| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0861145209701000 | Rp 436,000,000 | - | |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | Rp 436,000,000 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0931887558707000 | Rp 456,000,000 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024551228713000 | Rp 541,645,354 | - | |
CV Berkah Jaya Trus | 01*9**7****13**0 | Rp 476,959,360 | - |
Raja Sapta | 02*2**2****03**0 | Rp 469,953,115 | - |
CV Barinjam Perkasa | 05*9**6****13**0 | - | - |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | Rp 520,000,000 | - |
Rania Kontruksi Gemilang | 02*2**9****13**0 | - | - |
| 0025498551713000 | - | - | |
CV Tiga Belas Rajawali | 01*7**6****04**0 | - | - |
| 0029913118701000 | - | - | |
Daris Sinergi Itcon | 02*4**0****13**0 | - | - |
| 0941125445713000 | - | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
CV Pramedya | 10*0**0****35**8 | - | - |
Angkasa Mulia Karya | 00*7**8****13**0 | - | - |
Rampas Mulia Karya | 01*9**3****13**0 | - | - |
| 0941733420713000 | - | - | |
| 0022250344713000 | - | - | |
| 0916914369713000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
| 0909986820713000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1 MULYA JADI
1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Semen Portland/PC
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
persetujuan Konsultan Pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
2. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3. Agregat
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SK.SNI – 1991. Aggregates kasar harus
berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi
dari 5% berat kering. Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan
tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang
perlu.
pasaran yang telah disetujui direksi.
5. Kayu
Terdiri dari Kayu Ulin untuk Kusen-kusen dan Kayu Kelas II untuk Rangka atap dan lainya.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI – 5 (PPKI tahun
1961). Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
6. Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik, dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi
lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi mutu TP30
dia. 10 mm dan dia. 6 mm.
Diameter, ukuran sisi (atau jarak
Variasi dalam berat Toleransi
antara dua permukaan yang
yang diperbolehkan diameter
berlawanan)
Dibawah 10 mm +/-7 % +/-0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak
+/-5 % +/-0,4 mm
termasuk diameter 16 mm)
7. Penutup Atap
Material penutup atap adalah bahan-bahan bangunan yang digunakan sebagai lapisan
penutup terakhir pada atap bangunan, material ini yang akan menahan panas dan hujan
yang terjadi pada atap bangunan
Material yang digunakan, Atap Metal/Spandeck Galvalume dengan ketebalan ≥0,3 mm
dengan warna menyesuaiakan seragam bangunan existingnya.
8. Instalasi Listrik
Meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar,
stop kontak, bolam lampu, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik, seluruh
material, perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik
sehingga dapat beropersai secara sempurna atau seseuai petunjuk Direksi.
2. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pekerjaan Papan nama dan Pengukuran
1) Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah
disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
2) Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, harus disiapkan
sesuai mengacu kontrak.
3) Penempatan bahan/material dan lalu lintas kagiatan tanpa mengganggu kegiatan
belajar mengajar.
4) Situasi dan Ukuran
a) Pelaksana Bersama Konsultan Pengawas wajib meneliti situasi lapangan, terutama
keadaan tanah, sifat dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain.
b) Pelaksana bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan
Syarat-syarat (RKS) pekerjaan ini.
c) Pelaksana Bersama Konsultan Pengawas berkewajiban mencocokkan ukuran-
ukuran satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak
diperkenangkan membetulkan kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-gambar
sebelum berkonsultasian dari Direksi.
d) Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran bersama
dijadikan patokan.
e) Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau sesuai
kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
f) Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang selama
dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
g) memulai pekerjaan terlebih dahulu mengambil Foto kondisi 0% (Nol Persen)
b. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1) Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, pelaksana membersihkan
lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan.
2) Memasang Papan Bouwplank
3) Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kls.III
4) Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi atau Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya
dilaksanakan.
5) Sebelum diadakan Serah terima Pekerjaan, Pelaksana wajib membersihkan semua
bagian Pekerjaan,
2. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
a. Pekerjaan Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang atau tidak bertulang berupa Sloof, Kolom,
Balok, Plat dan semua komponen-komponennya sesuai gambar rencana.
1) Pengecoran Beton
a) Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3
Psr : 5krl dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja,
lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan
gambar.
b) Semua pekerjaan struktutal beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton
K -225. Semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI
1971
c) Untuk beton konstruksi bermutu K-200 dapat dilakukan dengan cara manual.
d) Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui
oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedian cukup bahan, perlatan serta
tenaga kerja.
2) Berkesting dan Acuan
a) Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting
atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
b) Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
c) Pemasangan papan-papan begesting dipakai papan Klas II tebal 2 cm disusun
secara rapat.
d) Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah
hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton
yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang
kelihatannya harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang
halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
e) Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur
minimal 14 (empat belas) hari.
b. Pekerjaan Dinding
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan
batako pada dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk
yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini
1) Adukan/Mortar
Adukan yang digunakan untuk pasangan bata adalah : Pasangan bata biasa adalah
campuran 1 PC : 4 Pasir.
Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga
jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai
persetujuan Direksi. Apabila mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air
harus dicampur lebih dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit.
Bila pengadukan dilakukan dengan tangan, bahan adukan harus dicampur
di dalam semacam kotak diaduk minimal 2 kali secara kering dan akhirnya 3 kali
setelah diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata. Adukan harus
dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai, adukan yang tidak dipakai
selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian kembali adukan tersebut tidak
diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir dari hari
kerja.
2) Pelaksanaan Pemasangan Batu Batako dan cor beton atau sejenisnya
a) Pengecoran sloof beton telah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil
dan dijamin tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan bata bekerja.
b) Peralatan utama dan steger telah disiapkan, Bowplank, peil dan segala titik
referensi yang dibutuhkan telah terpasang dengan baik, sehingga akan menjamin
hasil akhir sesuai.
c) Pasangan dinding batu Batako adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain dengan gambar rencana.
d) Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap
lajur bata harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola
ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
e) Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
f) Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada
pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.
g) Untuk perkuatan antara dinding ,kosen dan kolom utama maka pada kolom utama
dipasang angker berupa besi beton dia. 10 mm panjang minimal 25 cm setiap
jarak 100 cm yang dipasang pada waktu pengecoran kolom utama.
3) Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Dan Acian
a) Seluruh plesteran dinding bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.
b) Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap
air.
c) Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan maksimal 1,5
cm, selalu menggunakan pedoman tegak dan datar (straight dan level), sehingga
didapat permukaan yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang, dan
pengadukan harus dilaksanakan secara homogen
d) Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran sebagai
lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul
e) Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu
antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi
20 menit, terutama untuk plesteran kedap air
f) Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk
permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting,
kemudian di kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting
atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g) Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus diratakan,
tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda – benda lain yang membuat cacat
h) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding bangunan
i) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti
yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran minimal 1,5
dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding
pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
4) Perawatan/Pemeliharaan
a) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari panas matahari langsung dengan penutup yang mencegah penguapan air
secara cepat.
b) Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
dengan selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh
c) Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu)
minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut di atas
5) Pekerjaan Lantai
Meliputi pemasangan lantai selasar, titik peil mengikuti gambar rencana. Warna dan
motif berdasarkan petunjuk Direksi / konsultan pengawas. Lantai yang dipergunakan
berkualitas baik sesuai gambar rencana atau petunjuk direksi / konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a) Pemasangan lantai sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana.
b) Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air sampah jenuh.
c) Lantai keramik yang dipasang tidak boleh ada cat berupa : retak-retak, gelombang-
gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi ubin keramik
harus siku, penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih besar dari 0,5 cm setiap
jarak 10 cm ke kanan dank ke kiri.
d) Bahan lantai gedung digunakan keramik lantai dan keramik dinding 40 x 40 cm
dengan permukaan texture kasaar kecuali ditentukan lain oleh direksi atau design
rencana. Sedangkan pada jenis, kualitas dan warna keramik disesuaikan dengan
petunjuk Direksi.
e) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang kayu yang benar-benar ahli
dan harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad
harus didisi dengan bahan grouting/pasta semen/okker yang warnanya
disesuiakan dengan warna ubin yang dipakai. Pengisian naad dilakukan paling
cepat 24 jam setelah keramik dipasang serta celah-celah keramik atau satu sama
lain harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menghambat masuknya
cairan bahan pengisi. Segera setelah pengisian naad dengan semen, permukaan
lantai harus segera dibersihkan agar tidak terdapat noda bekas semen.
f) Pemasangan keramik yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan
sebagainya akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti
sehingga memuaskan Direksi.
3. PEKERJAAN KAYU-KAYU DAN ATAP
1) Pekerjaan jendela menggunakan rangka kayu ulin dan panil-anil kaca 5mm bening
atau warna lain jika ada arahan tertentu dari direksi.
2) Daun pintu maupun jendela dicat sehingga didapat kerapian yang diharapkan, dengan
mengikuti standar prosedur pengecatan bidang kayu lama.
3) Jalusi/angin-angin merupakan susunan dari bahan kayu/papan ulin, dengan desain
sesuai gambar rencana.
4) Digunakan list plafond profil Kayu Kls II yang bermutu baik, yang telah disetujui profil,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut atau sesuai dengan gambar. Lapis plafond
harus dipilih yang padat dan tidak retak
5) Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dinding ex-Avitex atau setara
dari bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Direksi.
Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus
(ditreatment).
