| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015805435713000 | Rp 262,733,866 | Pada Saat Klarifikasi Harga yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 07 SEptember 2023 penyedia tidak bisa menunjukan bukti dukung harga satuan dasar | |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | Rp 264,677,634 | tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi |
| 0026922112713000 | Rp 267,052,430 | - | |
| 0439046939713000 | Rp 284,000,000 | - | |
| 0025498445713000 | Rp 328,845,356 | Tidak di undang karena sudah ada calon pemenang 1,2 dan 3 | |
| 0025498361713000 | Rp 267,862,000 | Tidak Melampirkan Daftar Peralatan utama dan Bukti Kepemilikan Peralatan Utama | |
| 0025498551713000 | - | - | |
| 0014069371713000 | - | - | |
| 0317447944713000 | - | - | |
CV Raihan Adeputra | 04*2**9****13**0 | - | - |
| 0538078049711000 | - | - | |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - | - |
| 0841195126713000 | - | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - | - |
| 0722727484703000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
KECAMATAN ARUT SELATAN
Jl. Iskandar No 89 Telp. (0532) 21278
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
SPESIFIKASI TEKNIS
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Indra Wardana, S.ST.,M.A.P
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pekerjaan : Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo
Nilai Pagu : Rp. 330.845.357,-
Nilai HPS : Rp. 330.845.357,-
Tahun Anggaran
2023
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN
Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo
1. Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya laju era globalisasi dan peningkatan fasilitas
utama guna pemenuhan perbaikan sarana dan prasarana bangunan gedung.
Pemerintah daerah berupaya untuk menjadikan tercapainya pembangunan
prasarana Gedung Sembaga Mas yang layak dan aman. Maka salah satu
program pemerintah daerah Kecamatan Arut Selatan, yaitu melalui kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Pada Tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan dana untuk
pembangunan prasarana gedung dan program ini termasuk dalam kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
untuk pekerjaan Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo.
Pembangunan tersebut bertujuan untuk peningkatan sarana dan prasarana,
2. Maksud dan Tujuan
Maksud Pekerjaan Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo ini adalah:
a. Melaksanakan Program dari Kecamatan Arut Selatan, khususnya dalam hal
pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Memaksimalkan fungsi gedung sehingga dapat berjalan dengan baik dan
optimal.
Sedangkan tujuan dari kegiatan dan pekerjaan ini adalah :
a. Melaksanakan rancang bangun/konstruksi khususnya yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana dengan mengikuti
standar-standar/ketentuan yang diberikan.
3. Sasaran
a. Terlaksananya Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo sebagai sarana
tempat pertemuan dan koordinasi.
b. Memperbaiki/menambah/merubah/memperluas bangunan yang sudah ada.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini adalah : Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
5.1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
5.2. SKPD : Kecamatan Arut Selatan
5.3. Nama PA : Indra Wardana, S.STP.,M.A.P
5.4. Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
5.5. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
5.6. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang Gedung Sembaga Mas Kelurahan
Raja Data Penunjang
6. Data Dasar
6.1. Data perencanaan Teknis
7. Standar Teknis
7.1 Peraturan Beton Indonesia 1971
7.2 Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
rumah dan gedung SNI 1734-1989-F
7.3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan
9.1. Penyusunan HPS oleh Pengguna Anggaran berdasarkan harga pasar +
ongkos angkut + over head dan keuntungan + PPN
9.2. Penyusunan Dokumen Pengadaan mengacu kepada standar yang
dikeluarkan oleh LKPP
9.3. Proses Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Evaluasi Sistem Gugur dengan system LPSE untuk nilai paket diatas
Rp.200.000.000,00 dan Pengadaan Langsung untuk nilai paket sampai
dengan Rp.200.000.000,00
9.4. Penandatangan Kontrak antara penyedia jasa dengan Kuasa Pengguna
Anggaran, setelah ada jaminan Pelaksanaan yang diberikan oleh penyedia
jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk nilai kontrak diatas
Rp200.000.000,00dan untuk nilai pekerjaan diatas Rp. 2.500.000.000,00
penandatangan Kontrak antara penyedia jasa dengan Kuasa Pengguna
Anggaran setelah ada jaminan Penawaran.
9.5. Pelaksanaan fisik Rehab Gedung Kantor Kelurahan Sidorejo sesuai
dengan dokumen kontrak
9.6. Pelaksanaan Kontrak
a. Pelaksanaan Fisik oleh Penyedia Jasa
a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan Penyedia Jasa, Pengguna
Anggaran, Konsultan Pengawas pekerjaan, Tim Teknis Kegiatan dan
Pejabat Pemerintahan setempat yang berdekatan dengan lokasi
pekerjaan.
b) Penyedia Jasa mendatangkan material yang diperlukan, setelah
melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas
dan Pengguna Anggaran/Tim Teknis.
c) Penyedia Jasa mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
keperluan pekerjaan.
d) Penyedia Jasa mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
keperluan
e) Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
f) Penyedia Jasa bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
Pengguna Anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas
pekerjaan.
g) Penyedia Jasa bersama-sama dengan Konsultan Pengawas dan
Pengguna Anggaran/Tim Teknis melaksanakan pengetesan kualitas
pekerjaan untuk jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih
besar dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
h) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada
Pengguna Anggaran.
i) Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa
pemeliharaan selama 180 hari untuk pekerjaan permanen dan 90
hari untuk pekerjaan semi permanen.
b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas
Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan
pengawasan setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam
nomor 9.6 huruf a. poin a) s/d j).
