| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0938265659713000 | Rp 360,340,000 | Tidak Dapat Membuktikan Pengalaman Pekerjaan, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0029172830713000 | Rp 406,430,000 | - | |
| 0029170313713000 | Rp 335,599,900 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | Rp 335,200,000 | Manajer lapangan pelaksanaan pekerjaan gedung tidak sama dengan pelaksana lapangan pekerjaan Gedung. Tugas manajer lapangan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian Sedangkan tugas pelaksana pekerjaan Gedung : Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan instruksi dan arahan manajer lapangan, Memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Berkoordinasi dengan tenaga kerja di lapangan untuk kelancaran pekerjaan Personel lebih tepat bila dipakai pada paket pekerjaan kualifikasi menengah |
| 0015804461713000 | - | - | |
| 0014069363713000 | - | - | |
| 0032205155713000 | - | - | |
| 0032184277701000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
| 0025498361713000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
Permata Karya Noesantara | 05*9**2****13**0 | - | - |
| 0014069371713000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - | - |
| 0024550691713000 | - | - | |
| 0722727484703000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konstruksi Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Nangan Mua
1. Nama Paket Pekerjaan : Konstruksi Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Nangan Mua
2. Jumlah HPS : Rp. 419.000.000,- (empat ratus sembilan belas juta rupiah)
Termasuk PPN
3. Sumber Dana : APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kotawaringin Barat
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lingkup Pekerjaan :
a. Konstruksi Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Palih Baru, Volume panjang keseluruhan adalah ±200
m’, Detail rincian sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Desain yang telah disusun
Konsultan perencana sebelumnya, sehingga dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
b. Kontraktor bersama Konsultan dan KPA/PPK melaksanakan dapat menyelesaikan pembangunan
pekerjaan tersebut.
6. Rincian Detail Pekerjaan :
A. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Semen Portland/PC
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau persetujuan
Konsultan Pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan.
2. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya.
3. Agregat
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SK.SNI – 1991. Aggregates kasar harus berupa
batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5% berat kering. Dimensi
maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari seperempat dimensi beton
yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-
bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas
dapat minta kepada Rekanan sebagai Penyedia jasa supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan yang resmi dan sah atas biaya Rekanan sebagai Penyedia jasa.
5. Batu Belah
Batu Belah yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991. Ukuran Batu Belah max.30 cm
6. Bataco press yang digunakan bataco dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas, siku,
dan sama ukurannya (+/-) 9 x 18 x 35 cm atau ukuran lain pabrikan yang disetujui direksi.
7. Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik, dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi lekatnya pada
beton. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi mutu TP30 dia. =< 12 mm dan TD 40 dia.
> 12 mm.
Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua Variasi dalam berat yang Toleransi
permukaan yang berlawanan) diperbolehkan diameter
Dibawah 10 mm +/-7 % +/-0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak termasuk
+/-5 % +/-0,4 mm
diameter 16 mm)
B. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan disediakan oleh penyedia jasa, dengan jumlah dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan yang
tercantum dalam analisa pekerjaan yaitu :
1. Peralatan tukang kayu
2. Peralatan tukang cat
3. Peralatan tukang besi
4. Peralatan tukang batu
5. Peralatan galian manual (cangkul, sekop & sendok spesi, dsb).
6. Moolen Beton (Optional jika dipersyaratkan direksi terkait waktu pelaksanaan)
C. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
c. Pekerjaan Papan nama dan Pengukuran
1) Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah disiapkan di
lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
2) Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta kelengkapan
administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
3) Demi kelancaran kegiatan sebelumnya penyedia harus memperhatikan penempatan bahan /
material dan lalu lintas.
4) Situasi dan Ukuran
a) Penyedia wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah, sifat dan luasan pekerjaan
serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan penawaran kontraktor.
b) Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
c) Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk ukuran-
ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan ini.
d) Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera melaporkan
kepada Direksi bilamana terdapat ketidak cocokan ukuran-ukuran didalam gambar-gambar
RKS ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-
gambar sebelum berkonsultasian dari Direksi.
e) Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran bersama dijadikan
patokan.
f) Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau sesuai kesepakatan
dalam peninjauan lokasi.
g) Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang selama dalam
pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
h) Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap ukuran dan
kedalaman.
i) Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong dilapangan
dengan alat ukur optic yang sudah diTera kebenarannya dan harus selalu berpedoman pada
titik duga patok (peil nol).
1) Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1) Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, penyedia membersihkan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembanguna.
2) Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak merusak
struktur tanah.
3) Memasang Papan Bouwplank
a) Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kls.III yang diketam
rata pada sisi kerjanya.
b) Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dan
mendapat persetujuan dengan Direksi.
c) Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
4) Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktoer pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan, terutama pada atap, lantai dinding, pintu/jendela, plafond
dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang bekas/peralatan yang
diperlukan. Semua sisa materialyang digunakan lagi harus dibawa ke luar dari lingkungan pekerjaan,
sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
2. PEKERJAAN TANAH
Meliputi pekerjaan penggalian (Cut) dan penimbungan (Fill) antara lain penimbunan kembali galian
pondasi, penimbunan rencana lantai bangunan, penggalian, pemadatan lapis demi lapis, sehingga titik
peil sesuai dengan gambar rencana.
a. Galian Tanah
Pelaksanaan galian tanah sebagai berikut :
1) Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar
sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
2) Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan patok-patok
disetujui Direksi / Pengawas lapangan.
3) Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus dipompa keluar, sehingga
pada waktu pemasangan pondasi parit/galian pondasi dalam keadaan kering
4) Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah siap segera
dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong.
b. Urugan
Pekerjaan urugan yang dilaksanakan adalah urugan pasir, dan urugan kembali bekas tanah galian
pondasi sesuai dengan gambar kerja.
Pelaksanaan urugan/penimbunan sebagai berikut :
1) Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari sisasisa rumput,
akar-akar dan lain-lainnya.
2) Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan sehingga minimal sama
dengan keadaan tanah sebelum digali.
3. PEKERJAAN PONDASI
Meliputi pemasangan pondasi batu belah atau beton bertulang yang dicantumkan dalam gambar diikuti
berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran dan berdasarkan petunjuk Direksi / Pengawas
a. Pondasi Batu Belah
1) Untuk pondasi digunakan batu belah yang berkualitas baik, keras, tidak polos dan permukaannya
tajam. Batu belah yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga diameternya antar -+30 cm dan
minimum -+10 cm. Pasangan batu belah untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1PC
: 4 psr yang diaduk matang. Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai
gambar rencana.
2) Batu belah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta terikat baik satu
dengan lainnya dengan adukan. Untuk keperluan kemudahan pemasangan pipa saluran air
bersih, Dimensi pondasi batu belah disesuaikan dengan gambar rencana..
3) Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1-1,5 m'
dengan diameter besi minimum 10 mm
b. Pondasi Setempat/Footplat
Desain dan titik penempatan mengikuti gambar bestek/rencana.
4. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
a. Pekerjaan Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang atau tidak bertulang berupa Sloof, Kolom, Balok, dan semua
komponen-komponennya sesuai gambar rencana.
1) Pengecoran Beton
a) Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3 Psr : 5krl
dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik,
neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan gambar.
b) Semua pekerjaan konstruksi beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton K -225.
Semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
c) Untuk beton konstruksi bermutu K-225 dapat dilakukan dengan cara manual.
d) Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui oleh
Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
2) Berkesting dan Acuan
a) Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau pun acuan
yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
b) Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
c) Pemasangan papan-papan begesting dipakai papan Klas II tebal 2 cm disusun secara rapat.
Khusus untuk bekesting plat lantai dapat menggunakan papan klas II tebal 2 cm, dilapisi
triplek, sedangkan tiang penyangga dibuat dari usuk 5/7/ kayu dolken dengan jarak maksimal
0,60 m, serta dilengkapi balok-balok 5/7 melintang dan membujur sehingga menjadi
permukaan yang rata dan hasil cor yang ada.
d) Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya bahan-
bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan
oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus sedemikian rupa
sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
e) Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur minimal 14
(empat belas) hari.
b. Pekerjaan Dinding
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan batako pada
dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus
benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan
disebutkan dalam spesifikasi ini
1) Adukan/Mortar
Adukan yang digunakan untuk pasangan bata adalah : Pasangan bata/bataco biasa adalah
campuran 1 PC : 4 Pasir. Pasangan bata kedap air (traasram) menggunakan campuran 1 PC : 2
Pasir, yaitu pada daerah setinggi 30 Cm dari permukaan lantai , dinding Pagar dan yang
ditentukan dalam gambar bestek dan gambar detail.
Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga jumlah dari
setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi.
Apabila mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih dahulu di
dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila pengadukan dilakukan dengan tangan,
bahan adukan harus dicampur di dalam semacam kotak diaduk minimal 2 kali secara kering
dan akhirnya 3 kali setelah diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata. Adukan harus
dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai, adukan yang tidak dipakai selama 2 (dua) jam
harus dibuang. Pemakaian kembali adukan tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk
harus dibersihkan setiap akhir dari hari kerja.
2) Pelaksanaan Pemasangan Bata/Bataco atau sejenisnya
a) Pengecoran sloof beton telah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil dan dijamin
tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan bata bekerja.
b) Peralatan utama dan steger telah disiapkan, Bowplank, peil dan segala titik referensi yang
dibutuhkan telah terpasang dengan baik, sehingga akan menjamin hasil akhir sesuai.
c) Pasangan dinding batako umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan petunjuk
lain dengan gambar rencana.
d) Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang
lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik
diseluruh pekerjaan.
e) Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis
(beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
3) Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Dan Acian
a) Seluruh plesteran dinding bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.
b) Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap air.
c) Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan maksimal 1,5 cm, selalu
menggunakan pedoman tegak dan datar (straight dan level), sehingga didapat permukaan
yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang, dan pengadukan harus dilaksanakan secara
homogen
d) Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran sebagai lapisan dasar
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul
e) Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 20 menit, terutama untuk
plesteran kedap air
f) Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan
siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan
diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting, kemudian di kretek/scratched. Semua
lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g) Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus diratakan, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda – benda lain yang membuat cacat
h) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
yang ada di seluruh bagian dinding bangunan
i) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti yang
dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran minimal 1,5 dan maksimal 2,5
cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
4) Perawatan/Pemeliharaan
a) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar tidak
berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari panas matahari langsung dengan penutup
yang mencegah penguapan air secara cepat.
b) Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dengan
selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh
c) Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan / material akhir, kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan–kerusakan dan pengotoran, biaya
pemeliharaan adalah tanggung jawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah
d) Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas permukaan
plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu) minggu, plesteran harus
cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas
e) Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Proyek /
Konsultan, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
disetujui oleh Direksi Proyek / Konsultan
7. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang disebutkan/ditunjuk
dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan petunjuk Direksi/ konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan dibersihkan
dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding harus digosok dengan
amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian permukaan tembok berlubang dan yang
terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat
paling sedikit tiga kali.
b. Untuk Pekerjaan pengecatan dinding-dinding menggunakan cat tembok merk Avitex atau setara,
warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
c. Avian, Glotex atau yang setara digunakan pada material2 besi dan kayu pengisi pagar.
d. Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Pengawas.
8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,
dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu untuk memelihara kesehatan
dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral,
legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia,
menghasilkan kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan
kesehatan kerja) mencakup pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka
dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. Peralatan kerja
ibarat mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari logam dan materi kimia bisa
membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan
kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang
berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan melukai
pekerja jikalau tidak digunakan dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau terjadi
kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk pengaman, sepatu
boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan diadaptasi untuk masing-masing
item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian pengecatan akan diadakan scaffolding
atau stager/andang kayu.
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang terlindungi dan
tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat penggunaan peralatan kerja
terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang sanggup menawarkan ancaman tersendiri
yang bisa menjadikan hilangnya pendengaran. Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi
temperatur ekstrim, contohnya pada pekerjaan pengelasan yang menimbulkan pengaruh Kejutan
listrik menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari kemudahan
instalasi listrik.
e. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah dari
bahan/material biasa.
f. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan workshop.
g. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan kerja pada
setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
h. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam lokasi proyek
i. Memberikan perlindungan berupa asuransi kepada pekerja.
9. MASA PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material yang tidak
berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari item pekerja yang telah
dikerjakan.
Rekanan sebagai Penyedia jasa wajib membuat Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, progress
laporan, Asbuilt dan Shop drawing (gambar detailpelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi pabrik.
Pangkalan Bun, 23 Mei 2025
Dibuat dan ditetapkan oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
DIEN FAHRIYANDY, ST., M.P.Sc, M.Eng.
NIP. 19781227 200501 1 011