| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0538078049711000 | Rp 1,116,300,000 | - | |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | Rp 1,117,523,784 | tidak hadir dalam jadwal Pembuktian |
| 0940717291713000 | Rp 1,233,534,663 | - | |
| 0418807137711000 | - | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | Rp 1,346,259,000 | tidak diundang karena sudah ada calon pemenang 1, 2 dan 3 |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0439046939713000 | Rp 1,297,000,000 | tidak diundang karena sudah ada calon pemenang 1, 2 dan 3 | |
| 0628548059713000 | - | - | |
| 0032690497701000 | Rp 1,284,401,912 | tidak diundang karena sudah ada calon pemenang 1, 2 dan 3 | |
| 0916914369713000 | Rp 1,299,299,299 | tidak diundang karena sudah ada calon pemenang 1, 2 dan 3 | |
| 0015797640713000 | Rp 1,355,307,558 | tidak diundang karena sudah ada calon pemenang 1, 2 dan 3 | |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0025498494713000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0029170420713000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0026922112713000 | - | - | |
| 0015804032713000 | - | - | |
CV Atha Guna Perkasa | 03*2**3****13**0 | - | - |
| 0014073928713000 | - | - | |
| 0025498551713000 | - | - | |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - | - |
CV Matan Danum Pambelum | 09*2**5****13**0 | - | - |
| 0605463769045000 | - | - | |
| 0948382957701000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN REHAB ATAP KANTOR SEKRETARIAT DPRD TAHAP I
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kegiatannya memerlukan suatu
sarana gedung yang menjadi wadah kegiatan para wakil rakyat untuk
menyalurkan aspirasinya. Oleh sebab itu, perbaikan serta pembangunan gedung
harus sesuai dengan peranannya serta memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kemudahan, kenyamanan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah membuat keputusan untuk
merehab Atap Kantor Sekertariat DPRD. Hal ini pula akan menunjang efektifitas
dan kewibawaan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini melalui
salah satu program kegiatannya, Rehab Atap Kantor Sekertariat DPRD Tahap I,
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengarahkan suatu kebijakan
yang terfokus pada perbaikan prasarana dan sarana bangunan kantor yang
diantaranya adalah perbaikan sarana infrastruktur yang dapat meningkatkan
aktifitas dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakan Rehab Atap Kantor Sekertariat DPRD Tahap I ini adalah
Menyusun konsep Detail Rehabilitasi Atap Kantor Sekertariat DPRD dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan akan terciptanya keamanan dan kenyamanan.
Tujuan utamanya adalah sebagai acuan petunjuk teknis pelaksanaan Rehab Atap
Kantor Sekertariat DPRD Tahap I di Pangkalan Bun yang sesuai dengan gambar
kerja dan Spesifikasi teknis untuk dijadikan referensi pelaksanaan pembangunan
kontruksi tersebut.
3. TARGET DAN SASARAN
Target yang dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi Rehab Atap Kantor
Sekertariat DPRD Tahap I di Pangkalan Bun ini adalah Target / sasaran yang
ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan kontruksi adalah hasil Pembangunan
didalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan gambar kerja
perencanaan, spesifikasi teknik yang telah ditentukan tersebut dapat berfungsi
dengan baik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah :
• Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat
• Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat ini adalah Drs. ABDUL WAHAB
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah ini dibiayai dari APBD Kabupaten kotawaringin
Barat. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Rehab Atap Kantor Sekretariat DPRD Tahap I adalah Rp. 1.395.375.000,00
6. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Penyusunan HPS oleh Pengguna Anggaran berdasarkan harga pasar + ongkos
angkut + over head dan keuntungan + PPN
Penyusunan Dokumen Pengadaan mengacu kepada standar yang
dikeluarkan oleh LPPK
Proses Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu
Sampul Evaluasi Sistem Gugur dengan system LPSE untuk nilai
paket diatas Rp.200.000.000,00 dan Pengadaan Langsung untuk
nilai paket sampai dengan Rp.200.000.000,00
Penandatangan Kontrak antara penyedia jasa konstruksi
dengan Pengguna Anggaran, setelah ada jaminan pelaksanaan
yang diberikan oleh penyedia jasa konstruksi kepada
Pengguna Anggaran untuk nilai kontrak diatas
Rp.2.500.000.000,00
Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Fisik oleh kontraktor konstruksi
a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa
konstruksi, Pengguna Anggaran, konsultan pengawas
pekerjaan, tim teknis kegiatan dan pejabat pemerintahan
setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
b) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
diperlukan, setelah mendapat persetujuan konsultan
pengawas dan Pengguna Anggaran.
c) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja
yang sesuai dengan keperluan.
d) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang
sesuai dengan keperluan.
e) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum
dalam kontrak.
f) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan pengguna anggaran
melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan.
g) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa
kepada Pengguna Anggaran.
h) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan
hasil pekerjaan dengan melaksanakan perbaikan bagian
pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan selama
b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas
Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan
pengawasan setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut
dalam nomor 11.6 huruf a. poin a) s/d h). Spesifikasi teknis
pekerjaan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan teercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –
Syarat (RKS)
c. Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
✓ Konstruksi
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Papan Nama Pekerjaan
2. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (Smkk)
a) Alat Pelindung Diri
▪ Helm Pelindung (Safety Helmet)
▪ Rompi
▪ Sarung Tangan
▪ Sepatu
b) Fasilitas Sarana Kesehatan dan penanggulangan bencana
▪ Tersedia Kotak P3K
▪ Tersedia APAR
c) Rambu – rambu
▪ Rambu APD (Alat Pelindung Diri)
▪ Rambu Larangan/ Peringatan
▪ Papan Informasi K3
d) Personil K3 Konstruksi
▪ Petugas K3
II. PEKERJAAN ATAP
1. Pek. Pembongkaran Atap Lama
2. Pek. Rangka Atap
3. Pek. Aluminium Foil Bubble
4. Pek. Atap genteng Multi Sirap
5. Pek. Nok/Bubung Atap
6. Pek. Talang Air
III. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pek. Pembongkaran Plafond Lama
2. Pek. Rangka Plafond Hollow
3. Pek. Plafond PVC
4. Pek. Lis Plafond
5. Pemasangan Scaffolding
IV. PEKERJAAN DINDING
1. Penggantian Papan Dinding Kayu Kelas I
2. Pengecatan Papan Tawing Layer
V. PEKERJAAN KELISTRIKAN
1. Instalasi Titik Lampu
2. Pek. Lampu Downlight 16 Watt
3. Pek. LED Strip
7. TENAGA PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup besar
pekerjaan maupun dari tingkat kompleksitas pekerjaan, Tenaga Personil yang
dibutuhkan untuk masing masing kegiatan tersebut sekurang kurangnya terdiri
dari :
Jabatan Sertikat Kompetensi Kerja Pengalaman
Pelaksana SKK Pelaksana Pekerjaan Minimal 0
Bangunan Gedung Tahun
Petugas Keselamatan
Sertifikat Petugas KK Minimal 0
konstruksi
Tahun
1. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
personil yang di perlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Kepemilikan tenaga terampil, termasuk unsur komisaris/direksi
yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis.
3. Kepemilikan tenaga lapangan yang meliputi (Mandor, Tukang
Kayu, Pekerja) yang terampil dan tanggung jawab.
8. PERALATAN DAN MATRIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Ketentuan penggunaan bahan/Matrial yang diperlukan :
Ketentuan penggunaan peralatan yang disediakan oleh penyedia jasa dengan
jumlah dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam analisa
pekerjaan yaitu :
1. Peralatan Utama
JUMLAH
NO PERALATAN SPESIFIKASI
PERALATAN
1 Dump Truck 7.5 T 1 Unit
2 Scaffolding Pabrikasi 10 Set
3 Alat Bantu Tukang 3 Set
9. IDENTIFIKASI BAHAYA
Pekerjaan Rehab Atap Kantor Sekretariat DPRD Tahap I di Pangkalan Bun
memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Adapun potensi bahaya yang dimaksud yaitu seperti terjatuh, terpleset,
tersandung, tangan terjepit, dan terkilir akibat posisi kerja tidak normal. Upaya
pengendalian yang direkomendasikan untuk mencegah potensi bahaya meliputi
Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, Menggunakan peralatan
yang memenuhi standar kelaikan, Menggunakan material yang memenuhi
standar mutu, Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan dan
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
NO Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Penilaian
Resiko
Risiko K3
1 PEKERJAAN PERSIAPAN ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
mengangkutan matrial dan 6
pembersihan lokasi-luka
sedang
2 PEKERJAAN ATAP ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Pekerjaan Pembongkaran
mengangkut material – luka
Atap
sedang
b. Pek. Rangka Atap
➢ Tertimpa material saat
c. Pek. Aluminium Foil
pemasangan – luka sedang
Bubble
➢ Kecelakaan waktu 9
d. Pek. Atap Genteng Multi
pemotongan matrial – luka
Sirap
sedang
e. Pek. Nok/Bubung Atap\
➢ Terjatuh saat pemasangan –
f. Pek. Talang Air
luka berat
3 PEKERJAAN PLAFOND ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Pek. Pembongkaran Plafond mengangkut material – luka
Lama sedang
b. Pek. Rangka Plafond ➢ Tertimpa material saat
Hollow pemasangan – luka sedang
c. Pek. Plafond PVC ➢ Kecelakaan waktu 9
d. Pek. Lis Plafond pemotongan matrial – luka
sedang
e. Pemasangan Scaffolding
➢ Terjatuh saat pemasangan –
luka berat
4 PEKERJAAN DINDING ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Penggantian Papan Dinding mengangkut material – luka
Kayu Kelas I sedang
b. Pengecatan Papan Tawing ➢ Tertimpa material saat 6
Layer pemasangan – luka sedang
➢ Kecelakaan waktu
pemotongan matrial – luka
sedang
5 PEKERJAAN KELISTRIKAN ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Instalasi Titik Lampu mengangkut material – luka
b. Pek. Lampu Downlight 16 sedang 6
Watt ➢ Tertimpa material saat
c. Pek. LED Strip pemasangan – luka sedang
➢ Kecelakaan waktu
pemotongan matrial – luka
sedang
10. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/Produk yang di hasilkan dari pelaksanaan
pekerjaan kontruksi Rehab Atap Kantor Sekretariat DPRD Tahap I
di Pangkalan Bun adalah hasil dari pekerjaan tersebut tertangani
dengan baik sesuai spesifikasi Teknis dan Gambar.
