| 0032946063713000 | Rp 922,500,000 | |
| 0011474194713000 | - | |
| 0012092136713000 | - | |
| 0838632859713000 | - | |
CV Cahaya Afiqa | 09*4**3****13**0 | - |
| 0435527445701000 | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
| 0011375755713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S. ST
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Kopong Desa Bumi Harjo
Nilai Pagu : Rp. 930.233.000.00,-
Nilai HPS : Rp. 925.500.000.00,-
Tahun Anggaran
2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Kopong
Desa Bumi Harjo
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan
ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi
aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana insfrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S. ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Kopong Desa Bumi Harjo
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 925.500.000,-
Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi Jalan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Kegiatan
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – PERKERASAN STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton Struktur, Fc'30 Mpa
Seksi 7.1.(10) Beton Fc'10 Mpa
Seksi Ls Plastik Sheet
DIVISI 9 – PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PE RSIAPAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP D RAW ING Addendum
PELAKS ANAAN P EKERJA AN
1. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2. Perkerasan Aspal
3. Struktur
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
lain
DOKU MEN ADMINIS TRASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan
program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang
berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Pekerjaan galian perkerasan berbutir harus mencakup seluruh galian yang
tidak diklasifikasikan sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber
bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir dan galian beton.
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (1) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak
tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi ini
dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya dipadatkan sekali
lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan Lataston Lapis Aus (HRS-
WC) serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Perekat -
Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi adalah lapis tipis
aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi
dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan
aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian
badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada permukaan yang
kering atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump truck
dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem Roller dan
Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis perata,
lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal
yang dicampur di AMP, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
10. DIVISI 7 –Struktur
a. Seksi 7.1 (5a) Pekerjaan Beton Struktur fc’ 30 Mpa
Perkerasan bahu beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah
dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga
dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton struktur fc’ 30 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
b. Seksi 7.1 (10) Pekerjaan Beton fc’ 10 Mpa
Perkerasan bahu beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas tanah
dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering juga
dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan aspal.
Beton mutu rendah fc’ 10 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 18 September 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19776417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2019 | Pembangunan Jalan Akses Ke Dermaga Di Desa Sebuai Timur Kec. Kumai | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 1,500,000,000 |
| 22 May 2019 | Pembangunan Instalasi Central Sterile Service Departemen / Cssd | Kab. Seruyan | Rp 900,000,000 |
| 25 June 2019 | Peningkatan Di Pangkalan Satu Kec. Kumai | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 500,000,000 |
| 28 March 2024 | Pembangunan Jembatan Tipe Box Culvert Pada Ruas Jalan Arga Mulya | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 500,000,000 |
| 21 July 2016 | Bangunan Pengaman Pantai Didesa Keraya Kec. Kumai (Paket 1) | Lpse-Kobar | Rp 415,000,000 |
| 23 May 2019 | Pembangunan Selasar | Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan | Rp 360,000,000 |
| 8 May 2017 | Rehabilitasi Saluran Reklamasi Rawa Dir Teluk Pulai Kec. Kumai | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 300,000,000 |
| 10 July 2019 | Pemeliharaan Jaringan Irigasi Dir Sebuai / Sei. Rengas + Dir Sambu Raya Kec. Kumai | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 300,000,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Jembatan Jl.Bedaun RT.02 Sungai Sekonyer | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 260,466,000 |
| 10 April 2018 | Pemeliharaan Daerah Irigasi / Rawa Berambai Makmur Kec. Pangkalan Banteng | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 250,000,000 |