PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sutan Syahrir Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. HASYIM MUALLIM, MT
Nama PPK : RAWANDI, ST., MT
Program : Penyelengaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Sungai Tendang - Batas Natai Raya
Lokasi : Kecamatan Kumai
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : Rp. 9.453.376.000,00-
Nilai HPS : Rp. 9.453.376.000,00-
Tahun Anggaran
2024
U R A IA N S INGKA T PEKER J AA N
PROGRAM : PENYELENGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : JL. SUNGAI TENDANG - BATAS NATAI RAYA
LOKASI : KECAMATAN KUMAI
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. UMUM
1. PENDAHULUAN
Pada setiap pembangunan proyek kostruksi jalan sebagai Penyedia Jasa
diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan pelaksanaan
proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan
yang berbeda-beda sehingga perlu tatacara pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan
dalam kontrak kerja Penyedia Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan
proyek secara tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena itu sebagai
acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu memahami tahapan metode
pelaksanaan konstruksi yang tepat dan berkesinambungan dengan mempelajari rincian
volume yang terdapat di Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota ini merupakan kegiatan yang
berada di Lingkup SKPD-DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan pada Sub Kegiatan Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI I. UMUM
1.2 Mobilisasi
Ls Papan Nama Pekerjaan
Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
SKH 5.6.(1a) Semen Untuk CTRB
SKH 5.6.(1b) Lapis Cement Treated Recycler Base (CTRB)
5.1.(4) Lapis Drainase
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.3(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa (Pekerjaan Jalan)
7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 MPa (Pekerjaan Pelebaran 2 Buah Box Culvert)
7.1.(10) Beton, fc’10 Mpa (Pekerjaan Jalan)
7.1.(10) Beton, fc’10 Mpa (Pekerjaan Pelebaran 2 Buah Box Culvert)
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 (Pekerjaan Jalan)
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 (Pekerjaan Pelebaran 2 Buah Box Culvert)
Ls Joint Sealent
Ls Cat Anti Karat
Ls Expansion Cap
Ls Plastik Sheet (Pekerjaan Jalan)
Ls
Plastik Sheet (Pekerjaan Pelebaran 2 Buah Box Culvert)
Ls Curing Compound
Ls Spon Eva
DIVISI 9. PERKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
DIVISI 10. PERKERJAAN PEMELIHARAAN
10.1. (7) Marka Jalan Termoplastik
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
P E RS IA P A N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan
Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Justifikasi Teknis
Gambar Rencana
SHOP DRAW ING Addendum
PE LAK SANA AN PE KERJ AAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
DOKUM EN AD MI NIST RAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
b. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(4) Lapis Fondasi Drainase
Agregat lapis drainase adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary
yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-
komponen campuran dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan
apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Whell
Loader memuat Agregat lapis drainase ke dalam Dump Truck di Base
Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi pekerjaan dengan Dump Truck
lalu dihampar dengan Motor Grader/bulldozer, hamparan agregat
dibasahi dengan Water Tanker sebelum dan sesudah pemadatan dengan
Vibro Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan
tepi hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta dorong,
sekop dan garpu.
b. Seksi 5.5.(1) Lapis Cement Treated Recycler Base Agregat (CTRB)
Pekerjaan Lapis Cement Treated Recycler Base Agregat (CTRB) ini meliputi
penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur
berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan,
penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi
agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan
dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar atau yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat Semen
tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi
lapangan sedang basah/becek.
10. DIVISI 7 – sTRUKTUR
A. BETON STRUKTUR, FC’30 MPA
Pekerjaan Struktur ini akan meliputi semua pengadaan material dan tenaga kerja untuk
produksi serta pelaksanaan pekerjaan beton dan beton bertulang, termasuk uji
kekuatan dan perawatannya, yang akan meliputi antara lain :
1. Material pembentukan beton
2. Pengadaan beton
3. Baja tulangan
4. Pekerjaan beton bertulang
5. Perawatan beton
6. Uji kelayakan dan kekuatan beton
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 30 MPa, artinya mempunyai kuat tekan hancur
karakteristik sebesar 30 MPa pada benda uji silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi
300 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan tersebut di atas adalah lebih kurang setara
dengan mutu beton K-350 pada NI-2, yaitu kuat tekan hancur karakteristik sebesar 350
kg/cm2 pada benda uji kubus dengan sisi 150 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan
karakteristik adalah kuat tekan beton yang sudah memperhitungkan adanya deviasi
secara statistik pada sejumlah benda uji beton, baik itu silinder maupun kubus, sesuai
dengan SKSNI-T15-1991, atau NI-2-1971 dalam hal benda uji kubus.