11. STANDART RUJUKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti
Normalisasi Indonesia, Standart Konstruksi Indonesia dan
peraturan nasional lainnya yang berhub ungan dengan
pekerjaan, antara lain :
a. PUBI – 1992 : Peraturan Bahan Bangunan Indonesia
b. NI – 3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
c. NI – 4 : Persyaratan Cat Indonesia
d. NI – 5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
e. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
12. SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan pendahuluan meliputi :
1. Pembuatan papan nama kegiatan
2. Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan Memenuhi
persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor
sementara.
3. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan m.
4. Permukaan atas lantai ubin (P ± 0.00) adalah ; ± 53 cm dan tanah sekitarnya / tanah rencana,
kecuali ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun
penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3
Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara
prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana
Keselamatan dan Kesehatan (RKK) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Devisi 1.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3
Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani
oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi,
sedang dan kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh
Wakil Pengguna Jasa.
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan,
masuk tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan
(lockout/tagout), penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik,
memerlukan izin khusus yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang
memiliki sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3
dan Petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3
sekurang- kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat
dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
h) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi
bidang Pekerjaan Umum.
i) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan
inspeksi K3 Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau
bulanan.
j) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan
terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3
Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia
Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
k) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada
bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
1) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
seluruh tenaga kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas
sebagai air minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan
terlindungi dari kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi
air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi standar kesehatan.
2) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
3) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan
harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
4) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas
yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara
nyaman oleh pekerja.
1.19.3 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja
yang mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
atau beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring
pengaman, sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja
atau tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan
jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan,
maka daerah di bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus
dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman.
4) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
termasuk sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali
statik. Tenaga kerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus
dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan
bekerja sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety
harness harus diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel
inersia, dan/atau jaring pengaman.
5) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah
kecelakaan akibat bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan
bahwa tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
6) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai
scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten
pada saat sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali
saat digunakan, setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat
mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan
dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk
kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus
ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat
dan dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas
kayu atau cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser
dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan
kuat sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan
menjaga agar ikatannya cukup kuat.
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah
didirikan, maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk
mengganti harus dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk
menjamin stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus
bersih dari cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi
pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di
mana suatu orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
material, pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk
mencegah orang menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.4 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah
alat yang memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding
(earth) dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana
pasokan listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi
kerusakan pada pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian
(earth) sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth)
tidak akan melebihi 55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum
digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga
bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal
inspeksi selanjutnya.
3) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara
tanpa izin tertulis dari pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum
vertikal dari konduktor mengikuti Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau
perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel 1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.5 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri
bagi pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih
cara penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan
penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika
ada risiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan
helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan
kerusakan mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material
seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang
terekspos pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,
terutama di tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak
dengan semen. Usahakan kontak dengan semen seminimum
mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi risiko
kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
pekerjaan. Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan
dan sepatu pelindung.
d) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses
pemotongan kayu menggunakan gergaji di mana debu mulai
terbentuk.
1.19.6 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan.
2) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang
waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk
menggunakan alat-alat tersebut di atas.
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk
setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai
harus digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan
sedemikian rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan
dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan
alat atau mesin tersebut.
3) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat
pada bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus
aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m,
dengan sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram
kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan
maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan
atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal
minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang
aman. Pintu solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50
mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektro- mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya
dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat
mencegah alat pengangkat sedang aktif ketika keranjang sedang
dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika
jatuh atau bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus
ditempel dalam keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
personil yang bekerja.
1.19.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh
biaya untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk
biaya untuk Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum
menurut daftar pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara
angsuran atas dasar bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan
pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus dipandang sebagai kompensasi
penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga kerja, metode dan
biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat
peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa
menyimpang dari ketentuan dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat
peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan
memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya tindakan
perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat
tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan
pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4)
dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi
tanggung jawab Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
PEKERJAAN KAYU
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-bahan,
serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang terdiri dari:
Pekerjaan kayu terbagi menjadi:
a. Pekerjaan kayu kasar, yakni pekerjaan rangka langit-langit, kuda-kuda kayu
bangunan pos jaga, kios-kios, rangka kayu, usuk, reng & semacamnya, sesuai
yang tertera dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas. Kayu untuk
pekerjaan tersebut di atas adalah kayu meranti.
b. Pekerjaan kayu halus, yakni pekerjaan daun pintu panel, kusen pintu, dan lis
plafond, list plank, sesuai yang tertera dalam gambar dan petunjuk Konsultan
Pengawas. Kayu untuk pekerjaan tersebut di atas adalah kayu meranti.
c. Lembaran kayu teakwood, multipleks, tripleks, tripleks lapis formika satu muka.
