| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029172475713000 | Rp 171,433,950 | 84.11 | - | |
| 0024549768713000 | - | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | - | |
| 0734165608713000 | - | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0909986820713000 | - | - | - | |
CV Atlas Engineering Consultant | 03*4**4****13**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Hasanudin, Sidorejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Tengah Kode Pos 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan
di Kecamatan Kumai
Lokasi : Kecamatan Kumai
Pagu : Rp. 172.434.218,00
Nilai HPS : Rp. 172.434.218,00
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan
di Kecamatan Kumai
URAIAN PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pengembangan jalan harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indanesia.
2. Setiap pengembangan jalan harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk pengembangan jalan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
4. Uraian Singkat Pekerjaan untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1. LATAR BELAKANG
Memperhatikan Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun
perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Terbentuknya kawasan permukiman mengarahkan pengembangan kawasan
lainnya dan akan mempengaruhi arah pengembangan wilayah yang
bersangkutan. Setiap kawasan fungsional yang dikembangkan akan
membutuhkan kawasan permukiman dengan infrastruktur mencukupi, untuk
mengakomodasi pertumbuhan penduduk yang beraktifitas di dalam kawasan
yang tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka setiap kawasan
permukiman baik itu di perkotaan maupun di perdesaan perlu adanya dokumen
Perencanaan. sebagai salah satu upaya mendorong terjadinya pemerataan
pembangunan di perkotaan dan perdesaan. Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman melalui Bidang Perumahan Rakyat melakukan
kegiatan Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan di
Kecamatan Kumai
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Uraian Singkat Pekerjaan :
a. Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya Kawasan Perumahan dan
Permukiman yang tertata dengan baik dan terencana di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Tujuan adalah :
yang akan dicapai dengan adanya perencanaan ini adalah:
a. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya suatu detail pengawasan teknis
bagi kawasan perumahan permukiman yang nantinya digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
(PSU) di kawasan perumahan permukiman.
3. SASARAN
Diperolehnya penyedia jasa konsultansi perencanaan yang berkualitas
(kwalified) untuk membuat perancangan Pengawasan Teknis Peningkatan
PSU Jalan Lingkungan di Kecamatan Kumai ini yang mengacu pada
peraturan tentang Jalan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berikut nama – nama ruas pekerjaan :
KECAMATAN KUMAI
1. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Cempedak RT. 03
Desa Batu Belaman, Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Barat
2. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 002/001 Desa
Kubu, Kab. Kotawaringin Barat
3. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Desa Bumi Harjo
RT. 11 Gang Terong, Kab. Kotawaringin Barat
4. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. P3 IDT RT. 04,
Desa Sungai Bakau Kec. Kumai
5. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Beringin RT. 01
Desa Sungai Sekonyer Kec. Kumai
6. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Kecubung Raya
RT 8 (pintu masuk Batu Belaman Regency), Desa Batu Belaman, Kec.Kumai
7. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 3 - RT.5 Gg.
Kesemek Desa Bumi Harjo
8. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg.Jeruk RT 12
dan RT 13 Desa Bumi Harjo, Kec.Kumai
9. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl.CPO Gg.Langsat
RT.15 dan Gg.Jeruk RT.16 Desa Bumi Harjo, Kec.Kumai
10. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan menuju makam
Desa Keraya, Kab. Kotawaringin Barat
11. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 009 Komplek
BTN Bakti Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai
12. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Padat Karya I
Gg. Damai RT. 08 Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai
13. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Keluarga RT.
10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat
14. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Al-Amin RT.
02 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat
15. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Menuju Pondok
Pesantren Mabaul Hasan Desa Sei Tendang Kec. Kumai
16. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Jabon RT. 04
Desa Sei Tendang Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat
17. PengawasanTeknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 06 Komplek
Pesantren Desa Teluk Bogam, Kec.Kumai
18. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Satep RT. 08
Desa Sei Kapitan Kec. Kumai
19. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Sepakat RT.
04 Desa Sei Kapitan Kec. Kumai
20. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Sepakat RT.
04 Desa Sei Kapitan Kec. Kumai
21. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Jl. Jambu RT. 08
Desa Sei Kapitan Kec. Kumai
22. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Linkungan Jl. Pemuda RT. 01
Desa Teluk Pulai Kec. Kumai
23. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 02 Desa Sei
Tendang Kec. Kumai
24. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 03 Desa Sei
Tendang Kec. Kumai
25. Pengawasan Teknis Peningakatan PSU Jalan Lingkungan RT. 04 Desa Batu
Belaman Kec. Kumai
26. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg. Rambutan RT.
7 Desa Sei Tendang Kec. Kumai
27. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Gg.Baru ingat RT.
3 Desa Sungai Tendang Kec. Kumai
28. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 08 Desa Sei
Kapitan Kec, Kumai
29. Pengawasan Teknis Peningakatan PSU Jalan Lingkungan RT. 05 Desa
Sungai Kapitan Kec. Kumai
30. Pengawasan Teknis Pembangunan PSU Jalan Titian Kayu Jl. Poniman Sahir
RT. 10 Desa Batu Belaman Kec. Kumai
31. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan RT. 20 RW. 01
Desa Bumi Harjo Kec. Kumai
32. Pengawasan Teknis Pembangunan PSU Jalan Titian Kayu Desa Keraya
Kec. Kumai
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan perencanaan ini dibebankan pada APBD Kab. Kotawaringin Barat
Tahun 2025 pada DPA-SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp. 172.434.218,-
(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus
Delapan Belas Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : LETUS KILAT MANTIKEI, SH., M. Si.
Alamat : Jl.Hasanudin,Sidorejo,Kec. Arut Sel.Pangkalan Bun
7. DATA DASAR
a. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kondisi umum lingkungan yang akan direncanakan.
c. Data administratif.
8. STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018
tanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan
Fungsi Dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan
Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor.
b. Surat Edaran Mentri PUPR No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi di Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
Literatur untuk Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
10. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6494) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6626).
11. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Jalan, Pekerjaan
Pengawasan, Pembangunan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Pekerjaan perancangan ini meliputi sebagai berikut :
a. Survey dan pengukuran lapangan
b. Penilaian kapasitas
c. Perumusan konsep perancangan
d. Mengkonsultasikan perancangan dengan KPA dan Tim Pendukung serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan ketentuan dalam
Uraian Singkat Pekerjaan ini.
12. KELUARAN
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Konsultan Perencana adalah
Dokumen perancangan yang diperhitungkan secara profesional dan
mengakomodir semua ketentuan teknis mengenai Pengawasan Teknis
Peningkatan PSU Jalan Lingkungan di Kecamatan Kumai.
Keluaran atau Produk Dokumen untuk Pengawasan Teknis Peningkatan PSU
Jalan Lingkungan di Kecamatan Kumai Berupa:
Uraian Keluaran Volume Satuan
1. Laporan Bulanan 3 Paket
2. Laporan Akhir 3 Paket
3. Dokumentasi 3 Paket
4. Flash Disk 64 GB 1 Buah
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI KPA
Selain yang tercantum dalam Daftar Harga Perkiraan Sendiri, KPA akan
memberikan peralatan/ material/ personil dan fasilitas berupa ruang
konsultasi/presentasi dan infocus.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio tempat membuat
perancangan, peralatan perancangan dan bahan yang sesuai untuk
mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana
mutu desain.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Menentukan personil Managerial dan Peralatan Minimal serta waktu
pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan hasil
perencanaan nantinya.
b. Menentukan desain jalan berdasarkan keahlian sehingga menghasilkan
konstruksi jalan yang komplit sesuai dengan kebutuhan yang jadi target
kegiatan.
c. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
membuat perancangan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KPA.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK
17. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Total HPS untuk pekerjaan ini yaitu Rp. 172.434.218,- (Seratus Tujuh Puluh Dua
Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah).
18. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya harus berbentuk badan
usaha yang memiliki NIB dan SBU; Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (RE104) / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003)
yang masih berlaku. Persyaratan lainya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya.
19. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak Waktu Penugasan.
20. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini yang bersertifikat dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
Jangka Waktu
JML KUALIFI PENGALAMAN
No. JABATAN KEAHLIAN
Pelaksanaan
(ORG) KASI MINIMAL
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader (Ahli Muda Sipil/Arsitek 1 S1 3 Tahun 90 (Sembilan
Teknik Jalan S1 Sipil Puluh) Hari
Pengalaman Sebagai Kalender)
Pengawas 3 Thn)
2. TENAGA PENDUKUNG Sipil/Arsitek 2 S1 1 Tahun 90 (Sembilan
Inpector ( Teknik Si pil Puluh) Hari
S1/Arsitek Pengalaman 1 Kalender)
Tahun)
a. Tenaga Pendukung
1) Team Leader 1 (satu) orang (Ahli Muda Teknik Jalan S1 Sipil Pengalaman Sebagai
Pengawas 3 Thn) dengan tugas dan tanggung jawab meliputi :
1. Perencanaan dan Koordinasi
Menyusun rencana kerja tim pengawasan sesuai dengan lingkup pekerjaan
dalam kontrak.
