| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029172970713000 | Rp 3,636,572,081 | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0015796188713000 | Rp 4,133,707,842 | - | |
| 0022249536713000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0807255088713000 | - | - | |
| 0015797640713000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0011474194713000 | - | - | |
| 0011375755713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan A.Yani Karang Mulya
Nilai Pagu : Rp. 4.325.581.395,-
Nilai HPS : Rp. 4.325.581.395,-
Tahun Anggaran
2023
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Rekonstruksi
Jalan A.Yani Karang Mulya.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas
jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan A.Yani Karang Mulya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 4.325.581.395,-
Jangka Waktu : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7. STRUKTUR
Seksi 7.1 (5) a Beton mutu sedang fc’30 MPa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi Ls Joint Sealent
Seksi Ls Cat Anti Karat
Seksi Ls Expansion Cap
Seksi Ls Plastik Filer
Seksi Ls Curing Compound
Seksi Ls Spon Eva
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PE RSIAPAN
SPMK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP D RAW ING Addendum
PELAKS ANAAN P EKERJA AN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
DOKU MEN ADMINIS TRASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan
maupun Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan
sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada
hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat
yang diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan
siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam
dokumen kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personnel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant)
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala,
atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/
kendaraan mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian
dan instansi terkait lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan
untuk kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah
disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan
diperkuat.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah
Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia
Jasa menyerahkan program mobilisasi (termasuk program
perkuatan jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan
lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut
termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar
peralatan yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan
cara pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan
Lokasi dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini
adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan
sebagai garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi
bilamana terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam
gambar – gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan –
kesalahan ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi
dengan Direksi Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam
gambar atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi
dasar bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis
dan dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja
yang berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD
(helm, sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata
kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis
serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama
untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan
kejadian tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang
dapat dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada
bagian Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan
keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan
konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara
periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh
dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN berat
(UMUM) Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
– luka berat 8
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
Tertimpa material – luka berat
Tertusuk benda tajam
2 PEKERJAAN TANAH Terkena debu material sesak napas
Tertabrak alat berat – luka berat
a. Timbunan Biasa Dari Sumber
8
Galian
Tertabrak Dump Truck - luka berat
Tertimpa material – luka berat
3 PEKERJAAN ASPAL Tertabrak alat berat – luka berat
Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Tertimpa material – luka berat
b. Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
8
Tersiram material panas – luka
berat/bakar
Terkena debu material – sesak napas
4 STRUKTUR Tertabrak Dump Truck - luka berat
Tertabrak alat berat - luka berat
a. Beton mutu sedang fc’= 30 Mpa
Tertimpa material - luka berat
b. Baja Tulangan Polos BjTP 280
Terkena debu material sesak napas
c. Joint sealer
d. Cat Anti Karat
8
e. Expansion Cap
f. Plastik Filer
g. Curing Compound
h. Spon Eva
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan
Seksi dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan
pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan
sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan:
Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk
timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan.
Dua contoh masing – masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,
satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak
Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil
pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat
bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam
bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah
selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya
2). Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan
gambar design dari data-data awal yang diambil pada saat joint
survey dan gambar design lokasi ini diajukan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan terlebih dahulu yaitu dengan gambar
penampang melintang yang menunjukkan elevasi permukaan
tiap titik.
Sebelum material didatangkan dari quarry yang telah disepakati
bersama – sama dengan Direksi, diadakan pengujian sample
material selected terlebih dahulu. Dan setelah pengujian material
telah disetujui oleh Direksi dan kemudian dituangkan ke dalam
report hasil investigasi dan menjadi pegangan untuk
pelaksanaan pengiriman material untuk pekerjaan.
Setelah itu, material dari quarry dikirim ke lokasi dengan
memakai dump truk, dan pada lokasi telah tersedia peralatan
penghamparan dan pemadatan serta water tank untuk menjaga
pada saat penghamparan material tetap dalam kadar air yang
telah disepakati bersama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Material dihampar dengan Motor Grader secara per layer dengan
tebal hampar maksimum 20 cm dan kemudian diikuti dengan
pemadatan oleh Vibro Roller yang juga telah disepakati jumlah
lintasan pemadatan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Kemudian, apabila penghamparan dilaksanakan pada saat terik
matahari yang mengakibatkan material menjadi kering dan
terburai oleh hembusan angina maka segera dilakukan
penyiraman air dengan water tank.
Kemudian setelah penghamparan telah tercapai 200 m’ maka
dilakukan test kepadatan dengan menggunakan alat Sandcone.
Jika hasil test sudah sesuai lanjutkan pekerjaan lain.