Spesifikasinya adalah :
1) semua kayu lapis untuk pekerjaan interior harus mempunyai
permukaan yang rata, bebas dari goresan, retak, dan noda;
2) kayu lapis harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan
cuaca, venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB
standar SII-0404, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik;
3) kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai
dengan petunjuk gambar kerja dan digunakan di tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja;
4) semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan
lainnya harus dari baja lapis galvanis/antikarat dalam ukuran
sesuai dengan petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang
berlaku;
5) semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, seperti setara
dengan produk neoprene based/synthetic resin based.
d. Pekerjaan kayu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat mata
kayu, putih kayu, dan retak.
b. Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh yang disetujui konsultan pengawas.
1) Contoh bahan harus diserahkan kepada pengawas lapangan untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan
pekerjaan.
2) Semua kayu, kayu lapis, dan papan harus terjamin kualitas dan
kadar air yang disyaratkan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Kayu harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, disimpan
dalam gudang tertutup yang memiliki ventilasi, serta dilindungi dari
perubahan cuaca dan kelembapan.
2) Bahan penyelesaian interior harus disimpan di lokasi tertutup yang
disetujui dan dibawa ke dalam bangunan setelah semua pekerjaan
plesteran selesai serta dalam keadaan kering.
Persyaratan Teknis
a. Mutu Kayu
Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan kelas
kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar.
Kayu harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, susut
pinggirannya, dan cacat yang parah.
b. Kadar Air
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi teknis ini, semua kayu harus dalam
keadaan kering; Ketika didatangkan ke lokasi, kadar air harus dalam batas-batas
seperti berikut ini:
• Konstruksi dalam, rangka, bilah-bilah 18-20%
• Kayu untuk penyelesaian interior 18%.
Harus diperhatikan agar kadar air dimaksud tidak berubah selama
pengangkutan, penyimpanan, dan pemasangan.
c. Pengawetan
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau
struktur harus diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong,
bagian yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama.
d. Lapisan Pelindung
1) Lapisan Transparan
Penyelesaian semua permukaan kayu harus sesuai dengan corak dan
warna kayu di sekitarnya. Jenis lapisan transparan pelitur dan pengerjaannya
harus memenuhi ketentuan pabrik pembuat.
2) Lapisan penutup
Panel pintu bagian dalam ruang KM/WC dilapisi dengan lembaran
laminasi warna putih yang memiliki tebal minimum 0,7 mm atau sesuai
dengan gambar kerja. Bahan laminasi harus disetujui pengawas lapangan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib mempelajari
ukuran, bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail gambar kerja, serta
pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan
pemasangan.
b. Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan paket pekerjaan ME, SR, PL
khususnya bila pada pekerjaan ini terdapat pemasangan fixtures dan armatur jalur
dari disiplin tersebut.
c. Bentuk, ukuran, profil, nat, dan peil yang tercantum dalam gambar kerja
adalah hasil jadi.
d. Pelaksanaan sambungan seperti klos, baut, pelat penggantung, anker dynabolt,
sekrup, paku, dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak diperkenankan
mengotori bidang tampak.
Khusus untuk bahan sambungan dari baja, sebelum terpasang harus sudah diberi
lapisan antikarat. Pada bidang tampak (exposed), tidak diperkenankan
pemasangan paku, tetapi harus disekrup atau cara lain atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Bila pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar kerja dianggap kurang
kuat, menjadi kewajiban dan tanggung jawab kontraktor untuk menambahkannya
setelah disetujui konsultan pengawas.
f. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata, dan halus; setelah dempul
kering, kemudian digosok dengan ampelas.
g. Semua pekerjaan kayu yang tidak kelihatan harus diberi meni atau cat dasar.
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah penyerutan.
Pekerjaan Kayu Halus
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan yang tampak
(exposed) dan permukaan kayu yang dilapis dengan bahan/material finishing,
harus diserut halus dan rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan
tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan.
c. Pekerjaan kayu harus dilaksanakan menurut pola dan urutan pengerjaan
sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar kerja atau konsultan pengawas.
Persiapan, penyambungan, dan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga
susut di bagian mana pun tidak akan mempengaruhi kekuatan dan bentuk.
Pembersihan dan Perlindungan
Sisa potongan kayu harus dibersihkan setelah pekerjaan selesai. Semua kayu yang telah
dipasang harus dilindungi dari segala kerusakan berupa benturan, pecah, retak, dan
cacat lain. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak
dapat dituntut sebagai pekerjaan tambah.
PEKERJAAN ATAP
GENTENG METAL MULTI SIRAP
Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan genteng metal sesuai yang tertera dalam gambar.
Pengendalian pekerjaan
Harus sesuai pentunjuk pabrik pembuat genteng metal dan Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan
Genteng Metal
Kontraktor wajib mengajukan contoh semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik untuk
disetujui Pengawas. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak
minimal 2 produk yang setara dari berbagai merk kecuali ditentukan oleh Pengawas dan Dinas Terkait
Genteng metal harus standar mutu kelas 1, bersifat lentur, kelenturannya dapat diaplikasikan antara sudut
atap 12 – 90 derajat, dan harus seragam dalam warna dan ukuran. Genteng metal yang digunakan tipe
Multi Sirap. Warna harus disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis.
Usuk dan Reng kayu
Usuk ukuran 5X7 cm dengan jarak 50 cm, Reng ukuran 3X4 cm dengan jarak 14 cm
Contoh
Sebelum dilakukan pemasangan di lapangan, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Bila terdapat bahan yang dipasang tidak sesuai
dengan contoh yang diberikan dan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka segala
konsekuensi penolakan atas bahan merupakan tanggung jawab Pemborong tanpa penggantian kerugian
dan tuntutan pekerjaan tambah.
Pelaksanaan
Genteng metal di pasang diatas reng yang sebelumnya dilapisi Alumunium Foil Bubble (Sisalasi)
produk terbaik.
Pemesanan silasasi harus sesuai petunjuk pabrik dan Konsultan Pengawas serta bebas dari kerusakan
akibat ketidak-rapihan pemasangan.
Bagian yang rusak akibat pekerjaan yang tidak memenuhi syarat rapat air dan tidak rapih harus
dibongkar dan dirapihkan sampai memuaskan dan disetujui Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya
apapun.
Untuk pemasangan genteng yang harus dipotong. Pemotongan harus rata dan menggunakan alat potong
yang khusus untuk itu.
Penyambungan harus memakai sel karet khusus untuk pemasangan genteng metal yang harus dilubangi
bagi kebutuhan dan sambungan khusus, seperti untuk pipa talang dan pipa sambungan instalasi lainnya.
Pemborongan harus mengadakan pengujian bila diminta oleh Konsultan Pengawas untuk menjamin
bahwa pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar memenuhi syarat rapat air, tanpa mengakibatkan
kebocoran terutama pada tempat-tampat yang ditunjuk untuk itu dan biaya untuk pengujian ini
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong.
PEKERJAAN TALANG JURAI
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pengerjaan karpet talang dan flashing, serta sistem drainase
diluar bangunan sesuai gambar dan persyaratan kerja.
Pengendalian Pekerjaan
▪ NI– 3 – 1982
▪ SII – 0137 – 80
▪ SII– 0344 – 82
Bahan-bahan
1. Karpet Talang, Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan
sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar
2. Alat perekat/penyambung karpet talang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuat pipa.
Contoh Bahan
Sebelum diadakan pemasangan dilapangan, pemborong harus memberikan contoh bahan yang akan
dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan
1. Talang
Berikan sealant pada karpet talang yaitu S-Dine Joiner “W” atau yang setaraf.
Pengujian
Pengujian talang harus dilakukan sampai Konsultan Pengawas mendapat kepastian bahwa pekerjaan
tersebut bebas dari keretakan dan kebocoran.
LANGIT-LANGIT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga, peralatan, dan pemasangan
langit-langit pada tempat-tempat seperti tertera dalam gambar kerja.
Ketidaksesuaian
a. Kontraktor wajib memeriksa gambar kerja terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, humlah, maupun pemasangan
dan lainnya.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
tidak sesuai dengan yang telah disetujui, kontraktor wajib menggantinya dengan
yang sesuai dan segala biaya menjadi tanggung jawabnya tanpa tambahan kerja.
Persyaratan Bahan Plafond PVC
• Ukuran sesuai dengan gambar ditujukan pada gambar rancangan.
• Ketebalan : 3 mm per panel.
Bahan :
Fire Resistance : 3 jam
• Type : yang sesuai atau setara (kontraktor wajib
mengajukan
contoh disetujui oleh Konsultan Perencana).
b. Rangka Plafond.
• Bahan : Besi Hollow 40x40 mm (rangka utama).
• Besi Hollow 20x40 mm (bila diperlukan).
c. Lain – Lain
• Pada sambungan memanjang pada pemasangan plafound PVC harus
disertai list PVC
Syarat Pemasangan
Contoh Bahan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini untuk mendapatkan
persetujuan perencana. Contoh-
contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat- sertifikat (dari
produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan.
Tenaga Peralatan.
a. Pemasangan harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai pengalaman spesialis
dibidang pekerjaan ini dan tenaga-tenaga ahli khusus pekerjaan tersebut.
Persiapan.
a. Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor lebih dahulu wajib membuat
shop drawing untuk mendapat persetujuan Perencana sebelum pelaksanaan dimulai.
Shop drawing dilengkapi :
• Ukuran dan lay-out peletakan arah lembaran Plafound PVC serta
penyesuaian gambar rancana terhadap kondisi lapangan.
• Detai-detail penjelas pekerjaan plafond.
• Detai penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap M&E, dan pekerjaan
finishing lainnya yang terkait baik pada permukaan plafond maupun yang
berada di dalam ruangan di dalam plafond.
b. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperhatikan/mengamati kondisi
ruangan yang akan dilakukan
untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketetapan peil permukaan
plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapatkan
persetujuan dari Perencana.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran plafound PVC pekerjaan lain yang
terletak diatas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna (Sparing, M&E, dan
sebagainya).
