PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir No. 05 Telp. (0532) 21034 Fx. 0532 22011 Pangkalan Bun
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN:
Rekonstruksi Jalan
PEKERJAAN:
Rekonstruksi Kebon Agung - Sungai Pakit - Sp. Amin Jaya
TAHUN ANGGARAN:
2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya
serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina jalan sesuai dengan kewenangannya. Jalan umum adalah jalan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan salah satu jalan umum berada diruas
Jalan Kebon Agung - Sungai Pakit - Sp. Amin Jaya.
Yang sudah mengalami perkerasan dan kondisinya sebagian rusak
sehinggga perlu adanya lanjutan pekerjaan jalan berupa pekerjaan Peningkatan
Ruas jalan dan penataan estetika jalan.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Kebon Agung -
Sungai Pakit - Sp. Amin Jaya.
Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan ke
pusat–pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi aktivitas
yang berada di sekitar ruas jembatan tersebut.
b. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi pada Jalan Kebon Agung - Sungai
Pakit - Sp. Amin Jaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana
infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung antar desa,
kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan Kebon Agung -
Sungai Pakit - Sp. Amin Jaya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 930.233.000,-
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan
terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-
item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Pekerjaan
DIVISI – SMKK [Permen No. 1 Tahun 2022]
Seksi SKh.1.22(2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Seksi SKh.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
DIVISI – Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Seksi SKh.1.22.(3b.1)Topi Pelindung (Safety Helmet)
Seksi SKh.1.22.(3b.7) Sarung Tangan (Safety Gloves)
Seksi SKh.1.22.(3b.8) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Seksi SKh.1.22.(3b.11) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
DIVISI – Personel Keselamatan Konstruksi
Seksi SKh.1.22.(5c) Petugas K3 Konstruksi
DIVISI – Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan
Seksi SKh.1.22.(6a) Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban)
Seksi SKh.1.22.(7d) Rambu peringatan
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1 (1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1 (2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R SI A P AN
S P MK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
S H OP DR AW IN G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2. Pekerjaan PerkerasanBerbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
D OK U ME N A D MI N I STR A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim pengawasan
keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan
berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan
resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas serta
Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar
Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
8. DIVISI 2 – SMKK
a. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
9. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian pelebaran badan jalan.
Pelaksanaan pekerjaan ini prosedurnya sebagai berikut :
1) Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan diserahkan
kepada direksi untuk disetujui.
2) Peralatan yang digunakan :
Motor Grader
Tandem / Vibro Roller
10. Divisi 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Kelas A
Lapis Fondasi Agreggat Kelas A adalah pekerjaan meratakan dan memadatkan
permukaan lapisan fondasi agregat kelas A agar mencapai elevasi, kemiringan,
dan kepadatan yang sesuai dengan rencana teknis sebelum dilanjutkan ke
lapisan perkerasan berikutnya (misalnya, beton atau aspal).
b. Seksi 5.1.(2) Lapis Fondasi Kelas B
Pekerjaan lapis fondasi agreggat kelas B merupakan bagian dari struktur
perkerasan jalan yang berfungsi sebagai lapisan pendukung di bawah lapis
fondasi atas atau langsung di bawah lapisan perkerasan. Material yang
digunakan berupa agregat campuran (batu pecah, kerikil, pasir) dengan gradasi
tertentu sesuai spesifikasi teknis.
11. Divisi 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Dikerjakan secara manual dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan minyak
Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan cara
manual. Campuran aspal cair disemprotkan dengan dengan Alat bantu ke atas
permukaan yang akan dilapis. Lapis Resap Pengikat ini dilaksanakan pada
daerah pelebaran badan jalan diatas LPA klas A yang sebelumya dipadatkan
sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan HRS Base serta
disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat) adalah lapis
tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi dan
lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang
ada dengan alat bantu pemanas Aspal yang telah dibuka di bagian badan
tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal menjadi
rusak.
b. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Pencampuran dilakukan dengan Wajan Penggorengan dilokasi pekerjaan/lokasi
produksi, diangkut dengan dump truck dan dihampar secara manual, dipadatkan
dengan tandem Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi
setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun
untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar as build drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama
dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar–gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 22 Juli 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, ST
NIP. 19770417 199903 1 002