3). Peralatan Yang Digunakan
Tandem Roller
Dump Truck
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis
Resap Perekat ini dilaksanakan diatas Beton badan jalan sebelum
penghamparan HRS – WC serta dibersihkan dengan compressor baru
disemprot Lapis Perekat - Aspal Cair. Lapis Perekat - Aspal Cair adalah
lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas Beton badan jalan. Hal
pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam
mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut.
Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair
disemprotkan/disiramkan ke permukaan Beton badan jalan sehingga
merata. Lapis Perekat - Aspal Cair harus disemprot pada permukaan
yang kering atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak
boleh dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun
hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih
dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan
aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk
pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas
permukaan yang bukan beraMspualal.i
Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
Asphalt Sprayer
Air Compresor
Asphalt Distributor
Dump Truck
Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
Aspal
Kerosin / Minyak Tanah
Bahan Lainnya
Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3
kertas uji
b. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet
untuk lapis perata, lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang
terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi
Mulai
atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Aspal + Agregat + Filler + Aditif
Pengangkutan Campuran Aspal ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
AMP+Laboratorium
Wheel Loader
Dump Truck
Asphalt Finisher
Tandem Roller
Pneumatic Tire Roller
Alat Bantu
b) Material yang dikerahkan
Asphalt
Agregat Kasar
Agregat Halus
Filler
Kerosin/Minyak Tanah
Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Permukaan yang rata sesuai spesifikasi yang disyaratkan
Elevasi sesuai dengan yang direncanakan
Campuran aspal sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan
10. DIVISI 7 – Struktur
a. Seksi 7.1 (5) a Beton mutu sedang fc’30 MPa
Perkerasan jalan beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari
plat beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di
atas tanah dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen
sering juga dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada
lapisan aspal.
Beton mutu sedang fc’ 20 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan
penanganan merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini :
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I,II,III,IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004
tentang Semen Portland.
Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek
semen, kecuali jika iizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila
hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek
semen yang digunakan.
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam spesifikasi teknis pada tabel 7.1.2.(1), tetapi atas
persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
spesifikasi teknis Divisi 7 pada Butir 7.1.1.(7) dan 7.1.3.(1) yang
dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air
harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam
SNI 03- 6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk
digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen
dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan
dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan
dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari
mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar
dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Prosedur pelaksanaan :
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan
(durability) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix
design) untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan
sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, lengkap dengan
hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan
campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan beton
untuk umur 7 dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Direksi Pekerjaan. Proporsi bahan dan berat
penakaran hasil perhitungan harus memenuhi kriteria teknis
utama, yaitu kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan
keawetan (durability).
Mengajukan gambar kerja sesuai dengan kondisi lapangan
setelah pekerjaan lean concrete disetujui untuk melaksanakan
pengecoran beton mutu sedang fc’ 20 Mpa.
Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus
membuat campuran percobaan menggunakan proporsi
campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang
diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah
memperhitungkan waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton
segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7
hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang
ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur
7 hari. Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari
campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton
yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak
sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang
kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan
percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan
beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana
percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan
pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan
campuran.
Percobaan penghamparan
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan menunjukkan
metode pelaksanaan pekerjaan dengan cara menghamparkan
lapisan percobaan sepanjang tidak kurang dari 30 m di lokasi
yang disediakan oleh Kontraktor di luar daerah kerja
permanen. Percobaan tambahan mungkin diperlukan, bila
percobaan pertama dinilai tidak memuaskan.
Setelah percobaan pertama disetujui, maka percobaan sepanjang
minimum 150 m tapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di
daerah kerja permanen. Percobaan ini harus menunjukkan
seluruh aspek pekerjaan dan harus mencakup setiap tipe
sambungan yang digunakan dalam pekerjaan.
Penghamparan perkerasan beton tidak boleh dilanjutkan
sebagai pekerjaan permanen sebelum ada persetujuan terhadap
hasil percobaan.
Identifikasi peralatan yang digunakan
Untuk dapat mengidentifikasi jenis peralatan diperlukan data-data
sebagai berikut:
Jenis, volume pekerjaan beton, spesifikasi teknik, lokasi pekerjaan
dan kondisi lapangan;
Jadwal waktu yang disediakan untuk masing-masing tahapan
pelaksanaan pekerjaan beton semen;
Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
Pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan beton memerlukan
peralatan utama yang meliputi:
Peralatan pencampur dan pengecoran beton (Batching Plant dan
Truck Mixer),
Concrete Vibrator
Peralatan penyelesaian akhir (finishing) permukaan beton
(Texturin).
