PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi jalan Desa Berambai Makmur
Nilai Pagu : Rp. 786.172.112,-
Nilai HPS : Rp. 786.172.112,-
Tahun Anggaran
2023
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Rekonstruksi
jalan Desa Berambai Makmur
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan
tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi jalan Desa Berambai Makmur
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 786.172.112,-
Jangka Waktu : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Seksi 3.1.1 Galian Biasa
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PE RSIAPAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP D RAW ING Addendum
PELAKS ANAAN P EKERJA AN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
6. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
DOKU MEN ADMINIS TRASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan
maupun Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan
sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada
hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat
yang diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan
siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam
dokumen kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personnel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant)
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala,
atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/
kendaraan mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian
dan instansi terkait lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan
untuk kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah
disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan
diperkuat.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah
Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia
Jasa menyerahkan program mobilisasi (termasuk program
perkuatan jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan
lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut
termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar
peralatan yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan
cara pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan
Lokasi dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini
adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan
sebagai garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi
bilamana terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam
gambar – gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan –
kesalahan ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi
dengan Direksi Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam
gambar atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi
dasar bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis
dan dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja
yang berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD
(helm, sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata
kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis
serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama
untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan
kejadian tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang
dapat dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada
bagian Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan
keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan
konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara
periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh
dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
berat
(UMUM)
Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
8
– luka berat
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
Tertimpa material – luka berat
Tertusuk benda tajam
Terkena debu material sesak napas
2 PEKERJAAN TANAH
Tertabrak alat berat – luka berat
a. Penyiapan Badan Jalan
8
Tertabrak Dump Truck - luka berat
b. Galian Biasa
Tertimpa material – luka berat
Tertabrak alat berat – luka berat
3 PEKERJAAN BERBUTIR
Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Tertimpa material – luka berat 8
b. Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Terkena debu material – sesak napas
Tertabrak alat berat – luka berat
4 PEKERJAAN ASPAL
Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis resap pengikat - aspal cair
Tertimpa material – luka berat
b. Lataston lapis Fondasi
(HRS - Base) Tersiram material panas – luka 8
berat/bakar
Terkena debu material – sesak napas
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan. Pelaksanaan pekerjaan ini prosedurnya
sebagai berikut :
1) Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan
diserahkan kepada direksi untuk disetujui.
2) Peralatan yang digunakan :
Motor Grader
Tandem / Vibro Roller
3) Urutan Kerja/Metode Kerja :
Motor Grader memotong permukaan sesuai dengan elevasi
jalan yang direncanakan.
Motor Grader merapikan dan meratakan permukaan eksisting
yang sudah rusak sesuai dengan elevasi jalan yang
direncanakan
Tandem/Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah
disiapkan oleh Motor Grader
Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan top grade
Pekerjaan ini dilakukan berulang dengan beberapa lintasan dan
overlay blade diikuti pengecekan elevasi kemiringan dan
kerataan badan jalan
Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro
roller. Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu
kemudian motor grader membentuk penampang jalan. Setelah
itu dipadatkan kembali dengan vibro roller. Begitu seterusnya
hingga terbentuk kemiringan penampang yang direncanakan
atau yang disyaratkan berdsarkan spesifikasi teknis.
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
b. Seksi 3.1.1 Galian Biasa
Pekerjaan galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber
bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian
perkerasan berbutir dan galian beton.Pelaksanaan galian biasa ini
prosedurnya sebagai berikut :
a) Pengukuran dan pemasangan bowplank atau penentuan kedalaman
galian. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
theodolit dengan mempedomani hasil rekayasa yang ttelah ditentukan
oleh pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Pemasangan
bowplank dilakukan setelah hasil dari pengukuran disetujui ileh pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
b) Penggalian dengan menggunakan Alat Berat
Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank
dalam hal ini penentuan kedalaman galian. Tanah yang digali oleh
Excavator langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar
lokasi proyek.
c) Dasar untuk perhitungan analisa dari pekerjaan ini :
Asumsi :
Menggunakan alat berat (cara mekanik)
Kapasitas kerja sesuai kapasitas alat yang disyaratkan
Kedalaman sesuai petunjuk Direksi Teknis.
