| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0725008007713000 | Rp 201,820,200 | 86.2 | - | |
| 0022928865713000 | - | - | - | |
| 0717412688714000 | - | - | - | |
CV Atlas Engineering Consultant | 03*4**4****13**0 | - | - | - |
| 0934672049705000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0014077481711000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi | |
PT Arunika Reka Cipta | 06*5**1****13**0 | - | - | - |
| 0933442469713000 | - | - | - | |
| 0024594665712000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0024549768713000 | - | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - |
| 0021108451713000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan jaringan jalan telah dilakukan secara bertahap baik itu
melalui Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten. Karena sebagai urat nadi
perekonomian nasional Pembangunan Jaringan Jalan diharapkan mampu
menghubungkan Jalan Provinsi, menghubungkan antar kabupaten di Kabupaten
Kotawaringin Barat, maupun meningkatkan penanganan non lintas agar senantiasa
dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa.
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan
infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin
Barat melaksanakan Pembangunan Jalan pada daerah Pedesaan secara bertahap.
Mengingat masih banyaknya ruas jalan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang
belum ditingkatkan terutama jalan yang menghubungkan desa dengan pusat –
pusat bisnis yang sangat strategis. Hal ini pula dilaksanakan untuk mendukung
program Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Gerakan Desa Mandiri
dimana masih banyak pula ruas Jalan Akses menuju desa yang pembangunan jalan
masih sangat dibutuhkan. Sehingga pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat melaui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Jalan.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka melaksanakan
pekerjaan monitoring/Pengawasan Teknis.
b. Pelaksana/Konsultan yang diberi wewenang pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa- jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan
rekonstruksi Jalan yang dikerjakan oleh Rekanan pemenang tender sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja serta berpedoman pada KAK yang berlaku
sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri dari
laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dan dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotawaringin Barat di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu
g. Sasaran yang di capai dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
supervisi / Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Paket 17 sedemikian rupa
sehingga tercapai kesesuaian dengan rencana/detail engineering design
penanganan jalan sebagai tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat. Khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya,
dilimpahkan kepada Penyedia Jasa yang bersangkutan.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
I. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Tahun Anggaran : 2024
II. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga wujud akhir rekonstruksi jalan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta
penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi tanggung-jawab Konsultan
Supervisi. Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan
kontraktor, berisi keterangan tentang :
1. Tenaga kerja.
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
3. Alat- alat.
4. Pekerjaan yang diselenggarakan.
5. Waktu pekerjaan.
6. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat perintah perubahan pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan
pekerjaan tambah/kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang
dibuat oleh kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali
sebulan.
10. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve)
dari Rekanan/ Kontraktor.
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan Supervisi dalam
melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan- ketentuan yang
berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Supervisi
antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/ Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya :
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ KAK Pekerjaan Supervisi
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang
berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan
sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
supervisi yang terlibat.
III. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
Supervisi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor
utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan Supervisi. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya, Konsultan Supervisi harus menyediakan tenaga-tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya,
Konsultan Supervisi harus menyediakan tenaga pendukung yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
A. TENAGA AHLI
1. Pengawas Jalan
Tugas utama Pengawas jalan adalah bertanggung jawab pada hal-hal
berikut :
- merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain
dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian
prestasi pekerjaan.
- bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
lokasi pekerjaan konstruksi.
2. Ahli K3 Konstruksi/Ahli KK/Petugas K3
Tugas utama Ahli K3 Konstruksi/Ahli KK/Petugas K3 adalah
bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
- merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Ahli K3 Konstruksi/Ahli KK/Petugas K3 bertanggung jawab
kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
B. TENAGA PENUNJANG & PENDUKUNG
Didalam Pelaksanaannya Tenaga Ahli di bantu dengan tenaga
pendukung sebagai berikut :
1. Administrasi
Tugas utama Administrasi adalah bertanggung jawab pada hal-hal
berikut :
1. Membuat Agenda Kantor
2. Melakukan Arsip Data
3. Pembuatan Surat
4. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban.
5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
oleh atasan baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa diwajibkan :
✓ Mendatangkan peralatan yang diperlukan tepat pada waktunya dengan kualitas
yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan personil lengkap dengan alat – alat yang diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan kebutuhan
personil yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan..
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar
Chart dan S-Curve.
7. Laporan - Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/
Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan
akhir pekerjaan.
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi
tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio dan diserahkan kepada
Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
1) Laporan Bulanan
2) Laporan Akhir
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan