUKTUR pecah/pasir, gangguan penglihatan/
sesak nafas
• Terluka akibat pembesian
(pemotongan dan perakitan
• Terluka akibat menginjak kawat beton
• Terluka akibat menginjak kawat beton 2
• Tertimpa kayu perancah dan papan
bekisting
• Terluka akibat serpihan batu pecah
• Terluka saat pencampuran beton
• Terkena alat pertukangan
• Terluka saat penuangan beton
• Terluka akibat serpihan batu
4 PEKERJAAN ARSITEKTUR pecah/pasir, gangguan penglihatan/
a. Kansteen sesak nafas
b. Plesteran • Terluka akibat benda tajam
2
c. Acian (cangkul)
d. Paving Block (25 x 12,5 x 6 cm) • Terluka akibat percikan tanah/pasir
berwarna
• Terluka akibat pembesian
e. Pengadaan dan pemasangan
(pemotongan dan perakitan
lampu PJUTS
• Terluka akibat menginjak kawat beton
• Tertimpa kayu perancah dan papan
bekisting
5 PEKERJAAN PENGECATAN • Terkena alat pertukangan
2
6 PEKERJAAN DRYFOUNTAIN • Terluka akibat serpihan batu
pecah/pasir, gangguan penglihatan/
sesak nafas
3
• Terjatuh dari Ketinggian
• Tersengat Arus Listrik
• Terluka Akibat Alat Pertukangan
7 PEKERJAAN INSTALASI • Terluka akibat serpihan batu
pecah/pasir, gangguan penglihatan/
sesak nafas
• Terjatuh dari Ketinggian 3
• Tersengat Arus Listrik Akibat Kabel
Telanjang
• Terluka Akibat Alat Pertukangan
8 PEKERJAAN CONTROL DAN • Terluka akibat serpihan batu
PROCESSOR pecah/pasir, gangguan penglihatan/
sesak nafas
• Terjatuh dari Ketinggian 3
• Tersengat Arus Listrik Akibat Kabel
Telanjang
• Terluka Akibat Alat Pertukangan
9 PEKERJAAN GAPURA (MASUK & • Terluka akibat serpihan batu
KELUAR) pecah/pasir, gangguan penglihatan/
sesak nafas
• Terluka akibat benda tajam
(cangkul)
• Terluka akibat percikan tanah/pasir 3
• Terluka akibat pembesian
(pemotongan dan perakitan
• Terluka akibat menginjak kawat beton
• Tertimpa kayu perancah dan papan
bekisting
8. Pekerjaan Taman Kota Manis
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Galian Tanah
➢ Buatlah gambar shop drawing terlebih dahulu untuk pekerjaan galian
tanah kemudian ajukan gambar tersebut untuk direalisasikan
➢ Lakukan persiapan kerja termasuk penyiapan alat-alat pembantu
pelaksanaan pekerjaan
➢ Tentukan posisi titik ukur tetap selanjutnya lakukan pengukuran
terhadap ukuran dan elevasi galian tanah
➢ Berikan tanda pada hasil pengukuran memakai patok kayu yang dicat
putih
➢ Pelaksanaan galian tanah dilakukan menggunakan cangkul dan
belincong.
➢ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat – alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
➢ Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti
tertera dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
➢ Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok – patok disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
➢ Pasanglah patok kayu dan benang sebagai acuan untuk mendukung
proses penggalian tanah.
➢ Galilah tanah dengan berdasar pada patok dan benang yang sudah
dipasang sebelumnya.
➢ Buang sisa galian tanah ke tempat yang tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
➢ Lakukan penggalian tanah ini hingga mencapai ukuran lebar dan
kedalaman sesuai perencanaan.
➢ Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat
akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar
(tidak padat).
➢ Tanah digali sedalam ≤ 1 m dengan cara manual, kemudian hasil galian
tersebut diangkat keatas dan dirapikan sesuai gambar pelaksanaan
b. Pekerjaan Struktur
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja
yang terampil, alat bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan
material/bahan berdasarkan standart peraturan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
Ketentuan – ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahan
❖ Portland semen
– Portland semen yang digunakan adalah jenis-jenis yang
memenuhi ketentuan – ketentuan Standart SNI atau menurut
standart Portland semen yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia.
– Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat
digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras),
dan harus dipakai satu macam merk semen untuk pekerjaan ini
– Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti
syarat-syarat penyimpangan bahan tersebut.
❖ Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis. Air tawar yang dipakai harus bersih, tidak
mengandung minyak, asam alkali bahan – bahan organis dan
bahan – bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
❖ Kerikil/Batu Pecah
– Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat
sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous, memenuhi syarat kekerasannya.
– Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur
dalam spesifikasi teknis terhadap berat kering. Apabila kadar
lumpur melampaui maka kerikil harus dicuci.
❖ Pasir
– Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat sesuai
dengan spesifikasi teknis.
– Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Pasir harus terdiri
dari butir – butir yang tajam dan mempunyai gradasi yang baik,
tidak porous cukup syarat kekerasannya.
– Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur
dalam spesifikasi teknis terhadap berat kering.