9.7. Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan.
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. Pekerjaan Persiapan
B. REHAB AULA KELURAHAN SIDOREJO
II. Pekerjaan Bagian Atap dan Plafond
III. Pekerjaan Pintu, Jendela, dan Besi Penggantung
IV. Pekerjaan Bangunan bagian tengah
V. Pekerjaan Instalasi Listrik
9.8. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 330.845.357,-
10. Keluaran
10.1. Rehab Gedung Kantor Kelurahan Sidorejo.
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
11.1. Pengguna Anggaran tidak menyiapkan peralatan, material dan fasilitas untuk
pelaksanaan pekerjaan.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
12.1. Peralatan yang disediakan oleh penyedia jasa dengan jumlah dan jenis
disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam analisa pekerjaan
yaitu : Peralatan Utama :
No Nama Alat Spesifikasi Unit
1 Peralatan Tukang Rupa – Rupa 1 Set
12.2. Material bahan bangunan disediakan oleh penyedia jasa dengan jumlah dan
jenis disesuaikan dengan kebutuhan yaitu :
a) Balok Kayu kelas II
b) Atap galvalum
c) Plafond PVC + rangka plafond
d) Cat dinding
e) Cat kusen
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Pengguna Jasa menyerahkan sepenuhnya kepada Penyedia Jasa atas
penyelesian pekerjaan konstruksi, yang mengacu kepada volume pekerjaan,
spesifikasi pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Untuk menyelesaikan pekerjaan Rehab Aula Kantor Kelurahan Sidorejo. pengguna
jasa menyediakan waktu selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender. Jangka
Waktu Pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
15. Personil
Jabatan Dalam Pengalaman Kerja
No Sertifikat Kompetensi Kerja
Pekerjaan (Tahun)
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung
Petugas Keselamatan
2 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
16. Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
Kecelakaan pembersihan
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Kecelakaan akibat alat pertukangan 2
Terjatuh saat bongkaran atap
Terluka akibat alat pertukangan
2 PEKERJAAN BAGIAN ATAP DAN Terkena debu material 2
PLAFOND Tertimpa kayu perancah
Terluka akibat alat pertukangan
3 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN Terkena debu material
2
BESI PENGGANTUNG Tertimpa kayu perancah
Terjepit saat pemasangan daun jendela
Terluka akibat alat pertukangan
4 PEKERJAAN BANGUNAN BAGIAN Terkena debu material
TENGAH Tertimpa kayu perancah
Tertimpa kayu perancah
5 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Terluka akibat alat pertukangan
2
Tersengat saat pemasangan instalasi
listrik
17. Kualifikasi Badan Usaha
Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi :
17.1 Badan usaha memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK) Bidang
bangunan Sipil yang masih berlaku, tidak habis masa berlakunya pada masa
evaluasi dan tidak sedang dalam proses perpanjangan (Kualifikasi Usaha
Kecil)
17.2 SBU Bidang Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Komersial yang masih berlaku, dan memiliki surat keterangan
divalidasi dari LPJK jika sedang dalam proses perpanjangan.
17.3 TDP/NIB yang masih berlaku, tidak habis masa berlakunya pada masa
evaluasi dan tidak sedang dalam proses perpanjangan.
17.4 Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (2022).
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
18.1. Tahap mobilisasi dan demobilisasi personil inti, dan peralatan
18.2. Tahap Pelaksanaan Fisik
18.3. Tahapan Waktu Pemeliharaan
19. Laporan
Penyedia jasa membuat laporan yang disusun kedalam :
19.1. Laporan Harian
19.2. Laporan Mingguan
19.3. Laporan Bulanan
19.4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
19.5. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, foto pada saat pelaksanaan
dan foto selesai pelaksanaan 100 %
20. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
21. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan harus sesuai dengan ketentuan.
22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan data lapangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi, disaksikan
oleh konsultan pengawas dan personil yang ditugaskan oleh Pengguna Anggaran
23. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
Pengguna Anggaran.