Pelaksanaan.
a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan
yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapat persetujuan Perencana.
b. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik,
maka pemborong wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan
melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
c. Kontraktor harus mempunyai workshop lengkap dengan peralatan/mesin-mesin khusus untuk
pekerjaan sehingga dapat menghasilkan pekerjaan bermutu baik dan mempunyai gudang
untuk penyimpanan barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga kebersihan dan
kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
d. Type plafound PVC yang dipasang pada penutup plafond adalah Plafound pvc dalam
bentuk utuh dengan jalur sambungan harus rapat membentuk garis lurus. Celah yang
terjadi pada pertemuan lembaran memanjang plafound pvc ditutup dengan “list pvc”
yang khusus dibuat untuk pekerjaan ini dari bahan pvc. Seluruh rangka dipasang dengan
baik, kuat serta digantung pada plat rangka atap dan memenuhi persyaratan
konstruktif. Modul/jarak peletakan rangka dan
penggantung dilaksanakan sesuai standar manufacturer.
e. Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar dan dari produk yang telah disetujui perencana.
f. Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan rangka rata, lurus dan
waterpass (tidak bergelombang).
g. Lembaran plafound adalah plafound pvc yang telah dipilih dan disetujui oleh pengawas
serta pejabat terkait didalamnya serta dilaksanakan pemasangannya, dengan syarat bentuk
serta ukuran setiap lembaran harus sama, tidak ada bagian yang cacat atau gompal.
h. Pelaksanaan pemasangan plafound pvc sesuai dengan cara/instruksi yang
diterbitkan oleh pabrik.
i. Finishing plafond dilaksanakan dengan pembersihan permukaan plafound
Syarat Penerimaan.
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standar toleransi pemasangan permukaan
: penurunan maksimum 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m pada titik tengah.
b. Hasil pekerjaan plafond yang terpasang harus rapi, rata untuk seluruh permukaan tidak
terdapat flek/kotor/gompal dan retak pada permukaan. Profil yang dipasang dalam
kondisi baik dan mulus tanpa cacat.
c. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan, shop
drawing, dan pengarahan yang diterbitkan oleh Perencana.
PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan kayu lapis
b. Pengecatan lainnya seperti ditunjukkan dalam gambar kerja
Persyaratan Bahan
a. Cat Kayu
jenis : mengkilat
ex lokal mutu terbaik. Sek. Dulux
produk : daun pintu panel atau semua jenis kayu yang
harus cat sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas
warna : ditentukan kemudian
Persyaratan Pelaksanaan
a. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan tanda
sapuan, roller, atau semprotan.
b. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan lainnya yang harus
dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin berdebu bertiup. Di
dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup, kontraktor harus menyediakan kipas
angin untuk memperlancar pergantian aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, vacuum cleaner, semprotan, dan lainnya
harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
e. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya dilakukan bila disetujui
konsultan pengawas.
f. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus dilakukan sebelum
komponen tersebut dipasang.
g. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh konsultan pengawas. Biaya ditanggung
kontraktor tanpa diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Pekerjaan Cat Kayu
1) Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
• Kayu harus dalam keadaan kering.
• Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu, dan
kotoran lainnya harus dilaksanakan dengan baik.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Spesifikasi Teknis
Syarat-syarat teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan kontraktor baik dalam pengerjaan maupun pengadaan material dan
peralatan. Pekerjaan ini meliputi penerangan dalam dan luar bangunan termasuk.
Sumber Daya Listrik
Diambil dari PLN, kemudian disalurkan dengan kabel feeder ke MDP untuk
didistribusikan ke masing-masing subpanel. Apabila sumber daya PLN putus, sumber
listrik tegangan rendah disuplai dari genset 80% secara otomatis.
Penggantian daya listrik PLN dan genset diatur oleh automatic transfer switch
(ATS) yang bekerja secara interlock.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengertian bekerjanya sistem listrik baik sebagai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya. Termasuk pekerjaan ini adalah
pengadaan barang-barang, instalasi, testing, dan pemeliharaan. Secara garis besar,
pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah,
a. Pengadaan dan pemasangan armatur lampu, fitting, balast, starter, kapasitor,
lampu, serta peralatan lain yang dibutuhkan sesuai dengan gambar perencanaan
dan spesifikasi teknis standar pabrik. Fixture, fitting, balast, starter, dan
kapasitor yang digunakan harus setara Philips.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak
menghubungkan panel penerangan dengan fixture lampu dan stop kontak,
baik di dalam maupun di luar bangunan serta peralatan bantu yang dibutuhkan
sesuai dengan gambar perencanaan dan persyaratan teknis.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi daya yang menghubungkan panel daya
dengan peralatan listrik seperti motor listrik, outlet daya, serta peralatan-
peralatan lain sesuai dengan gambar persyaratan dan persyaratan teknis.
d. Melaksanakan pengurusan penyambungan daya PLN serta memenuhi segala
persyaratan PLN demi terlaksananya penyambungan listrik ke gedung.
e. Melakukan seluruh perijinan ke instansi terkait.