Untuk mutu beton fc’ > 30 Mpa atau K350 seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 30 MPa atau K350 diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang
beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
Pihak Kami sekurang-kurangnya dua minggu sebelum memulai pekerjaan beton
membuat adukan percobaan (trial mixes) dengan menggunakan contoh bahan-bahan
beton (semen, agregat, air dan bahan tambahan) yang akan digunakan nantinya untuk
menunjukkan bahwa campuran tersebut memenuhi kriteria untuk mencaai mutu kerja
kinerja beton yang diisyaratkan.
Urutan pelaksanaan pekerjaan Beton F’c 30 Mpa (K-350) adalah sebagai berikut :
Pengajuan Job Mix Design
Trial campuran beton sesuai dengan Job Mix Design
1. Beton secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak terjadi pengendapan agregat maupun bergesernya posisi
tulangan atau acuan. Pengecoran dilaksanakan secarakontinyu dalam satu
elemen struktur atau diantara siar pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui.
2. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum acuan/bekisting dan
pemasangan baja tulangan selesai diperiksa dan mendapat persetujuan
Manajemen konstruksi. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat yang akan
dicor terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lainlain) dan dibasahi dengan air semen
3. Pengecoran dilakukan secara berlapis dan kontinyu, atau dengan metode
pengecoran yang diusulkan Pihak Kami dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi , dengan memperhatikan cara atau urutan pengecoran terutama
untuk volume pengecoran yang besar (beton massa), agar tidak terjadi cold joint
dan juga menghindari kemungkinan degradasi atau kerusakan beton akibat
panas hindrasi yang ditimbulkan. Untuk itu, sebelum pengecoran dilaksanakan,
Pihak Kami menyampaikan usaha prosedur pengecoran yang optimum kepada
Manajemen Konstruksi, untuk mendapatkan persetujuan Manajemen
Konstruksi.
4. Selama proses pengecoran, perlu dilakukan uji slump dan pengambilan contoh
benda uji, dengan disaksikan persetujuan dari Manajemen Konstruksi. Prosedur
uji slump, jumlah dan cara pengambilan contoh benda uji dan contoh
cetakannya sesuai dengan SKSNl, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Manajemen.
5. Untuk pengecoran dengan mutu beton yang sama, yang diambil minimal 1 buah
benda uji setiap 5 m3 pengecoran beton untuk volume pengecoran yang kurang
dari 300 m3, atau minimal 1 buah setiap 10 m3 pengecoran beton untuk volume
pengecoran yang lebih dari 300 m3, dalam bentuk silinder berdiameter 150 mm
dan tinggi 300 mm.
6. Selama pengecoran berlangsung, beton dipadatkan dengan memakai vibrator,
yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi
ulangan. Pihak Kami menyediakan vibrator dalam jumlah yang cukup untuk
menjamin efisiensi pekerjaan tanpa adanya penundaan. Pemadatan beton
secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran
acuan dan lain sebagainya, dihindarkan.
7. Beton pada umumnya dicor secara berlapis. Lapisan-lapisan ini masing - masing
dipadatkan, dan dijaga sedemikian rupa supaya mempunyai ikatanyang baik
satu sama lain.
8. Beton dirawat (curing) dan dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap panas matahari, angin, hujan atau aliran air dan
pengeringan sebelum waktunya.
9. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama minimal 14
hari, dengan cara menyemprotkan air atau menggenangkan air pada permukaan
beton tersebut, atau dengan cara lain yang diusulkan Pihak Kami. Metode curing
lebih dahulu diusulkan dan mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi,
sebelum proses pengerasan beton.
10. Untuk pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton diperhatikan. Pihak Kami bertanggung jawab atas retaknya beton karena
kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan curing ini.
B. BETON, FC’10 MPA
Urutan pelaksanaan pekerjaan Beton F’c 10 Mpa (K-125) adalah sebagai berikut :
1. Beton secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak terjadi pengendapan agregat maupun bergesernya posisi
tulangan atau acuan. Pengecoran dilaksanakan secara kontinyu dalam satu
elemen struktur atau diantara siar pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui.
2. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum acuan/bekisting dan
pemasangan baja tulangan selesai diperiksa dan mendapat persetujuan
Manajemen konstruksi. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat yang akan
dicor terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lainlain) dan dibasahi dengan air semen.