Urutan kerja/Metode kerja :
Penggalian tanah dilakukan di sisi kiri dan kanan aspal
eksisting guna memasukan Lapis Pondasi Agregat Kelas B
dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Tanah yang digali dikumpulkan umumnya berada disisi jalan
(kiri/kanan jalan)
Penggalian menggunakan alat berat (Excavator)
Selanjutnya material hasil galian dimasukan kedalam Dump
Truck
Dump Truck membuang material hasil galian keluar lokasi
proyek sejauh 1 (satu) km atau atas petunjuk Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
Gambar 1. Galian Pelebaran Jalan Gambar 2. Metode Galian Tanah
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary
yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-
komponen campuran dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan
apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Whell
Loader memuat Agregat klas A ke dalam Dump Truck di Base Camp
Mojokerto dan diangkut ke lokasi pekerjaan dengan Dump Truck lalu
dihampar dengan Motor Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi
dengan Water Tanker sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro
Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi
hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop
dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada :
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNIM –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan
Trial Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing –
masing alat yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan
sesuai dengan Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi aggregate Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu
lapisan perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan,
maka lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan
penggarukan atau pengaluran pada permukaan perkerasan
aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Agregat Base Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan :
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material
dapat langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-
anginkan) sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang
diijinkan, material dihampar dan disiram dengan air untuk
menaikkan kadar air
5) Approval Material Aggregat A
6) Penghamparan Material Aggregat A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor
Grader. Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan
adalah :
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan
yang rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu
banyak pengaturan untuk penambahan atau pengurangan
sesuai tebal rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum
agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah
memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan
harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi
sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus
dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk
pelaksanakan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat
lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction) dilaksanakan dengan menggunakan
Vibro Roller/Smooth drum, dimulai dari bagian tepi ke bagian
tengah. Setelah pemadatan satu pas selesai, alat pemadat
dipindahkan ke sebelahnya dengan overlapping 1/8 lebar drum dan
seterusnya hingga mencakup seluruh area pemadatan. Langkah
tersebut diulang kembali hingga jumlah passing pemadatan setiap
lintasan mencapai jumlah passing tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah :
o Lapis pondasi agregat paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memiliki kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan
agar air hujan cepat terbuang keluar area timbunan pilihan
dan tidak meninggalkan genangan yang dapat mengganggu
pekerjaan pada lapis diatasnya
o Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan
cara menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air
yang disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
o Patok referensi elevasi lapis pondasi agregat, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregat dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi
agregat yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya
untuk memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
o Untuk lokasi lapis pondasi agregat yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan
lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregat harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut
dapat menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat
menghambat pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang
dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
o Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
o Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
o Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
o Pengujian Kepadatan dengan alat Konus Pasir < 200 m
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
A
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
b. Seksi 5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary
yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-
komponen campuran dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan
apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Whell
Loader memuat Agregat klas B ke dalam Dump Truck di Base Camp
Mojokerto dan diangkut ke lokasi pekerjaan dengan Dump Truck lalu
dihampar dengan Motor Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi
dengan Water Tanker sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro
Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi
hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop
dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada :
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNIM –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan
Trial Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing –
masing alat yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan
sesuai dengan Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi aggregate Kelas B
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu
lapisan perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan,
maka lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan
penggarukan atau pengaluran pada permukaan perkerasan
aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Agregat Base Kelas B dilaksanakan
dengan ketentuan :
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material
dapat langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-
anginkan) sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang
diijinkan, material dihampar dan disiram dengan air untuk
menaikkan kadar air
5) Approval Material Aggregat B
6) Penghamparan Material Aggregat B
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor
Grader. Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan
adalah :
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan
yang rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu
banyak pengaturan untuk penambahan atau pengurangan
sesuai tebal rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum
agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah
memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan
harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi
sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus
dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk
pelaksanakan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat
lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction) dilaksanakan dengan menggunakan
Vibro Roller/Smooth drum , dimulai dari bagian tepi ke bagian
tengah. Setelah pemadatan satu pas selesai, alat pemadat
dipindahkan ke sebelahnya dengan overlapping 1/8 lebar drum dan
seterusnya hingga mencakup seluruh area pemadatan. Langkah
tersebut diulang kembali hingga jumlah passing pemadatan setiap
lintasan mencapai jumlah passing tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah :
- Lapis pondasi agregat paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memiliki kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan
agar air hujan cepat terbuang keluar area timbunan pilihan
dan tidak meninggalkan genangan yang dapat mengganggu
pekerjaan pada lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan
cara menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang
disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregat, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregat dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi
agregat yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk
memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregat yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan
lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregat harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut
dapat menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat
menghambat pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang
dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan dengan alat Konus Pasir < 200 m
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
B
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis
Resap Pengikat ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan
diatas LPA klas A yang sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem
roller sebelum penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan
compressor baru disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat
(prime coat) adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat
meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras
permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal
pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam
mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut.
Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan
aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk
pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas
permukaan yang bukan beraspal.
Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
Asphalt Sprayer
Air Compresor
Asphalt Distributor
Dump Truck
Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
Aspal
Kerosin / Minyak Tanah
Bahan Lainnya
Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3
kertas uji
b. Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet
untuk lapis perata, lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang
terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi
atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Aspal + Agregat + Filler + Aditif
Pengangkutan Campuran Aspal ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
AMP+Laboratorium
Wheel Loader
Dump Truck
Asphalt Finisher
Tandem Roller
Pneumatic Tire Roller
Alat Bantu
b) Material yang dikerahkan
Asphalt
Agregat Kasar
Agregat Halus
Filler
Kerosin/Minyak Tanah
Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Permukaan yang rata sesuai spesifikasi yang disyaratkan
Elevasi sesuai dengan yang direncanakan
Campuran aspal sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi
prasarana dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah
tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 24 Februari 2023
Dibuat Oleh,
Kepala Bidang Bina Marga Selaku PPK
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
HERTO, ST
NIP. 19660202 1999303 1 014