Gambar-gambar
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik
yang di dalamnya dicantumkan besaran dan mekanis serta spesifikasi lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal/elektrikal, dan kontrak lainnya
harus menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Pemborong harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada ahli,
direksi/pengawas, atau pihak lain yang ditunjuk.
Ketentuan-ketentuan Instalasi
a. Outlet, Kotak-kotak, Kabinet, dan Peralatan Instalasi
Meliputi pengadaan dan pemasangan outlet (stop kontak), kotak-kotak (pull
box), kabinet, kabel, alat-alat bantu, dan semua peralatan lain yang diperlukan.
e. Saklar dan Stop Kontak
Kotak-kotak outlet saklar dinding dan stop kontak harus dari bahan galvanis
steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm untuk peralatan tunggal
dan 111,9 x 111,9 cm untuk dua peralatan dan kotak- kotak multi gang untuk lebih
dari dua peralatan. Saklar dan stop kontak yang digunakan harus setara dengan
legrand/MK.
f. Pendukung Kabel
Setiap pull box, termasuk kotak-kotak yang ada di atas switch board dan pusat
kontrol motor, harus diberi banyak klem. Kabel dipasang dengan rapi dan teratur
sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
Kawat dan Kabel
a. Umum
Kawat atau kabel untuk setiap bangunan harus meliputi kabel tegangan rendah,
kabel kontrol, aksesoris, peralatan, dan barang lain yang diperlukan.
b. Kawat dan Kabel Tegangan Rendah (600 V dan Kurang)
Kawat harus memenuhi persyaratan PUIL dan LMK. Semua kawat no. 8
2
AWG (penampang 10 mm ) ke atas harus (dipilin) stranded dan tidak boleh
2
dipakai kawat yang lebih kecil dari no. 14 AWG (penampang 2,5 mm ), kecuali
untuk pemakaian remote control yang kurang dari 30 meter panjangnya.
Konduktor harus dari tipe NYY, NYFGBY, dan NYM. Semua kabel harus berada
dalam konduit dan yang digunakan harus
setara kabelindo atau setara kabel 5 besar.
c. Ukuran-ukuran
Semua konduit, kawat, dan sambungan elektrikal harus tersedia lengkap.
Konduit dan kawat-kawat tersebut harus mempunyai ukran sesuai dengan yang
ditunjuk atau dipersyaratkan.
d. Lain-lain
Kawat-kawat untuk penerangan listrik termasuk outlet untuk ekstension dan daya
listrik harus diadakan dan dipasang lengkap dari sambungan titik pelayanan ke
semua outlet yang tertera dalam gambar. Semua kabel harus dalam konduit PVC.
Semua konduktor sirkuit cabang harus no. 14 AWG, kecuali tercatat lain. Home
run untuk sirkuit 220 volt dengan panjang lebih dari 40 meter dari panel ke
outlet pertama
2
minimum no. 12 AWG (penampang 4 mm ) kapasitas 20 A.
e. Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan, baik dalam feeder
maupun cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa
dicapai. Sambungan pada kawat sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
kuat secara elektris dengan solderless connector jenis kabel tekan, copression, atau
soldered. Dalam membuat splic, konektor harus dihubungkan pada konduktor
dengan baik sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kawat-kawat
telanjang yang kelihatan, dan tidak bisa lepas oleh getaran.
f. Kabel Kontrol
Konduktor untuk kabel kontrol harus utuh atau standard annealed copper. Isolasi
harus dari karet butyl, tahan lembap dan ozon atau persenyawaan sintetis mirip
karet yang serupa dengan tebal yang sesuai untuk 600 volt. Konduktor individu
terisolir harus dilengkapi dengan bungkus neoprene yang cocok untuk pemasangan
konduit bawah tanah yang lembap dan basah. Konduktor harus sesuai dengan yang
diperlukan.
g. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection, dan lain-lain seperti karet,
varnished cambric, asbes gelas, tape sintetis, resin, splice case, combination,
dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, voltase, dan
lain-lain dan harus dipasang memakai cara yang disetujui perwakilan pemerintah
atau pabrik.
Pemasangan Kabel dan Pengantar
Semua kabel harus dipasang di permukaan dengan klem dan pendukung yang
sesuai, dipasang lurus/sejajar, dan jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat pabrik (15 kali diameter kabel). Pemborong harus menyediakan penunjang
seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung, baik untuk kabel yang dipasang
horisontal maupun vertikal. Kabel NYY, NYM warna merah, kuning, dan hitam
dipergunakan untuk seluruh phasa, warna biru untuk nol, dan kuning bergaris
hijau untuk pertanahan.