Menyusun jadwal kegiatan dan pembagian tugas kepada anggota tim
pengawasan.
Melakukan koordinasi dengan pihak pemberi tugas (owner), kontraktor
pelaksana, dan instansi terkait.
2. Pengawasan Teknis
Memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar kerja,
spesifikasi teknis, RAB, dan dokumen kontrak lainnya.
Mengawasi langsung atau melalui tim terhadap mutu bahan, peralatan, dan
metode pelaksanaan.
Meninjau dan mengesahkan shop drawing, metode kerja, dan dokumen
teknis lainnya dari kontraktor.
3. Manajemen Proyek
Mengelola sumber daya pengawasan (personel, alat bantu, waktu).
Melakukan identifikasi dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek.
Mengatur dan memimpin rapat koordinasi lapangan secara berkala.
4. Evaluasi dan Pelaporan
Memastikan pelaksanaan pengawasan terdokumentasi dengan baik.
Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan, serta laporan akhir
pengawasan.
Mengevaluasi progres fisik dan keuangan proyek serta memberi
rekomendasi kepada pemberi tugas.
5. Penjaminan Kualitas dan Keselamatan
Memastikan implementasi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
di lapangan.
Mendorong kepatuhan terhadap standar mutu (quality assurance dan quality
control).
6. Tugas Administratif
Mengatur administrasi internal tim konsultan.
Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan arsip dokumen pengawasan.
7. Konsultatif
Memberi masukan teknis terhadap perubahan pekerjaan atau pekerjaan
tambah-kurang.
Memberikan rekomendasi teknis untuk penyelesaian masalah lapangan.
2) Surveyor
Surveyor 2 (dua) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/ Arsitek)
Tugas dan Tanggung Jawab Surveyor Meliputi :
1. Bertanggung jawab kepada Asisten Profesional Staf dalam proses
pengumpulan data, pengolahan data serta produk yang akan dihasilkan
dalam pekerjaan ini.
2. Bertanggung jawab dalam pengumpulan data observasi serta hasil
pengukuran yang nantinya menjadi dasar dalam penentuan elevasi jalan dan
kontur daerah dimana rencana jalan tersebut akan dilaksanakan
3. Bertanggung jawab atas pengambilan data kondisi awal pada koridor/trace
jalan dan dibuat laporan hasil survey
4. Bertanggung jawab atas pengambillan data pengukuran topografi pada
koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
5. Bertanggung jawab atas pengambilan data lalu lintas harian yang lewat pada
koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
6. Bertanggung jawab atas pengambilan data penyelidikan tanah dasar pada
koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
7. Bertanggung jawab atas pengambilan data lokasi sumber bahan/quarry dan
dibuat laporan hasil survey
8. Bertanggung jawab atas pengumpulan data harga satuan upah dan material
9. Bertanggung jawab atas pengumpulan data hidrologi/curah hujan
10. Bertanggung jawab atas pemotretan dan pencetakan foto kondisi awal
lokasi pekerjaan
11. Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu.
21. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSANAAN
NO URAIAN Bulan I Bulan II Bulan III
M1 M2 M3 M4 M1 M2 M3 M4 M1 M2 M3 M4
Pelaksanaan
1
Pekerjaan (Kontrak)
Pelaporan
2
Pekerjaan
22. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini, maka persyaratan berikut harus dipatuhi : Tidak ada
kerja sama
24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus mengikuti Pedoman Umum dan Peraturan
Tentang Pengumpulan Data.
25. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
26. PENUTUP
A. Setelah Spesifikasi Teknis ini diterima, maka konsultan hendaknya merneriksa
sernua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah :
1. Harus dilaksanakan di indonesia
2. Tidak boleh disub kontrakan
3. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan harus memperhatikan
ketersedian produk dalam negeri
Pangkalan Bun, 23 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pemukiman Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
T.A. 2025
LETUS KILAT MANTIKEI, SH., M. Si.
NIP. 19700910 199603 1 005