6) Rangka atap menggunakan kayu kelas II, dengan desain dan rangka utama sesuai
dengan desain/gambar rencana.
7) Penutup atap dipasang dengan paku-paku atap, pada reng yang telah diukur
sebelumnya menyesuaikan dimensi dan desain penutup atap.
4. PEKERJAAN KUNCI DAN ASESORIS PINTU-JENDELA
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, perlengkapan daun pintu/
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Pemasangan alat penggantung dan pengunci
dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan
daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a) Semua kunci-kunci tanam yang terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Untuk pintu-pintu panil jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
beban berat daun pintu, tiap engsel maksimal 20 kg.dan sekurang-kurangnya 2 buah
untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang
ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cmdari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3) Penarikan pintu (door pull) dipasang setidaknya 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus, dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
d. Pelaksana sebagai Penyedia jasa wajib membuat Laporan Akhir, shop drawing (gambar
detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan dan AsBuilt Drawing. Didalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik.
5. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar,
stop kontak, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik, seluruh material,
perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga
dapat beropersai secara sempurna atau seseuai petunjuk Direksi.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur
yang sudah berpengalaman serta terdaftar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang
SPT dan Surat Izin Kerja- SIKA C yang masih berlaku. Seluruh Pekerjaan listrik harus
dikerjakan sesuai peraturan pekerjaan listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan
PUIL.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a. Pelaksana harus memasang lampu jenis merk Hannocs atau setara yang sekualitas.
Tipe LED Bohlam lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang
ditujukkan dalam gambar.
b. Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari sekualitas merk Broco, Philips
atau setaranya.
c. Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi sekualias 3 M, legrand atau yang
sekualitas.
d. Pipa kabel (conduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
e. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan
yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang
dengan persetujuan pihak Direksi/Pengawas.
b. Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung
atas biaya Pelaksana . Material yang harus diajukan contohnya antara lain : Kabel, Stop
kontak, Saklar, Lampu (setiap jenisnya), Konduit, Ballast, dll
c. Pipa kabel (konduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
d. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan
yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang
dengan persetujuan pihak Direksi/pengawas.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan
petunjuk Direksi/ konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan
dibersihkan dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding
harus digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian
permukaan tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi
hingga permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
b. Untuk Pekerjaan pengecatan dinding-dinding menggunakan cat tembok merk Avitex
atau setara, warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
c. List plank dan semua Pekerjaan kayu lainnya dicat menggunakan cat kayu/Besi
sekualitas produk Avian, Glotex atau yang setara.
d. Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi berkoordinasi
kepada pihak pemakai bangunan.
7. PEKERJAAN HALAMAN/TITIAN KAYU ULIN
Meliputi penambahan lebar halaman existing, sesuai gambar rencana
Menggunakan Bahan Kayu Ulin sebagai Lantai 2/20cm ketam halus dan rata.
Peneyesuaian peil lantai papan dengan halaman esisting yang sudah ada di lapangan.
8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah
satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan kematian yang paling banyak
di antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup pencegahan,
pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja
dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. Peralatan kerja ibarat mesin dan
juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari logam dan materi kimia bisa
membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen
dengan kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan
ancaman lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk dan
menawarkan benturan dan melukai pekerja jikalau tidak digunakan dengan aman.
Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja dalam proyek ini
dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau
terjadi kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk
pengaman, sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan
diadaptasi untuk masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian, plafond, atap dan
pengecatan akan diadakan scaffolding
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang
terlindungi dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat
penggunaan peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang
sanggup menawarkan ancaman tersendiri yang bisa menjadikan hilangnya
pendengaran. Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi temperatur ekstrim,
contohnya pada pekerjaan pengelasan yang menimbulkan pengaruh Kejutan listrik
menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari
kemudahan instalasi listrik.
e.
Gbr. Contoh Rambu dan Perlengkapan K3
f. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah
dari bahan/material biasa.
g. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan
workshop.
h. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan
kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
i. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam
lokasi proyek
j. Memberikan perlindungan berupa asuransi/BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 September 2025 | Rehabilitasi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 23 March 2022 | Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kab. Mempawah | Kementerian Agama | Rp 2,344,624,000 |
| 8 September 2020 | Konstrusksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Puring II | Kementerian Perdagangan | Rp 2,265,854,000 |
| 25 April 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Upt Kph Wilayah Kayong | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,919,752,000 |
| 29 March 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Upt Kph Wilayah Mempawah | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,896,208,000 |
| 13 August 2025 | Lanjutan Pembangunan Gedungkantor Kelurahan Mendawai Seberang (Kecamatan) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 930,000,005 |
| 3 September 2020 | Pembangunan Trotoar Jl. Teuku Umar | Kota Pontianak | Rp 500,000,000 |