Sistem Tegangan Rendah dan Perlengkapannya (Di Bawah 600 Volt)
a. Umum
Sistem tegangan rendah meliputi switch, tombol-tombol, circuit breaker,
indikator, magnetic contractor, aksesoris, peralatan, dan barang lain yang
diperlukan.
b. Panel-panel
Panel haru seperti tertera dalam gambar. Seluruh assembly termasuk housing dan
alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan diperbaiki sesuai
dengan persyaratan minimum dengan persyaratan atau penambahan seperti
peryaratan:
1) Umum
Panel board harus jenis dead-front terdiri dari pelat logam/baja dengan
tebal minimum 2 mm untuk kerangka dan 3 mm untuk pintu/Free
Standing Panel (MDP, panel lift, panel chiller, panel genset), sedangkan
panel wall mouting dibuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,6
mm untuk kerangka dan 2 mm untuk pintu (panel penerangan, panel
kontrol, dan panel-panel kecil lainnya). Konstruksi harus terbuat dari
rangka baja struktur atau rangka profil baja yang diperkuat & dilas, dan
tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan. Untuk tahan terhadap
tegangan akibat hubung singkat, rangka harus dibungkus pada bagian
bawah, atas, dan sisi dengan pelat penutup yang bisa dilepas dan dicapai
baik dari depan maupun belakang. Semua alat ukur yang dipersyaratkan
harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang
berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan
gerendel. Circuit control dan transformer harus dipasang pada sisi
belakang dari penutup yang berengsel. Untuk membatasi kenaikan suhu
dari bagian yang mengandung arus, harus ada cukup grill untuk
ventilasi sesuai dengan nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar
VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup. Panel pencapai belakang yang bisa
dilepas tadi harus mempunyai konstruksi sekrup (screwed on/bolted on).
Material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan terkena percikan air.
2) Konstruksi
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan untuk menyesuaikan pabrik sejauh fungsi dan
operasinya dapat dicapai. Identifikasi gambar, tata letak, schedule, dan
lainnya harus diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah panel
baru switch, circuit breaker, magnetic contractor, dan lain-lain.
4) Kawat Pengontrol
Kawat pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara
lengkap, dibundel, pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan bangunan. Tempat
struktur “bus” dan hubungan-hubungan harus dibangun dan ditunjang untuk
menahan arus hubungan yang bisa terjadi pada lokasi tersebut.
5) Papan Nama
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama
di pintu atau panel dekat pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari
pemutus daya atau alat-alat yang tersembung padanya. Keterangan mengenai
ini harus diajukan dalam shop drawing. Mimik diagram berwarna biru harus
dilengkapi pada papan hubung, lengkap dengan komponen-komponen
tersebut.
6) Cadangan Sambungan di Kemudian Hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, ruangan- ruangan tersebut
harus dilengkapi dengan terminal, klem pemasangan, pendukung, dan
lainnya untuk peralatan yang akan dipasang di kemudian hari, termasuk
terminal. Kemungkinan penyambungan di kemudian hari dapat berupa
equipment dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum
adalah no. 14 dari tipe 600 volt.
7) Merk/Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik. Peralatan
sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada
frame panel.
8) Peralatan Pengaman/Pemutus Daya
Peralatan pengaman adalah pemutus daya tanpa minyak dengan sikring
pembatas arus, pemutus daya dengan rumah ruangan (molded case)
dilengkapi dengan sikring pembatas arus, dan pemutus sikring. Arus
kerja dari circuit breaker harus sesuai dengan gambar. Dengan sikring
berkapasitas interupsi 5.000 - 60.000 A simetris disesuaikan dengan
kapasitas hubung singkat di setiap titik beban, pemutus sikring harus dari
tipe yang membuka dan menutup dengan cepat.
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN,
PEMBERSIHAN SETELAH PEMBANGUNAN
1. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang tercantum di gambar kerja,
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
menjadi tanggung jawab kontraktor bersangkutan.
2. Semua bekas bongkaran bangunan termasuk pohon dan sebagainya harus
dikeluarkandari tapak/site konstruksi.
3. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan,
akan dibicarakan bersama konsultan pengawas.
3. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih,
halaman harus ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek
4. Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Pangkalan Bun, April 2023
Pengguna Anggaran
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat
Drs. ABDUL WAHAB
NIP. 19641219 198603 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 July 2022 | Rekonstruksi Jalan Bani Ibrahim Kec. Mh. Selatan (Lanjutan) | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 1,253,650,000 |
| 19 July 2022 | Perkuatan Tebing Sungai Musak (Lanjutan) | Kab. Murung Raya | Rp 800,345,750 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Gereja Katolik Induk (Lanjutan) | Kab. Lamandau | Rp 800,000,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan/Peningkatan Aula Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang | Kab. Kapuas | Rp 750,000,000 |
| 20 July 2022 | Rekonstruksi Jalan Mahakam Gg. II - Barito Gg. Xiii | Kab. Kapuas | Rp 599,995,000 |
| 5 August 2022 | Pekerjaan Pemasangan Lantai Teras Masjid Wahyu Al Hadi | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 594,206,965 |
| 21 August 2023 | Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Masjid At-Taqwa Handel Baru Atas RT.07 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak | Kab. Kapuas | Rp 390,000,000 |
| 4 April 2024 | Rehab Bangunan Ruangan Konsestori Gereja Gke Haleluya Nanga Bulik (Lanjutan) | Kab. Lamandau | Rp 310,000,000 |
| 30 May 2022 | Peningkatan Jalan Mahir Mahar I D | Kota Palangkaraya | Rp 150,000,000 |