❖ Besi Beton
– Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya
memenuhi syarat – syarat sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan
bebas dari cacat – cacat seperti serpih dan sebagainya, serta
berpenampang bulat.
– Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton/baja tulangan
harus sesuai dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas
toleransi minimal) dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Besi beton/baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
– Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
– Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
– Besi beton yang dipakai bermutu sesuai dengan spesifikasi
teknis. ukuran-ukurannya diameter besi beton yang terpasang
harus sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan
diameter tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggantian diameter tulangan tidak diperkenankan.
– Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan
dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus bebas dari sisik, karat
dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi daya lekatnya pada
beton.
– Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1 mm.
– Setelah selesai memasang semua tulangan utama (tulangan
memanjang), pasang tulangan sengkang yang berfungsi
menjaga agar tulangan utama (tulangan memanjang) tidak
bergeser atau berubah posisinya.
– Tulangan sengkang dapat dipasang dengan cara dimasukkan
dari atas atau samping mengelilingi tulangan utama (tulangan
memanjang).
– Apabila diperlukan penyambungan, maka besi atau baja tulangan
harus diberi overlapping sesuai spesifikasi teknis.
– Pada penyimpanan besi tulangan perlu diperhatikan agar besi
tulangan tidak menyentuh tanah secara langsung. Untuk
pemasangan selimut beton sesuaikan dengan spesifikasi teknsi
dan petunjuk Direksi Teknis.
– Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta,
maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta harus
ada sertifikat dari laboratorium.
❖ Kayu
– Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan – kekurangan yang
berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
– Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas
kuat kayu harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Dihindarkan adanya cacat – cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah – pecah, mata kayu yang melintang. Syarat –
syara kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
2. Bekesting dan Acuan
❖ Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat
bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air
semen tidak bocor.
❖ Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan
dilaksanakan.
❖ Bekisting haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang,
batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sebagaimana pada gambar-gambar atau seperti ditetapkan direksi.
❖ Bekisting untuk mencetak beton dan membuatnya menurut model
yang dikehendaki harus digunakan bila perlu. Bekisting dapat dibuat
dari lembaran plywood, papan kayu yang dipasrah halus, dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan
permukaan yang sempurna.
❖ Semua bekisting yang dibangun harus teguh. Alat-alat dan usaha
yang sesuai dan cocok untuk membuka bekisting-bekisting tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia.
Sebelum beton dicor, permukaan dari bekisting harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan yang mencegah secara
efektif lekatnya beton, semua material untuk melepaskan lekatan
harus dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi. Penggunaan
minyak bekisting harus hati-hati untuk kontak dengan besi beton
yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
❖ Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada
kedudukannya sehingga dicegah pengembangan atau lain gerakan
selama penuangan beton. Penyangga bekisting (perancah) harus
bersandar pada pondasi yang baik sehingga tidak akan ada
kemungkinan penurunan bekisting selama pelaksanaan.
❖ Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton
sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
3. Pengecoran Beton
❖ Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil/batu pecah,
air seperti yang ditentukan sebelumnya, semuanya dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya.
❖ Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian yang cukup untuk menetapkan dan
mengawasi jumlah dari masing – masing bahan pembentukan
beton. Perlengkapan – perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan Engineer.
❖ Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, besi
tulangan beton, pemasangan instalasi yang ditanam, penyokongan
dan pengikatan dan penyiapan – penyiapan permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran yang telah disetujui oleh Direksi.
❖ Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan
pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan
tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
❖ Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan –
permukaan dengan bahan yang menyerap dengan rata hingga
kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
❖ Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau wakilnya yang ditunjuk
serta pengawas Penyedia Jasa yang setaraf ada di tempat kerja.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, adukan harus
dihamparkan merata dan harus rata juga pada permukaan –
permukaan yang tidak beraturan. Beton harus segera dicor pada
adukan yang baru (fresh).
❖ Pencampuran/penumbukan kembali beton tidak diperkenankan.
Beton yang sudah mengeras dalam hal mana pengecoran yang
tepat tidak mungkin dijamin harus dibuang dan tidak dibayar untuk
pekerjaan terbuang semacam itu. Dalam semua hal, beton tidak
akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke
tempat posisi terakhir sependek mungkin. Sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya.
❖ Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
lama sedemikian sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar.
Suatu pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian
tersebut selesai.
❖ Ember – ember/bocket beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat. Ember beton harus mudah untuk diangkat/diletakkan
dengan alat – alatnya dimana diperlukan terutama bagi lokasi –
lokasi yang terbatas.
❖ Semua pekerjaan konstruksi pada bangunan dikerjakan dengan
mutu beton sesuai spesifikasi teknis. Semua pekerjaan konstruksi
beton harus memenuhi spesifikasi teknis.
❖ Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus
dikerjakan dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada
beton. Beton yang masih muda tidak diijinkan untuk dibenahi.
Segera sesudah cetakan – cetakan dibuang, permukaan beton
harus diperiksa dengan hati – hati, permukaan – permukaan yang
tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Direksi.
9. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain – lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari – hari berikutnya.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan antara Direksi
dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar
dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan – laporan harus berisi hal – hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya
dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian
yang digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik
akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi
dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis/supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURYADI, ST., MT
NIP. 19780202 200501 1 008