Gergaji Beton
Pembuatan campuran beton yang bermutu tinggi memerlukan
perhatian yang sangat teliti pada setiap tahapan kegiatannya, mulai
dari penetapan dan penakaran komposisi bahan pembentuk beton,
pencampuran, sampai kepada pengangkutannya ke lokasi
pengecoran.
Pada umumnya, proses produksi campuran dan pelaksanaan beton
meliputi kegiatan–kegiatan sebagai berikut :
Pembasangan acuan/bekkisting
Penakaran bahan-bahan beton;
Pencampuran (sesuai dengan job mix formula);
Percobaan penghamparan
Pengangkutan ke lokasi pengecoran;
Penempatan / pengecoran;
Pemadatan (konsolidasi);
Penyelesaian akhir / Perapihan (Finishing).
Pelaksanaan Pekerjaan
Setelah bekisting, lembaran plastik dan alat – alat telah siap,
penuangan beton dapat dilaksanakan.
Sebelum melakukan pengecoran, dilakukan pengetesan beton
dengan melakukan slump test (ukuran slump 75 ± 25 mm)
Beton dituangkan perlahan – lahan sampai diperkirakan cukup
untuk suatu area tertentu sampai ketebalan yang direncanakan
Saat penuangan beton diperhatikan pula cuaca, suhu lingkungan,
karena yang digunakan slump-nya sangat rendah (± 5 cm). Cuaca
disarankan cerah, tidak hujan. Dari pengalaman untuk
menghindari retak rambut permukaan, penuangan sebaiknya
dilakukan saat malam hari.
Perhatikan pula alat – alat penunjang kerja malam seperti lampu
yang cukup, genset, dll. Disaat musim penghujan perhatikan pula
jalan kerja untuk menghindari cold joint., karena kesinambungan
suplai beton sangat diperlukan sampai batas akhir.
Gambar Pengecoran beton fc’ 30 Mpa
Beton ready mix yang sudah dituang ke dalam kotak (mal) yang
telah disiapkan lalu diratakan secara manual dengan
menggunakan alat bantu tukang hingga permukaan rata.
Proses perataan dan pemadatan terjadi karena alat concrete
paver tersebut selain meratakan juga bergetar sehingga terjadi
pemadatan, sedangkan pada bagian ujung (dekat) mal,
pemadatan dibantu dengan menggunakan vibrator beton.
Untuk tempat – tempat tertentu yang volumenya lebih kecil dapat
dilakukan dengan tenaga orang dengan menggunakan cangkul
atau sekop. Demikian seterusnya sampai seluruh bidang dipenuhi
dengan beton.
Gambar Perataan dan pemadatan beton
Pembuatan alur (grooving) dilakukan secara manual setelah beton
dalam keadaan setengah mengeras ± 3 - 4 jam sesudah
pengecoran
Pada beton yang sudah terlanjur mengeras, penggunaan tekanan
pada alat grooving malah akan mengakibatkan tercungkilnya split
beton dan berakibat fatal pada kerapihan permukaan beton. Beton
yang belum mengeras juga kurang baik bila dilaksanakan
grooving, karena akan terlalu lembek hingga texture tidak akan
terlihat rapih.
Berdasarkan pengalaman dan percobaan – percobaan yang
dilakukan dilapangan, didapatkan alat grooving yang paling efektif
seperti pada gambar. Kadang – kadang masih didapat garis
texture kurang rapih, hal ini masih dapat diatasi dengan perapihan
texture dengan paku atau kawat, namun tetap dilakukan oleh
tenaga yang terampil dan sabar.
Pembukaan acuan/bekisting
Pembukaan bekisting dilakukan setelah umur rencana beton
terpenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan yaitu
Acuan harus tetap dipasang selama paling sedikit 3 hari setelah
penghamparan beton. Setelah acuan dibongkar, permukaan
beton yang terbuka harus segera dirawat.
Gambar Pembongkaran acuan/bekisting
Pembukaan dan pembatasan lalu lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan
akibat operasi dan lalu- lintas pelaksanaan sampai saat
penyerahan hasil pekerjaan.
Dalam hal apa pun, peralatan pengangkut adukan atau
mesin pengaduk di lapangan, truk pengangkut adukan hanya
diijinkan lewat di atas jalur yang baru selesai, setelah
perkerasan dirawat paling sedikit 4 hari dan beton telah
mencapai kekuatan (flexural strength) umur minimum 40 kg/cm2.
Sambungan melintang dan memanjang harus ditutup atau
dilindungi dengan cara lain sebelum lalu-lintas pelaksanaan
diijinkan lewat. Semua tepi pelat harus dilindungi dari
kerusakan.
Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap
bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera
disingkirkan. Lalu-lintas umum harus dicegah masuk dengan
memasang rintangan dan rambu-rambu sampai beton berumur
paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila diperlukan untuk
memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan masuk
selama sambungan belum ditutup. Setiap perkerasan yang rusak
akibat lalu-lintas / peralatan pelaksanaan atau kareha hal
lainnya sebelum penerimaan hasil pekerjaan, harus diperbaiki
atau diganti dengan metoda yang telah teruji.
Pengedalian mutu pekerjaan
Metode Banyaknya Spesifikasi
No Jenis Pengujian Keterangan Satuan
Pengujian Pengujian Pengujian
Job Mix
1 1
Formula
Setiap
2 Slump Test - pengecoran 1 truk 60-100 mm
mixer
pada pengecoran
3 Tes Kubus - > 60 m3, per 20 350 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
pada pengecoran
4 Tes Silinder - > 60 m3, per 20 300 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
b. Seksi Ls Plastik Filer
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Plastik
Sheet atau Membran kedap air sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar,
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan plastik sheet :
Plastik Sheet atau Membran kedap air harus terdiri dari
lembaran plastik yang kedap air setebal 125 micron yang
berguna agar air semen dari plat beton yang dicor tidak meresap
ke dalam lapisan di bawahnya, dan juga untuk mencegah adanya
ikatan antara plat beton dengan lapis pondasi atas yang akan
mengakibatkan terjadinya retak-retak pada plat beton setelah
terjadinya penyusutan pada waktu pengerasan beton.
Prosedur pemasangan plastik sheet :
Membran kedap air tersebut dipasang di atas permukaan
lapis pondasi atas yang telah siap sesuai arahan dan petunjuk
teknis pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Lembar-lembar yang berdampingan dipasang overlap, dengan
lebar tumpang-tindih tidak kurang dari 10 cm pada arah lebar dan
30 cm pada arah memanjang.
Selama proses pemasangan plastik sheet harus dijaga agar tidak
terjadi kerusakan (robek) hingga pengecoran beton mutu rendah
fc’ 10 Mpa selesai dilaksanakan.
Jika plastik sheet robek sebelum pengecoran beton mutu rendah
fc’ 10 Mpa maka pada lubang plastik sheet yang robek ditambal
dengan cara dilapisi kembali plastik sheet diatasnya dengan
ketentuan overlap dengan lebar tumpang tindih seperti tersebut
diatas.
Pemasangan plastik
sheet diatas permukaan
lapis pondasi atas.
Gambar Pemasangan plastik sheet
c. Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan yang digunakan :
Baja tulangan harus baja polos atau baja ulir dengan mutu yang
sesuai dengan gambar dan memenuhi tabel tegangan leleh
karateristik baja tulangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini ukuran baja tulangan yang
digunakan adalah sebagai berikut :
- Dowel baja tulangan Ulir Ø22 – 25 cm, panjang 60 cm
- Tulangan bangku untuk wire mesh baja tulangan polos Ø8 – 30
cm
- Tulangan memanjang sloof baja tulangan polos 4 – Ø10
- Tulangan beugle sloof baja tulangan polos Ø8 – 30 cm
Gambar Denah pemasangan baja tulangan
Prosedur pemasangan
Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram
pembengkokan harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan tidak ada
bahan yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut serta diagram
pembengkokan disetujui.
Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan
pabrik baja yang memberikan berat satuan nominal dalam
kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan atau
anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan
adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan
dengan kebu-tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan
dalam spesifikasi teknis, atau seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran.
Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap
tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total
yang ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang
tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan
diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat
sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik
dengan tegangan tarik minimum.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui,
maka panjang tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter
batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali
terinci dalam Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi
Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui
pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini
adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang
memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
d. Seksi Ls Spon Eva
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Spon Eva
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Fungsi dari spon eva dalam konstruksi perkerasan kaku (Rigid Pavement)
adalah sebagai pemisah beton per segmen (panjang segmen 5
meter/segmen) sehingga diharapkan setiap sambungan antara segmen
tersebut dapat terjadi patahan pada beton.
Pemasangan Spon Eva
pada setiap join segmen
beton per 5 meter, posisi
pemasangan spon eva
letaknya dibawah dowel.
Gambar Posisi pemasangan spon eva
e. Seksi Ls Expansion Cap
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan pipa
pelindung baja pada tulangan dowel sesuai dengan Spesifikasi dan
Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Gambar Pemasangan Expansion Cap
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi
prasarana dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah
tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 20 Maret 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
HERTO, ST
NIP. 19660202 1999303 1 014