A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Melati Desa
Batu Belaman Kecamatan Kumai. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi
Jalan adalah : dalam rangka memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang
melayani mobilitas barang dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas
masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di
sekitar ruas jalan tersebut.
b. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jalan Melati Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai.
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 465.117.000,-
Jangka Waktu : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 2 – DRAINASE
Seksi 2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.2.2a Timbunan Tanah
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PER SI APAN
SPM K
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Drainase
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
4. Pekerjaan Perkerasan Aspal
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
6. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan
program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang
berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen
kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel)
yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu
Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi
terkait lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk
kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah disebutkan
dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi
kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah
batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk
dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan
yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah:
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana
terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar –
gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan
tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan – kesalahan
ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi
Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang
digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD
(helm, sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata
kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta
konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan
keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu
bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD)
berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama
untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang
memerlukan perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi
keselamatan konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada
bagian Perencanaan keselamatan konstruksi dan Dukungan
keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan
dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan
melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PEKERJAAN PERSIAPAN berat
(UMUM) • Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
– luka berat 8
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
• Tertimpa material – luka berat
• Tertusuk benda tajam
• Terkena debu material sesak napas
3 PEKERJAAN TANAH
• Tertabrak alat berat – luka berat
a. Timbunan Tanah
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
8
• Tertimpa material – luka berat
• Tertabrak alat berat – luka berat
4 PEKERJAAN BERBUTIR
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis Fondasi Agregat Kelas A
• Tertimpa material – luka berat 8
• Terkena debu material – sesak napas
• Tertabrak alat berat – luka berat
4 PEKERJAAN ASPAL
• Tertabrak Dump Truck - luka berat
a. Lapis resap pengikat - aspal cair
b. Lataston lapis Aus • Tertimpa material – luka berat
(HRS - WC)
• Tersiram material panas – luka 8
berat/bakar
• Terkena debu material – sesak napas
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.2a Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah laterit atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
✓ Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan
Seksi dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan
pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan
sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan:
✓ Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan
✓ Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan.
✓ Dua contoh masing – masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak
✓ Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil
pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat
bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
✓ Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam
bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah
selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya
2). Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
✓ Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan
gambar design dari data-data awal yang diambil pada saat joint
survey dan gambar design lokasi ini diajukan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan terlebih dahulu yaitu dengan gambar
penampang melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tiap
titik.
✓ Sebelum material didatangkan dari quarry yang telah disepakati
bersama – sama dengan Direksi, diadakan pengujian sample
material selected terlebih dahulu. Dan setelah pengujian material
telah disetujui oleh Direksi dan kemudian dituangkan ke dalam
report hasil investigasi dan menjadi pegangan untuk pelaksanaan
pengiriman material untuk pekerjaan.
✓ Setelah itu, material dari quarry dikirim ke lokasi dengan memakai
dump truk, dan pada lokasi telah tersedia peralatan
penghamparan dan pemadatan serta water tank untuk menjaga
pada saat penghamparan material tetap dalam kadar air yang
telah disepakati bersama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Material dihampar dengan Motor Grader secara per layer dengan
tebal hampar maksimum 20 cm dan kemudian diikuti dengan
pemadatan oleh Vibro Roller yang juga telah disepakati jumlah
lintasan pemadatan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Kemudian, apabila penghamparan dilaksanakan pada saat terik
matahari yang mengakibatkan material menjadi kering dan
terburai oleh hembusan angina maka segera dilakukan
penyiraman air dengan water tank.
✓ Kemudian setelah penghamparan telah tercapai 200 m’ maka
dilakukan test kepadatan dengan menggunakan alat Sandcone.
✓ Jika hasil test sudah sesuai lanjutkan pekerjaan lain.
3). Peralatan Yang Digunakan
✓ Motor Grader
✓ Vibro Roller
✓ Dump Truck
10. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas
A ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material
(sampling) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Jenis tes yang dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada :
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK
SNIM –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat
komposisi material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan
Trial Compaction, guna mengetahui berapa jumlah lintasan masing –
masing alat yang akan digunakan, untuk mendapatkan nilai kepadatan
sesuai dengan Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi aggregate Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu
lapisan perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan,
maka lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan penggarukan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar
diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Agregat Base Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan :
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan (biasanya diukur dari kadar air optimum) material
dapat langsung dihampar dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-
anginkan) sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang
diijinkan, material dihampar dan disiram dengan air untuk
menaikkan kadar air
5) Approval Material Aggregat A
6) Penghamparan Material Aggregat A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor
Grader. Pada penghamparan material ini yang perlu diperhatikan
adalah :
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan
yang rata, karena akan terjadi segregasi material bila terlalu
banyak pengaturan untuk penambahan atau pengurangan sesuai
tebal rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka
dibuat ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam
penghamparan adalah sebesar dua kali ukuran maksimum
agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah
memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan
harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi
sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus
dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk
pelaksanakan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat
lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm,
kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction) dilaksanakan dengan menggunakan Vibro
Roller/Smooth drum, dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah.
Setelah pemadatan satu pas selesai, alat pemadat dipindahkan ke
sebelahnya dengan overlapping 1/8 lebar drum dan seterusnya
hingga mencakup seluruh area pemadatan. Langkah tersebut
diulang kembali hingga jumlah passing pemadatan setiap lintasan
mencapai jumlah passing tertentu (Sesuai hasil Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah :
- Lapis pondasi agregat paling atas yang diselesaikan setiap
section pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memiliki kemiringan sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan agar
air hujan cepat terbuang keluar area timbunan pilihan dan
tidak meninggalkan genangan yang dapat mengganggu
pekerjaan pada lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan
cara menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang
disemprotkan harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregat, centre line , batas-
batas lapis pondasi agregat dan patok kemiringan agar dibuat
dengan jelas, diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi
agregat yang telah diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk
memudahkan pemeriksaan dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregat yang tidak dapat dijangkau
dengan Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau
Stamper disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada
pertemuan timbunan dengan struktur jembatan, box culvert, dan
lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregat harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut dapat
menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengakibatkan genangan atau kelongsoran yang dapat
menghambat pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang
dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan dengan alat Konus Pasir < 200 m
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Job Mix Material di Stock Pile Uji Material
Pengangkutan Material dan Stock Pile
Penghamparan Material di Lokasi Proyek
Pemadatan
Selesai
A
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
11. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan
Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal
dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap
Pengikat ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan diatas LPA
klas A yang sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller
sebelum penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan compressor
baru disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat)
adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas
sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam
lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta
mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan
adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang
telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh
terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk
pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas
permukaan yang bukan beraspal.
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
• Asphalt Sprayer
• Air Compresor
• Asphalt Distributor
• Dump Truck
• Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3
• Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
• Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3
kertas uji
b. Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet
untuk lapis perata, lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang
terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi
atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Aspal + Agregat + Filler + Aditif
Pengangkutan Campuran Aspal ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
• AMP+Laboratorium
• Wheel Loader
• Dump Truck
• Asphalt Finisher
• Tandem Roller
• Pneumatic Tire Roller
• Alat Bantu
b) Material yang dikerahkan
• Asphalt
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Filler
• Kerosin/Minyak Tanah
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3
• Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi yang disyaratkan
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan
• Campuran aspal sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 16 Mei 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
HERTO, ST
NIP. 19660202 1999303 1 014