Pangkalan Bun, 22 Agustus 2023
Pengguna Anggaran (PA)
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat
INDRA WARDANA, S.STP.,M.A.P
NIP. 19840716 200212 1 004
METODE PELAKSANAAN
KEGIATAN
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN
Rehab Gedung Aula Kantor Kelurahan Sidorejo
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan yang dilakukan adalah “Rehab Gedung Kantor Kelurahan
Sidorejo”. Perincian bagian- bagian pekerjaan yang harus dilaksanakan
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1.2. Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela
c. Pekerjaan Pengecatan
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Sebelum pekerjaan konstruksi di mulai Pelaksana harus melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. Mobilitas alat, bahan, tenaga kerja
b. Membuat gudang dan bangsal kerja
c. Mempersiapkan dokumen-dokumen penunjang untuk kelengkapan
administrasi pekerjaan dilapangan
2.2. Pekerjaan Pengukuran
a. Pengukuran titik dengan patok untuk titik nol ditentukan oleh Penyedia
bersama-sama dengan Pelaksana di lapangan sesuai dengan arahan dan
petunjuk gambar.
b. Penentuan titik siku harus dengan alat ukur yang baik seperti Waterpass
3. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
3.1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan kosen Kayu Ulin meliputi seluruh detail yang
dinyatakan dalam gambar.
3.2. Bahan-bahan :
Bahan kosen dari Kayu Ulin Kelas I berkualitas baik (KW 1).
Ukuran kosen sesuai dengan gambar rencana.
Mutu dan kualitias Kayu Ulin yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI,
lurus, siku dan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak maupun
cacat lainnya.
3.3. Pelaksanaan :
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana wajib meneliti gambar
rencana.
Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu/jendela
pada gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan,
pengadaan maupun pemasangan kosen tersebut dan bila terdapat kelainan
/
kesalahan seperti perletakan, bukaan serta ukuran – ukuran segera
dikonsultasikan dengan Direksi/Pengawas Lapangan. Atas kelalaian
Kontraktor maka kontraktor diwajibkan memperbaiki atau mengganti sesuai
dengan gambar kerja atau kebutuhan.
Pemasangan kosen harus siku baik Horizontal maupun Vertikal dengan
memakai alat Waterpass dan Benang serta harus dikontrol dengan
dinding untuk mendapatkan hasil yang rata setelah dinding diplester. Semua
pengujian kosen harus dipastikan kokoh sebelum pekerjaan selesai.
Semua ukuran yang terdapat dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.
4. PEKERJAAN PENGECATAN
4.1. Ketentuan Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan , bidang-bidang yang akan dilapisi/ dicat
terlebih dahulu disiapkan dengan baik.
Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan lurus atau
mempunyai kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segal
macam kotoran, tidak retak atau pecah dan tidak lembab.
b. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut
diperiksa oleh Pengawas dan diizinkan pelaksanaannya.
c. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui oleh
Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah
disetujui dan dalam keadaan baru, dikemas dalam kaleng-kaleng yang
masih disegel serta tidak pecah atau bocor.
Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan
pelaksana bertanggung jawab atas keaslian dari warna dan bahan yang
digunakan.
d. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan
pengecatan tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya
selama 2 tahun sesudah penyerahan pekerjaan.
4.2. Pengecatan Kayu
a. Semua sambungan-sambungan kayu, penampang ujung balok bagian
yang akan melekat pada tembok, harus dicat meni dengan kualitas
setara dengan produksi Glotex.
b. Cat kayu mengkilat digunakan merk Glotex., Avian atau berkualitas
setara dan sebelumnya harus menggunakan cat Dasar, Palmur dan
Dempul. Tata laksana pengecatan harus mengikuti patent atau petunjuk
dari Pabrik.
c. Bagian-bagian yang akan di cat Kayu adalah :
List-list profil kayu plafon
Lesplank papan, konsol-konsol dan segala pekerjaan yang nampak.
Realing tangga
d. Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2 (dua) kali jalan, kemudian
diplamur dan di ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat
kayu sudah tertutup. Pe n- gecatan akhir dilakukan minimal 3 (tiga) kali
dengan s elang waktu minimal 6 (enam) jam sampai didapat permukaan
yang halus dan warna yang rata tanpa cacat.
4.3. Pengecatan Tembok
a. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat bekualitas setara
dengan No Drop dan tata laksana pengecatan harus mengikuti patent atau
petunjuk Pabrik.
b. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan plamur
tembok kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan
pengecatan.
c. Bagian yang akan dicat tembok adalah :
Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata .
Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, sunscreen,
bagian bawah plat lantai, ring balk) dan lain – lain
d. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi atau Pengawas Lapangan.
e. Warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi atau Bouwheer.
5. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
5.1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Pekerjaannya adalah pembersihan seluruh Bagian dari sampah
sampah hasil pekerjaan setelah pekerjaan selesai, Pelaksana diwajibkan
membersihkan kembali lokasi pekerjaan dari sisa – sisa material yang tidak
terpakai, agak lokasi pekerjaan tampak bersih dan indah Setelah
dilaksanakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 April 2018 | Pembangunan Embung Desa Pangkalan Dewa + Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 600,000,000 |
| 7 October 2019 | Pembangunan Pagar Satlantas Polres Kobar | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 380,000,000 |
| 29 May 2023 | Renovasi Puskeswan Kecamatan Kumai - Dak Fisik Bidang Pertanian | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 300,000,000 |
| 13 June 2019 | Rehab Berat Balai Bahaum (Aula Kantor Kelurahan Kotawaringin Hulu) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 231,250,000 |