3. Pengecoran dilakukan secara berlapis dan kontinyu, atau dengan metode
pengecoran yang diusulkan Pihak Kami dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi , dengan memperhatikan cara atau urutan pengecoran terutama
untuk volume pengecoran yang besar (beton massa), agar tidak terjadi cold joint
dan juga menghindari kemungkinan degradasi atau kerusakan beton akibat
panas hindrasi yang ditimbulkan. Untuk itu, sebelum pengecoran dilaksanakan,
Pihak Kami menyampaikan usaha prosedur pengecoran yang optimum kepada
Manajemen Konstruksi, untuk mendapatkan persetujuan Manajemen
Konstruksi.
4. Selama proses pengecoran, perlu dilakukan uji slump dan pengambilan contoh
benda uji, dengan disaksikan persetujuan dari Manajemen Konstruksi. Prosedur
uji slump, jumlah dan cara pengambilan contoh benda uji dan contoh
cetakannya sesuai dengan SKSNl, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Manajemen.
5. Selama pengecoran berlangsung, beton dipadatkan dengan memakai vibrator,
yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi
tulangan. Pihak Kami menyediakan vibrator dalam jumlah yang cukup untuk
menjamin efisiensi pekerjaan tanpa adanya penundaan. Pemadatan beton
secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran
acuan dan lain sebagainya, dihindarkan.
6. Beton pada umumnya dicor secara berlapis. Lapisan-lapisan ini masing - masing
dipadatkan, dan dijaga sedemikian rupa supaya mempunyai ikatan yang baik
satu sama lain.
7. Beton dirawat (curing) dan dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap panas matahari, angin, hujan atau aliran air dan
pengeringan sebelum waktunya.
8. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama minimal 14
hari, dengan cara menyemprotkan air atau menggenangkan air pada permukaan
beton tersebut, atau dengan cara lain yang diusulkan Pihak Kami. Metode curing
lebih dahulu diusulkan dan mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi,
sebelum proses pengerasan beton.
9. Untuk pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton diperhatikan. Pihak Kami bertanggung jawab atas retaknya beton karena
kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan curing ini.
C. PEKERJAAN BAJA TULANGAN POLOS-BJTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Adapun prosedur pelaksanaan pekerjaan Baja Tulangan Polos-BJTP 280:
1. Sebelum penyetelan dan pemasangan baja tulangan dimulai, Pihak Kami
membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan
(barbending schedule), yang sebelumnya diserahkan kepada Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
2. Tulangan bebas dari kotoran-kotoran seperti lemak, karet lepas, tanah, serta
bahan-bahan atau kotoran yang bisa mengurangi daya letaknya.
3. Pembengkokan baja tulangan dilakukan secara hati-hati dan teliti, sesuai dengan
aturan dalam SKSNI. Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga yang ahli,
dengan menggunakan alat- Alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat, patah dan retak-retak pada batang baja.
4. Pemasangan dan penyetalan tulangan berdasarkan peil-peil yang sesuai dengan
gambar, dan sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
Pemasangan dilakukan dengan menggunakan pengganjal jarak selimut beton
(beton decking) untuk mendapatkan tebal selimut yang sesuai dengan gambar.
Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar atau dalam spesifikasi,
maka dapat dipakai ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Yang dimaksud
dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara permukaan
dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil
atau terdekat untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton.
Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan adalah :
5. Tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak akan berubah tempatnya.
6. Ketebalan selimut beton dibuat dengan pengganjal yang umum dipakai dalam
praktek, seperti terbuat dari beton (dengan mutu paling sedikit sama dengan
mutu beton yang akan dicor), dengan jumlah minimum 4 buah setiap m2
cetakan atau lantai kerja, atau seperti yang diinstruksikan oleh Manajemen
Konstruksi, dan tersebar merata.
11. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi ini dilaksanakan pada daerah badan jalan yang
sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum
penghamparan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-
WC) serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi adalah lapis tipis
aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis
pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah
memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah
dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu
panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan
kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair /
Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata.
Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada permukaan
yang kering atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak
boleh dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun
hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih
dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
c. Seksi 6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
12. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik
pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di
dalam cat.
Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre-marking) pada
permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis
tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui,
bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan
otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus-putus
dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan mulai berjalan
lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan. Mesin yang
digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan
seragam dengan tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan
termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum
termasuk butiran kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis,
dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-cangan yang
sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat
termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 -
13. DIVISI 10. Pekerjaan Pemeliharaan
a. Seksi 10.1.(22) Pengendalian Tanaman
Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro roller.
Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu kemudian motor
grader membentuk penampang bahu jalan. Setelah itu dipadatkan
kembali dengan vibro roller. Begitu seterusnya hingga terbentuk
kemiringan penampang yang direncanakan atau yang disyaratkan
berdsarkan spesifikasi teknis
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini
memuat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan
item pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 1 April 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
RAWANDI, ST., MT
NIP. 19720326 199803 1 005